Kami sangat menghargai Anda jika mengutip konten blog ini dengan menyebutkan sumbernya.

Jumat, 30 Oktober 2015

PKP-SPM Dikdas Diluncurkan



Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar (SPM Dikdas) adalah salah satu tolok ukur kinerja pelayanan pendidikan dasar. Sebagaimana telah diatur di dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2013 bahwa penyelenggaraan pendidikan dasar sesuai SPM merupakan kewenangan Kabupaten/Kota. Pemerintah Kabupaten/Kota wajib melakukan pengembangan kapasitas untuk mencapai SPM, sedangkan pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memfasilitasi pengembangan kapasitas melalui
peningkatan kemampuan sistem, kelembagaan, personil dan keuangan, baik ditingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota dan Satuan Pendidikan.

Secara umum, perkembangan pembangunan sektor pendidikan di Indonesia mengalami kemajuan yang sangat nyata, khususnya perbaikan akses pendidikan dasar dan peningkatan kualitas pelayanannya. Meskipun demikian masih terjadi disparitas yang cukup nyata terhadap pelayanan pendidikan di beberapa Kabupaten/Kota di Indonesia. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama telah banyak membantu Kabupaten/Kota untuk mencapai SPM Pendidikan Dasar, namun masih banyak Kabupaten/Kota tertentu yang memerlukan bantuan teknis lebih intensif.

Uni Eropa telah menyepakati memberikan bantuan dana hibah kepada pemerintah Indonesia untuk penyediaan bantuan teknis sebesar €37,3 juta bagi Program Pengembangan Kapasitas Penerapan Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar (Program PKP-SPM DIKDAS) guna mengatasi adanya kesenjangan kinerja di sektor pendidikan dasar di Kabupaten/Kota. Uni Eropa dan pemerintah Indonesia telah menunjuk ADB (Asian Development Bank) untuk mengelola bantuan ini. Sebagian besar dana hibah ini akan diberikan kepada 110 Kabupaten/Kota yang terpilih berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.


Tujuan Program PKP-SPM Dikdas adalah untuk memperkuat kapasitas pengelola pendidikan di tingkat Kabupaten/Kota/Satuan Pendidikan terpilih dalam melakukan perencanaan, penganggaran serta pengelolaan layanan-layanan pendidikan, sesuai dengan standar pelayanan minimal pendidikan dasar.

Tentang SPM Dikdas

Undang-Undang Nomor 32   Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah telah secara jelas mendelegasikan kewenangan penyelenggaraan urusan   wajib pemerintahan kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.   Ketentuan lebih rinci mengenai pembagian kewenangan antara   pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun   2007.   Sesuai dengan Peraturan Pemerintah tersebut, urusan pendidikan merupakan salah satu pelayanan wajib yang harus diselenggarakan oleh pemerintah kabupaten/kota.
Lebih lanjut Undang-Undang Nomor 32   Tahun 2004 menyatakan bahwa penyelenggaraan pelayanan wajib yang didesentralisasikan perlu diatur dalam Standar Pelayanan Minimal (SPM). Aturan lebih rinci mengenai SPM     ini   telah dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 65   Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan   Minimal. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah tersebut, SPM   adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal, terutama yang berkaitan dengan pelayanan dasar.
Penerapan SPM dimaksudkan untuk menjamin akses dan mutu bagi masyarakat untuk   mendapatkan pelayanan dasar dari pemerintah kabupaten/kota   sesuai dengan ukuran-ukuran yang ditetapkan   oleh Pemerintah. Oleh karena   itu,   baik dalam perencanaan maupun penganggaran, wajib diperhatikan prinsip- prinsip SPM yaitu sederhana, konkrit, mudah diukur, terbuka, terjangkau dan dapat dipertanggungjawabkan serta mempunyai batas pencapaian yang dapat diselenggarakan secara bertahap.
Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar (SPM DIKDAS) adalah salah satu tolok ukur kinerja pelayanan pendidikan dasar. Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah denganPeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2013 bahwa penyelenggaraan pendidikan dasar sesuai SPM merupakan kewenangan dan tanggungjawab Kabupaten/Kota.
SPM   Pendidikan Dasar di   kabupaten/kota mencakup 2 (dua) kelompok pelayanan yaitu:
  1. pelayanan Pendidikan Dasar oleh kabupaten/kota: 14 INDIKATOR
  2. pelayanan Pendidikan Dasar oleh Satuan Pendidikan: 13 INDIKATOR
14 Indikator pelayanan pendidikan dasar oleh kabupaten/kota :
  1. tersedia satuan pendidikan dalam jarak yang terjangkau dengan berjalan kaki yaitu maksimal 3 km untuk SD/MI dan 6 km jalan darat/air untuk SMP/MTs dari kelompok permukiman permanen di daerah terpencil;
  1. jumlah peserta didik dalam setiap rombongan belajar untuk SD/MI tidak melebihi 32 orang, dan untuk SMP/MTs tidak melebihi 36 orang. Untuk setiap rombongan belajar tersedia 1 (satu) ruang kelas yang dilengkapi dengan meja dan kursi yang cukup untuk peserta didik dan guru, serta papan tulis;
  1. setiap SMP dan MTs tersedia ruang laboratorium IPA yang dilengkapi dengan meja dan kursi yang cukup untuk 36 peserta didik dan minimal satu set peralatan praktek IPA   untuk demonstrasi dan eksperimen peserta didik;
  1. setiap SD/MI dan SMP/MTs tersedia satu ruang guru yang dilengkapi dengan meja dan kursi untuk setiap orang guru, kepala sekolah dan staf kependidikan lainnya; dan di setiap SMP/MTs tersedia ruang kepala sekolah yang terpisah dari ruang guru;
  1. setiap SD/MI tersedia 1 (satu) orang guru untuk setiap 32 peserta didik dan 6 (enam) orang guru untuk setiap satuan pendidikan, dan untuk daerah khusus 4 (empat) orang guru setiap satuan pendidikan;
  1. setiap SMP/MTs tersedia 1 (satu) orang guru untuk setiap mata pelajaran, dan untuk daerah khusus tersedia satu orang guru untuk setiap rumpun mata pelajaran;
  1. setiap SD/MI tersedia 2 (dua) orang guru yang memenuhi kualifikasi akademik S1 atau D-IV dan 2 (dua) orang guru yang telah memiliki sertifikat pendidik;
  1. di setiap SMP/MTs tersedia guru dengan kualifikasi akademik S-1 atau D-IV   sebanyak 70%   dan separuh   diantaranya (35%   dari keseluruhan guru) telah memiliki sertifikat pendidik, untuk daerah khusus masing-masing sebanyak 40% dan 20%;
  1. setiap SMP/MTs tersedia guru dengan kualifikasi akademik S-1 atau D-IV dan telah memiliki sertifikat pendidik masing-masing satu orang untuk mata pelajaran Matematika, IPA, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Pendidikan Kewarganegaraan.
  2. setiap kabupaten/kota semua kepala SD/MI berkualifikasi akademik S-1 atau D-IV dan telah memiliki sertifikat pendidik;
  3. setiap kabupaten/kota semua kepala SMP/MTs berkualifikasi akademik S-1 atau D-IV dan telah memiliki sertifikat pendidik;
  4. setiap kabupaten/kota semua pengawas sekolah dan madrasah memiliki kualifikasi akademik S-1   atau D-IV dan telah memiliki sertifikat pendidik;
  5. pemerintah kabupaten/kota memiliki rencana dan melaksanakan kegiatan untuk membantu satuan pendidikan dalam mengembangkan kurikulum dan proses pembelajaran yang efektif; dan
  6. kunjungan pengawas ke satuan pendidikan dilakukan satu kali setiap bulan        dan setiap kunjungan dilakukan selama 3   jam untuk melakukan supervisi dan pembinaan.

