Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
merupakan program pendataan yang digalang oleh Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan (Kemendikbud) mulai tahun 2012. Tidak lengkapnya data
yang dikirim ke pusat melalui sistem Dapodik merupakan tanggung jawab
kepala sekolah.
Kepala Sub Bagian Data dan Informasi, Bagian Perencanaan dan
Penganggaran, Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar
Kemendikbud, Supriyatno menilai, kepala sekolah bertanggung jawab
terhadap kelengkapan dan kebenaran data yang diunggah.
“Mereka tidak aware terhadap pentingnya data harus lengkap, wajar, dan benar,” kata Supriyatno dilansir dari situs Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar (15/04/2013).
Tiga entitas data dijaring melalui sistem Dapodik
yaitu data peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan (PTK), dan
satuan pendidikan (sekolah). Penjaringan ini dilakukan secara online
melalui Aplikasi Dapodik.
Secara teknis, kepala sekolah mengumpulkan instrumen pendataan terkait
siswa, guru, dan sekolah. Kemudian data tersebut diserahkan kepada
operator sekolah yang ditugaskan untuk memasukkan dan mengunggah data ke
sistem Dapodik.
“Sekolah-sekolah yang perhatian terhadap operatornya, operatornya
bekerja dengan tenang. Semua variabel datanya dilengkapi. Mereka mulus
saja,” ujar Supriyatno.
Hasil Dapodik menjadi sumber (acuan) data pendidikan dalam
pelaksanaan kegiatan dan pengambilan keputusan atau kebijakan
pendidikan. Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 02 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Pendataan di lingkungan
Kementerian Pendidikan Nasional.
Data tersebut sebagai dasar perencanaan dalam pelaksanaan program yang
bersifat transaksional dengan Daerah maupun langsung dengan sekolah,
seperti : penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), rehab, tunjangan guru, dan subsidi siswa miskin.
Terkait kepala sekolah, ia memiliki 18 jam dari tugas tambahan sebagai
Kepala Sekolah. Untuk memenuhi 24 jam mengajar dalam satu minggu, ia
memiliki kewajiban mengajar 6 jam tatap muka di kelas. Ia harus mengajar
sesuai dengan bidang studi sertifikasinya (linier).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan tinggalkan komentar Anda!