Kami sangat menghargai Anda jika mengutip konten blog ini dengan menyebutkan sumbernya.

Senin, 28 Oktober 2013

Video Tutorial Dapodikdas 2013


Berikut kami sajikan video tutorial tentang aplikasi Pendataan Pokok Pendidikan Dasar (Dapodikdas) 2013, semoga dapat membantu pemahaman dalam pengisian data pada aplikasi tersebut.

File tersebut berupa file video format MP4. Kami compress ke dalam file winrar, jadi setelah diunduh harus diextract dahulu baru kemudian dapat diputar. Media pemutar video dapat diputar dengan aplikasi apa pun yang mendukung format MP4. Anda dapat memutar video tersebut dengan Windows Media Player, jika di komputer Anda tidak terpasang aplikasi pemutar video lain.



1. Installasi dan Registrasi



Untuk mengunduh video tutorialnya silahkan KLIK DISINI!

Jika Anda ingin menontonnya di Youtube, silahkan KLIK DISINI!

2. Pengenalan Dashboard Aplikasi




Untuk mengunduh video tutorialnya silahkan KLIK DISINI!

3. Formulir Sekolah



Untuk mengunduh video tutorialnya silahkan KLIK DISINI!

4. Formulir Peserta Didik dan Data Rincian Peserta Didik




Untuk mengunduh video tutorialnya silahkan KLIK DISINI!

5. Registrasi Peserta Didik



Untuk mengunduh video tutorialnya silahkan KLIK DISINI!

6. Tambah Peserta Didik Baru



Untuk mengunduh video tutorialnya silahkan KLIK DISINI!

7. Formulir PTK dan Penugasan



Untuk mengunduh video tutorialnya silahkan KLIK DISINI!

8. Data Rincian PTK



Untuk mengunduh video tutorialnya silahkan KLIK DISINI!

9. Tambah PTK



Untuk mengunduh video tutorialnya silahkan KLIK DISINI!

10. Sarana dan Prasarana



Untuk mengunduh video tutorialnya silahkan KLIK DISINI!

11. Tambah Rombongan Belajar dan Kenaikan Kelas


 


Untuk mengunduh video tutorialnya silahkan KLIK DISINI!


12. Pengisian Anggota Rombel


 

Untuk mengunduh video tutorialnya silahkan KLIK DISINI!

13. Pengisian Pembelajaran Rombel


 

Untuk mengunduh video tutorialnya silahkan KLIK DISINI!

14. Uninstall Aplikasi



Untuk mengunduh video tutorialnya silahkan KLIK DISINI!

15. Validasi



Untuk mengunduh video tutorialnya silahkan KLIK DISINI!

Jumat, 25 Oktober 2013

DAPODIK Adalah Tanggung Jawab Kepala Sekolah

Data Pokok Pendidikan (Dapodik) merupakan program pendataan yang digalang oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mulai tahun 2012. Tidak lengkapnya data yang dikirim ke pusat melalui sistem Dapodik merupakan tanggung jawab kepala sekolah.

Kepala Sub Bagian Data dan Informasi, Bagian Perencanaan dan Penganggaran, Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kemendikbud, Supriyatno menilai, kepala sekolah bertanggung jawab terhadap kelengkapan dan kebenaran data yang diunggah.

“Mereka tidak aware terhadap pentingnya data harus lengkap, wajar, dan benar,” kata Supriyatno dilansir dari situs Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar (15/04/2013).

Tiga entitas data dijaring melalui sistem Dapodik yaitu data peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan (PTK), dan satuan pendidikan (sekolah). Penjaringan ini dilakukan secara online melalui Aplikasi Dapodik.

Secara teknis, kepala sekolah mengumpulkan instrumen pendataan terkait siswa, guru, dan sekolah. Kemudian data tersebut diserahkan kepada operator sekolah yang ditugaskan untuk memasukkan dan mengunggah data ke sistem Dapodik.

“Sekolah-sekolah yang perhatian terhadap operatornya, operatornya bekerja dengan tenang. Semua variabel datanya dilengkapi. Mereka mulus saja,” ujar Supriyatno.

Hasil Dapodik menjadi sumber (acuan) data pendidikan dalam pelaksanaan kegiatan dan pengambilan keputusan atau kebijakan pendidikan. Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Pendidikan Nasional Nomor 02 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Pendataan di lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional.

Data tersebut sebagai dasar perencanaan dalam pelaksanaan program yang bersifat transaksional dengan Daerah maupun langsung dengan sekolah, seperti : penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), rehab, tunjangan guru, dan subsidi siswa miskin.

