JADWAL PPDB
No.
|
Kegiatan
|
Waktu
|
Ket
|
1.
|
Pendaftaran
Penerimaan Peserta Didik Baru dan Pelaksanaan Tes Tahun Pelajaran 2016/2017 :
|
||
a.
Jalur Non Akademis ( Apresiasi
berprestasi, Pendidik dan Tenaga
Kependidikan, Afirmasi/ Kelurga Miskin, ABK (SMP, SMA/SMK)
b. Tes Uji Kompetensi / tes kesehatan
c. Tes Kesehatan dan Tes Peminatan (Khusus
SMK)
d. PAUD/TK
e. SD
f.
Jalur Akademis (Online)
1.
SMP
2. SMA/SMK
|
28, 30, 31 Mei 2016
1 s.d 2 Juni 2016
13 s.d 15 Juni 2016
1 s.d 3 Juni 2016
20 s.d 23 Juni 2016
30 Juni s.d 2 Juli 2016
27 sd 29 Juni 2016
|
||
2.
|
Pengisian data,
Pelaporan dan Pengesahan yang diterima
|
||
a.
Jalur Non Akademis ( Apresiasi
berprestasi, Pendidik dan Tenaga
Kependidikan, Afirmasi/ Kelurga Miskin (SMP, SMA/SMK)
b. PAUD/TK
c. SD
d. Jalur Reguler (Online)
1.
SMP
2. SMA/SMK
|
3 Juni 2016
4 Juni 2016
24 Juni 2016
2 Juli 2016
29 Juni 2016
|
||
3.
|
Pengumuman :
a.
Jalur Non Akademis ( Apresiasi
berprestasi, Pendidik dan Tenaga
Kependidikan, Afirmasi/ Kelurga Miskin (SMP, SMA/SMK)
b. PAUD/TK
c. SD
d. Jalur Reguler (Online)
1.
SMP
2. SMA/SMK
|
4 Juni 2016
6 Juni 2016
25 Juni 2016
4 Juli 2016
30 Juni 2016
|
|
4.
|
Daftar Ulang
a.
Jalur Non Akademis ( Apresiasi
berprestasi, Pendidik dan Tenaga
Kependidikan, Afirmasi/ Kelurga Miskin (SMP, SMA/SMK)
b. PAUD/TK
c. SD
d. Jalur Reguler (Online)
1.
SMP
2. SMA/SMK
|
13 s.d 15 Juni 2016
8 s.d 9 Juni 2016
27 s.d 28 Juni 2016
13 s.d 15 Juli 2016
13 s.d 15 Juli 2016
|
|
5.
|
Awal tahun
Pelajaran 2016/2017
|
18 Juli 2016
|
|
6.
|
Masa Pengenalan
Lingkungan Sekolah (MPLS)
|
19 Juli – 20 Juli 2016
|
PENYEMPURNAAN POLA PIKIR PPDB
NO
|
PPDB 2015
|
PPDB 2016
|
1
|
Perwal
|
Perwal dan Pergub
|
2
|
Juknis disyahkan oleh
Walikota
|
Juknis disyahkan oleh
Walikota
|
3
|
Waktu penerimaan
dibedakan antara Jalur Prestasi
dan Reguler (UN)
|
Waktu penerimaan
dibedakan antara Jalur Akademis (UN) dan
Non Akademis (prestasi, ptk dan gakin)
|
4
|
Seleksi UN dilakukan berdasar kan nilai SHUS/SHUN ,
Seleksi Prestasi dilakukan berdasarkan
prestasi Akademik dan Non Akademik
dilakukan oleh sekolah yang dituju
|
Seleksi akademis dilakukan berdasar kan nilai SHUS/
SHUN , Seleksi non akademis (prestasi)
dilakukan berdasarkan pemeringkatan prestasi terhadap penghargaan / sertifikasi peserta didik serta
uji kompetensi (tes praktik) dilakukan oleh sekolah yang dituju
|
5
|
Memperhatikan anak pendidik dan tenaga
kependidikan yang bertugas di sekolah yang bersangkutan, dan siswa
yang berasal dari keluarga miskin Khusus Warga Kota Bogor
|
Memperhatikan anak pendidik dan tenaga
kependidikan yang bertugas di sekolah yang bersangkutan, dan siswa
yang berasal dari keluarga miskin khusus
Warga Kota
|
6
|
System Online terbuka dengan dilengkapi
persyaratan administrasi dan disampaikan
ke sekolah pilihan 1
|
System Online terbuka dengan dilengkapi
persyaratan administrasi dan disampaikan
ke sekolah pilihan 1
|
7
|
Mutasi siswa untuk
luar Kota Bogor 1 semester, dalam kota bogor 1 tahun
|
Mutasi siswa untuk
luar Kota Bogor 1 semester, dalam kota bogor 1 tahun
|
8
|
Sofware di buat
berdasarkan kerjasama dengan lembaga (Pustekom)
|
Sofware di buat
berdasarkan kerjasama dengan lembaga Telkom
situs www.kotabogor.siap-ppdb.com
|
9
|
Data hasil UN tersedia
oleh pihak lembaga sebelum pendaftaran dimulai
|
Data hasil UN tersedia
oleh pihak lembaga sebelum pendaftaran dimulai
|
10
|
Rentang waktu
persiapan , sosialisasi dimulai lebih awal
|
Rentang waktu
persiapan , sosialisasi dimulai lebih awal
|
11
|
Banyaknya pilihan 3
(tiga) ditentukan berdasarkan domisil asal sekolah dan atau domisili orang
