Dengan berlakunya Permenpan 16/2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya per 1 Januari 2013, usul PAK bagi golongan II diatur dengan pasal tersendiri. Ketentuan ini juga memberi penjelasan posisi tahun 2015 bagi guru yang belum memiliki ijazah S1 atau masih golongan II.
Berikut kutipan Pasal pada Permenpan
16/2009 yang berkaitan dengan pengaturan jabatan fungsional bagi guru yang
belum berijazah S1 atau masih golongan II.
Pasal 39
(1) Pada saat Peraturan Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ini ditetapkan,
Guru yang masih memiliki pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a
sampai pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d melaksanakan tugas
sebagai Guru Pertama dan penilaian prestasi kerjanya sebagaimana tersebut dalam
Lampiran V Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi
Birokrasi ini.
(2) Guru sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), apabila melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan
dan kegiatan penunjang tugas Guru, diberikan angka kredit sebagaimana tersebut
dalam Lampiran V Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan
Reformasi Birokrasi ini.
(3) Guru sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), apabila :
a. memperoleh ijazah Sarjana
(S1)/Diploma IV yang sesuai dengan bidang tugas yang diampu, disesuaikan dengan
jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) Peraturan Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ini; dan
b. naik pangkat menjadi pangkat
Penata Muda, golongan ruang III/a, disesuaikan dengan jenjang jabatan/pangkat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ini.
(4) Guru sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), jumlah angka kredit kumulatif minimal yang harus dipenuhi untuk
kenaikan jabatan/pangkat Guru untuk:
a. Guru yang berijazah
SLTA/Diploma I adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran VI Peraturan Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ini;
b. Guru yang berijazah Diploma II
adalah sebagaimana tersebut dalam LampiranVII Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ini; dan
c. Guru yang berijazah Diploma III
adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran VIII Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ini.
Pasal 40
(1) Pada saat Peraturan Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ini ditetapkan
Guru yang memiliki pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a dan
belum memiliki ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV yang sesuai dengan bidang tugas
yang diampu, disesuaikan dengan jenjang jabatan/pangkat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ini.
Pasal 12
(2) Jenjang pangkat Guru untuk setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1),
yaitu:
a. Guru Pertama: (1). Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
(2). Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b;
b. Guru Muda: (1). Penata, golongan ruang III/c; dan (2).
Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c. Guru Madya: (1). Pembina, golongan ruang IV/a; (2).
Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan (3). Pembina Utama Muda,
golongan ruang IV/c.
d. Guru Utama: (1). Pembina Utama Madya, golongan ruang
IV/d; dan (2). Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
(3) Jenjang pangkat untuk masing-masing Jabatan Fungsional Guru sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), adalah jenjang pangkat dan jabatan berdasarkan jumlah
angka kredit yang dimiliki untuk masing-masing jenjang jabatan.
(2) Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) huruf b dan
Pasal 40 ayat (1) apabila tidak memperoleh ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV yang
sesuai dengan bidang tugas yang diampu, kenaikan pangkat setinggi-tingginya
adalah Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, atau pangkat terakhir yang
dimiliki.
Pasal 41
(1) Guru yang berpangkat Pengatur
Muda golongan ruang II/a sampai dengan Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d
pada saat Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi
Birokrasi ini berlaku, sampai dengan akhir tahun 2015 belum memiliki ijazah
Sarjana (S1)/Diploma IV melaksanakan tugas utama Guru sebagai Guru Pertama
dengan sistem kenaikan pangkat menggunakan angka kredit sebagaimana tercantum
pada lampiran V Peraturan Menteri Negara PendayagunaanAparatur Negara Dan
Reformasi Birokrasi ini.
(2) Guru yang berpangkat Pengatur
Muda golongan ruang II/a sampai dengan Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d
pada saat Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi
Birokrasi ini berlaku, sampai dengan akhir tahun 2015 belum memiliki ijazah
Sarjana (S1)/Diploma IV, dan belum mencapai pangkat Penata Muda golongan ruang
III/a, tetap melaksanakan tugas utama Guru sebagai Guru Pertama.
(3) Guru yang belum memiliki
ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),
apabila memperoleh ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV yang sesuai dengan bidang
tugas yang diampu, diberikan angka kredit sebesar 65% (enam puluh lima persen)
angka kredit kumulatif diklat, tugas utama,dan kegiatan pengembangan
keprofesian berkelanjutan ditambah angka kredit ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV
yang sesuai dengan bidang tugas yang diampu dengan tidak memperhitungkan angka
kredit dari kegiatan penunjang.
Pasal 42
Pejabat yang berwenang menetapkan angka
kredit Guru golongan II adalah sebagai berikut:
a. Kepala Kantor Departemen Agama
bagi Guru mata pelajaran Pendidikan Agama dan Guru pada madrasah.
b. Pimpinan unit kerja yang
membidangi pendidikan setingkat eselon II bagi Guru di luar Departemen
Pendidikan Nasional dan Depertemen Agama.
c. Kepala Dinas yang membidangi
pendidikan bagi Guru di lingkungan provinsi.
d. Kepala Dinas yang membidangi
pendidikan bagi Guru dilingkungan kabupaten/kota.
