Dalam Surat Edaran Nomor 06 Tahun 2013 tertanggal 27 Mei 2013 disebutkan, seluruh instansi pemerintah telah menggunakan alamat email resmi pemerintah sebagai alat komunikasi dinas pada 1 Januari 2014.
Adapun domain yang digunakan yaitu @pnsmail.go.Id atau yang dimiliki masing-masing pemerintah dengan alamat (nama instansi masing-masing).go.Id.
Azwar menjelaskan, saat ini seluruh instansi pemerintah telah memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi sebagai pendukung dalam pelaksanaan tugas dan fungsi.
Namun demikian, masih banyak ditemukan pegawai dan pejabat negara yang menggunakan email non-pemerintah sebagai alat komunikasi dalam kegiatan kedinasan, termasuk yang dimiliki oleh pihak asing.
"Ini berisiko dan tidak aman dalam konteks kerahasiaan data dan informasi negara," tulis Azwar dalam surat edaran itu seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Jumat (14/6/2013).
Untuk itu, Kementerian PAN-RB memandang perlu diupayakan suatu langkah strategis dengan menyediakan email resmi pemerintah sebagai alat komumikasi persuratan elektronik kegiatan kedinasan yang diberikan bagi PNS di seluruh Indonesia.
Melalui surat edaran itu, Azwar mewajibkan kepada seluruh pegawai dan pejabat instansi pemerintah menggunakan email resmi pemerintah sebagai alat komunikasi persuratan elektronik dalam kegiatan kedinasan. Hal ini dimaksudkan agar terwujud birokrasi modern yang cepat, efektif, efisien, dan aman di lingkungan instansi pemerintah.
Menurut dia, untuk menjangkau komunikasi yang lebih baik antara pemerintah dan seluruh PNS, pemerintah menetapkan pemanfaatan email nasional bagi seluruh PNS dengan domain @pnsmail.go.Id.
"Email ini tidak mengesampingkan pemanfaatan email resmi kementerian/lembaga/pemda yang sudah ada, dan dimanfaatkan oleh PNS," katanya
Azwar menjelaskan, PNS tetap dapat memiliki email resmi pemerintah .go.id yang lain sesuai dengan aturan, peran dan peruntukannya. Format alamat email PNSMail adalah nama.pns@pnsmail.go.id.
"Setiap PNS hanya diijinkan memiliki satu alamat email nasional pada PNSMail," tegas Menteri PAN-RB. (Ndw)
Sumber: http://www.kemendagri.go.id/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan tinggalkan komentar Anda!