Kami sangat menghargai Anda jika mengutip konten blog ini dengan menyebutkan sumbernya.

Selasa, 31 Mei 2016

Jadwal Sosialisasi PPDB Kota Bogor Tahun Pelajaran 2016/2017

Sosialisasi untuk jenjang Sekolah Dasar dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

No.
Kecamatan
Hari/Tanggal
Waktu
Tempat
1.
Kecamatan Bogor Timur
Kamis, 02 Juni 2016
Pukul 09.00
SD Negeri Bangka
2.
Kecamatan Bogor Utara
Kamis, 02 Juni 2016
Pukul 13.00
SD Negeri Kawung Luwuk
3.
Kecamatan Bogor Barat
Jum’at, 03 Juni 2016
Pukul 09.00
SD Negeri Semeru 6
4.
Kecamatan Tanah Sareal
Jum’at, 03 Juni 2016
Pukul 13.00
SD Negeri Kedung Badak 4
5.
Kecamatan Bogor Selatan
Sabtu, 04 Juni 2016
Pukul 09.00
SD Negeri Bondongan
6.
Kecamatan Bogor Tengah
Sabtu, 04 Juni 2016
Pukul 13.00
SD Negeri Polisi 1

Sumber: Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kota Bogor

Surat Resmi dari Dinas Pendidikan Kota Bogor



Senin, 30 Mei 2016

Seleksi Calon Peserta Didik Baru Jalur Non-Akademik (2)

AFIRMASI SISWA
PENDAFTARAN DAN PERSYARATAN
a.     Pendaftaran Calon Peserta Didik Baru dilaksanakan pada tanggal 28, 30 s.d 31 Mei 2016
b.    Persyaratan Calon Peserta Didik Baru antara lain :
1.    Persyaratan bagi anak kandung pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang bersangkutan;
1.    Memperlihatkan Kartu Keluarga (KK) asli dan menyerahkan fotocopy KK yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
2.    Memperlihatkan Akta Kelahiran asli dan menyerahkan fotocopy Akta Kelahiran yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
3.    Menyerahkan fotocopy SK Tugas terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
4.    Surat pernyataan dari kepala sekolah tempat orang tua nya bertugas;
5.    Menyerahkan raport asli;
6.    Menyerahkan hasil tes kesehatan (khusus SMK).
2.    Persyaratan bagi Program Keluarga Miskin Khusus Warga Kota Bogor :
1.    Memperlihatkan Kartu Keluarga (KK) Asli yang terbit paling akhir pada bulan April 2016 danmenyerahkan fotocopy Kartu Keluarga (KK) yang dilegalisasi oleh kelurahan setempat;
2.    Menyerahkan KPS (Kartu Perlindungan Sosial) Asli, KIP (Kartu Indonesia Pintar) asli atau SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) dari kelurahan dan dilakukan survey lapangan dan menyerahkan fotocopy yang dilegalisasi kelurahan setempat;
3.    Surat keterangan tanggung jawab mutlak pejabat yang menerbitkan surat keterangan tidak mampu (format disediakan sekolah, contoh format terlampir).
4.    Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak Orang Tua/Wali (format disediakan sekolah, contoh format terlampir).
5.    Menyerahkan raport asli
6.    Menyerahkan hasil tes kesehatan (khusus SMK).
3.    Persyaratan bagi Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) khusus warga Kota Bogor.
1.    Memperlihatkan Kartu Keluarga (KK) Asli yang terbit paling akhir pada bulan April 2016 danmenyerahkan fotocopy Kartu Keluarga (KK) yang dilegalisasi oleh kelurahan setempat;
2.    Menyerahkan raport asli.
MEKANISME SELEKSI AFIRMASI SISWA
Sekolah melaksanakan tahapan seleksi apabila pendaftar melebihi kuota yang ditentukan, antara lain :
a.    Seleksi Administratif;
b.    Seleksi nilai raport kelas 5 dan 6 mata pelajaran yang di US kan bagi calon peserta didik baru tingkat SMP, dan raport kelas 8 dan 9 mata pelajaran yang di UN kan bagi calon peserta didik baru tingkat SMA/SMK;
c.    Seleksi jarak domisili calon peserta didik baru ke sekolah yang di tuju dengan KK;
d.    Seleksi tes kesehatan (khusus SMK);
e.    Sekolah melakukan peringkat nilai hasil seleksi berdasarkan kuota.
PENGUMUMAN
Pengumuman calon peserta didik baru dilaksanakan pada tanggal 4 Juni 2016melalui web PPDB 2016 pukul 08:00 WIB
KUOTA
1.    Kuota untuk apresiasi siswa berprestasi paling kurang 10% dan afirmasi (anak kandung pendidik dan tenaga kependidikan serta keluarga miskin) paling kurang 20%, apabila apresiasi siswa berprestasi dan afirmasi diperlukan dapat lebih dari 20% dan atau 10% tetapi tidak melebihi 30% dari jumlah daya tampung yang direncanakan sekolah;
2.    Kuota untuk apresiasi siswa berprestasi yang berasal dari luar kota bogor paling banyak 10% dari total kuota apresiasi siswa berprestasi
PENDAFTARAN ULANG
 Calon peserta didik baru yang dinyatakan diterima wajib mendaftar ulang pada tanggal 13 s.d 15 Juni 2016 pukul 08:00 s.d 14:00 WIB dengan menyerahkan persyaratan yang ditetapkan sekolah. Apabila sampai dengan tanggal 15 Juni 2016 pukul 14:00 WIB tidak mendaftar ulang dan dinyatakan tidak lulus, maka dianggap mengundurkan diri dan gugur.

