Kami sangat menghargai Anda jika mengutip konten blog ini dengan menyebutkan sumbernya.

Kamis, 26 Februari 2015

Buku Tanya Jawab tentang Ekuivalensi beserta Permendikbud Nomor 4 Tahun 2015



Dalam rangka peningkatan layanan pendidikan yang berkualitas, satuan pendidikan melaksanakan kegiatan pembelajaran berdasarkan kurikulum yang ditetapkan oleh Pemerintah. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013. Ditinjau dari beban belajar peserta didik berdasarkan struktur Kurikulum Tahun 2006 dan struktur Kurikulum 2013 terdapat perbedaan jumlah jam pelajaran secara keseluruhan dan pada beberapa matapelajaran di SMP/SMA/SMK.
Dalam melaksanakan kurikulum di sekolah, sangat terkait dengan tugas utama guru yaitu mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Salah satu ciri guru yang profesional adalah bersertifikat pendidik. Berdasarkan peraturan perundang-undangan, guru yang bersertifikat pendidik berhak mendapatkan tunjangan profesi dan salah satu persyaratan untuk mendapatkan tunjangan profesi adalah bahwa guru harus memenuhi beban kerja minimal 24 jam tatap muka per minggu.
Berdasarkan pertimbangan di atas, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran/4 Pembimbingan Bagi Guru yang Bertugas pada SMP/SMA/ SMK yang Melaksanakan Kurikulum 2013 pada Semester Pertama Menjadi Kurikulum Tahun 2006 pada Semester Kedua Tahun Pelajaran 2014/2015.
Untuk memberikan persamaan persepsi dan langkah dalam melaksanakan Peraturan Menteri dimaksud di sekolah, disusun Buku Tanya Jawab tentang kemengapaan dan proses pelaksanaan ekuivalensi kegiatan pembelajaran/ pembimbingan bagi guru yang bertugas di SMP/SMA/ SMK. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan pembelajaran/pembimbingan yang dilakukan oleh para guru pada khususnya dan penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah pada umumnya.
 Semoga Buku Tanya Jawab ini bermanfaat.
Jakarta, Februari 2015
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Rabu, 25 Februari 2015

Internet Lelet, Kota Bogor Belum Siap Laksanakan UN Online

TEMPO.CO, Bogor - Dinas Pendidikan Kota Bogor mengatakan pihaknya belum siap dan mampu untuk menerapkan pelaksanaan Ujian Nasional (UN) secara online atau menggunakan sistem computer based test (CBT) yang digagas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasalnya, alat pendukung untuk penunjang pelaksanaan UN secara online belum siap, mulai dari peralatan, program, hingga jaringan online. "Kota Bogor belum siap untuk menjalankan ujian nasional secara online," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor Edgar Suratman, Senin, 23 Februari 2015.

Sebab, kata dia, Kota Bogor belum memiliki peralatan, baik komputer, program, dan jaringan untuk melakukan ujian secara online. "Sepertinya bukan hanya Dinas Pendidikan Kota Bogor saja yang belum siap untuk melakukan UN online. Di Jawa Barat pun saya rasa juga belum siap untuk melakukan itu," kata dia saat ditemui di Balai Kota Bogor.

Dalam melakukan pelaksanaan UN secara online, satu komputer maksimal digunakan untuk tiga orang siswa. Di lain pihak, sekolah-sekolah di Kota Bogor jumlah komputer belum bisa mencukupi jumlah siswa yang menjadi peserta UN. "Jumlah komputer yang kita punya belum cukup jika Kota Bogor ingin bisa melaksanakan UN secara online. Oleh karena itu, harus ada pengadaan komputer," kata dia.

Menurut dia, dalam pelaksanaan UN mendatang, Kemendikbud memberlakukan teknis ujian baru, yakni pengerjaan soal ujian secara online. "Akan tetapi, ada sebagian daerah dan sekolah di Indonesia masih tetap mengerjakan UN dengan menggunakan lembar jawaban kertas, mungkin salah satunya di Kota Bogor," kata dia.

