Kami sangat menghargai Anda jika mengutip konten blog ini dengan menyebutkan sumbernya.

Senin, 25 Mei 2015

Informasi Awal PPDB Online Kota Bogor Tahun 2015

Pendaftaran Peserta Didik Baru Tahun 2015/2016 di Kota Bogor akan dilaksanakan secara online melalui website http://kotabogor.ppdb.kemdikbud.go.id/


Ketentuan Umum

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2015/2016 di Kota Bogor dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1.       Dilaksanakan secara objektif, transparan dan akuntabel.
2.       Dilaksanakan tanpa diskriminasi atas dasar pertimbangan gender, agama, etnis, status sosial maupun ekonomi.
3.       Dilaksanakan berdasarkan kriteria nilai Ujian Nasional dan Nilai Ujian Sekolah, Tes Kesehatan bagi SMK.
4.       Dilaksanakan sesuai daya tampung sekolah.
5.       Penerimaan peserta didik baru pada satuan pendidikan anak usia dini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
6.       Calon Peserta Didik Baru SD tidak disyaratkan pernah mengikuti pendidikan TK/RA;
7.       Dilaksanakan dengan sistem ONLINE untuk SMP dan SMA/SMK.
8.       Tidak dipungut biaya (Gratis).
9.       Calon Peserta Didik Baru SMP dan SMA /SMK hanya dapat melakukan 1 (satu) kali pendaftaran;
10.   Calon Peserta Didik Baru SMP dan SMA asal sekolah dalam Kota Bogor dan atau domisili orang tua calon peserta didik baru dalam Kota Bogor mempunyai 3 (tiga) Pilihan,  sedangkan calon peserta didik baru asal sekolah luar Kota Bogor dan domisili orang tua luar Kota Bogor hanya mempunyai  1 (satu) pilihan;
11.   Calon Peserta Didik Baru SMK asal sekolah dalam Kota Bogor atau domisili orang tuan calon peserta didik baru dalam Kota Bogor mempunyai 3 (tiga) pilihan kompetensi kejuruan dalam satu sekolah, sedangkan calon Peserta Didik asal sekolah luar Kota Bogor dan domisili orang tuan calon peserta didik baru luar Kota Bogor mempunyai 1 (satu) pilihan kompetensi kejuruan dalam satu sekolah;
12.   Khusus  SMP Negeri 17 hanya menerima pilihan pertama;
13.   Khusus SMP Negeri 3 membuka satu rombel olah raga yang mekanisme penerimaannya diatur oleh sekolah  atas persetujuan Dinas Pendidikan. Sedangkan rombel lainnya mengikuti mekanisme PPDB 2015.
14.   semua calon peserta didik baru  yang memiliki nilai sama pada passing grade dinyatakan diterima, dengan dibuat berita acara dan disahkan oleh Kepala Dinas Pendidikan.
15.   Untuk Peserta didik yang berasal dari sekolah luar negeri, seleksi dilakukan melalui tes penempatan oleh sekolah yang dituju seizin Kepala Dinas Pendidikan.


1 komentar:

  1. Bagaimana kalai Calon Peserta Didik Baru SMK asal sekolah DALAM Kota Bogor (SMP 1 BOJONGGEDE) dan domisili orang tua calon peserta didik baru LUAR Kota Bogor (Depok Jabar) apa mempunyai 3 (tiga) pilihan kompetensi kejuruan dalam satu sekolah atau mempunyai 1 (satu) pilihan kompetensi kejuruan dalam satu sekolah, mohon informasinya... ?

    BalasHapus

Silahkan tinggalkan komentar Anda!