Berdasarkan surat tersebut, guru wajib memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV paling lambat pada tanggal 31 Desember 2015 dan rasio jumlah peserta didik terhadap guru adalah 20 : 1. Maka dapat dikatakan bahwa 1 orang guru wajib mengajar sebanyak 20 orang peserta didik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan tinggalkan komentar Anda!