Standar Pelayanan
Minimal Pendidikan Dasar (SPM Dikdas) adalah salah satu tolok ukur kinerja
pelayanan pendidikan dasar. Sebagaimana telah diatur di dalam Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2013 bahwa penyelenggaraan pendidikan
dasar sesuai SPM merupakan kewenangan Kabupaten/Kota. Pemerintah Kabupaten/Kota
wajib melakukan pengembangan kapasitas untuk mencapai SPM, sedangkan pemerintah
dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memfasilitasi pengembangan
kapasitas melalui
peningkatan
kemampuan sistem, kelembagaan, personil dan keuangan, baik ditingkat Pusat,
Provinsi, Kabupaten/Kota dan Satuan Pendidikan.
Secara umum,
perkembangan pembangunan sektor pendidikan di Indonesia mengalami kemajuan yang
sangat nyata, khususnya perbaikan akses pendidikan dasar dan peningkatan
kualitas pelayanannya. Meskipun demikian masih terjadi disparitas yang cukup
nyata terhadap pelayanan pendidikan di beberapa Kabupaten/Kota di Indonesia.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama telah banyak
membantu Kabupaten/Kota untuk mencapai SPM Pendidikan Dasar, namun masih banyak
Kabupaten/Kota tertentu yang memerlukan bantuan teknis lebih intensif.
Uni Eropa telah
menyepakati memberikan bantuan dana hibah kepada pemerintah Indonesia untuk
penyediaan bantuan teknis sebesar €37,3 juta bagi Program Pengembangan
Kapasitas Penerapan Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar (Program PKP-SPM
DIKDAS) guna mengatasi adanya kesenjangan kinerja di sektor pendidikan dasar di
Kabupaten/Kota. Uni Eropa dan pemerintah Indonesia telah menunjuk ADB (Asian
Development Bank) untuk mengelola bantuan ini. Sebagian besar dana hibah
ini akan diberikan kepada 110 Kabupaten/Kota yang terpilih berdasarkan kriteria
yang telah ditetapkan.
Tujuan Program
PKP-SPM Dikdas adalah untuk memperkuat kapasitas pengelola pendidikan di
tingkat Kabupaten/Kota/Satuan Pendidikan terpilih dalam melakukan perencanaan,
penganggaran serta pengelolaan layanan-layanan pendidikan, sesuai dengan
standar pelayanan minimal pendidikan dasar.
Tentang SPM Dikdas
Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah telah secara jelas mendelegasikan
kewenangan penyelenggaraan urusan wajib pemerintahan kepada
pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Ketentuan lebih rinci
mengenai pembagian kewenangan antara pemerintah, pemerintah
provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007. Sesuai dengan Peraturan
Pemerintah tersebut, urusan pendidikan merupakan salah satu pelayanan wajib
yang harus diselenggarakan oleh pemerintah kabupaten/kota.
Lebih lanjut Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 menyatakan bahwa penyelenggaraan pelayanan wajib yang
didesentralisasikan perlu diatur dalam Standar Pelayanan Minimal (SPM). Aturan
lebih rinci mengenai SPM ini telah
dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal. Sesuai
dengan Peraturan Pemerintah tersebut, SPM adalah ketentuan mengenai
jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak
diperoleh setiap warga negara secara minimal, terutama yang berkaitan dengan
pelayanan dasar.
Penerapan SPM dimaksudkan untuk
menjamin akses dan mutu bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan
dasar dari pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan ukuran-ukuran
yang ditetapkan oleh Pemerintah. Oleh karena
itu, baik dalam perencanaan maupun penganggaran, wajib diperhatikan
prinsip- prinsip SPM yaitu sederhana, konkrit, mudah diukur, terbuka,
terjangkau dan dapat dipertanggungjawabkan serta mempunyai batas pencapaian
yang dapat diselenggarakan secara bertahap.
Standar Pelayanan Minimal Pendidikan
Dasar (SPM DIKDAS) adalah salah satu tolok ukur kinerja pelayanan pendidikan
dasar. Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010
sebagaimana telah diubah denganPeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 23 Tahun 2013 bahwa penyelenggaraan pendidikan dasar sesuai SPM merupakan
kewenangan dan tanggungjawab Kabupaten/Kota.
