Kami sangat menghargai Anda jika mengutip konten blog ini dengan menyebutkan sumbernya.

Kamis, 04 Juni 2015

Syarat Pendaftaran Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2015/2016


A.      Persyaratan Calon Peserta Jenjang SMP
  1. Berusia maksimal 15 tahun pada tanggal 13 Juli 2015;
  2. Memiliki STTB asli atau Surat Keterangan Lulus dari sekolah asal (apabila STTB asli belum ada);
  3. Memiliki SHUS asli atau SHUS sementara yang di keluarkan oleh sekolah asal (apabila SHUS asli belum ada);
  4. Memiliki Rapor asli;
  5. Calon Peserta Didik lulusan sebelum tahun 2014/2015 dapat mendaftar. Apabila diterima maka pada saat daftar ulang harus melengkapi  dokumen berupa   Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan Surat Keterangan Tidak Sedang Bersekolah (SKTB) dari Kelurahan setempat.

B.      Persyaratan Calon Peserta Jenjang SMA
  1. Berusia maksimal 21 tahun pada tanggal 13 Juli 2015;
  2. Memiliki STTB asli atau Surat Keterangan Lulus dari sekolah asal (apabila STTB asli belum ada);
  3. Memiliki SHUN asli atau SHUN sementara yang di keluarkan oleh sekolah asal (apabila SHUN asli belum ada);
  4. Memiliki Rapor asli;
  5. Calon Peserta Didik lulusan sebelum tahun 2014/2015 dapat mendaftar. Apabila diterima maka pada saat daftar ulang harus melengkapi  dokumen berupa   Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan Surat Keterangan Tidak Sedang Bersekolah (SKTB) dari Kelurahan setempat.

C.      Persyaratan Calon Peserta Jenjang SMK
  1. Berusia maksimal 21 tahun pada tanggal 13 Juli 2015;
  2. Memiliki STTB asli atau Surat Keterangan Lulus dari sekolah asal (apabila STTB asli belum ada);
  3. Memiliki SHUN asli atau SHUN sementara yang di keluarkan oleh sekolah asal (apabila SHUN asli belum ada);
  4. Untuk Bidang Studi Keahlian Teknologi dan Rekayasa, Teknologi Informasi dan Komunikasi, Pariwisata serta Kompetensi Keahlian Pemasaran, tidak buta warna;
  5. Untuk calon peserta didik baru kompetensi keahlian Teknik Mesin, Teknik Otomotif, Pemasaran, Akomodasi Perhotelan dan Tata Boga memiliki tinggi badan minimal : pria 158 cm, dan wanita 153 cm;
  6. Calon Peserta Didik lulusan sebelum tahun 2014/2015 dapat mendaftar. Apabila diterima maka pada saat daftar ulang harus melengkapi  dokumen berupa   Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan Surat Keterangan Tidak Sedang Bersekolah (SKTB) dari Kelurahan setempat



Jadwal Kegiatan PPDB Kota Bogor Tahun 2015/2016



No.
Kegiatan
Waktu
1.









Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru dan Pelaksanaan Tes Tahun Pelajaran 2015/2016 :

 a. Jalur Prestasi, Jalur Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Jalur Keluarga
      Miskin (SMP, SMA/SMK)

11 s.d 13 Juni 2015
 b. Tes Kompetensi Jalur Prestasi
15 s.d 16 Juni 2015
 c. Tes Kesehatan (Khusus SMK)
25 s.d 28 Juni 2015
 d. PAUD/TK
3 s.d 5 Juni 2015
 e. SD
22 s.d 25 Juni 2015
  f. Jalur Reguler (Online)

      1. SMP
3 s.d 7 Juli 2015
      2. SMA/SMK
29 Juni s.d 2 Juli 2015


2.







Pengisian Data, Pelaporan dan Pengesahan yang diterima :

     a. Jalur Prestasi, Jalur Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Jalur
         Keluarga Miskin (SMP, SMA/SMK)

17 Juni 2015
  b. PAUD/TK
6 Juni 2015
  c. SD
26 Juni 2015
  d. Jalur Reguler (Online)

       1. SMP
8 Juli 2015
       2. SMA/SMK
3 Juli 2015


3.







Pengumuman :

    a. Jalur Prestasi, Jalur Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Jalur  
        Keluarga  Miskin (SMP, SMA/SMK)

18 Juni 2015
 b. PAUD/TK
8 Juni 2015
 c. SD
27 Juni 2015
 d. Jalur Reguler (Online)

      1. SMP
8 Juli 2015
      2. SMA/SMK
3 Juli 2015


4.







