Kami sangat menghargai Anda jika mengutip konten blog ini dengan menyebutkan sumbernya.

Jumat, 30 Mei 2014

Iuran BPJS Kesehatan

IURAN
1.   Bagi peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan iuran dibayar oleh Pemerintah.
2.     Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% (lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 3% (tiga persen) dibayar oleh pemberi kerja dan 2% (dua persen) dibayar oleh peserta.
3.     Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 4,5% (empat koma lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja dan 0,5% (nol koma lima persen) dibayar oleh Peserta.
4.     Iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% (satu persen) dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.
5.     Iuran bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah (seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dll); peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja adalah sebesar:
a.  Sebesar Rp.25.500,- (dua puluh lima ribu lima ratus rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
b.  Sebesar Rp.42.500 (empat puluh dua ribu lima ratus rupiah) 
per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang 
perawatan Kelas II.
c.  Sebesar Rp.59.500,- (lima puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) 
per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
6.    Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari 45% (empat puluh lima persen) gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 (empat belas) tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.
7.      Pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan
 
DENDA KETERLAMBATAN PEMBAYARAN IURAN
1.  Keterlambatan pembayaran Iuran untuk Pekerja Penerima Upah dikenakan denda administratif sebesar 2% (dua persen) per bulan dari total iuran yang tertunggak paling banyak untuk waktu 3 (tiga) bulan, yang dibayarkan bersamaan dengan total iuran yang tertunggak oleh Pemberi Kerja.

2.    Keterlambatan pembayaran Iuran untuk Peserta Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja dikenakan denda keterlambatan sebesar 2% (dua persen) per bulan dari total iuran yang tertunggak paling banyak untuk waktu 6 (enam) bulan yang dibayarkan bersamaan dengan total iuran yang tertunggak. 

Prosedur Pendaftaran BPJS Kesehatan


Prosedur Pendaftaran Peserta BPJS-Kesehatan secara Online
Hal-hal yg harus dipersiapkan sebelum Pendaftaran Peserta BPJS-Kesehatan secara Online :
1. Kartu Tanda Penduduk
2. Kartu Keluarga
3. Kartu NPWP
4. Alamat E-mail dan No. HP yg bisa dihubungi


Calon Peserta mengisi Isian secara lengkap (Nama, Tgl. Lahir, Alamat, Email dll)
Besaran Iuran adalah sesuai dengan Kelas Perawatan yg anda pilih
-KELAS III = Rp. 25.500/Bulan
-KELAS II = Rp. 42.500/Bulan
-KELAS I = Rp. 59.500/Bulan

Setelah menyimpan Data, Sistem akan mengirimkan Email Notifikasi Nomor Registrasi ke Alamat Email sesuai dengan yang diisikan oleh Calon Peserta

Agar e-ID dapat digunakan / aktif, Calon Peserta agar melakukan pembayaran di Bank.

Setelah Calon Peserta melakukan pembayaran di Bank, maka peserta dapat mencetak e-ID dengan link yang terdapat pada Email Notifikasi. 

Formulir Pendaftaran secara Online







Manfaat BPJS Kesehatan


Manfaat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan meliputi :
a.         Pelayanan kesehatan tingkat pertama, yaitu pelayanan kesehatan non spesialistik mencakup:
1.      Administrasi pelayanan
2.      Pelayanan promotif dan preventif
3.      Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis
4.      Tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif
5.      Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
6.      Transfusi darah sesuai kebutuhan medis
7.      Pemeriksaan penunjang diagnosis laboratorium tingkat pertama
8.      Rawat inap tingkat pertama sesuai indikasi
b.        Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, yaitu pelayanan kesehatan mencakup:
1.    Rawat jalan, meliputi:
a)    Administrasi pelayanan
b)    Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi spesialistik oleh dokter  spesialis dan  sub spesialis
c)    Tindakan medis spesialistik sesuai dengan indikasi medis
d)    Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
e)    Pelayanan alat kesehatan implant
f)     Pelayanan penunjang diagnostic lanjutan sesuai dengan indikasi  medis
g)    Rehabilitasi medis
h)    Pelayanan darah
i)      Peayanan kedokteran forensik
j)      Pelayanan jenazah di fasilitas kesehatan
2.    Rawat Inap yang meliputi: 
a)    Perawatan inap non intensif
b)    Perawatan inap di ruang intensif
c)    Pelayanan kesehatan lain yang ditetapkan oleh Menteri

Tentang Jaminan Kesehatan Nasional BPJS


Mulai 1 Januari 2014 sistem Jaminan Sosial terbaru atau JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) resmi diberlakukan. Namun masih banyak warga yang belum tahu apa itu BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan dan JKN. Berikut ini adalah pertanyaan-pertanyaan dari warga yang masih bingung soal JKN dan BPJS seperti dikutip dari liputan6.com.

