Kami sangat menghargai Anda jika mengutip konten blog ini dengan menyebutkan sumbernya.

Jumat, 30 Oktober 2015

PKP-SPM Dikdas Diluncurkan



Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar (SPM Dikdas) adalah salah satu tolok ukur kinerja pelayanan pendidikan dasar. Sebagaimana telah diatur di dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2013 bahwa penyelenggaraan pendidikan dasar sesuai SPM merupakan kewenangan Kabupaten/Kota. Pemerintah Kabupaten/Kota wajib melakukan pengembangan kapasitas untuk mencapai SPM, sedangkan pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memfasilitasi pengembangan kapasitas melalui
peningkatan kemampuan sistem, kelembagaan, personil dan keuangan, baik ditingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota dan Satuan Pendidikan.

Secara umum, perkembangan pembangunan sektor pendidikan di Indonesia mengalami kemajuan yang sangat nyata, khususnya perbaikan akses pendidikan dasar dan peningkatan kualitas pelayanannya. Meskipun demikian masih terjadi disparitas yang cukup nyata terhadap pelayanan pendidikan di beberapa Kabupaten/Kota di Indonesia. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama telah banyak membantu Kabupaten/Kota untuk mencapai SPM Pendidikan Dasar, namun masih banyak Kabupaten/Kota tertentu yang memerlukan bantuan teknis lebih intensif.

Uni Eropa telah menyepakati memberikan bantuan dana hibah kepada pemerintah Indonesia untuk penyediaan bantuan teknis sebesar €37,3 juta bagi Program Pengembangan Kapasitas Penerapan Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar (Program PKP-SPM DIKDAS) guna mengatasi adanya kesenjangan kinerja di sektor pendidikan dasar di Kabupaten/Kota. Uni Eropa dan pemerintah Indonesia telah menunjuk ADB (Asian Development Bank) untuk mengelola bantuan ini. Sebagian besar dana hibah ini akan diberikan kepada 110 Kabupaten/Kota yang terpilih berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.


Tujuan Program PKP-SPM Dikdas adalah untuk memperkuat kapasitas pengelola pendidikan di tingkat Kabupaten/Kota/Satuan Pendidikan terpilih dalam melakukan perencanaan, penganggaran serta pengelolaan layanan-layanan pendidikan, sesuai dengan standar pelayanan minimal pendidikan dasar.

