Kami sangat menghargai Anda jika mengutip konten blog ini dengan menyebutkan sumbernya.

Kamis, 28 Mei 2015

Lomba Penulisan Cerita Rakyat Tahun 2015

Direktorat Internalisasi Nilai dan Diplomasi Budaya, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan Lomba Penulisan Cerita Rakyat. Kegiatan ini bertujuan untuk menumbuhkan kreativitas bercerita di kalangan masyarakat dalam rangka melindungi kekayaan budaya. Melalui kegiatan ini diharapkan dapat terdokumentasi cerita-cerita rakyat dan tertanam nilai-nilai budaya sehingga nilai-nilai tersebut teraplikasi dalam kehidupan sehari-hari.
Lomba dengan tema “Cerita Rakyat sebagai Wahana Pembangunan Karakter Bangsa”  berupa penulisan kembali cerita rakyat yang bersumber pada cerita rakyat Indonesia dengan versi penulis, baik dalam jenis mite, legenda, maupun dongeng. Lomba ini dibagi dalam dua kategori, yakni:
  1. Cerita rakyat untuk anak
  2. Cerita rakyat untuk umum
Ketentuan Umum:
  1. Naskah cerita merupakan penulisan kembali karya orisinal perorangan yang belum pernah dipublikasikan dan bersumber pada cerita rakyat Indonesia.
  2. Memfollow akun twitter @budayasaya dan fanspage FB kebudayaanindonesia
  3. Cerita rakyat yang ditulis kembali diharapkan diambil dari cerita rakyat yang selama ini belum banyak digali.
  4. Setiap peserta hanya dapat mengirimkan naskah 1(satu) judul.
  5. Panjang naskah terdiri atas 10.000–15.000 karakter (10–15 halaman) tanpa gambar/ilustrasi.
  6. Naskah diketik di atas kertas A4, Times New Roman 12, spasi 1,5, margin kiri 4 cm, kanan 3 cm, atas 3 cm, dan bawah 3 cm.
  7. Judul cerita bebas dan sesuai dengan inti cerita dan tema lomba. Cerita tidak mengandung SARA, pornografi, dan kekerasan.
  8. Pendaftaran lomba dimulai tanggal 10 Juni 2015 dan ditutup tanggal 20 Agustus 2015 (stempel pos/jasa Kurir)
  9. Naskah yang dilombakan menjadi milik Direktorat Internalisasi Nilai dan DiplomasiBudaya, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta hak cipta tetap pada pengarang.
  10. Keputusan juri tidak dapat diganggu gugat.
  11. Naskah dan fotokopi KTP/Kartu Pelajar peserta dikirim dalam bentuk softcopy ke alamat emailkekayaanbudaya@gmail.com atau hardcopy ke alamat: Direktorat Internalisasi Nilai dan Diplomasi Budaya, Kompleks Kemdikbud Gedung E Lantai 10. Jl. Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat. Telepon: (021) 5725047/5725564.
 Hadiah Pemenang baik untuk kategori cerita rakyat untuk anak maupun cerita rakyat untuk umum yaitu:
  • Juara I sebesar Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah),
  • Juara II sebesar Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah),
  • Juara III sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah),
  • Harapan I sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah),
  • Harapan II sebesar Rp. 7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah),
  • Harapan III sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah),
  • Enam hadiah hiburan masing-masing sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah).
 Ketentuan Khusus:
  1. Pajak hadiah ditanggung pemenang
  2. Dua belas finalis dari dua kategori diundang ke Jakarta untuk wawancara
  3. Karya 12 terbaik akan diterbitkan dalam Katalog Pemenang Lomba.
  4. Tim Juri terdiri atas ahli dalam bidang tradisi lisan, akademisi, praktisi, media, dan bahasa.

Tahapan Kegiatan dan Jadwal
1.Publikasi LombaMei – Juni 2015
2.Pengiriman NaskahJuni – Agustus 2015
3.Seleksi TeknisAgustus 2015
4.Penilaian NaskahSeptember 2015
5.Wawancara FinalisOktober 2015
6.Pengumuman Pemenang dan Penyerahan HadiahOktober 2015
 Informasi selanjutnya terkait publikasi hubungi Puji (082111846198). Formulir Lomba Menulis Cerita Rakyat Tahun 2015 dapat diunduh pada tautan berikut:

Senin, 25 Mei 2015

Informasi Awal PPDB Online Kota Bogor Tahun 2015

Pendaftaran Peserta Didik Baru Tahun 2015/2016 di Kota Bogor akan dilaksanakan secara online melalui website http://kotabogor.ppdb.kemdikbud.go.id/