1. Apa itu JKN dan BPJS Kesehatan dan apa bedanya?
JKN merupakan program pelayanan kesehatan terbaru yang merupakan kepanjangan dari Jaminan Kesehatan Nasional yang sistemnya menggunakan sistem asuransi. Artinya, seluruh warga Indonesia nantinya wajib menyisihkan sebagian kecil uangnya untuk jaminan kesehatan di masa depan.

Bagaimana dengan rakyat miskin? Tidak perlu khawatir, semua rakyat miskin atau PBI (Penerima Bantuan Iuran) ditanggung kesehatannya oleh pemerintah. Sehingga tidak ada alasan lagi bagi rakyat miskin untuk memeriksakan penyakitnya ke fasilitas kesehatan.

Sementara BPJS adalah singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. BPJS ini adalah perusahaan asuransi yang kita kenal sebelumnya sebagai PT Askes. Begitupun juga BPJS Ketenagakerjaan merupakan transformasi dari Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja).

Antara JKN dan BPJS tentu berbeda. JKN merupakan nama programnya, sedangkan BPJS merupakan badan penyelenggaranya yang kinerjanya nanti diawasi oleh DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional).

2. Siapa saja saja peserta JKN?
Sesuai Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), dengan adanya JKN, maka seluruh masyarakat Indonesia akan dijamin kesehatannya. Dan juga kepesertaanya bersifat wajib tidak terkecuali juga masyarakat tidak mampu karena metode pembiayaan kesehatan individu yang ditanggung pemerintah.

3. Berapa iuran untuk Karyawan, PNS, TNI/POLRI, pedagang, investor, pemilik usaha atau perusahaan atau pihak yang bukan Penerima Bantuan Iuran ?
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 jenis Iuran dibagi menjadi:
- Iuran Jaminan Kesehatan bagi penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah daerah dibayar oleh Pemerintah Daerah (orang miskin dan tidak mampu).
- Iuran Jaminan Kesehatan bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PNS, Anggota TNI/POLRI, Pejabat Negara, Pegawai pemerintah non pegawai negeri dan pegawai swasta) dibayar oleh Pemberi Kerja yang dipotong langsung dari gaji bulanan yang diterimanya.
- Pekerja Bukan Penerima Upah (pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri) dan Peserta bukan Pekerja (investor, perusahaan, penerima pensiun, veteran, perintis kemerdekaan, janda, duda, anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan) dibayar oleh Peserta yang bersangkutan.

Untuk jumlah iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang terdiri atas PNS, Anggota TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri akan dipotong sebesar 5 persen dari gaji atau Upah per bulan, dengan ketentuan 3 persen dibayar oleh pemberi kerja, dan 2 persen dibayar oleh peserta.

Tapi iuran tidak dipotong sebesar demikian secara sekaligus. Karena secara bertahap akan dilakukan mulai 1 Januari 2014 hingga 30 Juni 2015 adalah pemotongan 4 persen dari Gaji atau Upah per bulan, dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh Pemberi Kerja dan 0,5 persen dibayar oleh Peserta.

Namun mulai 1 Juli 2015, pembayaran iuran 5 persen dari Gaji atau Upah per bulan itu menjadi 4 persen dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1 persen oleh Peserta.

Sementara bagi peserta perorangan akan membayar iuran sebesar kemampuan dan kebutuhannya. Untuk saat ini sudah ditetapkan bahwa:
- Untuk mendapat fasilitas kelas I dikenai iuran Rp 59.500 per orang per bulan
- Untuk mendapat fasilitas kelas II dikenai iuran Rp 42.500 per orang per bulan
- Untuk mendapat fasilitas kelas III dikenai iuran Rp 25.500 per orang per bulan

Pembayaran iuran ini dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan dan apabila ada keterlambatan dikenakan denda administratif sebesar 2 persen dari total iuran yang tertunggak paling banyak untuk waktu 3 (tiga) bulan. Dan besaran iuran Jaminan Kesehatan ditinjau paling lama dua tahun sekali yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden.