Tentang SPM Dikdas

Undang-Undang Nomor 32   Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah telah secara jelas mendelegasikan kewenangan penyelenggaraan urusan   wajib pemerintahan kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.   Ketentuan lebih rinci mengenai pembagian kewenangan antara   pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun   2007.   Sesuai dengan Peraturan Pemerintah tersebut, urusan pendidikan merupakan salah satu pelayanan wajib yang harus diselenggarakan oleh pemerintah kabupaten/kota.
Lebih lanjut Undang-Undang Nomor 32   Tahun 2004 menyatakan bahwa penyelenggaraan pelayanan wajib yang didesentralisasikan perlu diatur dalam Standar Pelayanan Minimal (SPM). Aturan lebih rinci mengenai SPM     ini   telah dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 65   Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan   Minimal. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah tersebut, SPM   adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal, terutama yang berkaitan dengan pelayanan dasar.
Penerapan SPM dimaksudkan untuk menjamin akses dan mutu bagi masyarakat untuk   mendapatkan pelayanan dasar dari pemerintah kabupaten/kota   sesuai dengan ukuran-ukuran yang ditetapkan   oleh Pemerintah. Oleh karena   itu,   baik dalam perencanaan maupun penganggaran, wajib diperhatikan prinsip- prinsip SPM yaitu sederhana, konkrit, mudah diukur, terbuka, terjangkau dan dapat dipertanggungjawabkan serta mempunyai batas pencapaian yang dapat diselenggarakan secara bertahap.
Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar (SPM DIKDAS) adalah salah satu tolok ukur kinerja pelayanan pendidikan dasar. Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah denganPeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2013 bahwa penyelenggaraan pendidikan dasar sesuai SPM merupakan kewenangan dan tanggungjawab Kabupaten/Kota.
SPM   Pendidikan Dasar di   kabupaten/kota mencakup 2 (dua) kelompok pelayanan yaitu:
  1. pelayanan Pendidikan Dasar oleh kabupaten/kota: 14 INDIKATOR
  2. pelayanan Pendidikan Dasar oleh Satuan Pendidikan: 13 INDIKATOR
14 Indikator pelayanan pendidikan dasar oleh kabupaten/kota :
  1. tersedia satuan pendidikan dalam jarak yang terjangkau dengan berjalan kaki yaitu maksimal 3 km untuk SD/MI dan 6 km jalan darat/air untuk SMP/MTs dari kelompok permukiman permanen di daerah terpencil;
  1. jumlah peserta didik dalam setiap rombongan belajar untuk SD/MI tidak melebihi 32 orang, dan untuk SMP/MTs tidak melebihi 36 orang. Untuk setiap rombongan belajar tersedia 1 (satu) ruang kelas yang dilengkapi dengan meja dan kursi yang cukup untuk peserta didik dan guru, serta papan tulis;
  1. setiap SMP dan MTs tersedia ruang laboratorium IPA yang dilengkapi dengan meja dan kursi yang cukup untuk 36 peserta didik dan minimal satu set peralatan praktek IPA   untuk demonstrasi dan eksperimen peserta didik;
  1. setiap SD/MI dan SMP/MTs tersedia satu ruang guru yang dilengkapi dengan meja dan kursi untuk setiap orang guru, kepala sekolah dan staf kependidikan lainnya; dan di setiap SMP/MTs tersedia ruang kepala sekolah yang terpisah dari ruang guru;
  1. setiap SD/MI tersedia 1 (satu) orang guru untuk setiap 32 peserta didik dan 6 (enam) orang guru untuk setiap satuan pendidikan, dan untuk daerah khusus 4 (empat) orang guru setiap satuan pendidikan;
  1. setiap SMP/MTs tersedia 1 (satu) orang guru untuk setiap mata pelajaran, dan untuk daerah khusus tersedia satu orang guru untuk setiap rumpun mata pelajaran;
  1. setiap SD/MI tersedia 2 (dua) orang guru yang memenuhi kualifikasi akademik S1 atau D-IV dan 2 (dua) orang guru yang telah memiliki sertifikat pendidik;
  1. di setiap SMP/MTs tersedia guru dengan kualifikasi akademik S-1 atau D-IV   sebanyak 70%   dan separuh   diantaranya (35%   dari keseluruhan guru) telah memiliki sertifikat pendidik, untuk daerah khusus masing-masing sebanyak 40% dan 20%;
  1. setiap SMP/MTs tersedia guru dengan kualifikasi akademik S-1 atau D-IV dan telah memiliki sertifikat pendidik masing-masing satu orang untuk mata pelajaran Matematika, IPA, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Pendidikan Kewarganegaraan.
  2. setiap kabupaten/kota semua kepala SD/MI berkualifikasi akademik S-1 atau D-IV dan telah memiliki sertifikat pendidik;
  3. setiap kabupaten/kota semua kepala SMP/MTs berkualifikasi akademik S-1 atau D-IV dan telah memiliki sertifikat pendidik;
  4. setiap kabupaten/kota semua pengawas sekolah dan madrasah memiliki kualifikasi akademik S-1   atau D-IV dan telah memiliki sertifikat pendidik;
  5. pemerintah kabupaten/kota memiliki rencana dan melaksanakan kegiatan untuk membantu satuan pendidikan dalam mengembangkan kurikulum dan proses pembelajaran yang efektif; dan
  6. kunjungan pengawas ke satuan pendidikan dilakukan satu kali setiap bulan        dan setiap kunjungan dilakukan selama 3   jam untuk melakukan supervisi dan pembinaan.

