Kami sangat menghargai Anda jika mengutip konten blog ini dengan menyebutkan sumbernya.

Kamis, 17 April 2014

Anugerah Inovasi dan Prakarsa Jawa Barat 2014



Kegiatan Anugerah Inovasi dan Anugerah Prakarsa Jawa Barat dimaksudkan untuk memberikan apresiasi, pengakuan berupa penghargaan kepada masyarakat, baik perorangan maupun kelompok, yang telah menghasilkan karya inovatif, prakarsa dan/atau melakukan upaya luar biasa yang nyata, serta menumbuhkan motivasi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan Jawa Barat.

Sumber: http://jabarprov.go.id/index.php/pages/id/1356

Rabu, 16 April 2014

Kompetisi #SelfieBegoIdeas


Halo Bentangholic, kuis seru kali ini balik lagi lho! :D
Kali ini tantangannya adalah SELFIE di sekolah kamu. Tentunya pernah dong selfie sama temen-temen, karyawan, atau guru yang killer di sekolah? Waw!

Yup, kuis seru ini cukup kamu selfie di sekolah, boleh sendirian, boleh bareng sama Pak Guru, Bu Guru, Pak Satpam, penjual kantin, atau sama gebetan di sekolah *ehem* #kalopunya
Tapi, nggak semudah itu, km harus bikin gaya se-BEGO mungkin, misalnya sambil pose gangnam style, sambil narik kebo di deket sekolah, sambil manjat pager sekolah, atau sambil pegangan sama pacarnya temen #ups

Ini dia tahap-tahapnya:
  1. Ambil foto SELFIE km se-BEGO mungkin! (boleh diedit)
  2. Twitpic/Instagram ke @bentangpustaka dengan satu kalimat pengantar, contoh “Kisah cintaku sama Penjual Kantin”
  3. Jangan lupa tagar (hastag) #BegoIdeasForSelfie, WAJIB!
  4. Jumlah kesempatan kamu buat ikutan kuis ini adalah BEBAS!
  5. Kuis berlangsung dari 16 April 2014 hingga 22 April 2014

Nah, kami akan memilih 3 pemenang dan masing-masing akan mendapatkan hadiah berikut :
Juara 1 – Kaos “The Bego Ideas”
Juara 2 – Voucher belanja buku terbitan Bentang Pustaka senilai Rp 200.000,-
Juara 3 – Voucher belanja buku terbitan Bentang Pustaka senilai Rp 100.000,-

Jadi, tunggu apa lagi? Keep calm and take your BEGO SELFIE ~~~\o/

Sumber: http://bentangpustaka.com/kompetisi-selfiebegoideas/

Selasa, 15 April 2014

Aplikasi Nilai Ujian Sekolah SD/MI 2014


Tampilan sama dengan Aplikasi Pendataan Siswa dan Nilai Raport, yang membedakan hanya isinya.


Untuk login aplikasi juga sama Username dan Passwordnya.


Aplikasi Nilai Ujian Sekolah SD/MI tahun 2014 dapat diunduh DISINI


atau
langsung di halaman http://sd.datadik.info/sdjabar/home.php

Jika aplikasi bermasalah, 
silahkan ganti file .exe dengan file berikut ini

APLIKASI BIOUS 2014


Selasa, 08 April 2014

Juknis Ujian Sekolah/Madrasah Tahun Pelajaran 2013/2014



Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah Pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Dasar Luar Biasa, Dan Penyelenggara Program Paket A/Ula Tahun Pelajaran 2013/2014 ini diterbitkan sebagai salah satu pedoman bagi sekolah/madrasah, penyelenggara Program Paket A/Ula dan kabupaten/kota dalam memahami dan menjabarkan peraturan penyelenggaraan ujian sekolah/madrasah yang telah diatur oleh pemerintah c.q. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia yang dalam hal ini adalah Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) serta Badan Penelitian dan Pengembangan.

Sesuai dengan peraturan yang berlaku, penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah di SD/MI/SDLB/Paket A/Ula menjadi kewenangan sekolah/madrasah masing-masing. Berkenaan dengan hal itu, maka Petunjuk Teknis ini bersifat membantu menjabarkan peraturan tersebut secara lebih operasional. Apabila SD/MI/SDLB/Paket A/Ula telah mampu mengembangkan Panduan Penyelenggaraan US/M secara mandiri dengan mengacu pada Prosedur Operasional Stándar Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah (POS US/M) pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, SDLB, dan Penyelenggaran Program Paket A/ULA Tahun Pelajaran 2013/2014 yang diterbitkan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kemdikbud, maka keberadaan Juknis US/M ini diharapkan akan makin memperkaya khazanah pemahaman semua pihak terkait, sehingga penyelenggaraan US/M akan lebih proporsional dan akuntabel.