Sumber: Buku Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2016/2017 yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kota Bogor yang didasarkan pada Keputusan Walikota Bogor nomor : 421.45-127 Tahun 2016 Tanggal 2 Mei 2016

Seleksi Calon Peserta Didik Baru Jalur Non-Akademik

Seleksi Calon Peserta Didik Baru Jalur Non-Akademik terdiri atas :
a.    Apresiasi Prestasi Siswa dalam bidang Ilmu Pengetahuan dan Tekhnologi, Bahasa, Seni, Olahraga dan Keterampilan
b.    Afirmasi (Anak Kandung Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Keluarga Miskin)
APRESIASI PRESTASI SISWA
PENDAFTARAN DAN PERSYARATAN
a.    Pendaftaran calon Peserta Didik Baru dilaksanakan pada tanggal 28, 30 s.d 31 Mei 2016
b.    Persyaratan calon Peserta Didik Baru antara lain :
1.    Calon Peserta Didik Baru Berprestasi dalam bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Bahsa dan Seni, Olahraga, Keterampilan. Diutamakan pada prestasi yang diperoleh pada kejuaraan yang diselenggarakan Kementrian Pendidikan dan kebudayaan, Kementrian Agama, Dinas Pendidikan, Kantor Pemuda dan Olahraga, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Kesehatan, LIPI dan Organisasi yang memiliki Induk di tingkat Daerah Kota, Daerah Provinsi dan Pusat, seperti Kwarcab, KONI, PMI dalam kejuaraan yang diselenggarakan secara berjenjang di Kota Bogor, Tingkat Provinsi, Tingkat Nasional dan Tingkat Internasional.
2.    Calon Peserta Didik Baru berprestasi dalam bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Bahasa, Seni, Olahraga dan Keterampilan yang diselenggarakan oleh Sekolah dapat mendaftar di sekolah yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan sekolah tersebut.
3.    Calon Peserta Didik Baru Berprestasi yang mendapatkan Piagam Penghargaan dari Kenegaraan
Dalam rangka memberikan penghargaan kepada peserta didik yang berprestasi dalam bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Bahasa dan Seni, Olahraga dan Keterampilan dan Piagam Penghargaan Kenegaraan bagi SMP/SMA/SMK, maka prestasi yang akan mendapatkan nilai adalah sebagai berikut :
a.    Calon Peserta Didik yang meraih prestasi dalam mengikuti kejuaraan, baik perorangan maupun kelompok (beregu), jenis kejuaraan yang prestasinya dapat diperhitungkan Nilai Penerimaan Peserta Didik Baru sebagai berikut :
1.    Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi meliputi :
a.    OSN (Olimpiade Sain Nasional)
b.    Karya Ilmiah Remaja (KIR)
c.    Lomba Mata Pelajaran misalnya Lomba Fisika, Matematika, Bahasa Indonesia
d.    Lomba peserta didik berprestasi
2.    Bidang Olahraga meliputi :
a.    Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN)
b.    Atletik
c.    Angkat Besi
d.    Renang
e.    Bola Volly
f.     Bola Basket
g.    Bulutangkis
h.    Tenis Lapangan
i.      Selam
j.      Kempo
k.    Bridge
l.      Drumband
m.   Panahan
n.    Bilyard
o.    Menembak
p.    Softball
q.    Tae Kwon Do
r.     Judo
s.     Tenis Meja
t.      Sepak Takraw
u.    Sepak Bola / Futsal
v.    Tinju
w.   Tarung Drajat
x.    Bapal Sepeda
y.    Wushu
z.     Karate
aa.  Pencak Silat
bb.  Catur
cc.  Panjat Tebing
dd.  Golf
ee.  Dansa
ff.    Bowling
3.    Bidang Bahasa dan Seni meliputi :
a.    Seni Tari/Tunggal/Pasangan/Kelompok
b.    Seni Suara (Tunggal, paduan suara, vocal grup)
c.    Seni Lukis
d.    Seni Musik (ansambel, karawitan)
e.    Keagamaan
f.     Seni Pedalangan