4. Fasilitas apa saja yang didapat jika ikut JKN?
A. Untuk peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran)
- Pekerja penerima upah ( PNS, Anggota TNI/POLRI, Pejabat Negara, Pegawai Pemerintah non Pegawai Negeri dan Pegawai Swasta, akan mendapatkan pelayanan kelas I dan II
- Pekerja bukan penerima upah (Pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri, karyawan swasta) akan mendapatkan pelayanan kelas I, II dan III sesuai dengan premi dan kelas perawatan yang dipilih.
- Bukan pekerja (investor, pemberi kerja, penerima pensiun, veteran, perintis kemerdekaan serta janda, duda, anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan. Termasuk juga wirausahawan, petani, nelayan, pembantu rumah tangga, pedagang keliling dan sebagainya) bisa mendapatkan kelas layanan kesehatan I, II, dan III sesuai dengan premi dan kelas perawatan yang dipilih.

B. Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Orang yang tergolong fakir miskin dan tidak mampu yang dibayarkan preminya oleh pemerintah mendapatkan layanan kesehatan kelas III

5. Apakah sistem pelayanan BPJS misalnya mengurus obat bisa lama dan dilempar sana-sini?
Direktur Kepersertaan BPJS, Sri Endang Tidarwati mengatakan bahwa sistem pelayanan BPJS akan lebih baik karena didukung oleh SDM yang banyak dan terlatih. Sementara bila semua data lengkap dan seluruh isian dalam formulir sudah terisi dengan baik, pihak BPJS (Badan penyelenggara Jaminan Sosial) mengklaim prosedur pendaftaran menjadi peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) cukup 15 menit.

6. Apakah tenaga kesehatan akan bersikap ramah terhadap peserta JKN?
Menteri Kesehatan menyampaikan, bila ada satu RS yang dokternya galak, maka pasien ini boleh pindah ke RS yang memiliki dokter yang ramah dan melayani dengan baik. Menkes mengatakan, lama-lama jumlah pasien di dokter galak tersebut akan berkurang. Sementara dokter yang melayani dengan baik dan gembira, jumlah pasien dan pendapatannya meningkat.

7. Manfaat dan layanan apa saja yang didapat peserta JKN?
Manfaat JKN mencakup pelayanan pencegahan dan pengobatan termasuk pelayanan obat dan bahan medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan medis. Seperti misalnya untuk pelayanan pencegahan (promotif dan preventif), peserta JKN akan mendapatkan pelayanan:
- Penyuluhan kesehatan, meliputi paling sedikit penyuluhan mengenai pengelolaan faktor risiko penyakit dan perilaku hidup bersih dan sehat.
- Imunisasi dasar, meliputi Baccile Calmett Guerin (BCG), Difteri pertusis tetanus dan Hepatitis B (DPT-HB), Polio dan Campak.
- Keluarga Berencana, meliputi konseling, kontrasepsi dasar, vasektomi dan tubektomi
- Skrining kesehatan diberikan secara selektif yang ditujukan untuk mendeteksi risiko penyakit dan mencegah dampak lanjutan dari risiko penyakit tertentu.
- Jenis penyakit kanker, bedah jantung, hingga dialisis (gagal ginjal).

8. Alur pembuatan kartu BPJS Kesehatan seperti apa?
Direktur Pelayanan PT Askes Fadjriadinur mengatakan bahwa Anda bisa datang ke kantor BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) kemudian melakukan hal berikut:
1. Mengisi formulir pendaftaran
2. Pembayaran premi
Anda akan diberikan virtual account atau kode bank untuk pembayaran premi pertama yang bisa dilakukan melalui ATM atau bank terdekat yang saat ini sudah bekerjasama yaitu bank BRI, BNI dan Mandiri.

Untuk biaya premi peserta mandiri dengan perawatan kelas 3, sebulan hanya Rp 25.500 per orang, untuk perawatan kelas II sebulan Rp 42.500 per orang dan perawatan kelas I sebesar Rp 50.000 per orang.
Adapun besaran premi pada kelompok pekerja sebesar 5 persen dari gaji pokoknya, 2 persen dibayarkan oleh yang bersangkutan dan 3 persen dibayarkan oleh perusahaan tempat pekerja bekerja.