Terkait dengan Ujian Sekolah/Madrasah pada SD/MI/SDLB/Paket A/Ula Tahun Pelajaran 2013-2014 ketentuan mengenai jumlah soal dan alokasi waktu ujian, jadwal rinci pelaksanaan ujian dan lain-lain, pada dasarnya mengacu pada POS US/M yang diterbitkan Badan Penelitian dan Pengembangan Kemdikbud dan khusus untuk mata pelajaran yang tidak diatur dalam POS US/M dimaksud, maka hal tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan sekolah/madrasah dan penyelenggara Program Paket A/Ula. Untuk mata pelajaran yang tidak diatur dalam POS US/M yang diterbitkan Badan Penelitian dan Pengembangan Kemdikbud, maka hal-hal yang disajikan dalam panduan ini, bersifat model acuan serta dapat disesuaikan dengan kondisi sekolah/madrasah dan penyelenggara Program Paket A/Ula sepanjang tidak menyimpang dari peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Hal-hal yang berkenaan dengan kewenangan Kabupaten/Kota seperti penetapan sekolah/ madrasah penyelenggara ujian dan lain-lain dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Juknis US Jabar 2014 selengkapnya dapat diunduh DISINI

Panduan Elektronik Pengisian Tabel Dapodikdas 2014 Versi 207

Pedoman Tabel Sekolah






Identitas Sekolah
Nama sekolah. Apabila terjadi kekeliruan, silakan kontak KK Datadik / CS Pusat
NSS jika kosong atau salah diabaikan saja, kedepannya hanya akan menggunakan NPSN
Nomor Pokok Sekolah Nasional. Apabila terjadi kekeliruan, silakan kontak KK Datadik / CS Pusat. Cek di referensi.data.kemdikbud.go.id
Jenjang/Bentuk pendidikan sekolah. Apabila terjadi kekeliruan, silakan kontak KK Datadik / CS Pusat.
Status sekolah. Apabila terjadi kekeliruan, silakan kontak KK Datadik / CS Pusat
Lokasi Sekolah
Diisi dengan alamat jalan sekolah berupa jalan, gang, dan nomor (jika ada).
Diisi dengan nomor RT.
Diisi dengan nomor RW.
Diisi dengan nama dusun. Contoh: Dusun Merak.
Diisi dengan nama desa/kelurahan. Contoh: Desa Selatan Tiga.
Diisi dengan kecamatan yang sesuai.
Diisi dengan kode pos yang sesuai.
Diisi posisi geografis sekolah dalam garis lintang.
Diisi posisi geografis sekolah dalam garis bujur.
Data Pelengkap
Macam kebutuhan khusus yang juga dilayani oleh sekolah. Kolom ini berupa multiseleksi. Opsi yang tersedia dapat dipilih lebih dari satu.
Diisi dengan nomor SK pendirian sekolah.
Diisi dengan tanggal ditetapkannya SK pendirian sekolah.
Pilih pihak yang memiliki sekolah.
Pilih yayasan yang menaungi sekolah. Opsi ini muncul jika data yayasan di Data Rinci Sekolah telah diisi. Khusus sekolah swasta.
Diisi dengan nomor SK izin beroperasinya sekolah.
Diisi dengan tanggal ditetapkannya SK operasional sekolah.
Diisi dengan nomor SK akreditasi sekolah.
Diisi dengan tanggal ditetapkannya SK akreditasi sekolah.
Diisi dengan nomor rekening BOS milik sekolah. Tidak diperkenankan isian selain angka.
Diisi dengan nama bank tempat rekening BOS milik sekolah terdaftar.
Diisi nama kantor cabang/unit/pembantu dari bank tempat rekening BOS milik sekolah terdaftar.
Diisi nama pemilik sesuai dengan yang tertera di buku rekening BOS. Harus atas nama sekolah
MBS adalah singkatan dari Manajemen Berbasis Sekolah. Pilih salah satu, sekolah telah melaksanakan (Ya) atau tidak melaksanakan (Tidak).
Diisi dengan luas tanah milik sekolah. Satuan yang dipakai adalah meter per segi. Jika desimal isi dengan tanda titik (.) contoh 607.85
Diisi dengan luas tanah yang digunakan oleh sekolah, namun tidak dimiliki oleh sekolah (misalnya menumpang pada pihak-pihak tertentu). Satuan yang dipakai adalah meter per segi.

Kontak Sekolah
Diisi nomor telepon sekolah (jika ada).
Diisi nomor faksimili sekolah (jika ada).
Diisi nomor surat elektronik sekolah (jika ada).
Diisi alamat situs web sekolah (jika ada).


