Kami sangat menghargai Anda jika mengutip konten blog ini dengan menyebutkan sumbernya.

Kamis, 09 Mei 2013

Data yang Diunggah ke Dapodik Harus Lengkap, Wajar, dan Benar

Jakarta (Dikdas): Tidak tercantumnya nama guru dalam Data Pokok Pendidikan, salah satunya, disebabkan pengisian instrumen data oleh operator sekolah tidak lengkap. Hal demikian diutarakan Supriyatno, S.Pd., M.A, Kepala Sub Bagian Data dan Informasi, Bagian Perencanaan dan Penganggaran, Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, menanggapi keluhan sejumlah guru yang namanya belum tercantum dalam Dapodik sehingga khawatir tidak dapat tunjangan.

Seharusnya data yang dimasukkan dalam aplikasi Dapodik lengkap. Jangan sampai ada variabel yang kosong dan terlewat diisi. Jika ada satu saja variabel tak diisi, maka data secara keseluruhan tidak bisa diolah. “Misalnya saya mengajar, tapi rombongan belajarnya (rombel) tidak diisi, bagaimana bukti mengajarnya?” ucapnya. 

Data Pokok Pendidikan merupakan program pendataan yang digalang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menjaring tiga entitas data pokok pendidikan di seluruh Indonesia secara individual dan relasional. Tiga entitas data tersebut yaitu peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan (PTK), dan satuan pendidikan. Penjaringan dilakukan secara daring (dalam jaringan—online). Instrumen pendataan pun dapat diunduh dari laman Dapodik.   

Secara teknis, kepala sekolah mengumpulkan instrumen pendataan terkait siswa, guru, dan sekolah. Data tersebut kemudian diserahkan kepada operator yang bertugas mengunggah data ke sistem Dapodik. “Sistemnya bukan individu guru yang mengisi, tapi operator sekolah. Karena yang punya akses, kan, operator,” jelas Supriyatno.

Dari mekanisme itu, Supriyatno menilai, tidak lengkapnya data yang diunggah ke sistem Dapodik merupakan tanggung jawab kepala sekolah. “Mereka tidak aware terhadap pentingnya data harus lengkap, wajar, dan benar,” tegasnya.

Ia mencontohkan pendataan Dapodik di Kebumen dan Indramayu. Tak ada komplain dari kedua kabupaten tersebut lantaran operator menjalankan tugasnya dengan benar. Maka ia berharap kepala sekolah memberi perhatian lebih kepada operator karena tugas mereka lumayan berat. “Sekolah-sekolah yang perhatian terhadap operatornya, operatornya bekerja dengan tenang. Semua variabel datanya dilengkapi. Mereka mulus saja,” ungkapnya.

Namun Supriyatno menggarisbawahi, aplikasi Dapodik tidak menentukan seorang guru mendapat tunjangan atau tidak, melainkan sekadar menyajikan data secara individual dan terelasi dengan sekolah dan rombongan belajar yang diemban/diampu. Dapodik sekadar bahan mentah yang digunakan Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar untuk menyalurkan tunjangan sesuai kriteria dan aturan yang telah ditentukan. 

Hingga 11 April 2013 pukul 17.00 WIB, pendataan Dapodik telah berjalan 96,5 persen. Dari total 184.498 SD dan SMP di seluruh Indonesia, 178.049 sekolah telah memasukkan datanya dan sekolah yang belum terjaring berjumlah 6.449. Dua provinsi yaitu Kepulauan Bangka Belitung dan D.I. Yogyakarta telah 100 persen tuntas menjaring Dapodik. 

Untuk mengejar ketuntasan pendataan dan meningkatkan kualitas Dapodik, Supriyatno mengerahkan 15 operator pendataan. “Kita banyak fasilitas layanan kepada sekolah agar mereka bisa memperbaiki data secara baik dan cepat,” tegasnya. Fasilitas tersebut di antaranya broadcast, telepon, jejaring sosial Facebook, surat elektronik (email), dan surat pos. Mereka pun siap melayani operator sekolah yang datang ke sekretariat Dapodik.     

