Pendaftaran Calon Peserta Didik baru dilaksanakan pada :
SMK Negeri :Pendaftaran tanggal 25 s.d. 28 Juni 2014 pukul 08.00 s.d. pukul 14.00 WIB.
Calon Peserta didik mendaftarkan diri melalui :
- Sekolah Asal Untuk pendaftaran, calon peserta didik mendaftarkan melalui operator sekolah masing-masing. Calon peserta didik tidak harus mendaftar di sekolah tujuan. Cukup mengetik Nomor Peserta UN. Kemudian SKHUN di foto dan di diunggah ke Web PPDB 2014 .
- Pribadi
-
Calon Peserta didik dengan SKHUN Asli :
- Peserta didik membuka situs PPDB 2014.
- Mendaftarkan No Peserta UN.
- Mengungah hasil foto/scan SKHUN
- Calon Peserta didik akan mendapatkan PASSWORD setelah langkah (3) diproses.
-
Calon Peserta Didik dengan SKHUN Sementara
- Peserta didik membuka situs PPDB 2014.
- Mendaftarkan No Peserta UN.
- Mengetikan nilai UN secara manual
- Calon Peserta didik akan mendapatkan PASSWORD setelah langkah (iii) diproses.
-
Calon Peserta didik dengan SKHUN Asli :
- Untuk pendaftaran melalui cara ini keabsahan kepemilikan No Peserta UN menjadi tanggung jawab pribadi masing-masing atau operator sekolah yang mendaftar.
-
Seluruh calon peserta didik yang telah memiliki PASSWORD diwajibkan untuk login ke Web PPDB 2014.
untuk kemudian mengisi data antara lain:
- Data Pribadi.
- Data Orang Tua.
- Data Prestasi ( jika memiliki ).
- Untuk peserta didik yang berasal dari sekolah luar negeri, seleksi dilakukan melalui tes penempatan oleh sekolah yang dituju seizin Kepala Dinas Pendidikan.
SMK Swasta
- Gelombang I : : Bulan Februari s.d April 2014 pukul 08.00 sd. 14.00 WIB.
- Gelombang II : Bulan Mei s.d Juli 2014 pukul 08.00 sd 14.00 WIB.
Persyaratan Calon Peserta Didik
- Berusia maksimal 21 tahun pada tanggal 14 Juli 2014 .
- Memiliki STTB asli atau Surat Keterangan Lulus dari sekolah asal (apabila STTB asli belum ada).
- Memiliki SKHUN asli atau SKHUN sementara yang di keluarkan oleh sekolah asal.
- Untuk Bidang Studi Keahlian Teknologi dan rekayasa, Teknologi informasi dan komunikasi, pariwisata serta Kompetensi keahlian pemasaran tidak buta warna.
- Untuk calon peserta didik baru kompetensi keahlian teknik mesin, teknik otomotif, pemasaran, akomodasi perhotelan dan tata boga memiliki tinggi badan minimal : pria 158 cm, dan wanita 153 cm.
- Calon Peserta Didik lulusan sebelum tahun 2013/2014 dapat mendaftar, Apabila diterima maka pada saat daftar ulang harus melengkapi dokumen berupa Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dan Surat Keterangan Tidak Sedang Bersekolah (SKTSB) dari Kelurahan setempat.
- Proses seleksi dilakukan dengan menggunakan peringkat Nilai PPDB dan Tes Khusus (tidak mempunyai kelainan fisik, Buta Warna, Tinggi Badan).
-
Nilai PPDB diperoleh dari :
-
Untuk peserta didik yang tidak memiliki sertifikat/piagam prestasi :
Nilai PPDB = 2A
A = Jumlah Nilai Ujian Nasional (UN)
-
Untuk peserta didik yang memiliki sertifikat/piagam prestasi :
Nilai PPDB = 2A + B
A = Jumlah Nilai Ujian Nasional (UN)
B = Bobot nilai sertifikat/piagam prestasi
*Keterangan : untuk Tes Khusus tidak masuk dalam pengolahan Nilai PPDB, tetapi apabila tidak memenuhi syarat tes khusus, peserta didik baru dapat dinyatakan gugur (tidak diterima).
-
Untuk peserta didik yang tidak memiliki sertifikat/piagam prestasi :
- Seleksi Peserta Didik baru berdasarkan peringkat nilai PPDB dari tertinggi ke terendah sampai terpenuhinya daya tampung yang telah ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan.
- Apabila calon peserta didik baru dari dalam kota Bogor tidak memenuhi passing grade pada pilihan 1 (satu) maka disalurkan secara otomatis sesuai dengan passing grade di kompetensi keahlian pilihan 2 (dua).
- Calon Peserta didik baru dapat mengubah pilihan 2 sebanyak 1 (satu kali) dengan Kompetensi Keahlian yang sama atau berbeda.
- Diakhir masa pendaftaran, calon peserta didik dipastika telah mengetahui peringkatnya di sekolah yag dipilih.
- SMK Negeri
- Jumlah rasio peserta didik tiap rombongan belajar maksimal 36 (Tiga Puluh Enam).
- Jumlah rombongan belajar maksimal 15 rombongan belajar untuk semua Kompetensi keahlian, disesuaikan dengan kondisi sekolah.
-
SMK Swasta
Disesuaikan dengan jumlah rombongan belajar dan daya tampung.
Calon Peserta Didik Baru yang dinyatakan diterima wajib mendaftar ulang pada :
-
SMK Negeri
tanggal 2 s.d 4 Juli 2014 pukul 08.00 sd 14.00 WIB. Apabila tidak mendaftar ulang pada tanggal tersebut di atas maka dianggap mengundurkan diri. -
SMK Swasta
- Gelombang I : Bulan April 2014 pukul 08.00 sd 14.00 WIB. apabila tidak mendaftar ulang maka dianggap mengundurkan diri.
- Gelombang II : Bulan Juli 2014 pukul 08.00 sd 14.00 WIB. apabila tidak mendaftar ulang maka dianggap mengundurkan diri.
bagaimana cara2 mendaftar ke smk ?
BalasHapusSilahkan ikuti prosedur yang sudah ditentukan. Untuk lebih lanjut silahkan hubungi operator sekolah masing-masing.
Hapussmkn2
BalasHapusselamat siang . maaf saya mau tanya .
BalasHapussaya sedang isi data siswa . tapi saya bingung apa yg di masud dengan ,
1. TANGGAL STL SMP .................
2. NO STL SMP ...............
Mohon utk bsa dishare kode rayon SMPN 4 Cibinong, terima kasih.
BalasHapus