Pedoman Tabel Peserta Didik


Data Pribadi
Diisi nama peserta didik sesuai dengan Akte Lahir atau ijazah sebelumnya (SD/MI/Paket A).
Pilih jenis kelamin/gender peserta didik.
Diisi Nomor Induk Siswa Nasional peserta didik (jika memiliki). Jika belum memiliki maka wajib dikosongkan, NISN yang kosong akan dinilai mengajukan NISN ke PDSP
Diisi Nomor Induk Kependudukan peserta didik (jika memiliki). NIK tertera di Kartu Keluarga
Diisi tempat lahir peserta didik sesuai dengan Akte Lahir atau ijazah sebelumnya (SD/MI/Paket A).
Diisi tanggal lahir peserta didik sesuai Akte Lahir atau ijazah sebelumnya (SD/MI/Paket A).
Pilih agama peserta didik.
Pilih kebutuhan khusus yang disandang oleh peserta didik. Dapat dipilih lebih dari satu.
Diisi nama jalan untuk alamat peserta didik.
Diisi nomor RT alamat peserta didik.
Diisi nomor RW alamat peserta didik.
Diisi nama dusun alamat peserta didik.
Diisi nama desa alamat peserta didik.
Pilih kecamatan alamat peserta didik. Ketikkan nama kecamatan untuk memfilter referensi kecamatan, lalu akan muncul nama kecamatan dan kabupatennya. Pilih kecamatan yang dimaksud
Diisi nomor kode pos alamat peserta didik.
Pilih jenis tempat tinggal peserta didik.
Pilih jenis transportasi utama yang digunakan peserta didik untuk ke sekolah.
Diisi nomor telepon peserta didik yang dapat dihubungi (milik pribadi, orang tua, atau wali).
Diisi nomor telepon selular peserta didik yang dapat dihubungi (milik pribadi, orang tua, atau wali).
Diisi email pribadi milik peserta didik.
Apabila status peserta didik sebagai penerima KPS, maka Diisi nomor KPS peserta didik pada kolom ini.
Nomor KPS berupa campuran abjad dan angka.

Data Ayah Kandung
Diisi nama ayah kandung peserta didik sesuai Akte Lahir atau KK. Hindari penggunaan gelar akademik atau sosial (seperti Dr., Drs., S.Pd, dan H.).
Diisi dengan angka tahun lahir ayah kandung peserta didik.
Pilih pendidikan terakhir ayah kandung peserta didik.
Pilih pekerjaan utama ayah kandung peserta didik. Pilih Meninggal Dunia apabila ayah kandung peserta didik telah meninggal dunia.
Pilih rentang penghasilan ayah kandung peserta didik. Kosongkan kolom ini apabila ayah kandung peserta didik telah meninggal dunia atau tidak bekerja.
Pilih kebutuhan khusus yang disandang oleh ayah peserta didik. Dapat dipilih lebih dari satu.

Data Ibu Kandung
Diisi nama ibu kandung peserta didik sesuai Akte Lahir atau KK. Hindari penggunaan gelar akademik atau sosial (seperti Dr., Drs., S.Pd, dan Hj.).
Diisi dengan angka tahun lahir ibu kandung peserta didik.
Pilih pendidikan terakhir ibu kandung peserta didik.
Pilih rentang penghasilan ibu kandung peserta didik. Kosongkan kolom ini apabila ibu kandung peserta didik telah meninggal dunia, sebagai ibu rumah tangga, atau tidak bekerja.
Pilih pekerjaan utama ibu kandung peserta didik. Pilih Meninggal Dunia apabila ibu kandung peserta didik telah meninggal dunia. Pilih Lainnya apabila ibu kandung peserta didik adalah ibu rumah tangga.
Pilih kebutuhan khusus yang disandang oleh ibu peserta didik. Dapat dipilih lebih dari satu.

Data Wali
Diisi nama wali peserta didik sesuai Akte Lahir atau KK. Hindari penggunaan gelar akademik atau sosial (seperti Dr., Drs., S.Pd, dan H.).
Diisi dengan angka tahun lahir wali peserta didik.
Pilih pendidikan terakhir wali peserta didik.
Pilih pekerjaan utama wali peserta didik.
Pilih rentang penghasilan wali peserta didik.