Direktur Pembinaan PTK Dikdas Sumarna Surapranata, Ph.D mengatakan, data guru yang mendapatkan tunjangan diambil dari Dapodik. Selain itu, karena pendataan Dapodik belum mencapai 100 persen, maka pendataan dilakukan secara manual. “Yang kita gunakan secara total dengan Dapodik plus manual,” ucapnya.

Pengecekan secara manual dengan menghubungi operator sekolah melalui surat elektronik, pesan layanan singkat, atau surat pos. Pengecekan juga bisa melalui kepala sekolah dan dinas pendidikan setempat.* (Billy Antoro)
(Sumber: Dirjen Dikdas)

Selasa, 07 Mei 2013

Kami Bertanya, Anda Menjawab


  1. Apakah kehadiran kami diharapkan?
  2. Jika ya, apa alasannya?
  3. Jika tidak, apa alasannya?
Silahkan tinggalkan komentar anda! Terima kasih atas perhatian kawan-kawan semua!

Kamis, 18 April 2013

Jadwal Tentatif Pelaksanaan Ujian Nasional SD/MI 2013




NO.
URAIAN KEGIATAN
WAKTU
1.
Sosialisasi Permen Diknas dan POS UN serta Permen Diknas dan POS US
Januari 2013
2.
Pendataan calon peserta ujian di masing-masing SD/MI dengan menggunakan software Puspendik
Januari 2013
3.
Pengiriman data  calon peserta ujian dari SD/MI ke  kecamatan, diteruskan ke kabupaten/kota
Paling lambat 4 Maret 2013
4.
Pengolahan data calon peserta ujian di kabupaten/kota sampai penerbitan Daftar Nominasi Sementara (DNS)
Jan - Maret 2013
5.
Masa koreksi DNS (DNS diserahkan ke SD/MI, dikoreksi dan dikembalikan ke kab/kota) sampai diterbitkannya Daftar Nominasi Tetap (DNT)
Maret 2013
6.
Pendataan dan penerbitan SK penetapan SD/MI penyelenggaraujian di kabupaten/kota
Maret 2013
7.
Pengiriman data calon peserta dan SK penetapan SD/MI penyelenggara ujian dari kabupaten/kota ke provinsi
Maret-awal April 2013
8.
Latihan pelaksanaan UN bagi calon peserta UN
Februari – April  2013
9.
Penyusunan soal UN di provinsi dengan melibatkan penulis soal dari kabupaten/kota
Februari – paling lambat awal Maret 2013
10.
Pencetakan Daftar Nominasi Tetap (DNT) dan Kartu Peserta Ujian (KPU)
April 2013
11.
Pendistribusian DNT dan KPU ke SD/MI melalui panitia tingkat kecamatan
Paling lambat 23 April 2013
12.
Penempelan foto, penandatanganan, penyetempelan KPU di SD/MI dan penyerahannya kepada peserta ujian
23 -24 April 2013
13.
Penyiapan bahan Ujian Sekolah (US) oleh sekolah meliputi:
a.     PenyusunanStandarKompetensiLulusan (SKL) US
b.     Penyusunankisi-kisi
c.     Penulisansoaldanperangkatnya
d.     Penelaahandanrevisisoal
e.     Perakitan perangkat tes dan penyiapan master copy
f.      penggandaan naskah/perangkat soal
Maret – awal April 2013
14.
Penggandaan dan pengepakan perangkat soal dan lembar jawaban UN di provinsi
1 – 29 April 2013
15.
Serah terima naskah soal UN dari percetakan kepada panitia provinsi
30 April -1 Mei 2013
16.
Serah terima naskah soal UN dari panitia provinsi kepada panitia kabupaten/kota
3- 5 Mei 2013
17.
Pengirimkan nilai sekolah/madrasah yang mencakup nilai murni rapor dan nilai murni US/M ke Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota (Nilai rapor yang dikirimkan oleh pihak sekolah adalah nilai rapor murni/bukan nilai rata-rata rapor khusus untuk mata pelajaran yang di-UN-kan, disertai dengan nilai US murni);
1 - 3 Mei 2013
18.
Pendistribusian naskah soal UN dari panitia kabupaten/kota ke kecamatan
56 Mei 2013
19.
Pendistribusian naskah soal UN dari panitia kecamatan ke SD/MI (bertahap sesuai jadwal UN)
68Mei 2013
20.
Pelaksanaan UN / US :
a.     UN  Utama
b.     UN  Susulan
c.     US Tertulis Utama
d.     US Tertulis Susulan
e.     US Praktik Utama/Susulan

