Seleksi Calon Peserta Didik Baru
Jalur Non-Akademik terdiri atas :
a. Apresiasi Prestasi Siswa dalam bidang Ilmu Pengetahuan
dan Tekhnologi, Bahasa, Seni, Olahraga dan Keterampilan
b. Afirmasi (Anak Kandung Pendidik dan Tenaga
Kependidikan, Keluarga Miskin)
APRESIASI
PRESTASI SISWA
PENDAFTARAN
DAN PERSYARATAN
a. Pendaftaran calon Peserta Didik Baru dilaksanakan pada
tanggal 28, 30 s.d 31 Mei 2016
b. Persyaratan calon Peserta Didik Baru antara lain :
1. Calon Peserta Didik Baru Berprestasi dalam bidang Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi, Bahsa dan Seni, Olahraga, Keterampilan. Diutamakan
pada prestasi yang diperoleh pada kejuaraan yang diselenggarakan Kementrian
Pendidikan dan kebudayaan, Kementrian Agama, Dinas Pendidikan, Kantor Pemuda
dan Olahraga, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Kesehatan, LIPI dan
Organisasi yang memiliki Induk di tingkat Daerah Kota, Daerah Provinsi dan
Pusat, seperti Kwarcab, KONI, PMI dalam kejuaraan yang diselenggarakan secara
berjenjang di Kota Bogor, Tingkat Provinsi, Tingkat Nasional dan Tingkat
Internasional.
2. Calon Peserta Didik Baru berprestasi dalam bidang Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi, Bahasa, Seni, Olahraga dan Keterampilan yang
diselenggarakan oleh Sekolah dapat mendaftar di sekolah yang bersangkutan
sesuai dengan ketentuan sekolah tersebut.
3. Calon Peserta Didik Baru Berprestasi yang mendapatkan
Piagam Penghargaan dari Kenegaraan
Dalam rangka memberikan penghargaan
kepada peserta didik yang berprestasi dalam bidang Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi, Bahasa dan Seni, Olahraga dan Keterampilan dan Piagam Penghargaan
Kenegaraan bagi SMP/SMA/SMK, maka prestasi yang akan mendapatkan nilai adalah
sebagai berikut :
a.
Calon
Peserta Didik yang meraih prestasi dalam mengikuti kejuaraan, baik perorangan
maupun kelompok (beregu), jenis kejuaraan yang prestasinya dapat diperhitungkan
Nilai Penerimaan Peserta Didik Baru sebagai berikut :
1.
Bidang Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi meliputi :
a.
OSN
(Olimpiade Sain Nasional)
b.
Karya Ilmiah
Remaja (KIR)
c.
Lomba Mata
Pelajaran misalnya Lomba Fisika, Matematika, Bahasa Indonesia
d.
Lomba
peserta didik berprestasi
2.
Bidang
Olahraga meliputi :
a.
Olimpiade
Olahraga Siswa Nasional (O2SN)
b.
Atletik
c.
Angkat Besi
d.
Renang
e.
Bola Volly
f.
Bola Basket
g.
Bulutangkis
h.
Tenis
Lapangan
i.
Selam
j.
Kempo
k.
Bridge
l.
Drumband
m.
Panahan
n.
Bilyard
o.
Menembak
p.
Softball
q.
Tae Kwon Do
r.
Judo
s.
Tenis Meja
t.
Sepak Takraw
u.
Sepak Bola /
Futsal
v.
Tinju
w.
Tarung
Drajat
x.
Bapal Sepeda
y.
Wushu
z.
Karate
aa. Pencak Silat
bb. Catur
cc. Panjat Tebing
dd. Golf
ee. Dansa
ff.
Bowling
3.
Bidang
Bahasa dan Seni meliputi :
a.
Seni
Tari/Tunggal/Pasangan/Kelompok
b.
Seni Suara
(Tunggal, paduan suara, vocal grup)
c.
Seni Lukis
d.
Seni Musik
(ansambel, karawitan)
e.
Keagamaan
f.
Seni
Pedalangan
g.
Baca Puisi /
Geguritan
h.
Festival
Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N)
i.
Kesenian
Daerah
4.
Bidang
keterampilan meliputi :
a.
Pramuka
(Lomba Tingkat III dan IV, Lomba Keterampilan Pramuka Penggalang, Pramuka
Garuda, Jambore Tingkat Jawa Barat/Nasional/Internasional)
b.
Palang Merah
Remaja (PMR)
c.
Lomba
Ketangkasan Baris Berbaris (LKBB)
b. Prestasi tersebut dapat diakui apabila dicapai peserta
didik dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir (Juli 2013 s.d Juni
2016)
c. Setiap calon peserta didik baru dapat mengajukan lebih
dari satu sertifikat/piagam prestasi untukmendapatkan nilai
d. Peringkat kejuaraan yang dapat diperhitungkan antara
lain :
1. Sertifikat/Piagam penghargaan Calon Peserta Didik Baru
berprestasi perorangan :
a. Tingkat Internasional untuk Juara 1 s.d 3 dan Juara
Harapan 1 s.d 3
b. tingkat Nasional untuk Juara 1 s.d 3 dan Juara Harapan
1
c. Tingkat Propinsi untuk Juara 1 s.d 3
d. Tingkat Kota/Wilayah/Sekolah untuk Juara 1 dan 2
2. Sertifikat/piagam penghargaan Calon peserta Didik Baru
Berprestasi Beregu adalah :
a. Tingkat Internasional untuk Juara 1 sampai Juara
Harapan 1
b. Tingkat Nasional untuk Juara 1 s.d 3
c. Tingkat Propinsi untuk Juara 1 s.d 2
d. Tingkat Kota/Wilayah/Sekolah untuk Juara 1
e. Semua jenis sertifikat/piagam penghargaan diluar
ketentuan tersebut diatas tidak diperhitungkan.
f. Surat pernyataan kebenaran yang dibuat oleh kepala
sekolah berkaitan dengan sertifikat/piagam yang dimiliki oleh calon peserta
didik.
MEKANISME
SELEKSI
a. Seleksi administratif, terdiri dari :
1. Sertifikat/piagam asli,
2. Surat pernyataan kebenaran yang dibuat oleh kepala
sekolah berkaitan dengan sertifikat/piagam yang dimiliki oleh calon peserta
didik,
3. Hasil Tes Kesehatan (khusus SMK).
b. Sekolah melaksanakan tes uji kompetensi prestasi
sesuai dengan sertifikat/piagam yang diperoleh oleh masing-masing peserta didik
baru dan dapat meminta bantuan dari pengcab atau induk organisasi terkait.
c. Sekolah Melakukan pemeringkatan dengan ketentuan
sebagai berikut :
1. Prestasi tertinggi pada tiap cabang kejuaraan yang
dimiliki Calon Peserta Didik dan lolos verifikasi, masing-masing diberi skor.
2. Skor total yang merupakan hasil penjumlahan dari skor
setiap prestasi dan hasil tes uji kompetensi dijadikan dasar untuk melakukan
pemeringkatan/ranking.
d. Sekolah menentukan calon peserta didik baru yang dapat
diterima melalui prestasi sesuai dengan kondisi prestasi yang akan dikembangkan
di sekolah.
PELAKSANAAN
TES
Tes uji kompetensi siswa berprestasi
dilakukan tanggal 1 s.d 2 Juni 2016. Dilaksanakan di sekolah
masing-masing
PENGUMUMAN
Pengumuman Calon Peserta Didik Baru
dilaksanakan pada tanggal 4 Juni 2016melalui web PPDB 2016 pukul
08:00 WIB
PENDAFTARAN
ULANG
Calon Peserta Didik Baru yang
dinyatakan diterima wajib mendaftar ulang pada tanggal 13 s.d 15 Juni
2016 dengan menyerahkan persyaratan. Apabila sampai tanggal 15
Juni 2016 pukul 14:00 WIB tidak mendaftar ulang dinyatakan tidak
lulus maka dianggap mengundurkan diri dan gugur.
Sumber: Buku Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2016/2017 yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kota Bogor yang didasarkan pada Keputusan Walikota Bogor nomor : 421.45-127 Tahun 2016 Tanggal 2 Mei 2016
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan tinggalkan komentar Anda!