Sesuai Permendikbud Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kemendikbud saat ini telah
memiliki struktur baru. Salah satu hal baru dari perubahan struktur tersebut
adalah lahirnya Direktorat Jenderal (Ditjen) Guru dan Tenaga Kependidikan.
Mendikbud Anies Baswedan mengatakan Ditjen Guru dan
Tenaga Kependidikan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan di bidang pembinaan guru dan pendidik lainnya, serta tenaga
kependidikan.
"Tumpuan harapan untuk peningkatan kualitas
pendidikan ada pada guru. Anak suka pada suatu mata pelajaran karena gurunya
membuat anak itu cinta. Kuncinya ada di guru. Oleh karena itu, pemerintah
secara khusus membuat direktorat jenderal guru," katanya beberapa waktu
lalu.
Saat ini jabatan Direktur Jenderal (Dirjen) Guru dan
Tenaga Kependidikan dipegang mantan Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Pendidikan Dasar, Sumarna Surapranata. Pranata, begitu panggilan akrabnya,
menjadi yang terpilih sebagai Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan setelah
mengikuti seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya Kemendikbud pada
April lalu.
Ia mengatakan, ada sembilan agenda yang akan
dilakukannya dalam menjalankan tugas sebagai Dirjen Guru dan Tenaga
Kependidikan. Ke-9 agenda tersebut adalah Pendataan Pendidik dan Tenaga
Kependidikan (PTK), Perencanaan Kebutuhan, Pendidikan Calon PTK, Rekrutmen,
Distribusi, Pembinaan Karir, Kesejahteraan, Penghargaan dan Perlindungan, dan
Program Afirmasi.
Pranata juga sempat mengenalkan dirinya kepada
jajaran pegawai Sekretariat Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan pada Jumat lalu
(19/06/2015). Dalam kesempatan itu ia juga sempat memaparkan dengan singkat
mengenai desain tata kelola guru yang akan dijalankan Kemendikbud, salah satunya
dalam pembinaan dan pengembangan guru dan tenaga kependidikan. Bentuk pembinaan
dan pengembangan tersebut antara lain Uji Kompetensi Guru (UKG), Penilaian
Kinerja Guru (PKG), Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB), dan
Resertifikasi Guru(RSG).
Terkait penyempurnaan data, ia juga telah memiliki
rencana. Pranata akan melakukan penyempurnaan data pokok pendidikan (dapodik)
PTK. Beberapa langkah yang akan diambil dalam penyempurnaan data PTK tersebut
antara lain penyempurnaan sistem informasi penetapan angka kredit (SIM-PAK),
integrasi eksternal dengan KemenPAN-RB, BKN dan dinas pendidikan, membuat MoU
antara Kemendikbud, KemenPAN-RB, BKN dan pemerintah daerah, serta membuat
regulasi penggunaan data PTK.
Sumber: http://kemdikbud.go.id/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan tinggalkan komentar Anda!