Jakarta, Kemendikbud
---
Kartu Indonesia Pintar (KIP) merupakan kartu identitas untuk mendapatkan
manfaat Program Indonesia Pintar (PIP). KIP diberikan kepada peserta didik atau
anak-anak yang berusia 6 s.d. 21 tahun dari keluarga pemegang Kartu Keluarga
Sejahtera (KKS). Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menghimbau
penerima KIP segera mendaftarkan diri ke sekolah masing-masing.
Hal tersebut perlu
dilakukan agar penerima tersebut dapat terdata sebagai calon penerima manfaat
PIP. “Saya sampaikan kepada orang tua, begitu nanti mendapatkan KIP segera
berikan kartu itu kepada anak-anak agar daftar ke sekolah. Kalau anaknya tidak
sekolah (putus sekolah atau tidak sekolah karena bekerja, red),
segera daftarkan ke sekolah,” demikian disampaikan Thamrin Kasman, Sekretaris
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, di ruang kerjanya, Rabu (18/03/2015)
Thamrin berharap,
kepala sekolah dapat bekerja maksimal dalam pendataan anak-anak peserta KIP,
dan kemudian menyampaikan data tersebut kepada dinas pendidikan setempat.
Kepala sekolah, kata Thamrin, harus mendata anak-anak peserta KIP, dan disusun
rapi, kemudian dikirimkan ke dinas pendidikan di daerah masing-masing.
“Selanjutnya, dinas pendidikan menyampaikannya ke direktorat. Nah direktorat
akan membikin SK nya,” katanya.
Mengingatkan
kembali mengenai KIP. Tertulis dalam laman TNP2K, disebutkan bahwa KIP menjamin dan memastikan seluruh
anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu terdaftar sebagai penerima bantuan
tunai pendidikan sampai lulus SMA/SMK/MA. Lebih dari itu, secara bertahap
cakupan peserta akan diperluas menjangkau masyarakat kurang mampu yang
mencapai 24 juta anak usia sekolah.
Termasuk didalamnya
anak usia sekolah penyandang masalah kesejahteraan sosial dan anak usia sekolah
dari keluarga kurang mampu yang selama ini tidak dijamin. Selain itu, KIP
juga mencakup anak usia sekolah yang tidak berada di sekolah seperti anak
jalanan, pekerja anak, di panti asuhan, dan difabel. KIP berlaku juga di
pesantren, pusat kegiatan belajar masyarakat dan Balai Latihan Kerja (BLK).
Melalui
KIP diharapkan dapat mendorong keikutsertaan anak usia sekolah yang belum
terdaftar di satuan pendidikan untuk kembali bersekolah, dan menjamin
keberlanjutan bantuan antar jenjang pendidikan sampai tingkat SMA/SMK/MA.
Sumber: http://www.kemdikbud.go.id/
Unduh Juknis Program Indonesia Pintar Tahun 2015
Dinas Pendidikan Kota Bogor
Dinas Pendidikan Kota Bogor menindaklanjuti surat dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 313/C2/TU/2015 tanggal 8 April 2015 perihal: Program Indonesia Pintar Sekolah Dasar.
Berdasarkan hal tersebut di atas, seluruh Sekolah Dasar Negeri dan Swasta di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Bogor diharapkan segera mengentri (update) data siswa yang memiliki KPS/SKKS/KIP ke dalam aplikasi Dapodikdas.
Sekolah juga mengusulkan siswa miskin atau rentan miskin yang tidak memiliki KPS/SKKS/KIP sebagai calon penerima BSM/PIP tahun 2015. Mekanisme pengusulan melalui aplikasi Verifikasi Indonesia Pintar (VIP) yang tersedia di halaman http://pip.kemdikbud.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan tinggalkan komentar Anda!