3. Mendapat kartu BPJS Kesehatan yang berlaku di seluruh Indonesia
Setelah membayar premi, nantinya Anda akan mendapat kartu BPJS Kesehatan yang menjadi bukti bahwa Anda merupakan peserta JKN. Saat ini fasilitas kesehatan yang dimiliki pemerintah otomatis melayani JKN. Sementara fasilitas kesehatan milik swasta yang dapat melayani JKN jumlahnya terus bertambah. Hanya tinggal sekitar 30 persen saja yang belum bergabung.

9. Bagaimana dengan fasilitas kesehatan swasta?
Pemerintah dan pemerintah daerah dapat memberikan kesempatan kepada swasta untuk berperan serta memenuhi ketersediaan fasilitas kesehatan dan penyelenggaraan pelayanan kesehatan.

10. Bagaimana alur pelayanan kesehatan, katanya tidak boleh langsung ke rumah sakit?
- Untuk pertama kali setiap peserta terdaftar pada satu fasilitas kesehatan tingkat pertama (Puskesmas) yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan setelah mendapat rekomendasi dinas kesehatan kabupaten/kota setempat.
- Dalam jangka waktu paling sedikit 3 (tiga) bulan selanjutnya peserta berhak memilih fasilitas kesehatan tingkat pertama yang diinginkan.
- Peserta harus memperoleh pelayanan kesehatan pada fasilitas kesehatan tingkat pertama tempat peserta terdaftar, kecuali berada di luar wilayah fasilitas kesehatan tingkat pertama tempat peserta terdaftar atau dalam keadaan kegawatdaruratan medis.

Direktur Pelayanan PT Askes Fadjriadinur menambahkan, bila sudah aktif menjadi peserta, alur pelayanan menggunakan pola rujukan berjenjang yang dimulai dari sistem layanan primer hingga tersier.
Ia mengatakan, layanan primer terdiri atas Puskemas, klinik dokter pribadi serta klinik pratama (klinik swasta). Jadi nanti setiap orang mulai berobat dari sistem layanan primer dulu sehingga menghindari penumpukkan di satu rumah sakit. Khusus untuk keadaan darurat seperti kecelakaan atau penyakit yang tidak bisa ditangani di layanan primer, bisa langsung ke rumah sakit.

11. Siapa yang menjamin program JKN akan berlangsung baik tanpa korupsi?
Pengawasan terhadap BPJS dilakukan secara eksternal dan internal. Secara eksternal, pengawasan akan dilakukan oleh DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional) dan Lembaga pengawas independen. Dan secara internal, BPJS akan diawasi oleh dewan pengawas satuan pengawas internal.

12. Bagaimana jika terjadi kelebihan atau kekurangan iuran?
- BPJS Kesehatan menghitung kelebihan atau kekurangan iuran jaminan kesehatan sesuai dengan gaji atau upah peserta.
- Dalam hal terjadi kelebihan atau kekurangan pembayaran iuran sebagaimana dimaksud, BPJS Kesehatan memberitahukan secara tertulis kepada pemberi kerja dan atau peserta selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak diterimanya iuran.
- Kelebihan atau kekurangan pembayaran iuran diperhitungkan dengan pembayaran iuran bulan berikutnya.

13. Bila peserta tidak puas dengan pelayanan yang diberikan, kemana harus mengadu?
Bila peserta tidak puas terhadap pelayanan jaminan kesehatan yang diberikan oleh fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, maka peserta dapat menyampaikan pengaduan kepada penyelenggara pelayanan kesehatan dan atau BPJS Kesehatan. Atau dapat langsung datang ke posko BPJS di kota dan desa. Ada juga hotline servis BPJS di nomor kontak 500-400.



Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)


Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS merupakan lembaga yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial di Indonesia menurut Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011. Sesuai Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, BPJS merupakan badan hukum nirlaba.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011, BPJS akan menggantikan sejumlah lembaga jaminan sosial yang ada di Indonesia yaitu lembaga asuransi jaminan kesehatan PT. Askes Indonesia menjadi BPJS Kesehatan dan lembaga jaminan sosial ketenaga kerjaan PT. Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan.[1] Transformasi PT Askes dan PT Jamsostek menjadi BPJS dilakukan secara bertahap. Pada awal 2014, PT Askes akan menjadi BPJS Kesehatan, selanjutnya pada 2015 giliran PT Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan.

