Kami sangat menghargai Anda jika mengutip konten blog ini dengan menyebutkan sumbernya.

Minggu, 25 Oktober 2015

Pedoman Pelaksanaan UKG 2015


  1. UKG 2015 akan dilaksanakn secara online dalam rentang waktu antara tgl 9 s.d. 27 November 2015 di tempat uji kompetensi guru (TUK G) kab/kota masing-masing
  2. UKG 2015 wajib diikuti oleh semua guru (kepsek n pengawas) serentak se-Indonesia, baik guru PNS maupun non-PNS yang sudah memiliki NUPTK dan atau terdaftar di Dapodik.
  3. UKG 2015 dilaksanakan dengan standar nilai minimal 5,5 bagi semua peserta n setiap tahun akan terusbs ditingkatkan secara bertahap hingga mencapai nilai 8,0 di tahun 2018/2019.
  4. Mulai 2015 ini, hasil UKG akan dijadikan bahan pertimbangan utk pengambilan kebijakan yang berkaitan dgn kenaikn pangkat, promosi jabatan, kebutuhan diklat, dll.
  5. UKG 2015
  6. Terkait butir (3) di atas, hasil UKG akan dibedakan menjadi bbrapa level berdasarkan tabel nilai yg diperoleh. Misalnya: level 1 (utk nilai 1-10), level 2 (21-30), level 3 (31-40), dst.
  7. Untuk guru SD, soal UKG akan dibedakan menjadi 2 kelas, yaitu soal untuk guru kelas bawah (1-3) dan soal untuk guru kelas tinggi (4-6). Sedangkan utk guru mapel (SMP, SMA, SMK) sesuai dengan mapel yg diampunya.
  8. Guru yg tdk mengikuti UKG mereka secara otomatis tidak terdaftar di Dapodik. Hal ini akan berdampak padvca pembayaran tunjangan profesi maupun utk mengikuti sertifikasi guru.
  9. Untuk tahun mendatang, syarat utk mengikuti sertifikasi pendidik maupun mendapatkan tunjangan profesi hasil UKG-nya minimal 6,0.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar Anda!