Pedoman Tabel PTK



Identitas
Diisi dengan nama PTK sesuai Akta Lahir atau KK. Hindari penggunaan gelar akademik maupun gelar sosial. (seperti Dr., Drs., S.Pd, Hj., dan H.).
Diisi dengan Nomor Induk Kependudukan PTK. NIK tertera di KK
Pilih jenis kelamin/gender PTK.
Diisi dengan tempat lahir PTK sesuai Akta Lahir atau KK.
Diisi tanggal lahir PTK sesuai Akta Lahir atau KK.
Diisi dengan nama ibu kandung PTK sesuai Akta Lahir atau KK.
Data Pribadi
Diisi dengan nama jalan alamat PTK.
Diisi dengan nomor RT alamat PTK.
Diisi dengan nomor RW alamat PTK.
Diisi dengan nama dusun alamat PTK.
Diisi dengan nama desa alamat PTK.
Pilih kecamatan alamat PTK. Ketikkan nama kecamatan untuk memfilter referensi kecamatan, lalu akan muncul nama kecamatan dan kabupatennya. Pilih kecamatan yang dimaksud
Diisi dengan angka kode pos alamat PTK.
Pilih agama PTK.
Pilih status perkawinan PTK.
Diisi dengan nama suami/istri PTK yang ditanggung (jika ada).
Diisi dengan NIP suami/istri PTK yang ditanggung (jika ada).
Diisi dengan pekerjaan utama suami/istri PTK yang ditanggung (jika ada). Pilih Lainnya khusus istri apabila sebagai ibu rumah tangga.
Diisi Nomor Pokok Wajib Pajak milik PTK (jika memiliki).
Pilih kewarganegaraan PTK.
Kepegawaian
Pilih status kepegawaian PTK saat ini. Isian ini harus sama antara sekolah Induk dan bukan Induk. Misalkan PNS di Induk maka di sekolah Bukan Induk harus dinyatakan PNS juga walaupun sekolahnya swasta
Diisi Nomor Induk Pegawai baru PTK sesuai yang dikeluarkan oleh BKN 18 digit. Hanya untuk PNS.
Diisi dengan Nomor Induk Yayasan (NIY) / Nomor Induk Guru Kontrak (NIGK) bagi PTK yang bertugas di sekolah swasta. Kosongkan untuk sekolah negeri.
Diisi dengan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (jika memiliki). 16 Digit
Pilih jenis PTK sesuai dengan tugas utamanya di sekolah.
Diisi dengan nomor SK pengangkatan sesuai dengan status kepegawaian yang telah dipilih sebelumnya. Apabila status kepegawaian dipilih PNS, maka Diisi nomor SK pengangkatan sebagai PNS.
Diisi tanggal SK pengangkatan sesuai dengan status kepegawaian yang telah dipilih sebelumnya.
Pilih lembaga yang mengangkat PTK sesuai dengan SK pengangkatannya.
Diisi nomor SK CPNS apabila PTK adalah CPNS atau PNS. Kosongkan selain itu.
Diisi tanggal mulai bertugas sebagai CPNS. Kosongkan bila bukan CPNS atau PNS.
Diisi tanggal mulai bertugas sebagai PNS. Kosongkan bila bukan PNS.
Pilih pangkat dan golongan PTK (terbaru). Kosongkan bila bukan PNS.
Pilih sumber gaji PTK.
Kompetensi Khusus
Pilih kepemilikikan lisensi kepala sekolah sebagai Ya atau Tidak. Kepemilikan lisensi ini dibuktikan dengan adanya sertifikat lulus diklat pelatihan kepala sekolah.
Pilih spesifikasi keahlian laboratorium yang dimiliki oleh PTK. Keahlian tersebut dibuktikan dengan adanya sertifikat sebagai laboran.
Pilih kemampuan khusus yang dapat ditangani oleh PTK. Dapat dipilih lebih dari satu
Pilih "Ya" jika PTK memiliki keahlian dalam berkomunikasi memakai Braille.
Pilih "Ya" jika PTK meiliki keahlian dalam berkomunikasi memakai bahasa isyarat.
Kontak
Diisi nomor telepon rumah milik PTK.
Diisi nomor ponsel milik PTK.
Diisi email milik PTK.


Pedoman Tabel Prasarana Longitudinal


Prasarana Longitudinal
Diisi total persentase kerusakan penutup atap.
Diisi total persentase kerusakan rangka atap.
Diisi total persentase kerusakan lisplang talang.
Diisi total persentase kerusakan rangka plafon.
Diisi total persentase kerusakan penutup list plafon.
Diisi total persentase kerusakan cat plafon.
Diisi total persentase kerusakan kolom ring balok.
Diisi total persentase kerusakan bata dinding pengisi.
Diisi total persentase kerusakan cat dinding.
Diisi total persentase kerusakan kusen.
Diisi total persentase kerusakan daun pintu.
Diisi total persentase kerusakan daun jendela.
Diisi total persentase kerusakan struktur bawah.
Diisi total persentase kerusakan penutup lantai.
Diisi total persentase kerusakan pondasi.
Diisi total persentase kerusakan sloof.
Diisi total persentase kerusakan listrik.
Diisi total persentase kerusakan air hujan rabatan.



