Kami sangat menghargai Anda jika mengutip konten blog ini dengan menyebutkan sumbernya.
Tampilkan postingan dengan label Aplikasi Penjaminan Mutu Pendidikan (PMP). Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Aplikasi Penjaminan Mutu Pendidikan (PMP). Tampilkan semua postingan

Rabu, 14 September 2016

Solusi untuk Aplikasi PMP yang Error setelah Dapodik Patch Versi 2016.b


Ada beberapa kawan mengalami masalah dengan aplikasi Penjaminan Mutu Pendidikan (PMP). Aplikasi terjadi error pada saat login. Halaman yang tampil seperti gambar di atas.

Jika Anda mengalami hal serupa, silahkan install ulang Aplikasi Dapodik dengan full installer versi 2016.b kemudian registrasi seperti biasa.

Unduh aplikasi Dapodik versi 2016.b di halaman dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/unduhan



Setelah selesai installasi aplikasi Dapodik, silahkan lakukan installasi aplikasi PMP 1.2, kemudian pasang PMP Patch 1.3.

Silahkan buka aplikasi yang sudah terpasang. Login. Jika tidak ada masalah lain aplikasi Anda akan berjalan normal kembali.

Semoga bermanfaat!

Senin, 05 September 2016

Aplikasi PMP Patch 1.3



Aplikasi PMP adalah sistem yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (yang selanjutnya disebut Kemendikbud) untuk pengambilan data mutu Pendidikan Dasar dan Menengah di Indonesia. Kemendikbud menghormati semua undang-undang hak cipta dan ketentuan yang berlaku untuk pembuatan, pengembangan serta distribusi dan perangkat lunak. Kemendikbud memberikan hak kepada pengguna perangkat lunak dalam hal ini Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Menengah Luar Biasa, Dinas Pendidikan Kabupaten atau Kota untuk menggunakan dan menyebarkan perangkat lunak ini di wilayahnya untuk kepentingan pendataan Pendidikan. Dilarang keras memanfaatkan perangkat lunak ini untuk keperluan komersial. Penggunaan perangkat lunak ini dilindungi undang-undang. Dengan menginput data dan mengirimkan data melalui perangkat lunak ini berarti anda telah sepakat untuk mengirimkan data sebenar-benarnya tanpa ada rekayasa. Segala pelanggaran hukum terkait data dapat mengakibatkan sanksi pidana sesuai undang-undang yang berlaku. Untuk informasi lebih lanjut silakan menghubungi Sekretariat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud.

Tanggal 5 September 2016 sudah rilis Patch (Updater) versi 1.3


Cara Mengisi Kuisioner Aplikasi PMP 2016


Sistem Penjaminan Mutu yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terdiri atas Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME). SPMI dilaksanakan oleh satuan pendidikan, sedangkan SPME dilaksanakan oleh institusi di luar satuan pendidikan seperti pemerintah pusat, pemerintah daerah, Badan Standar Nasional Pendidikan, dan Badan Akreditasi Sekolah/Madrasah.

 Penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah adalah suatu mekanisme yang sistematis, terintegrasi, dan berkelanjutan untuk memastikan bahwa seluruh proses penyelenggaraan pendidikan telah sesuai dengan standar mutu dan aturan yang ditetapkan. Untuk dapat melakukan penjaminan mutu pendidikan dengan baik diperlukan adanya sistem penjaminan mutu pendidikan.

Dalam rangka memfasilitasi agar proses pelaksanaan system penjaminan mutu untuk satuan pendidikan berjalan lebih efektif dan efisien, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah telah mengembangkan Aplikasi Penjaminan Mutu Pendidikan (PMP). Adanya Aplikasi PMP diharapkan dapat memberikan fasilitasi satuan pendidikan dalam penerapan sistem penjaminan mutu dalam rangka memperkuat upaya satuan pendidikan dalam memberikan pelayanan pendidikan yang bermutu sesuai kebutuhan nyata di lapangan.

Aplikasi PMP dirancang sedemikian rupa sesuai dengan kaidah-kaidah Sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah yang bertujuan untuk menjamin pemenuhan standar pada satuan pendidikan dasar dan menengah secara sistemik, holistik, dan berkelanjutan, sehingga tumbuh dan berkembang budaya mutu pada satuan pendidikan secara mandiri. Di dalam aplikasi PMP tersedia kuesioner untuk setiap stakeholder sekolah yang digunakan untuk melakukan pemetaan mutu pendidikan yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan.