13 Indikator pelayanan pendidikan dasar oleh satuan pendidikan 
  1. setiap SD/MI menyediakan buku teks yang sudah ditetapkan kelayakannya oleh Pemerintah mencakup mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, dan Pendidikan Kewarganegaraan, dengan perbandingan satu set untuk setiap peserta didik;
  1. setiap SMP/MTs menyediakan buku teks yang sudah ditetapkan kelayakannya oleh Pemerintah mencakup semua mata pelajaran dengan perbandingan satu set untuk setiap perserta didik;
  1. setiap SD/MI menyediakan satu set peraga IPA dan bahan yang terdiri dari model kerangka manusia, model tubuh manusia, bola dunia (globe), contoh peralatan optik, kit IPA untuk eksperimen dasar, dan poster/carta IPA;
  1. setiap SD/MI memiliki 100 judul buku pengayaan dan 10 buku referensi, dan setiap SMP/MTs memiliki 200 judul buku pengayaan dan 20 buku referensi;
  1. setiap guru tetap bekerja 37,5 jam per minggu di satuan pendidikan, termasuk merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing atau melatih peserta didik, dan melaksanakan tugas tambahan;
  1. satuan pendidikan menyelenggarakan proses pembelajaran selama 34 minggu per tahun dengan kegiatan pembelajaran sebagai berikut :
a)
Kelas I – II
: 18 jam per minggu;
b)
Kelas III
: 24 jam per minggu;
c)
Kelas IV - VI
: 27 jam per minggu; atau
d)
Kelas VII - IX
: 27 jam per minggu;
  1. satuan pendidikan menerapkan kurikulum tingkat satuan pendidikan(KTSP) sesuai ketentuan yang berlaku;
  1. setiap guru menerapkan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang disusun berdasarkan silabus untuk setiap mata pelajaran yang diampunya;
  1. setiap guru mengembangkan dan menerapkan program penilaian untuk membantu meningkatkan kemampuan belajar peserta didik;
  2. kepala sekolah melakukan supervisi kelas dan memberikan umpan balik kepada guru dua kali dalam setiap semester;
  3. setiap guru menyampaikan laporan hasil evaluasi mata pelajaran serta hasil penilaian setiap peserta didik kepada kepala sekolah pada akhir semester dalam bentuk laporan hasil prestasi belajar peserta didik;
  4. kepala sekolah atau madrasah menyampaikan laporan hasil ulangan akhir semester (UAS) dan Ulangan Kenaikan Kelas (UKK) serta ujian akhir (US/UN) kepada orang tua peserta didik dan menyampaikan rekapitulasinya kepada Dinas Pendidikan kabupaten/kota   atau Kantor Kementerian Agama di kabupaten/kota pada setiap akhir semester; dan
  5. setiap satuan pendidikan menerapkan prinsip-prinsip manajemen berbasis sekolah (MBS).
Sumber: http://spm.dikdas.kemdikbud.go.id/

Selasa, 27 Oktober 2015

Infografis Gangguan Asap, Bagaimana Siswa Belajar?

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan surat edaran tertanggal 23 Oktober 2015 mengenai penanganan pendidikan pada daerah terdampak bencana asap yang ditujukan kepada seluruh daerah di Tanah Air.


Infografis Gangguan Asap


Sumber: http://kemdikbud.go.id/

Simposium Guru dan Tenaga Kependidikan 2015


Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) pada tahun 2015 akan menyelenggarakan kegiatan Simposium Guru dan Tenaga kependidikan Tingkat Nasional pada tanggal 24-25 November 2015, di Istora senayan Jakarta. Simposium Guru dan Tenaga Kependidikan Tingkat nasional merupakan wahana yang berguna untuk menuangkan ide, gagasan dan mencari pemecahan isu atau permasalahan strategis tentang pendidikan dengan melibatkan unsur pakar perguruan tinggi, praktisi pendidikan, pemerhati pendidikan, LSM pendidikan, serta guru dan tenaga kependidikan berprestasi tingkat nasional. Simposium ini juga mempresentasikan karya ilmiah dan inovasi pembelajaran guru dalam bentuk seminar dan pameran hasil karya ilmiah serta inovasi pembelajaran guru. Peserta simposium diwajibkan mendaftar, dengan 2 (dua) mekanisme yang pertama peserta (Guru dan Tenaga Kependidikan) dengan menyertakan karya berupa karya tulis ilmiah maupun inovasi pembelajaran dan yang kedua adalah pendaftar umum (masyarakat). 

Hadiah


Biaya transportasi, konsumsi,dan akomodasi ditanggung panitia.
Pendaftaran ditutup tanggal 10 November 2015, segera daftarkan diri anda sebagai peserta simposium

Informasi


Pendaftaran dan informasi selengkapnya kunjungi halaman

Senin, 26 Oktober 2015

SD Negeri Polisi 4 menjadi Juara Umum Bandung Marching Band Championship


Walikota Bogor, Bima Arya menerima Tim Marching Band SDN Polisi 4 di Ruang Rapat III Balaikota pada Selasa (20/10) lalu. Tim marching band SDN Polisi 4 baru saja mengikuti lomba Bandung Marching Band Championship ke – VI di Bandung pada tanggal 16, 17 dan 18 Oktober 2015.