13 Indikator pelayanan pendidikan dasar oleh satuan pendidikan 
  1. setiap SD/MI menyediakan buku teks yang sudah ditetapkan kelayakannya oleh Pemerintah mencakup mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, dan Pendidikan Kewarganegaraan, dengan perbandingan satu set untuk setiap peserta didik;
  1. setiap SMP/MTs menyediakan buku teks yang sudah ditetapkan kelayakannya oleh Pemerintah mencakup semua mata pelajaran dengan perbandingan satu set untuk setiap perserta didik;
  1. setiap SD/MI menyediakan satu set peraga IPA dan bahan yang terdiri dari model kerangka manusia, model tubuh manusia, bola dunia (globe), contoh peralatan optik, kit IPA untuk eksperimen dasar, dan poster/carta IPA;
  1. setiap SD/MI memiliki 100 judul buku pengayaan dan 10 buku referensi, dan setiap SMP/MTs memiliki 200 judul buku pengayaan dan 20 buku referensi;
  1. setiap guru tetap bekerja 37,5 jam per minggu di satuan pendidikan, termasuk merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing atau melatih peserta didik, dan melaksanakan tugas tambahan;
  1. satuan pendidikan menyelenggarakan proses pembelajaran selama 34 minggu per tahun dengan kegiatan pembelajaran sebagai berikut :
a)
Kelas I – II
: 18 jam per minggu;
b)
Kelas III
: 24 jam per minggu;
c)
Kelas IV - VI
: 27 jam per minggu; atau
d)
Kelas VII - IX
: 27 jam per minggu;
  1. satuan pendidikan menerapkan kurikulum tingkat satuan pendidikan(KTSP) sesuai ketentuan yang berlaku;
  1. setiap guru menerapkan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang disusun berdasarkan silabus untuk setiap mata pelajaran yang diampunya;
  1. setiap guru mengembangkan dan menerapkan program penilaian untuk membantu meningkatkan kemampuan belajar peserta didik;
  2. kepala sekolah melakukan supervisi kelas dan memberikan umpan balik kepada guru dua kali dalam setiap semester;
  3. setiap guru menyampaikan laporan hasil evaluasi mata pelajaran serta hasil penilaian setiap peserta didik kepada kepala sekolah pada akhir semester dalam bentuk laporan hasil prestasi belajar peserta didik;
  4. kepala sekolah atau madrasah menyampaikan laporan hasil ulangan akhir semester (UAS) dan Ulangan Kenaikan Kelas (UKK) serta ujian akhir (US/UN) kepada orang tua peserta didik dan menyampaikan rekapitulasinya kepada Dinas Pendidikan kabupaten/kota   atau Kantor Kementerian Agama di kabupaten/kota pada setiap akhir semester; dan
  5. setiap satuan pendidikan menerapkan prinsip-prinsip manajemen berbasis sekolah (MBS).
Sumber: http://spm.dikdas.kemdikbud.go.id/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar Anda!