Lembaga ini bertanggung jawab terhadap Presiden. BPJS berkantor pusat di Jakarta, dan bisa memiliki kantor perwakilan di tingkat provinsi serta kantor cabang di tingkat kabupaten kota.



Kepesertaan Wajib

Setiap warga negara Indonesia dan warga asing yang sudah berdiam di Indonesia selama minimal enam bulan wajib menjadi anggota BPJS. Ini sesuai pasal 14 UU BPJS.

Setiap perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai anggota BPJS. Sedangkan orang atau keluarga yang tidak bekerja pada perusahaan wajib mendaftarkan diri dan anggota keluarganya pada BPJS. Setiap peserta BPJS akan ditarik iuran yang besarnya ditentukan kemudian. Sedangkan bagi warga miskin, iuran BPJS ditanggung pemerintah melalui program Bantuan Iuran.

Menjadi peserta BPJS tidak hanya wajib bagi pekerja di sektor formal, namun juga pekerja informal. Pekerja informal juga wajib menjadi anggota BPJS Kesehatan. Para pekerja wajib mendaftarkan dirinya dan membayar iuran sesuai dengan tingkatan manfaat yang diinginkan.

Jaminan kesehatan secara universal diharapkan bisa dimulai secara bertahap pada 2014 dan pada 2019, diharapkan seluruh warga Indonesia sudah memiliki jaminan kesehatan tersebut. Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi menyatakan BPJS Kesehatan akan diupayakan untuk menanggung segala jenis penyakit namun dengan melakukan upaya efisiensi.

Dasar hukum

  1. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
  2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 52.

Sejarah pembentukan

Sejumlah fraksi di DPR dan pemerintah menginginkan agar BPJS II (BPJS Ketenagakerjaan) bisa beroperasi selambat-lambatnya dilakukan 2016. Sebagian menginginkan 2014. Akhirnya disepakati jalan tengah, BPJS II berlaku mulai Juli 2015. Rancangan Undang-undang tentang BPJS pun akhirnya disahkan di DPR pada 28 Oktober 2011.

Menteri Keuangan (saat itu) Agus Martowardojo mengatakan, pengelolaan dana sosial pada kedua BPJS tetap perlu memerhatikan prinsip kehati-hatian. Untuk itu, pemerintah mengusulkan dibuat katup pengaman jika terjadi krisis keuangan maupun kondisi tertentu yang memberatkan kondisi perekonomian.

Besaran iuran

Di tahap awal program BPJS kesehatan, pemerintah akan menggelontorkan dana Rp 15,9 triliun dari APBN untuk menyubsidi asuransi kesehatan 86 juta warga miskin.

Pada September 2012, pemerintah menyebutkan besaran iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp22 ribu per orang per bulan. Setiap peserta BPJS nanti harus membayar iuran tersebut, kecuali warga miskin yang akan ditanggung oleh pemerinta..

Namun pada Maret 2013, Kementerian Keuangan dikabarkan memotong besaran iuran BPJS menjadi Rp15,500, dengan alasan mempertimbangkan kondisi fiskal negara.

Pemangkasan anggaran iuran BPJS itu mendapat protes dari pemerintah DKI Jakarta. DKI Jakarta menganggap iuran Rp15 ribu per bulan per orang tidak cukup untuk membiayai pengobatan warga miskin. Apalagi DKI Jakarta sempat mengalami kekisruhan saat melaksanakan program Kartu Jakarta Sehat. DKI menginginkan agar iuran BPJS dinaikkan menjadi Rp23 ribu rupiah per orang per bulan.

Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Dr. Zaenal Abidin menilai bahwa iuran untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebesar Rp15.500 yang akan dibayarkan pemerintah itu belumlah angka yang ideal untuk mewujudkan pelayanan kesehatan yang layak. IDI telah mengkaji besaran iuran yang ideal berdasarkan pengalaman praktis dari PT Askes, dimana untuk golongan satu sebesar Rp38.000.

Sementara itu kalangan anggota DPR mendesak pemerintah agar menaikkan pagu iuran BPJS menjadi sekitar Rp 27 ribu per orang per bulan.

Direktur Konsultan Jaminan Sosial Martabat Dr. Asih Eka Putri, menilai bahwa rumusan iuran JKN belum mampu menyertakan prinsip gotong-royong dan keadilan. Formula iuran juga belum mampu mengoptimalkan mobilisasi dana publik untuk penguatan sistem kesehatan, khususnya penyelenggaraan pelayanan kesehatan perorangan.

