Kami sangat menghargai Anda jika mengutip konten blog ini dengan menyebutkan sumbernya.

Rabu, 29 Oktober 2014

Informasi Aplikasi Dapodikdas Versi 3.0.1


Dengan hormat kami informasikan bahwa untuk mengakomodir editing nama siswa dan tanggal lahir pada identitas siswa yang terkunci pada aplikasi versi 3.0.0, maka kami telah mealakukan update versi 3.0.0 menjadi versi 3.0.1.
Berkaitan dengan hal tersebut kami mohon Bapak/Ibu/Saudara operator sekolah segera melakukan hal-hal berikut ini.
  1. Bagi sekolah yang belum melakukan pengisian data melalui aplikasi Dapodikdas segera mengisi dan melakukan Sinkronisasi data sampai dengan data semester 1 tahun 2014
  2. Melakukan perbaikan nama dan tanggal lahir siswa, disesuaikan dengan dokumen kependudukan yang sah (akte kelahiran/kartu keluarga/dokumen lain yang sejenis)
  3. Melakukan perbaikan nama dan tanggal lahir PTK, disesuaikan dengan dokumen kependudukan yang sah (akte kelahiran/kartu keluarga/dokumen lain yang sejenis)
  4. Melakukan sinkronisasi data kembali setelah melakukan perbaikan data tersebut paling lambat tanggal 20 Nopember 2014
Perbaikan data (nama siswa dan tanggal lahir) setelah tanggal 20 Nopember 2014 akan dilakukan melalui mekanisme Verval Peserta Didik.

Senin, 27 Oktober 2014

Latar Belakang Kabinet Menteri Jokowi




Menteri dari PDI Perjuangan:

1.      Puan Maharani sebagai Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
2.      Tjahjo Kumolo sebagai Menteri Dalam Negeri.
3.       Yasonna H. Laoly sebagai Menteri Hukum dan HAM.
4.      A.A. Gusti Ngurah Puspayoga sebagai Menteri Koperasi dan UMKM.

Menteri dari PKB:
5.      Khofifah Indar Parawansa sebagai Menteri Sosial .
6.      Marwan Jafar sebagai Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal.
7.      Imam Nahrawi sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga.
8.      Hanif Dhakiri sebagai Menteri Ketenagakerjaan.

Menteri dari Partai NasDem:
9.       Tedjo Edi Purdjiatno sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.
10.  Siti Nurbaya sebagai Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
11.  Ferry Musyidan Baldan sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang.

Menteri dari Partai Hanura:
12.  Yuddy Chrisnandi sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
13.  Saleh Husin sebagai Menteri Perindustrian.

Menteri dari PPP:
14.  Lukman Hakim Syaifuddin sebagai Menteri Agama.

Menteri dari kalangan profesional:
15.  Menteri Sekretaris Negara: Pratikno (Rektor UGM).
16.  Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional dan Bappenas: Andrinof Chaniago (ahli kebijakan publik dan perencanaan dari Universitas Indonesia).
17.  Menteri Koordinator Kemaritiman: Indroyono Soesilo (Kepala Badan Riset Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan).
18.  Menteri Koordinator Perekonomian: Sofyan Djalil (Menjadi Menteri Komunikasi dan Informatika dan Menteri BUM di era Presiden SBY, peraih doktor dari Tufts University, Massachusetts, Amerika Serikat).
19.  Menteri Perhubungan: Ignasius Jonan (Direktur Utama PT KAI).
20.  Menteri Kelautan dan Perikanan: Susi Pudjiastuti (pemilik maskapai penerbangan perintis Susi Air).
21.  Menteri Pariwisata: Arief Yahya (CEO PT Telekomunikasi Indonesia).
22.  Menteri ESDM: Sudirman Said (Direktur Utama PT Pindad dan salah satu pendiri Masyarakat Transparansi Indonesia/MTI).
23.  Menteri Luar Negeri: Retno Lestari Priansari Marsudi (Duta Besar RI di Den Haag, Belanda).
24.  Menteri Pertahanan: Ryamizard Ryacudu (Kepala Staf TNI Angkatan Darat 2002–2005).
25.  Menteri Kominfo: Rudiantara (Komisaris PT Indosat Tbk).
26.  Menteri Keuangan: Bambang Brodjonegoro (Wakil Menteri Keuangan).
27.  Menteri Negara BUMN: Rini M. Soemarno (Menjabat Menteri Perindustrian era Presiden Megawati dan pernah menjadi General Manager Finance Division PT Astra International).
28.  Menteri Perdagangan: Rahmat Gobel (Pemilik Panasonic Gobel Group).
29.  Menteri Pertanian: Amran Sulaiman (CEO PT Tiran Group).
30.  Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat: Basuki Hadimuljono (Direktur Jenderal Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum).
31.  Menteri Kesehatan: Nila F. Moeloek (Ahli oftalmologi atau ilmu penyakit mata dan guru besar Fakultas Kedokteran UI).
32.  Menteri Peranan Wanita: Yohanan Yambise (Guru Besar Universitas Cendrawasih).
33.  Menteri Kebudayaan dan Pendidikan Dasar dan Menengah: Anies Baswedan (Rektor Universitas Paramadina).
34.  Menteri Riset dan Teknologi dan Pendidikan Tinggi: M. Nasir (Rektor Universitas Diponegoro).


