Kami sangat menghargai Anda jika mengutip konten blog ini dengan menyebutkan sumbernya.

Selasa, 16 Juni 2015

Pendataan Ulang PNS

Badan Kepegawaian Nasional (BKN) merilis sistem Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS) Tahun 2015, seiring dengan terbitnya Peraturan Kepala BKN Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini bertujuan sebagai pedoman bagi pejabat yang bertanggung jawab di bidang informasi kepegawaian untuk memperoleh data yang akurat, terpercaya dan
terintegrasi, sebagai dasar kebutuhan dalam mengembangkan sistem informasi kepegawaian Aparatur Sipil Negara yang mendukung pengelolaan manajemen Aparatur Sipil Negara sebagai sumber daya aparatur negara.

Salinan Perka BKN Nomor 19 Tahun 2015 dapat DIUNDUH DISINI.

Sistem Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS) dapat diakses di halaman https://pupns.bkn.go.id/menu



Proses e-PUPNS 2015 :

1.   Registrasi untuk mendapatkan login PUPNS :

  • PNS melakukan entri NIP dan NIK serta mencetak tanda bukti registrasi
  • BKD melakukan persetujuan atas registrasi PNS di Instansi tersebut

2.   Entri form PUPNS >> Entri formulir PUPNS secara elektronik
3.   Verifikator SKPD :

  • Data akan terkirim ke inbox PUPNS SKPD
  • SKPD melakukan verifikasi data

4.  Verifikator BKD / Biro Kepeg Instansi :

  • Data akan terkirim ke inbox BKD/Ropeg
  • BKD/Ropeg melakukan verifikasi data

5.  Verifikator BKN Pusat / Kanreg :

  • Data yang membutuhkan verifikasi BKN, akan terkirim ke inbox BKN Pusat/Kanreg
  • BKN Pusat/Kanreg melakukan verifikasi data


Proses registrasi yang harus dilakukan oleh PNS

1.  Kunjungi portal website berikut ini https://pupns.bkn.go.id/, maka akan tampil seperti ini :

2. Kemudian Klik tombol DAFTAR. Isi form yang ada meliputi NIP baru, klik cari, maka Nama dan Instansi akan terisi secara otomatis.


3.  Setelah itu Isi email anda yang aktif, kemudian klik LANJUT. Isi form registrasi yang meliputi :
  • Kata kunci
  • Konfirmasi kata kunci
  • Nama Ibu kandung
  • Pertanyaan Pengaman
  • Jawaban
  • Kode captha

 

4.  Klik tombol REGISTRASI. Jika registrasi sukses akan muncul pemberitahuan seperti gambar berikut ini :

5. Lanjutkan dengan mengklik tombol CETAK. 
6. Hasil cetakan tanda bukti registrasi diserahkan ke kantor BKD/BKPP untuk mendapatkan verifikasi agar dapat login dengan kode registrasi yang diberikan.
7. Jika registrasi anda sudah mendapat verifikasi dari BKD/BKPP maka anda dapat login untuk mengikuti proses selanjutnya.

Sumber: https://pupns.bkn.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar Anda!