Ketentuan Umum

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2015/2016 di Kota Bogor dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1.       Dilaksanakan secara objektif, transparan dan akuntabel.
2.       Dilaksanakan tanpa diskriminasi atas dasar pertimbangan gender, agama, etnis, status sosial maupun ekonomi.
3.       Dilaksanakan berdasarkan kriteria nilai Ujian Nasional dan Nilai Ujian Sekolah, Tes Kesehatan bagi SMK.
4.       Dilaksanakan sesuai daya tampung sekolah.
5.       Penerimaan peserta didik baru pada satuan pendidikan anak usia dini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
6.       Calon Peserta Didik Baru SD tidak disyaratkan pernah mengikuti pendidikan TK/RA;
7.       Dilaksanakan dengan sistem ONLINE untuk SMP dan SMA/SMK.
8.       Tidak dipungut biaya (Gratis).
9.       Calon Peserta Didik Baru SMP dan SMA /SMK hanya dapat melakukan 1 (satu) kali pendaftaran;
10.   Calon Peserta Didik Baru SMP dan SMA asal sekolah dalam Kota Bogor dan atau domisili orang tua calon peserta didik baru dalam Kota Bogor mempunyai 3 (tiga) Pilihan,  sedangkan calon peserta didik baru asal sekolah luar Kota Bogor dan domisili orang tua luar Kota Bogor hanya mempunyai  1 (satu) pilihan;
11.   Calon Peserta Didik Baru SMK asal sekolah dalam Kota Bogor atau domisili orang tuan calon peserta didik baru dalam Kota Bogor mempunyai 3 (tiga) pilihan kompetensi kejuruan dalam satu sekolah, sedangkan calon Peserta Didik asal sekolah luar Kota Bogor dan domisili orang tuan calon peserta didik baru luar Kota Bogor mempunyai 1 (satu) pilihan kompetensi kejuruan dalam satu sekolah;
12.   Khusus  SMP Negeri 17 hanya menerima pilihan pertama;
13.   Khusus SMP Negeri 3 membuka satu rombel olah raga yang mekanisme penerimaannya diatur oleh sekolah  atas persetujuan Dinas Pendidikan. Sedangkan rombel lainnya mengikuti mekanisme PPDB 2015.
14.   semua calon peserta didik baru  yang memiliki nilai sama pada passing grade dinyatakan diterima, dengan dibuat berita acara dan disahkan oleh Kepala Dinas Pendidikan.
15.   Untuk Peserta didik yang berasal dari sekolah luar negeri, seleksi dilakukan melalui tes penempatan oleh sekolah yang dituju seizin Kepala Dinas Pendidikan.


Passing Grade SMP Negeri di Kota Bogor Tahun 2014

Berikut kami sampaikan gambaran passing grade SMP Negeri di Kota Bogor pada Tahun Pelajaran 2013/2014. Semoga dapat memberikan gambaran untuk Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2015/2016.

NO
NAMA SEKOLAH
ALAMAT
PASSING GRADE
KET
1.
SMP Negeri 1
Jl. Ir. H. Djuanda No. 16, Kota Bogor
28,35

2.
SMP Negeri 2
Jl. Gedong Sawah IV No. 9
27,10

3.
SMP Negeri 3
Jl. Malabar No. 6
26.55

4.
SMP Negeri 4
Jl. Kartini No.16, Kota Bogor
27,85

5.
SMP Negeri 5
Jl. Dadali No. 10
27,65

6.
SMP Negeri 6
Jl. Dr. Semeru-Gang Kelor No.4
27,10

7.
SMP Negeri 7
Jl. Paledang, No. 25
26,80

8.
SMP Negeri 8
Jl. Jend. A. Yani No. 86
26,90

9.
SMP Negeri 9
Jl. Dreded V No. 14
26,30

10.
SMP Negeri 10
Jl. Komplek Perumda I Cipaku RT. 01/02
25,30

11.
SMP Negeri 11
Jl. Sempur No.46
26,25

12.
SMP Negeri 12
Jl. Pemuda No. 50 Bogor
26,55

13.
SMP Negeri 13
Jl. Pamoyanan RT. 03/01 No. 22
25,10

14.
SMP Negeri 14
Jl. Sindangbarang Jero No.6 Situ Gede
26,10

15.
SMP Negeri 15
Jl. Mandala No. 50
26,40

16.
SMP Negeri 16
Jl. Soleh Iskandar, Kayumanis
25,85

17.
SMP Negeri 17
Jl. Bojongkerta Rancamaya No. 17
20,35

18.
SMP Negeri 18
Jl. Baranangsiang Indah No. 1
25,45

19.
SMP Negeri 19
Jl. Raya Pemda Villa Bogor Indah
25,85

20.
SMP Negeri 20
Jl. Ceremai Ujung No. 1
25,95

Kamis, 21 Mei 2015

Bogor Kembali Gelar “Istana Untuk Rakyat”


Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat,  25-28 Mei dan 1 Juni mendatang akan kembali menggelar “Istana Open” untuk yang ke 13 kalinya dalam rangka memperingati Hari Jadi Bogor ke-533.
Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kota Bogor, Shahlan Rasyidi, usai rapat persiapan Istana Open di ruang rapat Istana Bogor, Selasa (19/5), mengatakan “Istana Open” akan berlangsung selama lima hari mulai 25 sampai 28 Mei dan 1 Juni.
Shahlan mengatakan, persiapan untuk penyelenggaraan Istana Open atau yang kini dikenal dengan sebutan Istana Untuk Rakyat telah dilaksanakan, di antaranya rapat persiapan antara Pemerintah Kota Bogor dengan pihak Protokoler Istana Kepresidenan Bogor dan sejumlah pihak terkait.
Dalam rapat tersebut dibahas mekanisme pelaksanaan Istana Untuk Rakyat, mulai dari keberangkatan, lama waktu kunjungan, rute kunjungan di Istana, serta pengaturan parkir dan arus lalu lintas yang akan ditimbulkan selama acara belangsung.
“Semua telah dibahas dalam rapat persiapan dengan pihak Protokoler Istana, kami mendapat arahan bahwa pelaksanaan Istana Untuk Rakyat harus mengikuti aturan yang sudah ditetapkan oleh pihak protokoler istana,” kata Shahlan.
Ia mengatakan beberapa aturan yang harus dipatuhi oleh masyarakat yang ingin mengunjungi Istana Bogor adalah tidak diperbolehkan membawa barang maupun makanan, anak usia di bawah 10 tahun tidak diperbolehkan masuk, pengujung diharuskan berpakaian rapi dan sopan tidak menggunakan kaos oblong, sendal jepit, serta celana jeans.
“Tidak boleh membawa kamera, hanya diperbolehkan membawa dompet atau handphone,” kata Shahlan.
Tidak Ganggu Presiden
Seperti tahun-tahun sebelumnya, setelah mengunjungi Istana Bogor selama 30 menit, pengunjung diarahkan masuk ke Museum Zoologi dan Etnobotani yang dibuka gratis selama lima hari, termasuk museum PETA, Perjuangan dan Museum Kirti.
“Setelah mengunjungi Istana Bogor, pengunjung juga bisa masuk lima museum yang ada di Kota Bogor secara gratis,” katanya.
Berbeda dengan tahun sebelumnya, kegiatan Istana Untuk Rakyat tahun ini, pengunjung hanya diperbolehkan mengelilingi bagian luar Istana Bogor sisi kanan, kiri dan depan. Pengunjung tidak diperbolehkan masuk ke dalam Istana Bogor, dikarenakan adanya kegiatan kepresidenan.
“Tahun ini ini kegiatan Istana Untuk Rakyat hanya diperbolehkan mengunjungi bagian luar istana. Karena bagian dalam istana digunakan untuk kegiatan kepresidenan sehingga sementara ini tidak izinkan untuk dikunjungi,” kata Penanggungjawab Bidang Protokoler Istana Kepresidenan Bogor, Cecep Koswara.
Cecep menambahkan kegiatan Istana Untuk Rakyat telah mendapatkan persetujuan dari Sekretaris Negara yang juga telah diketahui oleh Presiden Joko Widodo. Sehingga selama pelaksanaan kegiatan tersebut tidak mengganggu jadwal presiden beraktivitas di istana.
“Jadwal Istana Untuk Rakyat sudah disesuaikan dengan jadwal kepresidenan, sehingga selama kegiatan berlangsung tidak mengganggu jadwal kenegaraan,” kata Cecep.

Jumat, 08 Mei 2015

Pelatihan SIM Pendataan Dikdas Operator Sekolah Kota Bogor


Jum'at (8/5) Dinas Pendidikan Kota Bogor menyelenggarakan Pelatihan SIM Pendataan Dikdas. Kegiatan ini diikuti oleh Operator Sekolah se-Kota Bogor, bertempat di Gedung LIPI Kota Bogor. Pada kesempatan ini Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bogor, H. Fahrudin membuka kegiatan tersebut. Dalam sambutannya, Fahrudin mengatakan bahwa kunci pendataan pendidikan ada di tangan Operator Sekolah. Beliau sangat mengapresiasi kinerja Operator Sekolah.

"Saya salut kepada Operator Sekolah yang sudah turut mensukseskan pendataan pendidikan. Kinerja yang tidak mengenal waktu, bahkan hampir 24 jam," tuturnya.