Pada ajang tersebut,Tim Marching Band SDN Polisi 4 Kota Bogor meraih prestasi gemilang dengan memboyong predikat sebagai juara umum I. Hasil ini merupakan akumulasi dari prestasi yaitu Solo hornline juara 2,  Front essemble juara 1,  Best Music Percussion juara 1,  Best Music juara 1,  Best General Effect juara 1,  Best Visual juara 3,  dan Colorguard juara 3.

Bima merasa bangga karena SDN Polisi 4 Kota Bogor sudah mengharumkan nama Kota Bogor. “Rasa bangga saya itu double. Bangga sebagai Walikota ketika ada sekolahnya yang juara juga bangga sebagai alumni SDN Polisi 4. Untuk itu saya mengucapkan terima kasih kepada para orang tua yang mendukung dan banyak pengorbanan untuk anak,” ujarnya.

Kata Bima, anak SDN Polisi 4 harus percaya diri, karena kuncinya ada dua yaitu ikhtiar dan doa, serta anak-anak tidak akan mungkin sukses jadi juara tanpa doa orang tua. “Karena ada peran orang tua di balik kesuksesan kita semua. Jadi doakan terus orang tua dan hormati orang tua serta para guru semua, mudah-mudahan nanti suatu saat ada alumni SDN Polisi 4 menjadi Walikota Bogor,“ jelasnya.

Kepala Sekolah SDN Polisi 4, Yayah Komariah mengungkapkan, Marching Band SDN Polisi 4 berlatih terus menerus selama 6 bulan yang berawal dari kemenangan di tingkat Jabodetabek yang berlangsung di GOR Pajajaran yang keluar sebagai juara I. “Sekarang alhamdulillah bisa meraih juara umum, dan  ini tidak lepas karena Bapak selalu memberi motivasi kepada kami. Lamun ngahiji pasti kahiji benang,” ungkapnya.

Sumber: http://kotabogor.go.id/

Minggu, 25 Oktober 2015

Pedoman Pelaksanaan UKG 2015


  1. UKG 2015 akan dilaksanakn secara online dalam rentang waktu antara tgl 9 s.d. 27 November 2015 di tempat uji kompetensi guru (TUK G) kab/kota masing-masing
  2. UKG 2015 wajib diikuti oleh semua guru (kepsek n pengawas) serentak se-Indonesia, baik guru PNS maupun non-PNS yang sudah memiliki NUPTK dan atau terdaftar di Dapodik.
  3. UKG 2015 dilaksanakan dengan standar nilai minimal 5,5 bagi semua peserta n setiap tahun akan terusbs ditingkatkan secara bertahap hingga mencapai nilai 8,0 di tahun 2018/2019.
  4. Mulai 2015 ini, hasil UKG akan dijadikan bahan pertimbangan utk pengambilan kebijakan yang berkaitan dgn kenaikn pangkat, promosi jabatan, kebutuhan diklat, dll.
  5. UKG 2015
  6. Terkait butir (3) di atas, hasil UKG akan dibedakan menjadi bbrapa level berdasarkan tabel nilai yg diperoleh. Misalnya: level 1 (utk nilai 1-10), level 2 (21-30), level 3 (31-40), dst.
  7. Untuk guru SD, soal UKG akan dibedakan menjadi 2 kelas, yaitu soal untuk guru kelas bawah (1-3) dan soal untuk guru kelas tinggi (4-6). Sedangkan utk guru mapel (SMP, SMA, SMK) sesuai dengan mapel yg diampunya.
  8. Guru yg tdk mengikuti UKG mereka secara otomatis tidak terdaftar di Dapodik. Hal ini akan berdampak padvca pembayaran tunjangan profesi maupun utk mengikuti sertifikasi guru.
  9. Untuk tahun mendatang, syarat utk mengikuti sertifikasi pendidik maupun mendapatkan tunjangan profesi hasil UKG-nya minimal 6,0.

Jumat, 23 Oktober 2015

Sayembara Penulisan Surat untuk Presiden RI bagi Siswa SMP


Surat pernah menjadi salah satu media komunikasi yang utama. Surat biasa digunakan sebagai alat komunikasi resmi dan tidak resmi. Surat resmi biasanya digunakan untuk situasi formal. sedangkan surat tidak resmi lebih bersifat pribadi yang biasanya menjadi media komunikasi antarteman. kerabat dan keluarga.

Seiring perkembangan teknologi. dengan adanya media sosial yang dianggap lebih memudahkan dalam berkomunikasi. surat mulai ditinggalkan. Padahal dengan menulis surat. kita dapat melatih cara mengomunikasikan perasaan dan pikiran. serta kemampuan berbahasa.

Dalam rangka menumbuhkan minat menulis dan mencari buku terbitan. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberi kesempatan kepada para siswa SM P se-Indonesia untuk mengasah dan memupuk kemampuan menulis surat melalui kegiatan sayembara menulis surat kepada Presiden Republik Indonesia.

Tujuan 

Sayembara ini dilaksanakan dengan tujuan
a. membangkitkan semangat menulis surat di kalangan siswa SMP;
b. mendorong para siswa SM P untuk mau berlatih mengomunikasikan perasaan dan pikiran;
c. melatih kemampuan berbahasa Indonesia.

Peserta 

Sayembara Penulisan Surat untuk Presiden RI bagi siswa ini terbuka untuk siswa SM P di seluruh Indonesia.

Persyaratan 

a. Tema surat bebas. berisi pandangan. kritik yang membangun. harapan. dan cita-cita terhadap masa depan bahasa dan sastra Indonesia.
b Isi surat tidak mengandung pornografi dan tidak berpotensi menimbulkan konflik yang berkaitan dengan SARA.
c. Surat yang dikarang harus karya pribadi dan asii (bukan saduran atau terjemahan). belum pernah dipublikasikan, dan belum pernah dikutsertakan dalam sayembara apa pun.
d. Isi surat mencakup 4-6 paragraf.
e. Surat yang dikarang surat ditulis dalam bahasa Indonesia. diketik rapi 1,5 spasi dengan huruf Times New Roman 12 atau Arial 11. dan tidak bolak-balik. Peserta boleh mengirimkan lebih dari satu buah surat. maksimal dua buah surat.
f. Surat yang dikirim kepada Panitia harus dilampiri biodata dan fotokopi Kartu Pelajar/surat keterangan lain yang menyatakan bahwa peserta adalah siswa SMP.

Pengiriman Naskah

a. Naskah dikirim melalui pos atau kurir kepada panitia sebanyak tiga eksemplar.
b. Peserta harus menuliskan alamat dengan jelas beserta nomor telepon agar mudah dihubungi melalui pos. telepon. posel/email. dsb. Di sebelah kiri amplop harap dicantumkan Sayembara Penulisan Surat untuk Presiden bagi Siswa SMP.
c. Naskah surat yang masuk menjadi milik Panitia dan tidak akan dikembalikan.
d. Pengiriman naskah paling lambat 31 Oktober 2015 (cap pos).

Penilaian 

a. Penilaian akan dilakukan di Badan Bahasa.
b. Penilaian dan penentuan pemenang akan dilakukan oleh tim juri.
c. Penilaian mencakupi isi. teknik penulisan. dan penggunaan bahasa.
d. Keputusan tim juri tidak dapat diganggu gugat dan tidak diadakan surat-menyurat.

Alamat Panitia 

Bidang Informasi dan Publikasi.
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Jalan Daksinapati Barat IV, Rawamangun. Jakarta Timur;
13220.

Narahubung (contact person) 

Eem Suhaemi 085283887587 Devi Lutfiah 081286330911 Efgeni 081519762555

Imbalan

Pemenang akan mendapat piagam dan uang tunai (dipotong PPh sebesar 5%)
Pemenang I     Rp 1.500.000,00
Pemenang II    Rp 1.250.000,00
Pemenang III  Rp 1.000.000,00
Pemenang IV  Rp750.000,00
Pemenang V   Rp750.000,00
Pemenang VI  Rp750.000,00

Naskah pemenang dan naskah yang dikategorikan baik oleh juri akan diterbitkan.

Informasi lebih lengkap kunjungi: http://badanbahasa.kemdikbud.go.id/


Senin, 19 Oktober 2015

Ade Sarip Kembali Pimpin Pramuka Kota Bogor


Sekretaris Daerah Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat kembali terpilih menjadi Ketua Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bogor untuk masa bakti 2015-2020. Seluruh peserta Muscab XII Tahun 2015 Gerakan Pramuka Kota Bogor yang berasal dari enam Kwaran, secara aklamasi kembali menginginkan Ade Sarip 

Menanggapi terpilih kembali dirinya, Ade menyampaikan rasa terima kasih atas kepercayaan dan amanah anggota Gerakan Pramuka Kota Bogor. "Tidak lupa kepada  para wartawan saya ucapkan terima kasih atas kontribusinya dalam membantu publikasi, tanpa publikasi yang baik tidak ada warga kota yang ingin peduli dengan Pramuka," kata Ade.

Ade  menyatakan, terpili kembali dirinya  sebagai bentuk kecintaan dan sebuah bentuk kepercayaan dari seluruh masyarakat pramuka Kota Bogor. “Saya juga meminta dukungan dan bantuan semua anggota pramuka Kota Bogor agar saya mampu menjalankan amanah dan tanggungjawab dengan penuh dedikasi, tanggungjawab dan tulus dalam rangka membina serta membantu membentuk genegrasi muda yang baik dan berkarakter," papar Ade. 
 
Dengan terpilih kembali dirinya, Ade akan mematangkan rencana yang sudah lama belum terwujud yakni membuat bumi perkemahan sebagai  sarana dan wadah pembinaan bagi anggota pramuka Kota Bogor.

“Rencana bumi perkemahan telah bergulir sejak era Ka Kwarcab dipegang Dodi Rosadi. Untuk lokasi, awalnya di Legok Muncang tapi urung. Akhirnya lokasi yang dipilih adalah Kelurahan Kayumanis dengan luas sekitar 12 hektar. 

Lokasi dan luasnya sangat memungkinkan. Nanti peruntukannya tidak hanya untuk pramuka tapi bisa untuk kegiatan lain. Dengan adanya UU no.12 /2010 yang mewajibkan pimpinan daerah untuk membantu gerakan pramuka, saya optimis rencana ini akan terwujud dalam jangka waktu 5 tahun ke depan," pungkas Ade.

Selain rencana tersebut diatas, diperiode kedua masa kepengurusannya, Ade akan membentuk Badan Usaha Milik Kwarcab (BUMK). Ade juga akan mendorong lahirnya perda kepramukaan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam mendukung gerakan pramuka. " Inisiatifnya bisa dari DPRD atau dari kita di Pramuka melalui Kanpora," kata Ade.

Sumber: http://www.bogornews.com/

Selasa, 13 Oktober 2015

Penjadwalan PUPNS 2015


Berikut ini adalah Penjadwalan PUPNS yang dibagi menjadi beberapa wilayah kerja. Untuk lebih jelasnya unduh file berikut ini : Jadwal PUPNS 2015

Sumber: http://pupns.bkn.go.id/

Senin, 12 Oktober 2015

PWI Kota Bogor Sosialisasikan KEJ di Depan Guru dan Kepala Sekolah


Untuk memberikan ilmu pengetahuan dan menambah wawasan dibidang Jurnalistik serta mendukung Program Pendidikan Nasional, Khusunya mensukseskan Program Pendidikan di Kota Bogor.
Maka PWI Kota Bogor, mengadakan kegiatan Sosialisasi Undang-udang Pokok Pers Nomor 40, Tahun 1999  bagi Guru dan Kepala Sekolah (Kepsek) mulai dari tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Kejuruan (SMK) dan juga SMP, SMA PGRI  se-Kota Bogor dengan Tema “Sosialisasi Undang-Undang Pers Dan Etika Kewartawanan”.
Adapun acara ini dilaksanakan di gedung kemuning gading lantai satu jl Kapt. Muslihat (10-10-2015).
Acara di buka langsung oleh, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor, Edgar Suratman, pada Kesempatan ini Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor Edgar Suratman mengatakan terkait tanggapannya dengan sosialisasi UU Pers no 40  ini, dirinya meyambut dengan positip kegiatan yang diadakan Oleh pihak PWI Kota Bogor.
“Saya mendukung dengan positip agar kepala sekolah tidak perlu lagi takut saat awak media akan meminta konfirmasi disekolah” Tutur Edgar.
Dengan adanya acara ini maka guru-guru dan kepala sekolah bisa memahami apa tugas pokok dari wartawan,seperti hak penyiaran dan keterbukaan publik sehingga antara wartawan dengan guru-guru dan kepala sekolah bisa terjalin harmonisasi kemitraan,ujarnya.
“Mudah-mudahan dengan adanya sosialisasi ini kita dapat menjalin kerjasama yang baik seperti halnya didaerah lain,”pungkasnya.

