Pendaftaran Calon Peserta Didik baru dilaksanakan pada :
SMA Negeri :Pendaftaran tanggal 25 s.d. 28 Juni 2014 pukul 08.00 s.d. pukul 14.00 WIB.
Calon Peserta didik mendaftarkan diri melalui :
- Sekolah Asal Untuk pendaftaran, calon peserta didik mendaftarkan melalui operator sekolah masing-masing. Calon peserta didik tidak harus mendaftar di sekolah tujuan. Cukup mengetik Nomor Peserta UN. Kemudian SKHUN di foto dan di diunggah ke Web PPDB 2014 .
- Pribadi
-
Calon Peserta didik dengan SKHUN Asli :
- Peserta didik membuka situs PPDB 2014.
- Mendaftarkan No Peserta UN.
- Mengungah hasil foto/scan SKHUN
- Calon Peserta didik akan mendapatkan PASSWORD setelah langkah (3) diproses.
-
Calon Peserta Didik dengan SKHUN Sementara
- Peserta didik membuka situs PPDB 2014.
- Mendaftarkan No Peserta UN.
- Mengetikan nilai UN secara manual
- Calon Peserta didik akan mendapatkan PASSWORD setelah langkah (iii) diproses.
-
Calon Peserta didik dengan SKHUN Asli :
- Untuk pendaftaran melalui cara ini keabsahan kepemilikan No Peserta UN menjadi tanggung jawab pribadi masing-masing atau operator sekolah yang mendaftar.
-
Seluruh calon peserta didik yang telah memiliki PASSWORD diwajibkan untuk login ke Web PPDB 2014.
untuk kemudian mengisi data antara lain:
- Data Pribadi.
- Data Orang Tua.
- Data Prestasi ( jika memiliki ).
- Untuk peserta didik yang berasal dari sekolah luar negeri, seleksi dilakukan melalui tes penempatan oleh sekolah yang dituju seizin Kepala Dinas Pendidikan.
SMA Swasta
- Gelombang I : : Bulan Februari s.d April 2014 pukul 08.00 sd. 14.00 WIB.
- Gelombang II : Bulan Mei s.d Juli 2014 pukul 08.00 sd 14.00 WIB.
Persyaratan Calon Peserta Didik
- Berusia maksimal 21 tahun pada tanggal 14 Juli 2014 .
- Memiliki STTB asli atau Surat Keterangan Lulus dari sekolah asal (apabila STTB asli belum ada).
- Memiliki SKHUN asli atau SKHUN sementara yang di keluarkan oleh sekolah asal.
- Memiliki Rapor asli.
- Calon Peserta Didik lulusan sebelum tahun 2013/2014 dapat mendaftar. Apabila diterima maka pada saat daftar ulang harus melengkapi dokumen berupa Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan Surat Keterangan Tidak Sedang Bersekolah (SKTB) dari Kelurahan setempat.
-
SMA Negeri
- Proses seleksi dilakukan dengan menggunakan peringkat Nilai PPDB.
-
Nilai PPBD diperoleh dari :
-
Untuk peserta didik yang tidak memiliki sertifikat/piagam prestasi :
Nilai PPDB = 2A
A = Jumlah Nilai Ujian Nasional (UN)
-
Untuk peserta didik yang memiliki sertifikat/piagam prestasi :
Nilai PPDB = 2A + B
A = Jumlah Nilai Ujian Nasional (UN)
B = Bobot nilai sertifikat/piagam prestasi
-
Untuk peserta didik yang tidak memiliki sertifikat/piagam prestasi :
- Seleksi Peserta Didik baru berdasarkan peringkat Nilai PPDB dari tertinggi ke terendah sampai terpenuhinya daya tampung yang telah ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan.
- Apabila calon peserta didik baru dari dalam kota Bogor tidak memenuhi passing grade pada Sekolah pilihan 1 (satu) maka disalurkan secara otomatis ke sekolah pilihan 2 (dua).
- Calon peserta didik, dapat mengubah pilihan 2, sebanyak 1 (satu kali) dengan peminatan yang sama atau berbeda.
- Diakhir masa pendaftaran, calon peserta didik dipastikan telah mengetahui peringkatnya di sekolah yang dipilih.
-
SMA Swasta
Disesuaikan dengan sekolah masing-masing.
Calon Peserta Didik Baru yang dinyatakan diterima wajib mendaftar ulang pada :
-
SMA Negeri
tanggal 2 s.d 4 Juli 2014 pukul 08.00 sd 14.00 WIB.
Apabila tidak mendaftar ulang pada tanggal tersebut diatas maka dianggap mengundurkan diri. -
SMA Swasta
- Gelombang I : Bulan April 2014 pukul 08.00 sd 14.00 WIB. apabila tidak mendaftar ulang maka dianggap mengundurkan diri.
- Gelombang II : Bulan Juli 2014 pukul 08.00 sd 14.00 WIB. apabila tidak mendaftar ulang maka dianggap mengundurkan diri.
Bagaimana cara menghitung bobot nilai sertifikat/piagam prestasi?
BalasHapusNanti di aplikasi itu ada kalau sudah registrasi
Hapusbagaimana mengantisipasi pihak yang memasukkan data prestasi dengan sertifikat palsu? atau bahkan meng-input nilai UN lebih besar dari aslinya?
BalasHapusMeskipun sistem PPDB Online, ada tim verifikator Kota Bogor, yang terdiri dari beberapa pihak terkait dengan instansi yang mengeluarkan sertifikat/piagam.
HapusUntuk nilai UN kami mendasarkan pada hasil scanner SKHUN Asli.
PPDB Online ini bertujuan untuk meminimalisir kecuranga-kecurangan tersebut.
Kenapa Kotamadya BOGOR , tidak ikut PPDB Online TELKOM ? ? ? (http://siap-ppdb.com/) . Telkom sudah terbukti handal Server dan Jaringannya , Mau Tanya Kenapa ? ? ?
BalasHapusKenapa ya? Jika boleh kami juga bertanya kenapa tidak?
Hapusjumlah kuota masing-masing sekolah berapa, kalau tidak masuk di seleksi pertama, trus di seleksi kedua nilainya masuk. apakah akan merubah kedudukan / posisi yang sudah masuk di seleksi pertama??
BalasHapus