Secara teknis Aplikasi PMP bersifat komponen opsional (add ons/pengaya) dari Aplikasi Dapodik, maka Aplikasi PMP akan dapat diinstall dan berjalan jika dikomputer tersebut telah ter-install Aplikasi Dapodik. Secara otomatis Aplikasi PMP akan mengambil entitas data pokok dari Aplikasi Dapodik seperti data profil sekolah, PTK, PD dan lainnya.

Selanjutnya Aplikasi PMP akan menampilkan daftar pertanyaan/kuesioner untuk masing-masing entitas data tersebut. Berikut cara mengisi kuisioner aplikasi PMP 2016:

1. Waktu Pengisian
Berdasarkan mekanisme, adapun waktu pengisian kuesioner kurang lebih 4 Minggu.

2. Jumlah Responden

  • Siswa Minimum 10 orang perkelas (Untuk SD hanya siswa kelas 4 dan 6).
  • Guru SD minimum 1 guru per tingkat kelas.
  • Guru SMP/SMA/SMK minimum 1 guru per mata pelajaran pertingkat kelas.
  • Komite sekolah minimal 1 orang perwakilan orangtua siswa pertingkat kelas.


3. Tempat Pengisian

Yang menjadi tempat pengisian kuesioner adalah Sekolah

4. Mekanisme

  • Tim PMP sekolah membagikan Instrumen kepada semua responden sambil menjelaskan tata cara pengisiannya.
  • Setiap responden mengisi sendiri-sendiri sesuai dengan Instrumen bagiannya.
  • Pada saat kunjungan ke sekolah, pengawas sekolah mengisi Instrumen pengumpulan data mutu yang menjadi bagiannya.
  • Setelah responden selesai mengisi instrumen, TIM PMP sekolah memeriksa instrumen yang telah terisi. Jika ditemukan instrumen yang pengisiannya kurang lengkap, tim PMP sekolah mengembalikannya kepada responden untuk dilengkapi.
  • Setelah semua terisi lengkap, tim PMP sekolah menyerahkan Instrumen terisi kepada pengawas paska verifikasi oleh pengawas sekolah.
  • Setiap responden terkait mempelajari catatan dari pengawas pada instrumen yang dikembalikan.
  • Setiap responden mengisi sendiri-sendiri, sesuai instrumen bagiannya dengan memperhatikan catatan dari pengawas.
  • Setelah selesai tim PMP, sekolah meneliti kembali, semua instrumen yang telah dilengkapi dan diperbaiki.
  • Setelah semua lengkap Instrumen dikembalikan kepada pengawas.
  • Jika semua sudah lengkap dan valid, data dimasukkan ke aplikasi, pengumpulan data oleh pengawas/operator dan dikirim ke server sistem informasi mutu pendidikan dasar dan menengah secara online.

Kamis, 18 Agustus 2016

Pengenalan Aplikasi Penjaminan Mutu Pendidikan


Aplikasi PMP adalah sistem yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (yang selanjutnya disebut Kemendikbud) untuk pengambilan data mutu Pendidikan Dasar dan Menengah di Indonesia. Kemendikbud menghormati semua undang-undang hak cipta dan ketentuan yang berlaku untuk pembuatan, pengembangan serta distribusi dan perangkat lunak. Kemendikbud memberikan hak kepada pengguna perangkat lunak dalam hal ini Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Menengah Luar Biasa, Dinas Pendidikan Kabupaten atau Kota untuk menggunakan dan menyebarkan perangkat lunak ini di wilayahnya untuk kepentingan pendataan Pendidikan. Dilarang keras memanfaatkan perangkat lunak ini untuk keperluan komersial. Penggunaan perangkat lunak ini dilindungi undang-undang. Dengan menginput data dan mengirimkan data melalui perangkat lunak ini berarti anda telah sepakat untuk mengirimkan data sebenar-benarnya tanpa ada rekayasa. Segala pelanggaran hukum terkait data dapat mengakibatkan sanksi pidana sesuai undang-undang yang berlaku. Untuk informasi lebih lanjut silakan menghubungi Sekretariat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud.

Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Hak Cipta © 2016
Installer Aplikasi PMP UNDUH DISINI

Link Alternatif




Selengkapnya Manual SIM PMP Dikdasmen

Prosedur Pengumpulan Data Mutu



Selengkapnya

Instrumen


1. Instrumen untuk Kepala Sekolah

2. Instrumen untuk Guru

3. Instrumen untuk Siswa

4. Instrumen untuk Komite Sekolah

5. Instrumen untuk Pengawas

Instrumen Selengkapnya

Lebih lanjut silahkan kunjungi halaman berikut http://pmp.dikdasmen.kemdikbud.go.id