Proses transformasi

Kementerian Sosial mengklaim Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang berlaku pada awal 2014 akan menjadi program jaminan sosial terbaik dan terbesar di Asia.


Namun pelaksanaan Sistem Jaminan Sosial Nasional oleh BPJS pada 2014 diperkirakan terkendala persiapan dan infrastruktur. Misalnya, jumlah kamar rumah sakit kelas III yang masih kurang 123 ribu unit. Jumlah kamar rumah sakit kelas III saat ini tidak bisa menampung 29 juta orang miskin. Kalangan DPR menilai BPJS Kesehatan belum siap beroperasi pada 2014 mendatang.

(Sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Badan_Penyelenggara_Jaminan_Sosial)

Selasa, 27 Mei 2014

Djarum Beasiswa Plus

 

Persyaratan untuk menjadi penerima Djarum Beasiswa Plus Tahun 2014/2015


UMUM :
  1. Sedang menempuh Tingkat Pendidikan Strata 1 (S1) / Diploma 4 pada semester IV dari semua disiplin ilmu.
  2. IPK minimum 3.00 pada semester III.
  3. Dapat mempertahankan IPK minimum 3.00 hingga akhir semester IV.
  4. Aktif mengikuti kegiatan organisasi baik di dalam maupun di luar Kampus.
  5. Tidak sedang menerima beasiswa dari pihak lain
ADMINISTRASI :
  1. Mengisi Form Pendaftaran secara online di website ini
  2. Satu lembar foto ukuran 4 x 6 cm berwarna memakai jas almamater.
  3. Fotocopy Kartu Mahasiswa
  4. Fotocopy Transkrip Nilai sampai semester III.
  5. Fotocopy sertifikat kegiatan organisasi/surat keterangan aktif berorganisasi & Ijazah/Tanda Lulus SMA
  6. Surat keterangan dari Kampus tidak sedang menerima beasiswa dari pihak lain.
PENDAFTARAN : 7 April - 7 Juni 2014
Daftar Perguruan Tinggi Program Djarum Beasiswa Plus
TES SELEKSI : 8 Juni - 24 Agustus 2014
Tes Potensi Akademik (TPA) dan Wawancara.
VERIFIKASI : 25 Agustus - 30 Agustus 2014
Memastikan kandidat yang lolos tes seleksi dapat mempertahankan IPK minimum 3.00 pada akhir semester IV.
PENGUMUMAN : 31 Agustus 2014
Dapat dilihat di website ini dan juga tersedia di Bagian Kemahasiswaan Kampus.
MASA AKTIF : 1 September 2014 - 31 Agustus 2015
Sumber: http://djarumbeasiswaplus.org/

Jumat, 23 Mei 2014

Situs PPDB Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor


Situs ini dipersiapkan sebagai pengganti pusat informasi dan pengolahan seleksi data siswa peserta PPDB Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor periode 2014/2015 secara online real time process. Informasi lengkap seputar pelaksanaan PPDB akan di update di situs ini.

Namun sepertinya Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor memberlakukan PPDB Online hanya untuk pendaftaran ke SMA dan SMK.

Sumber: http://kabbogor.siap-ppdb.com/

XL Future Leaders 3


Jalan Pemimpi Jadi Pemimpin Kembali Terbuka!

XL menghadirkan XL Future Leaders 3, program pendidikan soft skill untuk melatih jiwa kepemimpinan yang sangat dibutuhkan oleh para mahasiswa. Berbekal kemampuan akademis dan kemampuan soft skill seperti yang diajarkan dalam program Feature Leader ini, mereka akan lebih siap menghadapi berbagai tantangan di masa depan, termasuk bersaing dengan dalam merebut posisi-posisi penting di berbagai bidang.

XL Future Leaders 3 merupakan bukti komitmen dan konsistensi XL dalam mendukung peningkatan dunia pendidikan di Indonesia dengan memfasilitasi talenta-talenta muda untuk diasah menjadi calon pemimpin masa depan yang mampu berkompetisi secara global.

Dari hasil sebuah studi yang dilakukan XL tentang kebutuhan pemimpin yang kompeten,  jawabannya adalah soft skill sebagai tantangan terbesar bangsa Indonesia saat ini. Untuk itu XL memantapkan pilihannya mengasah soft skill pemuda yang meliputi tiga area kompetensi utama, dan berkontribusi mencetak para pemimpin Indonesia di masa depan.