Kelengkapan Berkas Tunjangan ke Bank

Berikut ini adalah kelengkapan berkas yang harus dibawa ke bank pada saat pencairan tunjangan


Persyaratan yang harus dibawa guru ke Bank

Selain mengisi formulir, guru juga diminta untuk membawa dokumen persyaratan
(Jika rekening sudah aktif dan guru sudah memegang buku rekening dimaksud, abaikan persyaratan tersebut)


Umum


  • Foto Copy KTP
  • Foto Copy Kartu NUPTK/NRG (jika ada)
  • Surat keterangan dari Kepala Sekolah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan guru di sekolah tersebut dan dicantumkan NUPTK, NRG, Nomor Peserta dan alamat sesuai KTP



Khusus


  • Apabila terjadi perbedaan NUPTK, guru yang bersangkutan harus membawa fotocopy Sertifikat Pendidik atau SK Tunjangan Profesi pada tahun Anggaran 2013
  • Apabila terjadi perbedaan nama antara KTP dengan SK dan nama di rekening, guru yang bersangkutan harus membawa surat keterangan dari kepala sekolah yang menerangkan perbedaan tersebut


Guru Mutasi



Dokumen pada persyaratan umum ditambah dengan :
  • Copy Surat Keputusan mutasi bagi PNS
  • Surat Keterangan mutasi dari Yayasan/Komite/Kepala Sekolah bagi guru bukan PNS

Sabtu, 05 April 2014

Jadwal Tentatif Ujian Sekolah (US) SD/MI Tahun 2014







Alamat Baru Halaman Pendataan Siswa dan Nilai Rapor


Sehubungan adanya pergantian IP, untuk Pendataan Siswa dan Nilai Raport wilayah Jawa Barat silahkan buka alamat baru halaman Pendataan Siswa dan Nilai Rapor


SD

http://sd.datadik.info

SMP

http://smp.datadik.info

Calon Anggota Legislatif DPRD Kota Bogor

Daerah Pemilihan 1




Daerah Pemilihan 2




Daerah Pemilihan 3




Daerah Pemilihan 4




Daerah Pemilihan 5



Sumber: http://kpu-bogorkota.go.id/

Partai Peserta Pemilu Legistalif Kota Bogor


Dapodik Helper

Tentang Dapodik Helper 


DapodikHelper diciptakan dengan tujuan untuk melengkapi aplikasi DAPODIK yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terutama untuk fungsi-fungsi yang belum disediakan oleh aplikasi yang resmi tersebut.

Blog ini dibuat bertujuan untuk media informasi dan komunikasi antar sesama pengguna aplikasi Dapodik Helper (DH) serta sebagai jembatan untuk pengguna yang memiliki ide atau usulan atau saran dan kritik untuk menjadikan aplikasi lebih baik lagi.

Silahkan kirim semua masukan dan saran serta bug aplikasi Dapodik Helper (DH) ke alamat email dapodik.helper@gmail.com.

Salam Operator Indonesia,
Satu Nusa, Satu Bangsa, Satu Bahasa, Satu Data 

https://drive.google.com/file/d/0B0sJRIZKNDjSWXZLMzlUSFNna2c/edit?usp=sharing
DapodikHelper V 2.0.3 dapat diunduh DISINI


Sumber: http://dapodikhelper.blogspot.com

Jumat, 04 April 2014

Garuda 2045: Beasiswa Presiden Republik Indonesia

1. Overview
Garuda 2045: “Beasiswa Presiden Republik Indonesia” adalah program beasiswa magister & doktor yang diinisiasi oleh pemerintah Indonesia melalui LPDP dengan menggunakan Dana Pengembangan Pendidikan Nasional (DPPN) yang dikelola oleh LPDP bekerjasama dengan pihak Kepresidenan RI untuk menempuh studi pada perguruan tinggi terbaik di dunia.

“Beasiswa Presiden Republik Indonesia” (BPRI) bertujuan menyiapkan generasi emas Indonesia melalui SDM yang berkualitas baik sebagai pemimpin maupun ilmuwan di berbagai bidang dalam rangka menyiapkan Indonesia negara yang maju pada 100 tahun kemerdekaan RI pada tahun 2045.

Melekatnya Lembaga Kepresidenan dalam program beasiswa ini merupakan wujud komitmen tertinggi pemerintah Indonesia terhadap pembangunan sumber daya manusia Indonesia dalam rangka kejayaan bangsa dan negara Indonesia.


2. Persyaratan Pendaftar
1. Warga Negara Indonesia,
2. Riwayat kepemimpinan di bidang masing-masing,
3. Membuat esai perencanaan karier & pengabdian pascastudi,
4. Telah mendapatkan rekomendasi dari tokoh atau pakar di bidangnya/pimpinan di unit kerjanya,
5. Usia maksimal 35 tahun (S2) & 40 tahun (S3),
6. IPK minimal 3,5 & minimal TOEFL iBT: 94 – ITP – 587 – IELTS: 7; atau mempunyai Letter of Acceptance (LOA) dari 50 kampus terbaik dunia.
 
3. Komponen Pembiayaan
Komponen pembiayaan BPRI pada dasarnya sama dengan komponen pembiayaan Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) meliputi:

1. Biaya Pendidikan
a. pendaftaran (at cost),
b. tuition fee (termasuk biaya matrikulasi nonbahasa (at cost)),
c. non-SPP (tunjangan buku, tesis/disertasi, seminar, publikasi, wisuda).

