Untuk itu sekolah diwajibkan menginformasikan jumlah buku Kurikulum 2013 yang telah diterima untuk setiap mata pelajaran/tema pada Sistem E-Monitoring dan Evaluasi Buku Kurikulum 2013.
Hal ini berdasarkan surat himbauan Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Bidang Pendidikan Nomor: 140950/WMP/KR/2014.
Untuk pelaporan dapat diakses melalui halaman http://vervalsp.data.kemdikbud.go.id/laporan, login menggunakan akun Operator Sekolah yang sudah terdaftar pada Jaringan Pengelola Data Pendidikan.
Langkah-langkah pelaporan dapat mengikuti petunjuk sebagai berikut:
Terkait dengan pengalihan Penyedia dan Perubahan Harga Buku Kurikulum 2013 diharapkan memperhatikan kembali ketentuan yang tercantum dalam Surat Edaran Bersama Ditjen Dikdas dan Ditjen Dikmen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. Perubahan penyedia dan harga buku dapat diakses di halaman http://e-katalog.lkpp.go.id/e-katalog-buku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan tinggalkan komentar Anda!