3 Kompetensi Utama
Tiga kompetensi utama yang dimaksud adalah Komunikasi Efektif sebagai kunci sukses para pemimpin dalam menyampaikan pendapat dan bernegosiasi; Jiwa Kewirausahaan dan Inovasi termasuk kepekaan dalam melihat peluang yang akan mengantar pada keuntungan ekonomis; serta Kemampuan Mengelola Perubahan yang di antaranya mampu beradaptasi dengan pesatnya perkembangan teknologi dan menjadikan hal ini sebagai peluang emas untuk dimanfaatkan.

Para mahasiswa di tahun pertama dan kedua dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia ditantang untuk ikut serta dengan mendaftarkan diri secara online mulai 6 Mei hingga 30 Juni  2014. XL akan memilih minimum 120 mahasiswa terbaik dari seluruh Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan pelatihan kepemimpinan yang berfokus pada 3 kompetensi utama tersebut selama 2 tahun ke depan.

Silakan saksikan video berikut [Klik disini], untuk memberikan gambaran betapa pentingnya 3 kompetensi tersebut:

Segera daftarkan diri Anda di SINI!

Informasi selengkapnya soal XL Future Leaders klik  DI SINI

Jangan lupa follow @xlfutureleaders dan Facebook XL Future Leaders untuk mendapatkan informasi terkini.

Selamat berjuang!

Sumber: http://www.xl.co.id

Jebakan Istilah Lulus

Cermati ekspresi siswa Indonesia ketika dinyatakan lulus, hampir tak pernah seragam. Hal yang amat kontras dengan sistem evaluasi Ujian Nasional (UN) yang wajib di-SERAGAM-kan. Ada siswa yang bersujud syukur karena lulus. Meski dilarang, aksi corat-coret seragam masih jua terjadi. Yang terkini, joged bersama di jalanan. Yuk ‘joged lulus’, goyang. Tepok jidat deh.

Kata lulus jelas punya makna, tersurat maupun tersirat. Makna itu bisa dipahami karena usaha berpikir seseorang. Hasil pemikiran bisa lahir karena baca buku, diskusi dengan orang lain, atau percaya begitu saja apa kata orang. Ekspresi sikap saat lulus, itulah wujud hasil berpikir siswa dalam memaknai kata ‘lulus’.

Cara sekolah mendidik turut mempengaruhi gaya berpikir dan bersikap siswa dalam menyikapi sesuatu. Inilah persoalan utamanya, mengapa sekolah tak berhasil mendidik anak-anaknya untuk bersikap baik ketimbang berperilaku urakan dalam merayakan kelulusan? Mengapa perilaku baik siswa tak bisa diseragamkan saat pengumuman kelulusan?.

Memang banyak siswa bisa lulus ujian. Tapi berapa banyak siswa yang bisa menggunakan kelulusannya dengan baik? Banyak siswa keliru memahami makna lulus, maka apa yang telah diajarkan di sekolah? Sudah selesaikah tugas mendidik siswa setelah mereka lulus?

Jika siswa Indonesia lulus UN, kita boleh senang tapi tak boleh sombong. Apalagi terbuai indahnya kata ‘lulus’. UN itu baru menguji kadar pengetahuan siswa. Sesuatu yang mudah dihitung, terukur, tapi belum tentu berharga bagi masa depan siswa.

Yang jadi soal, yakinkah semua siswa kita jujur jawab soal-soal UN? Siswa Indonesia yang senang bukan kepalang karena lulus lewat cara curang, bukti pendidikan karakter hanya wacana saja. Sesuatu yang tak pernah disadari, tak dianggap kekeliruan, dan tak pernah menggerakkan pengambil kebijakan untuk bertobat. 

Persoalan mendasar pendidikan kita adalah tak bisa bedakan makna mengajar dan mendidik. Mengajar itu transfer pengetahuan. Mendidik bicara soal proses berbudi pekerti, latihan tiada henti untuk membenahi perilaku.

Lulus UN itu baru sebatas bicara potret keberhasilan mengajar. Yang entah apakah cara mengajar guru berbanding lurus dengan hasil UN atau sebaliknya. Pemerintah tak pernah ungkap jelas soal yang satu ini. Yang sudah dilakukan, nama-nama siswa yang bertengger di urutan 20 – 25 peraih nilai UN tertinggi dipublikasikan di media cetak.