2. Biaya Pendukung
a. transportasi PP (at cost),
b. asuransi (paket),
c. visa (at cost),
d. tunjangan hidup,
e. tunjangan kedatangan,
f. tunjangan keluarga (2 orang),
g. keadaan darurat.

Tambahan pembiayaan BPRI
a. biaya pelatihan/short course,
b. insentif dana penelitian (analog dengan peringkat kampus di BPI)

4. Waktu Pendaftaran
Pendaftaran beasiswa untuk program BPRI dibuka sekali setiap tahun.


 Sumber: http://www.lpdp.depkeu.go.id/beasiswa/presidential-scholarship/

Formulir Pendaftaran PPDB Online

Form Pendaftaran Mandiri 




Petunjuk

  1. Masukkan No Peserta UN Anda
  2. Isi data Anda dengan benar
  3. Bila Anda belum menunggah dokumen, Anda harus menverifikasi validitas No Peserta UN Anda dengan SALAH SATU cara berikut:
    • Upload hasil scan SKHUN Anda. Password akan diproses maksimal 1x24 jam
    • Tunjukkan SKUHN (Tetap atau sementara) pada petugas Registration Point untuk kemudian mendapatkan password
  4. Dokumen yang discan harus asli bukan fotokopi
  5. Upload memakan waktu maksimal 3 menit (tergantung dari ukuran file), bila lebih dari 3 menit tekan F5 atau refresh
  6. Tips: Scan SKHUN dengan format file PNG dan kerapatan 300dpi
  7. Kurangi setting brightness (-30) dan tambahkan Contrast (+30) untuk mendapatkan ketajaman yang diperlukan

PPDB Tingkat SMK

Pendaftaran dan Persyaratan Calon Peserta Didik

Pendaftaran Calon Peserta Didik baru dilaksanakan pada :
SMK Negeri :
Pendaftaran tanggal 25 s.d. 28 Juni 2014 pukul 08.00 s.d. pukul 14.00 WIB.
Calon Peserta didik mendaftarkan diri melalui :
  1. Sekolah Asal
  2. Untuk pendaftaran, calon peserta didik mendaftarkan melalui operator sekolah masing-masing. Calon peserta didik tidak harus mendaftar di sekolah tujuan. Cukup mengetik Nomor Peserta UN. Kemudian SKHUN di foto dan di diunggah ke Web PPDB 2014 .
  3. Pribadi
    • Calon Peserta didik dengan SKHUN Asli :
      1. Peserta didik membuka situs PPDB 2014.
      2. Mendaftarkan No Peserta UN.
      3. Mengungah hasil foto/scan SKHUN
      4. Calon Peserta didik akan mendapatkan PASSWORD setelah langkah (3) diproses.
    • Calon Peserta Didik dengan SKHUN Sementara
      1. Peserta didik membuka situs PPDB 2014.
      2. Mendaftarkan No Peserta UN.
      3. Mengetikan nilai UN secara manual
      4. Calon Peserta didik akan mendapatkan PASSWORD setelah langkah (iii) diproses.
  4. Untuk pendaftaran melalui cara ini keabsahan kepemilikan No Peserta UN menjadi tanggung jawab pribadi masing-masing atau operator sekolah yang mendaftar.
  5. Seluruh calon peserta didik yang telah memiliki PASSWORD diwajibkan untuk login ke Web PPDB 2014. untuk kemudian mengisi data antara lain:
    • Data Pribadi.
    • Data Orang Tua.
    • Data Prestasi ( jika memiliki ).
  6. Untuk peserta didik yang berasal dari sekolah luar negeri, seleksi dilakukan melalui tes penempatan oleh sekolah yang dituju seizin Kepala Dinas Pendidikan.

SMK Swasta
  1. Gelombang I : : Bulan Februari s.d April 2014 pukul 08.00 sd. 14.00 WIB.
  2. Gelombang II : Bulan Mei s.d Juli 2014 pukul 08.00 sd 14.00 WIB.
Persyaratan Calon Peserta Didik
  1. Berusia maksimal 21 tahun pada tanggal 14 Juli 2014 .
  2. Memiliki STTB asli atau Surat Keterangan Lulus dari sekolah asal (apabila STTB asli belum ada).
  3. Memiliki SKHUN asli atau SKHUN sementara yang di keluarkan oleh sekolah asal.
  4. Untuk Bidang Studi Keahlian Teknologi dan rekayasa, Teknologi informasi dan komunikasi, pariwisata serta Kompetensi keahlian pemasaran tidak buta warna.
  5. Untuk calon peserta didik baru kompetensi keahlian teknik mesin, teknik otomotif, pemasaran, akomodasi perhotelan dan tata boga memiliki tinggi badan minimal : pria 158 cm, dan wanita 153 cm.
  6. Calon Peserta Didik lulusan sebelum tahun 2013/2014 dapat mendaftar, Apabila diterima maka pada saat daftar ulang harus melengkapi dokumen berupa Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dan Surat Keterangan Tidak Sedang Bersekolah (SKTSB) dari Kelurahan setempat.