Daftar Ulang Siswa yang diterima :

a. Jalur Prestasi, Jalur Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Jalur Keluarga
     Miskin (SMP, SMA/SMK)

22 s.d 24 Juni 2015
 b. PAUD/TK
10 s.d 11 Juni 2015
 c. SD
29 s.d 30 Juni 2015
 d. Jalur Reguler (Online)

     1. SMP
9 s.d 11 Juli 2015
     2. SMA/SMK
4 s.d 7 Juli 2015


5.
Awal Tahun Pelajaran 2015/2016

13 Juli 2015
6.
Masa Orientasi Peserta Didik Baru (MOS)

27 s.d 29 Juli 2015

Mekanisme Seleksi

1.      Seleksi Peserta Didik baru berdasarkan peringkat jumlah nilai Ujian Sekolah untuk Jenjang SMP, dan peringkat jumlah nilai Ujian Nasional untuk Jenjang SMA/SMK, dari tertinggi ke terendah sampai terpenuhinya daya tampung yang telah ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan
2.     Apabila calon peserta didik baru dari Asal Sekolah dan atau Domisili Orang tua dalam Kota Bogor tidak memenuhi passing grade pada Sekolah pilihan 1 (satu) maka disalurkan secara otomatis ke sekolah pilihan 2 (dua) dan apabila pada passing grade Sekolah pilihan 2 (dua) tidak terpenuhi maka disalurkan secara otomatis ke sekolah pilihan 3 (tiga)
3.      Diakhir masa pendaftaran, calon peserta didik  dipastikan telah mengetahui peringkatnya di sekolah yang dipilih.

Sambutan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor pada Portal PPDB Online


Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Puji syukur kehadirat Allah SWT, yang telah melimpahakan rahmat dan Karunia-Nya, sehingga Dinas Pendidikan Kota Bogor untuk kembali diberi kesempatan melayani Calon Peserta Didik Baru berupa Program Penerimaan Peserta Didik Baru secara On line tahun pelajaran 2015/2016.

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), yang masih banyak disebut sebagai Penerimaan Siswa Baru (PSB), sering membuat orang tua (masyarakat) resah memikirkan putra-putrinya untuk mendaftarkan ke sekolah yang lebih tinggi, yaitu lulusan SD ke jenjang SMP atau lulusan SMP ke jenjang SMA/SMK.

Keresahan tersebut dapat dipahami karena sebagian orang tua masih banyak yang menghendaki putra-putrinya dapat diterima di sekolah negeri. Padahal, jumlah tamatan SD dengan pagu SMP Negeri, juga jumlah tamatan SMP dengan pagu SMA / SMK Negeri tidaklah berbanding lurus. Sehingga calon peserta didik harus bersaing yang relatif ketat.

Persaingan untuk memperebutkan bangku sekolah negeri yang sangat kompetitif ini memberi tantangan tersendiri bagi Dinas Pendidikan Kota Bogor untuk melayani masyarakat dengan sistem yang transparan, adil dan tidak diskriminatif, serta akuntabel. Dengan sistem ini, seluruh masyarakat dapat memantau perkembangan penerimaan peserta didik baru setiap saat selama 24 jam setiap hari, sehingga pada akhirnya yang betul-betul berhaklah yang dapat diterima di sekolah negeri, tanpa memprioritaskan orang-perorang maupun golongan.

Harapan Dinas Pendidikan, dengan langkah-langkah tersebut di atas, tidak ada lagi alasan untuk tidak mendaftar karena kesulitan proses pendaftaran dengan mengedepankan motto : Semua anak usia sekolah di Kota Bogor harus sekolah.

Sistem PPDB ini masih perlu banyak perbaikan untuk menuju ke kesempurnaan, untuk itu tegur sapa dari insan Teknologi Informasi, Pemerhati Pendidikan, dan semua elemen masyarakat kami nantikan untuk perbaikan dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat umumnya dan kepada calon-calon siswa sebagai penerus bangsa

Tidak lupa saya sampaikan kepada calon peserta didik baru yang belum beruntung belajar di SMP/SMA/SMK Negeri untuk tidak berkecil hati, karena Pemerintah Kota Bogor mempunyai perhatian yang sama antara sekolah swasta dengan sekolah negeri

Pada kesempatan ini, saya sampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu baik langsung maupun tidak langsung sehingga impian untuk melayani masyarakat secara prima dapat terwujud, serta permohonan maaf saya sampaikan, bila dalam pelayanan ini masih kurang memuaskan.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Bogor, 8 April 2015
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor

ttd

H. Edgar Suratman, SE, MM
Pembina Tk. I
NIP. 19580712 198503 1 011