Untuk apa dan untuk siapa data itu? Mengapa tak sekalian disampaikan ke publik nama-nama pejabat publik, oknum kepala sekolah, oknum guru, dan semua yang terlibat kecurangan UN? Biar top markotop datanya. 

Dunia adalah sarana bagi manusia melewati babak perjalanan hidup. Sesekali penuh intrik. Tak jarang banyak episode senda gurau. Simak hal unik dan menarik dari fenomena UN. Ada siswa mengulang 3 kali ikut UN karena bercita-cita ingin lulus dengan cara jujur. Sang juara kelas bisa tak lulus UN. Yang bunuh diri karena tak siap menghadapi kenyataan tak lulus UN juga masih ada saja. Bisakah pengambil kebijakan kita berpikir?

Jujur sesungguhnya normatif, tak istimewa-istimewa amat. Namun jujur terlanjur jadi barang langka hingga amat luar biasa di Indonesia. Dalam masyarakat sakit, yang korupsinya akut, siswa jujur dianggap sakit, aneh, dan pandir sekali.

Tapi lihat siswa yang berjoged-joged ria, ugal-ugalan di jalan, corat-coret seragam, meski lulus pun, kita terkesiap, mau jadi apa mereka? Apalagi jika lulus dengan culas, apa yang bisa diharap dari generasi seperti ini? Apakah perilaku mereka hasil pendidikan kita selama ini?

Jika kata ‘lulus’ kita umpamakan bermakna sukses, maka proses berjalan tak bisa dikatakan sukses. Karena sejatinya lulus ujian di bangku sekolah adalah sebuah proses perjalanan. Setelah lulus SD, ada ujian di SMP. Setelah ujian SMP dilewati, ujian di SMA siap menghadang, dan seterusnya. Permainan belum benar-benar berakhir.

Pun ketika kita sudah lulus meraih gelar doktor, misalnya, apakah kita sudah benar-benar lulus? Jika pun terpaksa kita katakan lulus adalah sukses, maka hakikatnya itulah kesuksesan semu yang bersifat sementara. Dan hal itu kelak akan dimintai pertanggungjawaban, beranikah katakan lulus?

Karena kehidupan terus berjalan, maka mampukah kita bisa lulus dengan predikat baik atau buruk saat kita wafat? Itulah yang jadi misteri dan tak pernah mudah diprediksi. Dan sadarilah, masa depan kita terletak pada akhlak perilaku kita, bukan semata karena kehebatan isi kepala kita, limpahan kekayaan, menterengnya jabatan, dan aspek materi lainnya.

Saya khawatir pelajaran seperti ini lupa diajarkan di keluarga dan sekolah-sekolah kita. Dan pendidikan pun berlangsung tanpa nilai-nilai. Salah satu faktor yang membuat anak-anak kita mudah kehilangan arah dan cenderung tak punya jati diri.

Ditulis oleh: Asep Sapa’at, Pemerhati Karakter Guru di Character Building Indonesia
Sumber: http://www.republika.co.id

Selasa, 13 Mei 2014

Bobot Nilai Prestasi Calon Peserta Didik SMA (Sementara)

Berikut ini bobot nilai prestasi calon peserta didik SMA untuk PPDB Online Tahun Pelajaran 2014/2015



No
Tingkat Kejuaraan
Peringkat
Bobot Nilai
Perorangan
Beregu
1
Internasional
Juara I
Langsung Diterima
Langsung Diterima


Juara II
Langsung Diterima
Langsung Diterima


Juara III
Langsung Diterima
Langsung Diterima


Juara Harapan I
Langsung Diterima
Langsung Diterima


Juara Harapan II
Langsung Diterima
Langsung Diterima


Juara Harapan III
Langsung Diterima
Langsung Diterima
2
Nasional
Juara I
Langsung Diterima
Langsung Diterima


Juara II
16.2
16


Juara III
14
14


Harapan I
12.6
12


Harapan II
10.8
10
3
Provinsi
Juara I
9
8


Juara II
7.2
6


Juara III
5.4
4
4
Kota
Juara I
3.6
2


Juara II
1.8
-



Bobot nilai tersebut masih bersifat sementara. Saat ini tim sedang merumuskannya di IPB.

Sumber: Bagian Pendidikan Menengah (Dikmen) Dinas Pendidikan Kota Bogor