Mekanisme Seleksi

  1. Proses seleksi dilakukan dengan menggunakan peringkat Nilai PPDB dan Tes Khusus (tidak mempunyai kelainan fisik, Buta Warna, Tinggi Badan).
  2. Nilai PPDB diperoleh dari :
    1. Untuk peserta didik yang tidak memiliki sertifikat/piagam prestasi :
      Nilai PPDB = 2A
      A = Jumlah Nilai Ujian Nasional (UN)
    2. Untuk peserta didik yang memiliki sertifikat/piagam prestasi :
      Nilai PPDB = 2A + B
      A = Jumlah Nilai Ujian Nasional (UN)
      B = Bobot nilai sertifikat/piagam prestasi
      *Keterangan : untuk Tes Khusus tidak masuk dalam pengolahan Nilai PPDB, tetapi apabila tidak memenuhi syarat tes khusus, peserta didik baru dapat dinyatakan gugur (tidak diterima).
  3. Seleksi Peserta Didik baru berdasarkan peringkat nilai PPDB dari tertinggi ke terendah sampai terpenuhinya daya tampung yang telah ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan.
  4. Apabila calon peserta didik baru dari dalam kota Bogor tidak memenuhi passing grade pada pilihan 1 (satu) maka disalurkan secara otomatis sesuai dengan passing grade di kompetensi keahlian pilihan 2 (dua).
  5. Calon Peserta didik baru dapat mengubah pilihan 2 sebanyak 1 (satu kali) dengan Kompetensi Keahlian yang sama atau berbeda.
  6. Diakhir masa pendaftaran, calon peserta didik dipastika telah mengetahui peringkatnya di sekolah yag dipilih.

Pelaksanaan Tes

Tes Khusus SMK dilakukan oleh Dokter (Puskesmas yang ditunjuk), pada tanggal 23 s.d 28 Juni 2014, untuk tes :
  1. Buta Warna
  2. Tinggi Badan
  3. Tes Fisik

Rasio Rombongan Belajar

  1. SMK Negeri
    • Jumlah rasio peserta didik tiap rombongan belajar maksimal 36 (Tiga Puluh Enam).
    • Jumlah rombongan belajar maksimal 15 rombongan belajar untuk semua Kompetensi keahlian, disesuaikan dengan kondisi sekolah.
  2. SMK Swasta
    Disesuaikan dengan jumlah rombongan belajar dan daya tampung.

Pengumuman

  1. Pengumuman Penerimaan Calon Peserta Didik Baru bisa dilihat di Situs Web PPDB 2014.
  2. Peserta didik yang diterima wajib mencetak (print) Surat Pernyataan Diterima serta melengkapi persyaratan yang tercantum dalam surat tersebut untuk diserahkan kepada sekolah yang menerima.

Pendaftaran Ulang

Calon Peserta Didik Baru yang dinyatakan diterima wajib mendaftar ulang pada :
  1. SMK Negeri
    tanggal 2 s.d 4 Juli 2014 pukul 08.00 sd 14.00 WIB. Apabila tidak mendaftar ulang pada tanggal tersebut di atas maka dianggap mengundurkan diri.
  2. SMK Swasta
    • Gelombang I : Bulan April 2014 pukul 08.00 sd 14.00 WIB. apabila tidak mendaftar ulang maka dianggap mengundurkan diri.
    • Gelombang II : Bulan Juli 2014 pukul 08.00 sd 14.00 WIB. apabila tidak mendaftar ulang maka dianggap mengundurkan diri.

