Kami sangat menghargai Anda jika mengutip konten blog ini dengan menyebutkan sumbernya.

Kamis, 03 Oktober 2013

SKB 3 Menteri: Cuti Bersama 2014 Kurangi Hak Cuti Tahunan


Dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2014, Menteri Agama Suryadharma Ali, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar telah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2014.

Dalam SKB 3 Menteri Nomor 5 Tahun 2013, Nomor 255 Tahun 2013, dan Nomor 05/SKB/MENPAN-RB/08/2013  tertanggal 21 Agustus 2013 itu disebutkan, penetapan tanggal 1 Ramadhan 1435 Hijriyah, Hari Raya Idul Fitri 1435 Hijriyah, dan Hari Raya Idul Adha 1435 Hijriyah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama.

Adapun terhadap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat dan/atau daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit, puskesmas, lembaga yang memberikan layanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, dan lain-lain yang sejenis, agar mengatur penugasan pegawai/karyawan/pekerja pada Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2014 sebagaimana ditetapkan dalam lampiran SKB itu.

“Pelaksanaan Cuti Bersama sebagaimana dimaksud mengurangi cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga perusahaan,” bunyi diktum keempat SKB 3 Menteri itu.
Selanjutnya, pelaksanaan Cuti Bersama sebagaimana ditetapkan bagi lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing. “Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi diktum keenam SKB itu. (Humas Kemenko Kesra/ES)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar Anda!