Terkait kepala sekolah, ia memiliki 18 jam dari tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah. Untuk memenuhi 24 jam mengajar dalam satu minggu, ia memiliki kewajiban mengajar 6 jam tatap muka di kelas. Ia harus mengajar sesuai dengan bidang studi sertifikasinya (linier).

Jumat, 11 Oktober 2013

Workshop Dapodikdas 2013 Tingkat Jawa Barat

Seiring dengan diluncurkannya aplikasi Pendataan Pokok Pendidikan Dasar (Dapodikdas) 2013 yang dirilis tanggal 1 Oktober 2013. Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Barat menyelenggarakan Workshop untuk Sekolah Dasar dilaksanakan di Hotel Tryas, Kota Cirebon.

Peserta workshop ini terdiri dari utusan KK Datadik, dan Operator Sekolah dari seluruh kota/kabupaten di Jawa Barat. Workshop ini dilaksanakan selama tiga hari, dimulai hari Kamis, 10 Oktober 2013 sampai hari Sabtu, 12 Oktober 2013.
















Kamis, 03 Oktober 2013

SKB 3 Menteri: Cuti Bersama 2014 Kurangi Hak Cuti Tahunan


Dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2014, Menteri Agama Suryadharma Ali, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar telah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2014.

Dalam SKB 3 Menteri Nomor 5 Tahun 2013, Nomor 255 Tahun 2013, dan Nomor 05/SKB/MENPAN-RB/08/2013  tertanggal 21 Agustus 2013 itu disebutkan, penetapan tanggal 1 Ramadhan 1435 Hijriyah, Hari Raya Idul Fitri 1435 Hijriyah, dan Hari Raya Idul Adha 1435 Hijriyah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama.

Adapun terhadap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat dan/atau daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit, puskesmas, lembaga yang memberikan layanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, dan lain-lain yang sejenis, agar mengatur penugasan pegawai/karyawan/pekerja pada Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2014 sebagaimana ditetapkan dalam lampiran SKB itu.

“Pelaksanaan Cuti Bersama sebagaimana dimaksud mengurangi cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga perusahaan,” bunyi diktum keempat SKB 3 Menteri itu.
Selanjutnya, pelaksanaan Cuti Bersama sebagaimana ditetapkan bagi lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing. “Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi diktum keenam SKB itu. (Humas Kemenko Kesra/ES)

Rabu, 02 Oktober 2013

Himbauan tentang DAPODIKDAS 2013



Himbauan dari Tim Pendataan Pusat:

Kami informasikan hal-hal yang perlu dipersiapkan oleh sekolah terkait launching DAPODIKDAS 2013, antara lain:

  1. Pastikan aplikasi DAPODIKDAS yg diunduh adalah versi aplikasi 2.00   (http://infopendataan.dikdas.kemdikbud.go.id) http://118.98.166.59/
     
  2. Pastikan prefill data yang digunakan adalah versi final (ekstension .prf)
     
  3. Jika pernah menginstall aplikasi versi demo/trial/ujicoba, segera lakukan uninstall aplikasi versi demo tersebut.
     
  4. Jika pernah menggunakan prefill lama (ekstension .pre) segera hapus dari komputer Anda
     
  5. Pastikan menggunakan aplikasi dan prefill (sprti point 1 dan 2)
     
  6. Masing-masing sekolah wajib menggunakan user email aktif dan unik, tidak boleh email yang sama dengan sekolah lain, karena akibatnya sangat fatal.
     
  7. Pastikan kode registrasi yang digunakan adalah milik sekolah anda, cek isinya. Jika bukan jangan lanjutkan, karena akan merugikan sekolah lain
     
  8. Pastikan kode registrasi yang digunakan adalah pemberian dari pusat atau dinas kabupaten/kota, selain itu kode ilegal.
     
  9. Koordinasikan dengan Kepala Sekolah dan dinas setempat ketika mulai melakukan pendataan untuk memastikan seluruh tools yang digunakan adalah yang update/valid/benar.
     
  10. Jaga baik-baik kode registrasi sekolah Anda, karena bersifat rahasia, confidential. Jangan sekali-kali tukar-menukar kode registrasi atau mengekspos ke publik.
     
  11. Segera input data dan lakukan distribusi formulir cetak utk Peserta Didik Baru dan PTK untuk updating entri data.
     
  12. Tentukan komputer yang akan digunakan hanya 1 PC saja, karena tidak ada backup lokal untuk pindah-pindah PC.
     
  13. Jaga baik-baik password yang digunakan hanya Operator Sekolah yang ditunjuk oleh Kepala Sekolah yang berhak mengupdate data.