g.    Baca Puisi / Geguritan
h.    Festival Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N)
i.      Kesenian Daerah
4.    Bidang keterampilan meliputi :
a.    Pramuka (Lomba Tingkat III dan IV, Lomba Keterampilan Pramuka Penggalang, Pramuka Garuda, Jambore Tingkat Jawa Barat/Nasional/Internasional)
b.    Palang Merah Remaja (PMR)
c.    Lomba Ketangkasan Baris Berbaris (LKBB)
b.    Prestasi tersebut dapat diakui apabila dicapai peserta didik dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir (Juli 2013 s.d Juni 2016)
c.    Setiap calon peserta didik baru dapat mengajukan lebih dari satu sertifikat/piagam prestasi untukmendapatkan nilai
d.    Peringkat kejuaraan yang dapat diperhitungkan antara lain :
1.    Sertifikat/Piagam penghargaan Calon Peserta Didik Baru berprestasi perorangan :
a.    Tingkat Internasional untuk Juara 1 s.d 3 dan Juara Harapan 1 s.d 3
b.    tingkat Nasional untuk Juara 1 s.d 3 dan Juara Harapan 1
c.    Tingkat Propinsi untuk Juara 1 s.d 3
d.    Tingkat Kota/Wilayah/Sekolah untuk Juara 1 dan 2
2.    Sertifikat/piagam penghargaan Calon peserta Didik Baru Berprestasi Beregu adalah :
a.    Tingkat Internasional untuk Juara 1 sampai Juara Harapan 1
b.    Tingkat Nasional untuk Juara 1 s.d 3
c.    Tingkat Propinsi untuk Juara 1 s.d 2
d.    Tingkat Kota/Wilayah/Sekolah untuk Juara 1
e.    Semua jenis sertifikat/piagam penghargaan diluar ketentuan tersebut diatas tidak diperhitungkan.
f.     Surat pernyataan kebenaran yang dibuat oleh kepala sekolah berkaitan dengan sertifikat/piagam yang dimiliki oleh calon peserta didik.
 MEKANISME SELEKSI
a.    Seleksi administratif, terdiri dari :
1.    Sertifikat/piagam asli,
2.    Surat pernyataan kebenaran yang dibuat oleh kepala sekolah berkaitan dengan sertifikat/piagam yang dimiliki oleh calon peserta didik,
3.    Hasil Tes Kesehatan (khusus SMK).
b.    Sekolah melaksanakan tes uji kompetensi prestasi sesuai dengan sertifikat/piagam yang diperoleh oleh masing-masing peserta didik baru dan dapat meminta bantuan dari pengcab atau induk organisasi terkait.
c.    Sekolah Melakukan pemeringkatan dengan ketentuan sebagai berikut :
1.    Prestasi tertinggi pada tiap cabang kejuaraan yang dimiliki Calon Peserta Didik dan lolos verifikasi, masing-masing diberi skor.
2.    Skor total yang merupakan hasil penjumlahan dari skor setiap prestasi dan hasil tes uji kompetensi dijadikan dasar untuk melakukan pemeringkatan/ranking.
d.    Sekolah menentukan calon peserta didik baru yang dapat diterima melalui prestasi sesuai dengan kondisi prestasi yang akan dikembangkan di sekolah.
PELAKSANAAN TES
Tes uji kompetensi siswa berprestasi dilakukan tanggal 1 s.d 2 Juni 2016. Dilaksanakan di sekolah masing-masing
PENGUMUMAN
Pengumuman Calon Peserta Didik Baru dilaksanakan pada tanggal 4 Juni 2016melalui web PPDB 2016 pukul 08:00 WIB
PENDAFTARAN ULANG
Calon Peserta Didik Baru yang dinyatakan diterima wajib mendaftar ulang pada tanggal 13 s.d 15 Juni 2016 dengan menyerahkan persyaratan. Apabila sampai tanggal 15 Juni 2016 pukul 14:00 WIB tidak mendaftar ulang dinyatakan tidak lulus maka dianggap mengundurkan diri dan gugur.

Sumber: Buku Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2016/2017 yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kota Bogor yang didasarkan pada Keputusan Walikota Bogor nomor : 421.45-127 Tahun 2016 Tanggal 2 Mei 2016