 Sumber: http://www.tempo.co

Jumat, 24 Oktober 2014

Bogor Kota Puisi Dunia: Gerakan Siswa Menulis Puisi

 
Gerakan Siswa Menulis Puisi sudah digelar sejak 1 September 2014, kini telah mencapai lebih dari 7.982 judul yang diterima panitia (mencapai target 79,8%).

Puisi-puisi tersebut direncakan akan diproses menjadi sebuah Mahakarya Budaya, berupa: Buku Kumpulan Puisi untuk Ibunda Tertebal di Dunia (100 meter) yang akan disampaikan kepada Ibu Negara di Istana Bogor, sekaligus penganugerahan Rekor-Dunia Indonesia oleh MURI.

Sumber: http://poem.zz.mu

Peraturan Kepala LAN No. 18 Tahun 2014 tentang Prajabatan PNS Kategori 1 dan Kategori 2

Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 18 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I, Golongan II, dan Golongan III yang diangkat dari Tenaga Honorer Kategori 1 dan/atau Kategori 2

https://drive.google.com/file/d/0B0sJRIZKNDjSVFJXUnB4dTBXUGc/view?usp=sharing
Unduh salinan Peraturan dengan mengklik pada gambar di atas

Rabu, 22 Oktober 2014

Panduan Teknis Penilaian dan Pengisian Raport SD Kurikulum 2013

Beragam aplikasi penilaian sudah banyak yang membuat. Kita dapat menemukan ragam aplikasi tersebut di berbagai halaman web atau tautan-tautan yang dibagikan di media sosial. Ada baiknya sebelum menggunakan aplikasi itu memahami terlebih dahulu pedomannya.

Panduan Teknis Penilaian dan Pengisian Rapor untuk Sekolah Dasar dapat diunduh dengan mengklik pada gambar sampul buku tersebut di bawah ini.

https://drive.google.com/file/d/0B0sJRIZKNDjSTEVid3ZoU1VFaUE/view?usp=sharing

Selasa, 14 Oktober 2014

Pendataan UN Tahun Pelajaran 2014/2015


Untuk login menggunakan username dan password yang sama dengan VervalPD

Setelah masuk akan tampil data peserta didik calon peserta Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2014/2015. Data peserta didik ini adalah data yang diambil dari Dapodikdas.


Silahkan cek data rincian masing-masing peserta didik dengan cara mengklik pada namanya. Pastikan data peserta didik tersebut sesuai dengan bukti fisik berupa Akta Kelahiran atau dokumen lain yang serupa.

 
 

  

Silahkan perbaiki data peserta didik tersebut. Jika terdapat kesalahan penulisan nama dan tanggal lahir, perbaiki melalui VervalPD. Dan jika terdapat kesalahan pada tempat lahir bisa diperbaiki melalui aplikasi Dapodikdas, kemudian lakukan sinkronisasi.

Untuk sementara hanya itu yang dapat kami jelaskan. Semoga bermanfaat!