SPM Pendidikan Dasar
di kabupaten/kota mencakup 2 (dua) kelompok pelayanan yaitu:
- pelayanan Pendidikan Dasar oleh kabupaten/kota:
14 INDIKATOR
- pelayanan Pendidikan Dasar oleh Satuan
Pendidikan: 13 INDIKATOR
14 Indikator pelayanan pendidikan
dasar oleh kabupaten/kota :
- tersedia satuan pendidikan dalam jarak yang
terjangkau dengan berjalan kaki yaitu maksimal 3 km untuk SD/MI dan 6 km
jalan darat/air untuk SMP/MTs dari kelompok permukiman permanen di daerah
terpencil;
- jumlah peserta didik dalam setiap rombongan
belajar untuk SD/MI tidak melebihi 32 orang, dan untuk SMP/MTs tidak
melebihi 36 orang. Untuk setiap rombongan belajar tersedia 1 (satu) ruang
kelas yang dilengkapi dengan meja dan kursi yang cukup untuk peserta didik
dan guru, serta papan tulis;
- setiap SMP dan MTs tersedia ruang laboratorium
IPA yang dilengkapi dengan meja dan kursi yang cukup untuk 36 peserta
didik dan minimal satu set peralatan praktek IPA untuk
demonstrasi dan eksperimen peserta didik;
- setiap SD/MI dan SMP/MTs tersedia satu ruang guru
yang dilengkapi dengan meja dan kursi untuk setiap orang guru, kepala
sekolah dan staf kependidikan lainnya; dan di setiap SMP/MTs tersedia
ruang kepala sekolah yang terpisah dari ruang guru;
- setiap SD/MI tersedia 1 (satu) orang guru untuk
setiap 32 peserta didik dan 6 (enam) orang guru untuk setiap satuan
pendidikan, dan untuk daerah khusus 4 (empat) orang guru setiap satuan
pendidikan;
- setiap SMP/MTs tersedia 1 (satu) orang guru untuk
setiap mata pelajaran, dan untuk daerah khusus tersedia satu orang guru
untuk setiap rumpun mata pelajaran;
- setiap SD/MI tersedia 2 (dua) orang guru yang
memenuhi kualifikasi akademik S1 atau D-IV dan 2 (dua) orang guru yang
telah memiliki sertifikat pendidik;
- di setiap SMP/MTs tersedia guru dengan
kualifikasi akademik S-1 atau D-IV sebanyak 70%
dan separuh diantaranya (35% dari keseluruhan
guru) telah memiliki sertifikat pendidik, untuk daerah khusus
masing-masing sebanyak 40% dan 20%;
- setiap SMP/MTs tersedia guru dengan kualifikasi
akademik S-1 atau D-IV dan telah memiliki sertifikat pendidik masing-masing
satu orang untuk mata pelajaran Matematika, IPA, Bahasa Indonesia, Bahasa
Inggris, dan Pendidikan Kewarganegaraan.
- setiap kabupaten/kota semua kepala SD/MI
berkualifikasi akademik S-1 atau D-IV dan telah memiliki sertifikat
pendidik;
- setiap kabupaten/kota semua kepala SMP/MTs
berkualifikasi akademik S-1 atau D-IV dan telah memiliki sertifikat
pendidik;
- setiap kabupaten/kota semua pengawas sekolah dan
madrasah memiliki kualifikasi akademik S-1 atau D-IV dan telah
memiliki sertifikat pendidik;
- pemerintah kabupaten/kota memiliki rencana dan
melaksanakan kegiatan untuk membantu satuan pendidikan dalam mengembangkan
kurikulum dan proses pembelajaran yang efektif; dan
- kunjungan pengawas ke satuan pendidikan dilakukan
satu kali setiap bulan dan setiap kunjungan
dilakukan selama 3 jam untuk melakukan supervisi dan
pembinaan.
13 Indikator pelayanan pendidikan
dasar oleh satuan pendidikan
- setiap SD/MI menyediakan buku teks yang sudah
ditetapkan kelayakannya oleh Pemerintah mencakup mata pelajaran Bahasa
Indonesia, Matematika, IPA, IPS, dan Pendidikan Kewarganegaraan, dengan
perbandingan satu set untuk setiap peserta didik;
- setiap SMP/MTs menyediakan buku teks yang sudah
ditetapkan kelayakannya oleh Pemerintah mencakup semua mata pelajaran
dengan perbandingan satu set untuk setiap perserta didik;
- setiap SD/MI menyediakan satu set peraga IPA dan
bahan yang terdiri dari model kerangka manusia, model tubuh manusia, bola
dunia (globe), contoh peralatan optik, kit IPA untuk eksperimen
dasar, dan poster/carta IPA;
- setiap SD/MI memiliki 100 judul buku pengayaan
dan 10 buku referensi, dan setiap SMP/MTs memiliki 200 judul buku
pengayaan dan 20 buku referensi;
- setiap guru tetap bekerja 37,5 jam per minggu di
satuan pendidikan, termasuk merencanakan pembelajaran, melaksanakan
pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing atau melatih peserta
didik, dan melaksanakan tugas tambahan;
- satuan pendidikan menyelenggarakan proses
pembelajaran selama 34 minggu per tahun dengan kegiatan pembelajaran
sebagai berikut :
a)
|
Kelas I – II
|
: 18 jam per minggu;
|
b)
|
Kelas III
|
: 24 jam per minggu;
|
c)
|
Kelas IV - VI
|
: 27 jam per minggu; atau
|
d)
|
Kelas VII - IX
|
: 27 jam per minggu;
|
- satuan pendidikan menerapkan kurikulum tingkat
satuan pendidikan(KTSP) sesuai ketentuan yang berlaku;
- setiap guru menerapkan rencana pelaksanaan
pembelajaran (RPP) yang disusun berdasarkan silabus untuk setiap mata
pelajaran yang diampunya;
- setiap guru mengembangkan dan menerapkan program
penilaian untuk membantu meningkatkan kemampuan belajar peserta didik;
- kepala sekolah melakukan supervisi kelas dan
memberikan umpan balik kepada guru dua kali dalam setiap semester;
- setiap guru menyampaikan laporan hasil evaluasi
mata pelajaran serta hasil penilaian setiap peserta didik kepada kepala
sekolah pada akhir semester dalam bentuk laporan hasil prestasi belajar
peserta didik;
- kepala sekolah atau madrasah menyampaikan laporan
hasil ulangan akhir semester (UAS) dan Ulangan Kenaikan Kelas (UKK) serta
ujian akhir (US/UN) kepada orang tua peserta didik dan menyampaikan
rekapitulasinya kepada Dinas Pendidikan kabupaten/kota atau
Kantor Kementerian Agama di kabupaten/kota pada setiap akhir semester; dan
- setiap satuan pendidikan menerapkan
prinsip-prinsip manajemen berbasis sekolah (MBS).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan tinggalkan komentar Anda!