Kami sangat menghargai Anda jika mengutip konten blog ini dengan menyebutkan sumbernya.

Rabu, 11 November 2015

Reminder Kemdikbud tentang Batas Waktu Pemenuhan Kualifikasi S-1 dan Rasio Peserta Didik terhadap Guru



Berdasarkan surat tersebut, guru wajib memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV paling lambat pada tanggal 31 Desember 2015 dan rasio jumlah peserta didik terhadap guru adalah 20 : 1. Maka dapat dikatakan bahwa 1 orang guru wajib mengajar sebanyak 20 orang peserta didik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar Anda!