JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengebut penuntaskan pembuatan surat keputusan (SK) pencairan tunjangan profesi pendidik (TPP). Hasil sementara saat ini, ada 87.004 guru bersertifikat yang tidak layak mendapatkan SK pencairan TPP itu.
Penerbitan SK pencairan TPP ini ditangani oleh Kemendikbud baik untuk guru PNS maupun non PNS atau swasta. "Pembuatan SK pencairan itu tidak bisa ditangani atau dilimpahkan ke dearah. Nanti bagaimana pengawasannya, anggaraanya bisa jebol," ujar Dirjen Pendidikan Dasar (Dikdas) Hamid Muhammad usai meresmikan Unit Pelayanan PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan) Dikdas Rabu (12/3).
Hasil rekapitulasi hingga kemarin menunjukkan bahwa 87 persen usulan SK pencairan TPP guru non PNS sudah selesai dikerjakan. Sedangkan untuk SK guru PNS, sudah rampung sekitar 77 persen. Sisanya ada yang masih dalam masa validasi dan ada juga yang sudah divonis tidak layak menerima SK pencairan TPP itu.
Jumlah guru non PNS (PAUD, Dikdas, dan Dikmen) yang memiliki sertifikat dan diusulkan mendapatkan SK pencairan TPP berjumlah 203.619 orang. Dari jumlah itu sebanyak 7.744 orang guru dinyatakan tidak layak mendapatkan SK. Sedangkan masih ada 49.997 guru yang masih dalam proses validasi.
Kemudian untuk guru PNS (PAUD, Dikdas, dan Dikmen) yang bersertifikat dan diusulkan mendapatkan SK pencairan TPP mencapai 1.248.497 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 79.260 guru dinyatakan tidak layak mendapatkan SK pencairan TPP. Sementara ada 162.749 orang guru yang masih menjalani fase validasi.
Hamid menambahkan, banyak alasan sehingga seorang guru sertifikat masuk kategori tidak layak mendapatkan SK pencairan TPP. Di antaranya adalah, guru tersebut tidak bisa mengejar beban mengajar minimal 24 jam tatap muka dalam sepekan.
"Selain itu ada guru yang bisa mengejar beban mengajar, tapi mata pelajaran yang diampu tidak sesuai dengan sertifikatnya," kata dia. Alasan lainnya ada guru yang pensiun, dimutasi jadi pejabat politik seperti camat atau lurah, dan sebagainya.
Pejabat asal Madura itu menuturkan pencairan TPP tidak menunggu seluruh SK pencairannya beres. Dia menegaskan SK yang sudah beres, bisa dicairkan terlebih dahulu. Dengan perkembangan ini, Hamid optimis TPP bisa dicairkan langsung ke rekening guru akhir bulan ini atau awal April nanti.
Sumber: http://www.jpnn.com/
Senin, 23 Maret 2015
Minggu, 22 Maret 2015
Validasi Pemetaan Pembagian Tugas Pengawas untuk Penerbitan SKTP 2015
Penerbitan SKTP 2015 memang jadi pembahasan menarik saat ini khususnya bagi para guru dan pengawas sekolah. Hal ini dikarenakan validasi SKTP cukup berpengaruh dengan proses pencairan tunjangan sertifikasi bagi mereka.
Adapun info tentang Validasi Pemetaan Pembagian Tugas Pengawas untuk Penerbitan SKTP 2015 ini bersumber dari P2TK Dikdas Kemdikbud dan menjelaskan rambu-rambu serta persyaratan khusus yang perlu diketahui oleh pengawas serta guru, baik itu Pengawas SD, mata pelajaran ( sekolah SMP) dan Sekolah luar biasa (SLB).
Penerbitan SKTP bagi pengawas sekolah dan guru tidak luput dari kerjasama antara kedua belah pihak yang telah melaksanakan PKG serta menyerahkan berkas penilaian pada Pengawas yang ditugaskan untuk meng-input hasil PKG pada sistem. Selanjutnya pengawas akan menginput PKG tersebut secara online melalui Aplikasi SIM PKG.
Untuk lebih jelasnya bapak/ibu pengawas bisa membaca rambu-rambu Validasi Pemetaan Pembagian Tugas Pengawas untuk Penerbitan SKTP 2015. Silahkan Download Disini Filenya. Terima kasih , semoga bermanfaat.
Jumat, 20 Maret 2015
Info Grafis Ujian Nasional 2015
"Katanya sekarang UN berubah ya konsepnya? Jadi seperti apa sih?"
Kamu pasti sering mendengar pertanyaan tersebut beberapa waktu ke belakang. Mungkin kamu sudah mencari informasinya melalui berita online, media cetak, atau televisi, sayangnya bisa jadi hasil pencarianmu belum memuaskan.
Nah, ternyata ada infografis dan tanya jawab seputar UN yang cukup informatif. Infografis dan tanya jawab seputar UN tersebut dapat kamu pelajari dalam gambar-gambar berikut ini.
Setelah kamu menerima informasi ini, ada beberapa langkah sederhana yang bisa kamu lakukan:
1. Bagikan informasi ini di media sosial yang kamu miliki (twitter, facebook, path, dll)
2. Cetak dan berikan tanya jawab ini kepada siswa, guru, orangtua murid, dan kepala sekolah di lingkunganmu.
Salam,
Admin
Langganan:
Postingan (Atom)