tua untuk di luar Kota Bogor 1(satu)
pilihan
|
Banyaknya pilihan
2(dua) ditentukan berdasarkan domisil asal sekolah dan atau domisili orang
tua untuk di luar Kota Bogor 1(satu) pilihan
|
12
|
Jalur reguler
sekurang-kurangnya 75% dari daya tampung dan jalur prestasi dalam bidang
akademik dan non akademik setinggi-tingginya 15%, sedangkan untuk jalur anak
kandung PTK setinggi-tingginya 10% dari daya tampung
|
kuota Jalur akademis
(UN) paling kurang 70% dari daya tampung, kecuali sekolah di perbatasan, dan
jalur non akademik (afirmasi keluarga miskin
dan anak kandung PTK, dan ABK) paling banyak 20%, serta apresiasi
siswa berprestasi paling banyak 10% (apabila diperlukan dapat lebih dari 20%
dan atau 10% tetapi tidak melebihi 30%). Apresiasi siswa berprestasi yang
berasal dari luar Kota Bogor paling banyak 10% dari total kuota apresiasi
siswa berprestasi.
|
13
|
kuota/daya tampung
calon peserta didik baru SMP/SMA/SMK
dari luar provinsi paling banyak 2,5%
|
|
14
|
Kuota/daya tampung
calon peserta didik baru disetiap sekolah dari luar kota Bogor dalam provinsi
paling banyak 10% (apabila diperlukan
dapat lebih dari 10% ).
|
|
15
|
Quota untuk SD
domisili Kota Bogor paling kurang 90% dan luar Kota Bogor paling banyak 10%
dari jumlah daya tampung (apabila dalam kota bogor kurang dari 90% dapat
ditambah dari luar kota )
|
PERSYARATAN PPDB
- Dilaksanakan secara objektif, transparan dan akuntabel.
- Dilaksanakan tanpa diskriminasi atas dasar pertimbangan gender, agama, etnis, status social maupun ekonomi.
- Dilaksanakan berdasarkan kriteria nilai Ujian Nasional (SMP/SMA/SMK) dan Nilai Ujian Sekolah (SD), Tes Kesehatan bagi SMK.
- Dilaksanakan sesuai daya tampung sekolah.
- Penerimaan peserta didik baru pada satuan pendidikan anak usia dini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Calon Peserta Didik Baru SD tidak disyaratkan pernah mengikuti pendidikan TK/RA;
- Dilaksanakan dengan sistem ONLINE untuk SMP dan SMA/SMK.
- Tidak dipungut biaya (Gratis).
- Calon Peserta Didik Baru SMP dan SMA /SMK hanya dapat melakukan 1 (satu) kali pendaftaran;
- Calon Peserta Didik Baru SMP dan SMA asal sekolah dalam Kota Bogor dan atau domisili calon peserta didik baru dalam Kota Bogor mempunyai 2 (dua) Pilihan, sedangkan calon peserta didik baru asal sekolah luar Kota Bogor dan atau domisili calon peserta didik baru luar Kota Bogor hanya mempunyai 1 (satu) pilihan;
- Calon Peserta Didik Baru SMK asal sekolah dalam Kota Bogor dan atau domisili calon peserta didik baru dalam Kota Bogor mempunyai 2 (dua) pilihan kompetensi keahlian dalam satu sekolah, sedangkan calon Peserta Didik baru asal sekolah luar Kota Bogor dan atau domisili calon peserta didik baru luar Kota Bogor mempunyai 1 (satu) pilihan kompetensi keahlian dalam satu sekolah;
- Khusus SMP Negeri 17 hanya menerima pilihan pertama;
- Khusus SMP Negeri 3 membuka satu rombel olah raga yang mekanisme penerimaannya diatur oleh sekolah atas persetujuan Dinas Pendidikan. Sedangkan rombel lainnya mengikuti mekanisme PPDB 2016.
- Semua calon peserta didik baru yang memiliki nilai sama pada passing grade dinyatakan diterima, dengan dibuat berita acara dan disahkan oleh Kepala Dinas Pendidikan.
- Untuk Peserta didik yang berasal dari sekolah luar negeri, seleksi dilakukan melalui tes penempatan oleh sekolah yang dituju seizin Kepala Dinas Pendidikan.
Pedoman Pelaksanaan PPDB tahun 2016 sudah resmi berdasarkan Keputusan Walikota Bogor Nomor 421.45-127 Tahun 2016.
ASALAMKM WWB .MOHON BAGI PEDOMAN PPDB NYA PAK..TKS
BalasHapus