PPDB Tingkat SMA

Pendaftaran dan Persyaratan Calon Peserta Didik

Pendaftaran Calon Peserta Didik baru dilaksanakan pada :
SMA Negeri :
Pendaftaran tanggal 25 s.d. 28 Juni 2014 pukul 08.00 s.d. pukul 14.00 WIB.
Calon Peserta didik mendaftarkan diri melalui :
  1. Sekolah Asal
  2. Untuk pendaftaran, calon peserta didik mendaftarkan melalui operator sekolah masing-masing. Calon peserta didik tidak harus mendaftar di sekolah tujuan. Cukup mengetik Nomor Peserta UN. Kemudian SKHUN di foto dan di diunggah ke Web PPDB 2014 .
  3. Pribadi
    • Calon Peserta didik dengan SKHUN Asli :
      1. Peserta didik membuka situs PPDB 2014.
      2. Mendaftarkan No Peserta UN.
      3. Mengungah hasil foto/scan SKHUN
      4. Calon Peserta didik akan mendapatkan PASSWORD setelah langkah (3) diproses.
    • Calon Peserta Didik dengan SKHUN Sementara
      1. Peserta didik membuka situs PPDB 2014.
      2. Mendaftarkan No Peserta UN.
      3. Mengetikan nilai UN secara manual
      4. Calon Peserta didik akan mendapatkan PASSWORD setelah langkah (iii) diproses.
  4. Untuk pendaftaran melalui cara ini keabsahan kepemilikan No Peserta UN menjadi tanggung jawab pribadi masing-masing atau operator sekolah yang mendaftar.
  5. Seluruh calon peserta didik yang telah memiliki PASSWORD diwajibkan untuk login ke Web PPDB 2014. untuk kemudian mengisi data antara lain:
    • Data Pribadi.
    • Data Orang Tua.
    • Data Prestasi ( jika memiliki ).
  6. Untuk peserta didik yang berasal dari sekolah luar negeri, seleksi dilakukan melalui tes penempatan oleh sekolah yang dituju seizin Kepala Dinas Pendidikan.

SMA Swasta
  1. Gelombang I : : Bulan Februari s.d April 2014 pukul 08.00 sd. 14.00 WIB.
  2. Gelombang II : Bulan Mei s.d Juli 2014 pukul 08.00 sd 14.00 WIB.
Persyaratan Calon Peserta Didik
  1. Berusia maksimal 21 tahun pada tanggal 14 Juli 2014 .
  2. Memiliki STTB asli atau Surat Keterangan Lulus dari sekolah asal (apabila STTB asli belum ada).
  3. Memiliki SKHUN asli atau SKHUN sementara yang di keluarkan oleh sekolah asal.
  4. Memiliki Rapor asli.
  5. Calon Peserta Didik lulusan sebelum tahun 2013/2014 dapat mendaftar. Apabila diterima maka pada saat daftar ulang harus melengkapi dokumen berupa Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan Surat Keterangan Tidak Sedang Bersekolah (SKTB) dari Kelurahan setempat.

Mekanisme Seleksi

  1. SMA Negeri
    • Proses seleksi dilakukan dengan menggunakan peringkat Nilai PPDB.
    • Nilai PPBD diperoleh dari :
      1. Untuk peserta didik yang tidak memiliki sertifikat/piagam prestasi :
        Nilai PPDB = 2A
        A = Jumlah Nilai Ujian Nasional (UN)
      2. Untuk peserta didik yang memiliki sertifikat/piagam prestasi :
        Nilai PPDB = 2A + B
        A = Jumlah Nilai Ujian Nasional (UN)
        B = Bobot nilai sertifikat/piagam prestasi
    • Seleksi Peserta Didik baru berdasarkan peringkat Nilai PPDB dari tertinggi ke terendah sampai terpenuhinya daya tampung yang telah ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan.
    • Apabila calon peserta didik baru dari dalam kota Bogor tidak memenuhi passing grade pada Sekolah pilihan 1 (satu) maka disalurkan secara otomatis ke sekolah pilihan 2 (dua).
    • Calon peserta didik, dapat mengubah pilihan 2, sebanyak 1 (satu kali) dengan peminatan yang sama atau berbeda.
    • Diakhir masa pendaftaran, calon peserta didik dipastikan telah mengetahui peringkatnya di sekolah yang dipilih.

  2. SMA Swasta
    Disesuaikan dengan sekolah masing-masing.

Rasio Rombongan Belajar

  1. SMA Negeri
    • Jumlah rasio peserta didik tiap rombongan belajar maksimal 32 (tiga puluh dua).
    • Jumlah rombongan belajar maksimal 9 rombongan belajar.
  2. SMA Swasta
    Disesuaikan dengan jumlah rombongan belajar dan daya tampung.

Pengumuman

  1. Pengumuman Penerimaan Calon Peserta Didik Baru bisa dilihat di Situs Web PPDB 2014.
  2. Peserta didik yang diterima wajib mencetak (print) Surat Pernyataan Diterima serta melengkapi persyaratan yang tercantum dalam surat tersebut untuk diserahkan kepada sekolah yang menerima.

Pendaftaran Ulang

Calon Peserta Didik Baru yang dinyatakan diterima wajib mendaftar ulang pada :
  1. SMA Negeri
    tanggal 2 s.d 4 Juli 2014 pukul 08.00 sd 14.00 WIB.
    Apabila tidak mendaftar ulang pada tanggal tersebut diatas maka dianggap mengundurkan diri.
  2. SMA Swasta
    • Gelombang I : Bulan April 2014 pukul 08.00 sd 14.00 WIB. apabila tidak mendaftar ulang maka dianggap mengundurkan diri.
    • Gelombang II : Bulan Juli 2014 pukul 08.00 sd 14.00 WIB. apabila tidak mendaftar ulang maka dianggap mengundurkan diri.