6    8 Mei 2013
13  – 15 Mei 2013
15 – 20 April 2013
22– 27April 2013
April – 2 Mei 2013
21.
Pengiriman lembar jawaban hasil UN utama dari SD/MI penyelenggara ke kecamatan diteruskan ke kabupaten/kota (bertahap sesuai jadwal UN)
6 – 8 Mei 2013
22.
Pengiriman lembar jawaban hasil UN susulan dari SD/MI penyelenggara kepada panitia kecamatan diteruskan ke kabupaten/kota (bertahap sesuai jadwal UN)
13 – 15 Mei 2013
23.
Scanning lembar jawaban hasil UN utama/susulan di kabupaten/kota
10 – 18 Mei 2012
24.
Pengiriman hasil scanning LJUN dari kabupaten/kota ke provinsi
18 – Paling lambat 21 Mei 2013
25.
Pengolahan/penilaian hasil scanning LJUN di provinsi
19– 25 Mei 2013
26.
Pemeriksaan dan penilaian hasil Ujian Sekolah (US)
16 April – 2 Mei 2013
27.
Pencetakan DKH UN / SKH UN di provinsi
25 Mei – 8Juni 2013
28.
Penyerahan DKH UN / SKH UN dari provinsi ke kabupaten/kota
9  – 11 Juni 2013
29.
Pendistribusian DKH UN / SKH UN dari kab/kota ke SD/MI melalui panitia kecamatan
12  – 13 Juni 2013
30.
Penyelenggara UN Tingkat Provinsi mengirimkan hasil skoring UN ke Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota 
Paling lambat tanggal 3 Juni 2013
31.
Penyelenggara UN Tingkat Provinsi mengirimkan hasil skoring UN dan hasil Pemindaian ke Penyelenggara UN Tingkat Pusat 
Paling lambat tanggal 15 Juni 2013
32.
Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota  mengirimkan hasil skoring UN ke sekolah Madrasah untuk digunakan pertimbangan dan penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan
Paling lambat tanggal 4 Juni 2013
33.
Rapat penentuan kelulusan di SD/MI 
7 Juni 2013
35.
Pengumuman kelulusan di masing-masing SD/MI
8 Juni 2013
36.
Penyampaian laporan kelulusan dari SD/MI ke kecamatan direkap di kabupaten/kota, dan diteruskan ke provinsi
10 – 15 Juni 2013
37.
Pendistribusian blangko ijazah dari provinsi ke kabupaten/kota/kecamatan diteruskan ke SD/MI
10 – 18 Juni 2013
38.
Penulisan dan penandatanganan ijazah oleh SD/MI penyelenggara
20 – 28 Juni 2013
39.
Pembagian ijazah bagi siswa yang lulus dari satuan pendidikan
30 Juni 2013
40.
Penyampaian laporan lengkap penyelenggaran UN-US :
a.  dari SD/MI penyelenggara ke kecamatan
b.  dari kecamatan ke kabupaten/kota
c.  dari kabupaten/kota ke provinsi
d.  dari provinsi ke pusat

1    4 Juli 2013
5    6 Juli 2013
7  – 11 Juli 2013
12  – 15 Juli 2013