Dalam proses penerbitan/penonaktifan NUPTK para GTK dapat mengetahui dan memantau progres dari proses penerbitan/penonaktifan NUPTK yang dilakukan di setiap simpul operator (Sekolah, Disdik, Ditjen GTK, dan PDSPK) maka dapat ditelusuri berdasarkan mekanisme yang sudah disepakati baik di lingkungan Kemendikbud, Dinas Pendidikan, maupun Sekolah. Berikut mekanisme penerbitan/penonaktifan NUPTK: (Gambar Mekanisme penerbitan/penonaktifan NUPTK)
Sumber: http://gtk.data.kemdikbud.go.id/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan tinggalkan komentar Anda!