Sumber: http://un.data.kemdikbud.go.id

Senin, 13 Oktober 2014

Permendiknas No. 27 Tahun 2010 tentang Program Induksi bagi Guru Pemula

Pasal 1
  1. Program induksi bagi guru pemula yang selanjutnya disebut program induksi adalah kegiatan orientasi, pelatihan di tempat kerja, pengembangan, dan praktik pemecahan berbagai permasalahan dalam proses pembelajaran/bimbingan dan konseling bagi guru pemula pada sekolah/madrasah di tempat tugasnya.
  2. Guru pemula adalah guru yang baru pertama kali ditugaskan melaksanakan proses pembelajaran/bimbingan dan konseling pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat.
  3. Guru tetap adalah guru yang diangkat oleh Pemerintah, pemerintah daerah, penyelenggara pendidikan, atau satuan pendidikan untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau pemerintah daerah serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.
  4. Pembimbing adalah guru profesional berpengalaman yang diberi tugas untuk membimbing guru pemula dalam melaksanakan program induksi.
  5. Kepala sekolah/madrasah adalah kepala Taman Kanak-Kanak/Raudhatul Athfal/ Taman Kanak-Kanak Luar Biasa (TK/RA/TKLB), Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah/Sekolah Dasar Luar Biasa (SD/MI/SDLB), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMP/MTs/SMPLB), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMA/MA/SMALB), dan Sekolah Menengah Kejuruan/ Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK) tempat guru pemula bertugas.
  6. Pengawas adalah pengawas TK/RA/TKLB, SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB, SMK/MAK yang menyelenggarakan program induksi.
  7. Penilaian kinerja adalah penilaian terhadap proses dan hasil kerja yang dilakukan oleh guru pemula.
  8. Sertifikat program induksi yang selanjutnya disebut sertifikat adalah surat yang dikeluarkan oleh dinas pendidikan/kantor kementerian agama setempat yang menyatakan bahwa peserta program induksi telah menyelesaikan program induksi dengan nilai kinerja paling kurang kategori baik.
  9. Direktorat jenderal adalah direktorat jenderal yang bertanggung jawab dalam pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan pada Kementerian Pendidikan Nasional atau Kementerian Agama.
  10. Penyelenggara pendidikan adalah lembaga yang secara hukum merupakan pemilik sah dari sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat. 3
Pasal 2
Tujuan program induksi adalah membimbing guru pemula agar dapat:
a. beradaptasi dengan iklim kerja dan budaya sekolah/madrasah; dan
b. melaksanakan pekerjaannya sebagai guru profesional di sekolah/madrasah.

Pasal 3
Program induksi diselenggarakan berdasarkan prinsip profesionalisme, kesejawatan, akuntabel, dan berkelanjutan.

Pasal 4
Peserta program induksi adalah:
a. guru pemula berstatus calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang ditugaskan pada sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah;
b. guru pemula berstatus pegawai negeri sipil (PNS) mutasi dari jabatan lain;
c. guru pemula bukan PNS yang ditugaskan pada sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Pasal 5
(1) Guru pemula diberi hak memperoleh bimbingan dalam hal:
a.   pelaksanaan proses pembelajaran, bagi guru kelas dan guru mata pelajaran;
b.   pelaksanaan proses bimbingan dan konseling, bagi guru bimbingan dan konseling;
c.   pelaksanaan tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
(2) Guru pemula yang telah menyelesaikan program induksi dengan nilai kinerja paling kurang kategori baik berhak memperoleh sertifikat.

Pasal 6
Guru pemula memiliki kewajiban merencanakan pembelajaran/bimbingan dan konseling, melaksanakan pembelajaran/bimbingan dan konseling yang bermutu, menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran/bimbingan dan konseling, serta melaksanakan perbaikan dan pengayaan.