Sumber: http://www.tempo.co/

Senin, 16 Februari 2015

Program Aplikasi Mini - Tes untuk Siswa


Program aplikasi perangkat lunak yang dikembangkan oleh Puspendik Balitbang Kemendikbud dalam rangka sosialisasi bagi siswa/siswi yang mengikuti ujian berbasis komputer (Computer Based Test).

Soal-soal yang ada dalam program Mini - Tes ini hanya merupakan contoh untuk latihan ujian berbasis komputer.

Kalau ada yang mau mencoba, silahkan kunjungi halaman: http://minites.puspendik.org

Sabtu, 14 Februari 2015

Lowongan Pendamping dan Operator PKH

APA ITU PKH?


PKH adalah program perlindungan sosial melalui pemberian uang tunai kepada Keluarga Sangat Miskin (KSM), selama keluarga tersebut memenuhi kewajibannya.

  • PKH diarahkan untuk membantu kelompok sangat miskin dalam memenuhi kebutuhan pendidikan dan kesehatan, selain memberikan kemampuan kepada keluarga untuk meningkatkan pengeluaran konsumsi.
  • PKH diharapkan dapat mengubah perilaku Keluarga Sangat Miskin untuk memeriksakan ibu hamil / Nifas / Balita ke fasilitas kesehatan, dan mengirimkan anak ke sekolah dan fasilitas pendidikan.
  • Dalam jangka panjang, PKH diharapkan dapat memutus mata rantai kemiskinan antar-generasi.


LANDASAN HUKUM


  • Undang-undang nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
  • Undang-undang nomor 13 Tahun 2011 tentang penanganan Fakir Miskin.
  • Peraturan Presiden nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.
  • Inpres nomor 3 Tahun 2010 tentang Program Pembangunan yang Berkeadilan poin lampiran ke 1 tentang Penyempurnaan Pelaksanaan Program Keluarga Harapan.
  • Inpres nomor 1 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi poin lampiran ke 46 tentang Pelaksanaan Transparansi Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Bersyarat Bagi Keluarga Sangat Miskin (KSM) Sebagai Peserta Program Keluarga Harapan (PKH).


DASAR PELAKSANAAN PKH


  • Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat selaku ketua Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan, No: 31/KEP/MENKO/-KESRA/IX/2007 tentang "Tim Pengendali Program Keluarga Harapan" tanggal 21 September 2007
  • Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia No. 02A/HUK/2008 tentang "Tim Pelaksana Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2008" tanggal 08 Januari 2008.
  • Keputusan Gubernur tentang "Tim Koordinasi Teknis Program Keluarga Harapan (PKH) Provinsi/TKPKD".
  • Keputusan Bupati/Walikota tentang "Tim Koordinasi Teknis Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten/Kota/TKPKD".
  • Surat Kesepakatan Bupati untuk Berpartisipasi dalam Program Keluarga Harapan.


HAK PESERTA PKH


  • Mendapat bantuan tunai sesuai persyaratan
  • Mendapat pelayanan kesehatan di penyedia pelayanan kesehatan (Puskesmas, Posyandu, Polindes, dsb)
  • Mendapat pelayanan pendidikan bagi anak usia wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun dan anak usia 15-18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar, melalui program pendidikan formal, informal maupun non formal
  • Peserta PKH diikutsertakan pada Program bantuan sosial lainnya (Jamkesmas, BSM, Raskin, Kube, BLSM)


PENERIMA BANTUAN


  • Ibu atau wanita dewasa yang mengurus anak pada keluarga yang bersangkutan
  • Jika tidak ada ibu, yang menerima adalah kakak perempuan dewasa
  • Yang berhak mengambil pembayaran adalah yang namanya tercantum di kartu PKH dan bukan wakilnya


Kementerian Sosial membuka lowongan karir sebagai Pendamping dan Operator PKH untuk beberapa Propinsi dan Kabupaten di seluruh nusantara. Berikut adalah alur perekrutannya.


Pendaftaran terakhir tanggal 22 Februari 2015.



Informasi selengkapnya silahkan kunjungi https://rekrutmenpkh.kemsos.go.id.