Dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja
serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam
melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2014, Menteri
Agama Suryadharma Ali, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin
Iskandar, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Azwar Abubakar telah menandatangani Surat Keputusan Bersama
(SKB) mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2014.
Dalam
SKB 3 Menteri Nomor 5 Tahun 2013, Nomor 255 Tahun 2013, dan Nomor
05/SKB/MENPAN-RB/08/2013 tertanggal 21 Agustus 2013 itu disebutkan,
penetapan tanggal 1 Ramadhan 1435 Hijriyah, Hari Raya Idul Fitri 1435
Hijriyah, dan Hari Raya Idul Adha 1435 Hijriyah ditetapkan dengan
Keputusan Menteri Agama.
Adapun terhadap unit
kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan yang berfungsi memberikan
pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat dan/atau daerah
yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit,
puskesmas, lembaga yang memberikan layanan telekomunikasi, listrik, air
minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, dan
lain-lain yang sejenis, agar mengatur penugasan pegawai/karyawan/pekerja
pada Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2014 sebagaimana
ditetapkan dalam lampiran SKB itu.
“Pelaksanaan
Cuti Bersama sebagaimana dimaksud mengurangi cuti tahunan
pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan
ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga
perusahaan,” bunyi diktum keempat SKB 3 Menteri itu.
Selanjutnya,
pelaksanaan Cuti Bersama sebagaimana ditetapkan bagi lembaga/instansi
swasta diatur oleh pimpinan masing-masing. “Keputusan Bersama ini mulai
berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi diktum keenam SKB itu. (Humas Kemenko Kesra/ES)
Sumber: http://www.setkab.go.id/berita-10132-skb-3-menteri-cuti-bersama-2014-kurangi-hak-cuti-tahunan.html
Salinan SKB dapat diunduh DISINI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan tinggalkan komentar Anda!