 Pasal 7
  1. Program induksi dilaksanakan di satuan pendidikan tempat guru pemula bertugas selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun.
  2. Bagi guru pemula yang berstatus CPNS/PNS mutasi dari jabatan lain, program induksi dilaksanakan sebagai salah satu syarat pengangkatan dalam jabatan fungsional guru.
  3. Bagi guru pemula yang berstatus bukan PNS, program Induksi dilaksanakan sebagai salah satu syarat pengangkatan dalam jabatan guru tetap.
  4. Program induksi dilaksanakan secara bertahap dan sekurang-kurangnya meliputi persiapan, pengenalan sekolah/madrasah dan lingkungannya, pelaksanaan dan observasi pembelajaran/bimbingan dan konseling, penilaian, dan pelaporan.
  5. Guru pemula diberi beban mengajar antara 12 (dua belas) hingga 18 (delapan belas) jam tatap muka per minggu bagi guru mata pelajaran, atau beban bimbingan antara 75 (tujuh puluh lima) hingga 100 (seratus) peserta didik per tahun bagi guru bimbingan dan konseling.
  6. Selama berlangsungnya program induksi, pembimbing, kepala sekolah/madrasah, dan pengawas wajib membimbing guru pemula agar menjadi guru profesional.
  7. Pembimbingan yang diberikan meliputi bimbingan dalam perencanaan pembelajaran/bimbingan dan konseling, pelaksanaan kegiatan pembelajaran/ bimbingan dan konseling, penilaian dan evaluasi hasil pembelajaran/bimbingan dan konseling, perbaikan dan pengayaan dengan memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi pembelajaran/bimbingan dan konseling, dan pelaksanaan tugas lain yang relevan.
Pasal 8
  1. Pembimbing ditugaskan oleh kepala sekolah/madrasah atas dasar profesionalisme dan kemampuan komunikasi.
  2. Dalam hal sekolah/madrasah tidak memiliki pembimbing sebagaimana dipersyaratkan, kepala sekolah/madrasah dapat menjadi pembimbing sejauh dapat dipertanggungjawabkan dari segi profesionalisme dan kemampuan komunikasi.
  3. Dalam hal kepala sekolah/madrasah tidak dapat menjadi pembimbing, kepala sekolah/madrasah dapat meminta pembimbing dari satuan pendidikan yang terdekat dengan persetujuan kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota atau kantor kementerian agama kabupaten/kota sesuai dengan tingkat kewenangannya.
 Pasal 9
  1. Penilaian terhadap kinerja guru pemula dilakukan pada akhir masa program induksi.
  2. Hasil penilaian kinerja sebagaimana ayat (1) merupakan hasil kesepakatan pembimbing, kepala sekolah/madrasah, dan pengawas;
  3. Hasil penilaian kinerja guru pemula berupa nilai dengan kategori amat baik, baik, cukup, sedang, dan kurang, yang selanjutnya disampaikan kepada kepala dinas pendidikan/kantor kementerian agama setempat.
  4. Kepala dinas pendidikan/kantor kementerian agama setempat menerbitkan sertifikat bagi guru pemula yang memiliki kinerja paling kurang kategori baik.
 Pasal 10
  1. Guru pemula yang berstatus CPNS/PNS mutasi dari jabatan lain, yang telah menyelesaikan program induksi dengan nilai kinerja paling kurang kategori baik, yang dibuktikan dengan sertifikat sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (4) dapat diusulkan untuk diangkat dalam jabatan fungsional guru.
  2. Guru pemula yang berstatus CPNS/PNS mutasi dari jabatan lain, yang belum mencapai nilai kinerja dengan kategori baik dapat mengajukan masa perpanjangan paling lama 1 (satu) tahun.
  3. Guru pemula yang berstatus CPNS/PNS mutasi dari jabatan lain, yang tidak mencapai nilai kinerja dengan kategori baik dalam masa perpanjangan, dapat ditugasi mengajar sebagai guru tanpa jabatan fungsional guru.
  4. Guru pemula yang berstatus CPNS/PNS mutasi dari jabatan lain, yang ditugasi mengajar sebagai guru tanpa jabatan fungsional guru sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat diusulkan untuk diangkat dalam jabatan fungsional guru apabila telah memiliki nilai kinerja paling kurang kategori baik pada tahun berikutnya yang dibuktikan dengan sertifikat sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (4).
  5. Guru pemula yang berstatus bukan PNS, yang telah menyelesaikan program induksi dengan nilai kinerja paling kurang kategori baik, yang dibuktikan dengan sertifikat sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (4) dapat diusulkan untuk diangkat sebagai guru tetap dan diangkat dalam jabatan fungsional guru.
  6. Guru pemula yang berstatus bukan PNS, yang belum mencapai nilai kinerja dengan kategori baik dapat mengajukan masa perpanjangan paling lama 1 (satu) tahun.
  7. Guru pemula yang berstatus bukan PNS, yang tidak mencapai nilai kinerja dengan kategori baik dalam masa perpanjangan, tidak dapat diangkat menjadi guru tetap.
  8. Guru pemula yang berstatus bukan PNS, yang tidak mencapai nilai kinerja dengan kategori baik dalam masa perpanjangan, dapat ditugasi mengajar sebagai guru tanpa jabatan fungsional guru.
  9. Guru pemula yang berstatus bukan PNS, yang ditugasi mengajar sebagai guru tanpa jabatan fungsional guru sebagaimana ayat (8), dapat diusulkan untuk diangkat sebagai guru tetap dan diangkat dalam jabatan fungsional guru apabila telah memiliki nilai kinerja paling kurang kategori baik pada tahun berikutnya yang dibuktikan dengan sertifikat sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (4).
Pasal 11
  1. Direktorat jenderal melakukan evaluasi terhadap implementasi kebijakan program induksi bagi guru pemula secara nasional.
  2. Dinas pendidikan provinsi atau kantor wilayah kementerian agama melaksanakan evaluasi pelaksanaan program induksi bagi guru pemula dalam lingkup provinsi dan sekolah/madrasah yang menjadi tanggung jawabnya.
  3. Dinas pendidikan atau kantor kementerian agama kabupaten/kota melaksanakan evaluasi pelaksanaan program induksi bagi guru pemula dalam lingkup kabupaten/kota dan sekolah/madrasah yang menjadi tanggung jawabnya.
  4. Penyelenggara pendidikan melakukan evaluasi pelaksanaan program induksi bagi guru pemula pada sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menjadi tanggung jawabnya.
  5. Direktorat jenderal memberikan bimbingan teknis terhadap implementasi kebijakan program induksi bagi guru pemula secara nasional.
  6. Dinas pendidikan provinsi/kantor kementerian agama memberikan bimbingan teknis terhadap pelaksanaan program induksi bagi guru pemula dalam lingkup provinsi dan sekolah/madrasah yang menjadi tanggung jawabnya.
  7. Dinas pendidikan atau kantor kementrian agama kabupaten/kota memberikan bimbingan teknis terhadap pelaksanaan program induksi bagi guru pemula dalam lingkup kabupaten/kota dan sekolah/madrasah yang menjadi tanggung jawabnya.
  8. Penyelenggara pendidikan memberikan bimbingan teknis terhadap pelaksanaan program induksi bagi guru pemula pada sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menjadi tanggung jawabnya.
Pasal 12
Setiap sekolah/madrasah wajib melaksanakan program induksi bagi guru pemula paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini ditetapkan.
Pasal 13
Tata cara pelaksanaan program induksi yang lebih rinci diatur dalam pedoman sebagaimana tercantum pada Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal 14
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Oktober 2010

MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD
MOHAMMAD NUH

Permendikbud Nomor 4 Tahun 2014 tentang PAK Guru PNS dan Non PNS


Untuk mengunduh dokumennya silahkan klik pada gambar di atas

Minggu, 12 Oktober 2014

Verval PTK di PDSP


Sudahkan anda Verval PTK di http://referensi.data.kemdikbud.go.id/? Kalau belum, segera lakukan verivikasi dan validasi di halaman tersebut. Lalu langkah dan fungsinya untuk apa? Silahkan baca artikel ini, semoga ini bisa menjawab pertanyaan anda. 
Berikut ini cara  dalam Verval PTK:
  1. Silahkan buka  ke referensi data Dapodik; www.referensi.data.kemdikbud.go.id/
  2. Selanjutnya, setelah berhasil masuk silahkan pilih Data Master.
    Verval PTK di http://referensi.data.kemdikbud.go.id/
  3. Kemudian silahkan anda pilih Pendidik dan Tenaga Kependidikan ( NUPTK ) kemudian klik tombol  Pendidikan Dasar & Menengah.
  4. Kemudian selanjutnya maka akan mucul Jumlah Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) tiap Provinsi. Data tersebut diambil berdasar data Seluruh Bentuk Pendidikan dan Sekolah Induk.
  5. Selajutnya silahkan klik tulisan/nama Propinsi lalu Kabupaten lalu Kecamatan dan klik nama Sekolah ( Satuan Pendidikan) dimana rekan-rekan bertugas.
  6. Maka akan muncul Jumlah Pendidik dan Tenaga Kependidikan  tiap satuan Pendidikan (Sekolah ). Langkah selanjutnya silahkan cari nama sekolah anda kemudian klik menu  Jumlah PTK nya pada ujung kanan.
  7. Setelah anda klik maka akan muncul daftar PTK di sekolah anda. Kemudian silahkan Klik nomor NUPTK anda. Setelah anda klik, maka akan muncul menu untuk PTK.
  8. Untuk dapat bisa Login PTK yang harus anda lakukan adalah masukkan username (dengan Nomor NUPTK) anda kemudian pada isian password silahkan isi dengan tanggal lahir PTK dengan format masukan (yyyy-mm-dd) lalu klik LOGIN untuk Verval PTK
  9. Setelah berhasil login silahkan cek data PTK kemudian bandingkan data anda di Dapodik 3.00. Jika belum maka lakukan perbaikan data sekolah dengan hubungi OPERATOR SEKOLAH Data Referensi Pendidikan.


Kamis, 09 Oktober 2014

Digital Book Mata Pelajaran Bahasa Sunda


Selain Buku Elektronik, Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Barat juga sudah menyediakan Buku Digital untuk Mata Pelajaran Muatan Lokal Bahasa dan Sastra Daerah (Bahasa Sunda).

Untuk sementara bisa diunduh Buku Digital Kelas 1 SD/MI melalui tautan di bawah ini: