Ketentuan Umum
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2015/2016 di Kota
Bogor dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1.
Dilaksanakan secara objektif, transparan dan akuntabel.
2.
Dilaksanakan tanpa
diskriminasi atas dasar pertimbangan gender, agama, etnis, status sosial
maupun ekonomi.
3.
Dilaksanakan berdasarkan
kriteria nilai Ujian Nasional dan Nilai Ujian Sekolah, Tes Kesehatan bagi
SMK.
4.
Dilaksanakan sesuai daya tampung sekolah.
5.
Penerimaan peserta didik
baru pada satuan pendidikan anak usia dini dilakukan sesuai dengan ketentuan
yang berlaku;
6.
Calon Peserta Didik Baru SD
tidak disyaratkan pernah mengikuti pendidikan TK/RA;
7.
Dilaksanakan dengan sistem ONLINE
untuk SMP dan SMA/SMK.
8.
Tidak dipungut biaya (Gratis).
9.
Calon Peserta Didik Baru
SMP dan SMA /SMK hanya dapat melakukan 1 (satu) kali pendaftaran;
10.
Calon Peserta Didik Baru
SMP dan SMA asal sekolah dalam Kota Bogor dan atau domisili orang tua calon
peserta didik baru dalam Kota Bogor mempunyai 3 (tiga) Pilihan, sedangkan calon peserta didik baru asal
sekolah luar Kota Bogor dan domisili orang tua luar Kota Bogor hanya
mempunyai 1 (satu) pilihan;
11.
Calon Peserta Didik Baru
SMK asal sekolah dalam Kota Bogor atau domisili orang tuan calon peserta didik
baru dalam Kota Bogor mempunyai 3 (tiga) pilihan kompetensi kejuruan dalam satu
sekolah, sedangkan calon Peserta Didik asal sekolah luar Kota Bogor dan
domisili orang tuan calon peserta didik baru luar Kota Bogor mempunyai 1 (satu)
pilihan kompetensi kejuruan dalam satu sekolah;
12.
Khusus SMP Negeri 17 hanya menerima pilihan pertama;
13.
Khusus SMP Negeri 3 membuka
satu rombel olah raga yang mekanisme penerimaannya diatur oleh sekolah atas persetujuan Dinas Pendidikan. Sedangkan
rombel lainnya mengikuti mekanisme PPDB 2015.
14.
semua calon peserta didik
baru yang memiliki nilai sama pada passing grade dinyatakan diterima,
dengan dibuat berita acara dan disahkan oleh Kepala Dinas Pendidikan.
15.
Untuk Peserta didik yang
berasal dari sekolah luar negeri, seleksi dilakukan melalui tes penempatan oleh
sekolah yang dituju seizin Kepala Dinas Pendidikan.
Bagaimana kalai Calon Peserta Didik Baru SMK asal sekolah DALAM Kota Bogor (SMP 1 BOJONGGEDE) dan domisili orang tua calon peserta didik baru LUAR Kota Bogor (Depok Jabar) apa mempunyai 3 (tiga) pilihan kompetensi kejuruan dalam satu sekolah atau mempunyai 1 (satu) pilihan kompetensi kejuruan dalam satu sekolah, mohon informasinya... ?
BalasHapus