Kami sangat menghargai Anda jika mengutip konten blog ini dengan menyebutkan sumbernya.

Rabu, 24 Mei 2017

Jam Kerja Aparatur Sipil Negara selama bulan Ramadhan 1438 H

Sesuai dengan Surat Edaran Walikota Bogor Nomor: 061.2/1761-Org. tentang Jam Kerja Aparatur Sipil Negara selama Bulan Ramadhan 1438 H, Jam Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Bogor diatur sebagai berikut

No.
Hari
Waktu
1.
Hari Senin s.d. Kamis
Pukul 08.00 – 15.00

Istirahat
Pukul 12.00 – 12.30
2.
Hari Jum’at
Pukul 08.00 – 15.30

Istirahat
Pukul 11.30 – 12.30

Bagi Unit Kerja yang memberlakukan 6 (enam) Hari kerja diatur sebagai berikut:

No.
Hari
Waktu
1.
Hari Senin s.d. Sabtu
Pukul 08.00 – 14.00

Istirahat
Pukul 12.00 – 12.30
2.
Hari Jum’at
Pukul 08.00 – 14.30

Istirahat
Pukul 11.30 – 12.30

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar Anda!