Disdik Kota Bogor Buka Kelas Pendidikan Berkarakter


Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor berencana membuka kelas pendidikan berkarakter bagi siswa tingkat SMA, SMK dan MAN. Menurut Kepala Disdik Kota Bogor, saat ditemui Edupost.ID di kantornya (9/10), Edgar Suratman mengatakan bahwa kelas tersebut dimaksudkan untuk menumbuhkan karakter siswa yang unggul, cerdas dan mulia.
“Program ini merupakan salah satu upaya Disdik untuk memajukan prestasi siswa. Disdik juga akan mendatangkan narasumber profesional yang akan melatih serta membekali para siswa agar dapat berpretasi baik itu nasional dan internasional,” terang Edgar suratman.
Kelas ini akan dibuka pada akhir Oktober 2015 di sekolah masing-masing. Sasaran dari kelas tersebut yaitu sekolah-sekolah yang sudah memiliki prestasi yang baik dalam bidang akademik dan non-akademik, serta sekolah-sekolah yang memiliki reputasi buruk.
Kelas karakter tersebut akan membantu sekolah yang sudah berprestasi baik untuk meningkatkan prestasi siswanya. Sedangkan, untuk sekolah yang memiliki reputasi yang buruk, kelas ini membantu para siswa untuk fokus pada prestasi yang harus diraih.
Untuk mensukseskan program tersebut, Edgar menyebutkan, pihaknya akan bekerjasama dengan sejumlah instansi dalam pengisian materi diantaranya Badan Narkotika Nasional (BNN). Selain itu, Disdik juga akan menggandeng Muspida (Musyawarah Pimpinan Daerah).
Edgar meyakini, program tersebut bisa menjadi solusi dari fenomena kekerasan yang terjadi di dunia pendidikan selama ini. Pihaknya berupaya untuk mengoptimalkan pembinaan pada para siswa yang memiliki reputasi buruk melalui program tersebut.
“Jika selama ini para siswa yang bermasalah menjadi masalah di masyarakat, kini waktunya mereka menjadi solusi dari masalah tersebut,” tuturnya.

UIKA Peringati Milad Satu Dasawarsa Magister Manajemen


Universitas Ibn Khaldun (UIKA) Bogor menggelar peringatan milad ke-10 Magister Manajemen, Sabtu (10/10). Melalui perayaan itu, alumni Magister Manajemen UIKA Bogor ingin menunjukkan eksistensi dan kontribusi positif bagi almamater dan masyarakat Bogor.

Rektor UIKA Ending Bahruddin mengatakan hingga saat ini Magister Manajemen UIKA telah meluluskan 148 orang. Ia mengingatkan segenap sivitas akademika untuk terus berkontribusi memberdayakan masyarakat dengan disiplin ilmu yang dimiliki. 

"Memang terbilang sedikit, namun dinamis. Alhamdulillah mereka dapat menyelesaikan studinya sesuai dengan yang ditetapkan. Menurut Dikti, inilah program studi yang sehat," tutur Ending.

Kegiatan milad itu dihadiri tokoh nasional Haryono Suyono, Didin Hafidhuddin, serta perwakilan Pemerintah Kota dan Kabupaten Bogor. Dalam sambutannya, Haryono Suyono menceritakan tentang sosok Ibnu Khaldun, yang sejak muda telah menorehkan prestasi.

"Sosok Ibnu Khaldun dapat dijadikan contoh dan panutan bagi para generasi muda dalam berusaha, semoga Rektor dan para Dekan UIKA Bogor menghasilkan mahasiswa-mahasiswa yang dapat berkontribusi positif bagi Indonesia," ujarnya.

Mantan Menko Kesra RI itu berharap, UIKA tak hanya menghasilkan lulusan yang cerdas secara duniawi. Namun, juga mampu menghasilkan mahasiswa yang menguasai Alquran dan berkarakter mulia.

"Harus SIIS, sabar, ikhtiar, ikhlas, dan syukur. Apapun yang didapat setelah berikhtiar, harus sabar dan ikhlas serta tetap mensyukuri," ujar pria yang kini menjabat sebagai Ketua Yayasan Dana Sejahtera Mandiri (Damandiri) itu.

Sementara, sosok zakat nasional Didin Hafidhuddin berharap melalui milad satu dasawarsa tersebut, alumni Magister Manajemen UIKA dapat memberikan sumbangsih dalam bentuk ide dan pemikiran untuk dunia luas.
Sumber: http://www.republika.co.id/