- UKG 2015 akan dilaksanakn secara online dalam rentang waktu antara tgl 9 s.d. 27 November 2015 di tempat uji kompetensi guru (TUK G) kab/kota masing-masing
- UKG 2015 wajib diikuti oleh semua guru (kepsek n pengawas) serentak se-Indonesia, baik guru PNS maupun non-PNS yang sudah memiliki NUPTK dan atau terdaftar di Dapodik.
- UKG 2015 dilaksanakan dengan standar nilai minimal 5,5 bagi semua peserta n setiap tahun akan terusbs ditingkatkan secara bertahap hingga mencapai nilai 8,0 di tahun 2018/2019.
- Mulai 2015 ini, hasil UKG akan dijadikan bahan pertimbangan utk pengambilan kebijakan yang berkaitan dgn kenaikn pangkat, promosi jabatan, kebutuhan diklat, dll.
- UKG 2015
- Terkait butir (3) di atas, hasil UKG akan dibedakan menjadi bbrapa level berdasarkan tabel nilai yg diperoleh. Misalnya: level 1 (utk nilai 1-10), level 2 (21-30), level 3 (31-40), dst.
- Untuk guru SD, soal UKG akan dibedakan menjadi 2 kelas, yaitu soal untuk guru kelas bawah (1-3) dan soal untuk guru kelas tinggi (4-6). Sedangkan utk guru mapel (SMP, SMA, SMK) sesuai dengan mapel yg diampunya.
- Guru yg tdk mengikuti UKG mereka secara otomatis tidak terdaftar di Dapodik. Hal ini akan berdampak padvca pembayaran tunjangan profesi maupun utk mengikuti sertifikasi guru.
- Untuk tahun mendatang, syarat utk mengikuti sertifikasi pendidik maupun mendapatkan tunjangan profesi hasil UKG-nya minimal 6,0.
Minggu, 25 Oktober 2015
Pedoman Pelaksanaan UKG 2015
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan tinggalkan komentar Anda!