Selanjutnya Fahrudin menghimbau kepada seluruh peserta pelatihan supaya benar-benar menginput data yang akurat, valid, dan terkini. Hasil dari pendataan inilah nantinya menjadi sumber rujukan peningkatan dan pengembangan pengelolaan pendidikan secara umum.

Di akhir sambutannya, beliau mempersilahkan kepada Operator Sekolah menyampaikan segala permasalahan yang dihadapi di lapangan. Hal ini demi kelancaran pekerjaan pendataan pendidikan.

"Dengan tangan terbuka, kami menerima curhat Operator Sekolah," pungkasnya.

Dua narasumber pada kegiatan tersebut adalah Joko Waluyo, Staf Bagian Perencanaan dan Subarman, Bagian Pengelola Tunjangan Dinas Pendidikan Kota Bogor.

Kamis, 07 Mei 2015

Kemendikbud Ajak Penerima KIP Segera Daftar Ke Sekolah


Jakarta, Kemendikbud --- Kartu Indonesia Pintar (KIP) merupakan kartu identitas untuk mendapatkan manfaat Program Indonesia Pintar (PIP). KIP diberikan kepada peserta didik atau anak-anak yang berusia 6 s.d. 21 tahun dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menghimbau penerima KIP segera mendaftarkan diri ke sekolah masing-masing.
Hal tersebut perlu dilakukan agar penerima tersebut dapat terdata sebagai calon penerima manfaat PIP. “Saya sampaikan kepada orang tua, begitu nanti mendapatkan KIP segera berikan kartu itu kepada anak-anak agar daftar ke sekolah. Kalau anaknya tidak sekolah (putus sekolah atau tidak sekolah karena bekerja, red), segera daftarkan ke sekolah,” demikian disampaikan Thamrin Kasman, Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, di ruang kerjanya, Rabu (18/03/2015)
Thamrin berharap, kepala sekolah dapat bekerja maksimal dalam pendataan anak-anak peserta KIP, dan kemudian menyampaikan data tersebut kepada dinas pendidikan setempat. Kepala sekolah, kata Thamrin, harus mendata anak-anak peserta KIP, dan disusun rapi, kemudian dikirimkan ke dinas pendidikan di daerah masing-masing. “Selanjutnya, dinas pendidikan menyampaikannya ke direktorat. Nah direktorat akan membikin SK nya,” katanya.
Mengingatkan kembali mengenai KIP. Tertulis dalam laman TNP2K, disebutkan bahwa KIP menjamin dan memastikan seluruh anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu terdaftar sebagai penerima bantuan tunai pendidikan sampai lulus SMA/SMK/MA. Lebih dari itu, secara bertahap cakupan peserta akan diperluas menjangkau masyarakat kurang mampu  yang mencapai 24 juta anak usia sekolah.
Termasuk didalamnya anak usia sekolah penyandang masalah kesejahteraan sosial dan anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu yang selama ini tidak dijamin. Selain itu, KIP juga  mencakup anak usia sekolah yang tidak berada di sekolah seperti anak jalanan, pekerja anak,  di panti asuhan, dan difabel. KIP berlaku juga di pesantren, pusat kegiatan belajar masyarakat dan Balai Latihan Kerja (BLK).

Melalui KIP diharapkan dapat mendorong keikutsertaan anak usia sekolah yang belum terdaftar di satuan pendidikan untuk kembali bersekolah, dan menjamin keberlanjutan bantuan antar jenjang pendidikan sampai tingkat SMA/SMK/MA.

Unduh Juknis Program Indonesia Pintar Tahun 2015



Dinas Pendidikan Kota Bogor

Dinas Pendidikan Kota Bogor menindaklanjuti surat dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 313/C2/TU/2015 tanggal 8 April 2015 perihal: Program Indonesia Pintar Sekolah Dasar.


Berdasarkan hal tersebut di atas, seluruh Sekolah Dasar Negeri dan Swasta di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Bogor diharapkan segera mengentri (update) data siswa yang memiliki KPS/SKKS/KIP ke dalam aplikasi Dapodikdas. 

Sekolah juga mengusulkan siswa miskin atau rentan miskin yang tidak memiliki KPS/SKKS/KIP sebagai calon penerima BSM/PIP tahun 2015. Mekanisme pengusulan melalui aplikasi Verifikasi Indonesia Pintar (VIP) yang tersedia di halaman http://pip.kemdikbud.go.id



Informasi tentang PPDB Kota Bogor Tahun Pelajaran 2015/2016























Halaman PPDB Kota Bogor dapat diakses di website berikut: