Surat edaran Ditjen Dikdas Kemdikbud RI Nomor : 304.5/C/LK/2014 tertanggal 10 Juli 2014 tentang Penjaringan DAPODIKDAS Tahun Pelajaran 2014/2015, ditujukan untuk Kepala Dinas Pendidikan Propinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kepala SD/SDLB, SMP/SMPLB, SLB di seluruh Indonesia.
Ada 5 (lima) poin penting dalam surat tersebut, yaitu:
- Periode pengiriman Data Pokok Pendidikan Dasar (Dapodikdas) Semester 2 Tahun Pelajaran 2013/2014 akan berakhir pada tanggal 25 Juli 2014;
- Penjaringan data untuk Semester 1 Tahun Pelajaran 2014/2015 akan dimulai 1 Agustus 2014dengan menggunakan aplikasi versi 3.00;
- Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melengkapi isian referensi data wilayah Desa untuk pemetaan daerah terpencil di laman referensi.data.kemdikbud.go.id/wilayah.php;
- Kepala Sekolah sebagai penanggungjawab data di masing-masing sekolahnya menunjuk operator sekolah secara definitif dengan surat tugas/surat keputusan yang berlaku untuk 1 (satu) tahun. Pembiayaan yang ditimbulkan dibebankan melalui dana BOS sesuai dengan JUKNIS BOS 2014;
- Pendirian sekolah baru, penutupan sekolah, perubahan nomenklatur, penggabungan sekolah, dan pemekaran wilayah segera dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar tembusan ke Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP) untuk segera diproses pemutakhiran sekolahnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan tinggalkan komentar Anda!