Pasal 43
Dalam menjalankan kewenangannya, pejabat
berwenang sebagaimana dimaksud pada Pasal 42 dibantu oleh Tim Penilai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf d, e, f, dan g.
Pasal 22 ayat (2)
Dalam menjalankan kewenangannya, pejabat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1),
dibantu oleh:
a. Tim Penilai Tingkat Pusat bagi Menteri
Pendidikan Nasional yang selanjutnya disebut Tim Penilai Pusat.
b. Tim Penilai Direktorat Jenderal
Departemen Agama yang membidangi pendidikan terkait, yang selanjutnya disebut
Tim Penilai Departemen Agama.
c. Tim Penilai Kantor Wilayah
Departemen Agama yang selanjutnya Tim Penilai Kantor Wilayah.
d. Tim Penilai Kantor Departemen Agama,
yang selanjutnya disebut Tim Penilai Kantor Departemen.
e. Tim Penilai Tingkat Provinsi bagi
Gubernur, yang selanjutnya disebut Tim Penilai Provinsi.
f. Tim Penilai Tingkat Kabupaten/Kota bagi
Bupati/ Walikota yang selanjutnya disebut Tim Penilai Kabupaten/Kota.
g. Tim Penilai Instansi Pusat di
luar Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama, yang selanjutnya
disebut Tim Penilai Instansi.
Pasal 44
Usul penetapan angka kredit Guru
golongan II diajukan oleh:
a. Kepala Sekolah yang
bersangkutan kepada Kepala Kantor Departemen Agama bagi Guru mata pelajaran
Pendidikan Agama dan Guru pada madrasah.
b. Kepala Sekolah yang
bersangkutan kepada pimpinan unit kerja yang membidangi pendidikan setingkat
eselon II bagi Guru di instansi di luar Departemen Pendidikan Nasional dan
Depertemen Agama.
c. Kepala Sekolah yang
bersangkutan kepada Kepala Dinas yang membidangi pendidikan di kabupaten/kota
bagi Guru di lingkungan kabupaten/kota.
d. Kepala Sekolah yang
bersangkutan kepada Kepala Dinas yang membidangi pendidikan di provinsi bagi
Guru di lingkungan provinsi.
Catatan pemahaman berdasarkan uraian
tulisan di atas:
Lampiran V Permenpan 16/2009 adalah
Rincian Tugas Guru dan Angka Kreditnya untuk Golongan II. Pada tabel ini
disebutkan antara lain: Angka kredit mendapatkan ijazah (yang relevan) D3=60,
D2=40. Mendapat ijazah S1 tidak relevan masuk unsur penunjang dengan angka
kredit 5. Untuk kegiatan PKB (pengembangan diri/diklat fungsional, publikasi
ilmiah, melaksanakan karya inovati)yang dilakukan guru golongan II, besar angka
kredit sama dengan angka kredit bagi golongan III.
Usul PAK guru golongan II dilakukan oleh
Kepala Sekolah ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota. Dan, angka
kredit ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota.
Berdasarkan ketentuan Pasal 40, ayat
(2), dapat dipahami jika guru berijazah S1 belum relevan dan sudah golongan III
maka pangkat paling tinggi hanya sampai III/d. Atau, dengan bahasa lain, yang
agak mirip dengan bunyi Pasal 40 ayat (2), jika guru berijazah S1 belum relevan
dan sudah golongan III apabila tidak memperoleh ijazah Sarjana
(S1)/Diploma IV yang sesuai dengan bidang tugas yang diampu, kenaikan pangkat
setinggi-tingginya adalah Penata Tingkat I (III/d) atau pangkat terakhir yang
dimiliki.
Nasib Guru 2015
Permenpan 16/2009, Pasal 45 menyatakan,
“Ketentuan pelaksanaan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
Dan Reformasi Birokrasi ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Pendidikan
Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Kemudian, Peraturan Bersama
Mendiknas dan Kepala BKN Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010 tanggal 6
Mei 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka
Kreditnya. Pasal 42 menyatakan “Peraturan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan dan berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2013”.
Maka berdasarkan ketentuan Permenpan
16/2009, Pasal 41 ayat (1) dan ayat (2), guru golongan II sampai dengan 2015
yang belum memiliki ijazah S1/DIV yang relevan, posisinya adalah sebagai Guru
Pertama, yaitu golongan III/a dan III/b.
Demikian tulisan sederhana ini semoga
ada manfaatnya. Bagi pembaca, silakan memberikan tanggapan untuk melengkapi
maksud dari tulisan ini sehingga berguna bagi pencerahan bersama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan tinggalkan komentar Anda!