Kami sangat menghargai Anda jika mengutip konten blog ini dengan menyebutkan sumbernya.

Rabu, 27 Maret 2013

PENGUMUMAN DAFTAR NOMINATIF TENAGA HONORER KATEGORI II

DASAR HUKUM
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Pegawai Negeri Sipil
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007 tentang  Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Pegawai Negeri Sipil
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Pegawai Negeri Sipil
  4. Surat Edaran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 05 Tahun 2010 tentang Pendataan Tenaga Honorer Yang Bekerja Di Instansi Pemerintah
  5. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil

TUJUAN
Untuk dilakukan pengumuman/uji publik oleh Pejabat Pembina Kepegawaian melalui pengumuman/media cetak/media online paling lambat 7 (tujuh) hari setelah menerima listing/daftar nama tenaga honorer kategori II dari BKN/Kanreg BKN

PENGUMUMAN/UJI PUBLIK TH K-II
  1. Selama 21 hari setelah menerima listing/daftar nama Tenaga Honorer K II dari BKN/Kanreg BKN
  2. Mengacu kepada Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil
  3. Mencantumkan persyaratan tenaga honorer sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007 dan Surat Edaran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 05 Tahun 2012

PERSYARATAN TENAGA HONORER K-II
  1. Diangkat oleh Pejabat yang berwenang
  2. Bekerja di Instansi Pemerintah ( yang tidak termasuk instansi pemerintah yaitu BUMN/BUMD, koperasi pegawai, Sekretariat Korpri, Yayasan, Desa, KONI, Dewan Kerajinan Nasional, Dharma Wanita, PMI dan lainnya yang sejenis)
  3. Masa kerja minimal 1 tahun pada 31 Desember 2005 dan masih bekerja secara terus menerus sampai pengangkatan menjadi CPNS
  4. Berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006
  5. Penghasilannya tidak dibiayai dari APBN/APBD
Berikut adalah daftar yang dimaksud:













Untuk melihat informasi selengkapnya Daftar Nominatif Tenaga Honorer K II dapat mengunjungi link ini.

(Sumber: http://www.kotabogor.go.id/)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar Anda!