Kami sangat menghargai Anda jika mengutip konten blog ini dengan menyebutkan sumbernya.

Minggu, 17 Januari 2016

Mekanisme Penerbitan dan Penonaktifan NUPTK

Dalam proses penerbitan/penonaktifan NUPTK para GTK dapat mengetahui dan memantau progres dari proses penerbitan/penonaktifan NUPTK yang dilakukan di setiap simpul operator (Sekolah, Disdik, Ditjen GTK, dan PDSPK) maka dapat ditelusuri berdasarkan mekanisme yang sudah disepakati baik di lingkungan Kemendikbud, Dinas Pendidikan, maupun Sekolah. Berikut mekanisme penerbitan/penonaktifan NUPTK: (Gambar Mekanisme penerbitan/penonaktifan NUPTK)


Sumber: http://gtk.data.kemdikbud.go.id/

Buku Saku Tanya Jawab tentang Ujian Nasional 2016


Ujian Nasional (UN) diselenggarakan untuk mengukur pencapaian kompetensi lulusan peserta didik jenjang satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah sebagai hasil dari proses pembelajaran sesuai dengan Standar Kompetensi Lulusan (SKL). Selain itu UN digunakan juga untuk melakukan pemetaan tingkat pencapaian hasil belajar siswa pada satuan pendidikan. Salah satu upaya untuk mewujudkan pendidikan berkualitas diperlukan adanya sistem penilaian yang dapat dipercaya (credible), dapat diterima (acceptable), dan dapat dipertanggunggugatkan (accountable).

Pelaksanaan UN Tahun 2016 mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah Melalui Ujian Nasional, dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan Melalui Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan pada SMP/MTs atau yang sederajat dan SMA/MA/SMK atau yang sederajat dan Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor: 0034/P/BSNP/XII/2015 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2015/2016.

Perubahan mendasar penyelenggaraan UN Tahun Pelajaran 2015/2016 dibandingkan Tahun Pelajaran 2014/2015, sebagai berikut: (1) Permendikbud hanya mengatur dan menetapkan kebijakan mendasar tentang penilaian hasil belajar dan berlaku multi tahun, (2) kisi-kisi UN Tahun Pelajaran 2015/2016 disusun berdasarkan kriteria kompetensi lulusan, standar isi, dan kurikulum yang berlaku pada lingkup materi yang sama; dan (3) perluasan jangkauan pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK)

Buku saku “Tanya Jawab UN” ini disusun untuk memberikan informasi jelas dan ringkas tentang pelaksanaan UN Tahun Pelajaran 2015/2016, agar kualitas pelaksanaan UN dapat ditingkatkan sebagai upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional. Buku saku ini disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dan Badan Penelitian dan Pengembangan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Balitbang Kemdikbud).


Sumber: http://bsnp-indonesia.org/

Rabu, 06 Januari 2016

Perpanjangan PUPNS Sampai 31 Januari 2016



Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan kesempatan kedua kepada 106.038 PNS yang belum melakukan registrasi dalam Pendataan Ulang PNS (PUPNS), untuk segera mendaftar. Namun akses hanya akan dibuka jika instansi tempat PNS bekerja mengajukan permohonan registrasi susulan dengan pengantar dari Kepala Biro Kepegawaian/Kepala BKD kepada Kepala BKN beserta alasan tidak melakukan e-PUPNS. Instansi diminta mengisi formulir sebagaimana format terlampir. Hal itu disampaikan Kepala BKN, Bima Haria Wibisana dalam surat dengan nomor : K 26-30/V 2-1/99 tertanggal 5 Januari 2015.

Dalam surat tersebut juga disampaikan bahwa pendaftaran/registrasi susulan e-PUPNS diberikan batas waktu hingga 31 Januari 2016. Sementara bagi PNS yang sudah melakukan registrasi namun belum menyelesaikan pengisian e-PUPNS/belum menyampaikan berkas (dokumen) untuk diverifikasi, diberi kesempatan hingga 17 Januari 2016 dan bagi instansi yang belum menyelesaikan verifikasi level 1 dan 2 diberi kesempatan perpanjangan hingga 31 Januari 2016.

Apabila sampai batas waktu yang ditentukan PNS yang bersangkutan belum juga mendaftar dan mengisi e-PUPNS maka dinyatakan tidak berstatus sebagai PNS dan dihapus dari data PNS nasional di BKN.

Secara lebih rinci surat Kepala BKN tersebut menyampaikan sejumlah hal yakni:



Sumber: http://www.bkn.go.id/

Selasa, 05 Januari 2016

Karena Telat PUPNS, 106.038 PNS Terancam Dipecat



Badan Kepegawaian Nasional (BKN) mencatat sebanyak 106.038 Pegawai Negeri Sipil (PNS) terancam kehilangan statusnya sebagai PNS.

Ya, hingga 31 Desember 2015 lalu belum mendaftar dalam proses Pendataan Ulang PNS (PUPNS) secara online.

"Jadi laman PUPNS sudah ditutup karena batas registrasi berakhir pada 31 Desember 2015 lalu," tegas Kepala Biro Humas BKN, Tumpak Hutabarat di ruang kerjanya, Senin (4/1).

Menurut dia, lembaganya tengah melengkapi data berupa nama-nama dan instansi asal PNS yang belum mengikuti proses PUPNS.

Nama-nama itu kemudian akan dikirimkan ke instansi asal PNS untuk dikonfirmasi kejelasan alasan yang bersangkutan tidak melakukan registrasi.

"Jika memang terdata bahwa PNS tersebut tidak mengikuti proses PUPNS tanpa alasan yang rasional (sengaja mengabaikan proses PUPNS), BKN akan meminta instansi menerbitkan surat pemberhentian status sebagai PNS,"‎ beber Tumpak.

Direktur Pengolahan Data dan Informasi Kepegawaian BKN, Sidik Kadarusman menambahkan sebanyak 4.4450.727 dari 4.556.765 PNS telah mengikuti proses PUPNS.

Hanya saja, dari jumlah  yang sudah melakukan registrasi PUPNS, sebanyak 692 PNS tertolak.

Penolakan kebanyakan terjadi pada PNS yang mengikuti proses mutasi (pindah instansi) namun data kepindahan belum sinkron dengan apa yang tertuang dalam database BKN.

“Jadi ada PNS yang pindah ke instansi lain tapi datanya belum terbarui baik pada instansi baru maupun pada instansi lama. Jadi ada “crash” data. Mereka yang seperti itu tidak akan bisa melakukan registrasi PUPNS," jelas dia.

Selain itu, sambung Sidik, registrasi PNS juga ditolak jika pihak verifikator menyatakan tidak mengenali PNS yang bersangkutan.

Ia memastikan bahwa sejauh ini belum ada kebijakan BKN mengenai perpanjangan PUPNS.

“Kami masih terus menggali informasi terutama kepada instansi yang PNS-nya belum melakukan registrasi dan updating data. Informasi itu akan menjadi acuan perlu tidaknya masa perpanjangan diterbitkan. Yang pasti saat ini laman PUPNS telah kami tutup.” ‎tandas Sidik.

Sumber: http://www.jawapos.com/

POS UN Tahun Pelajaran 2015/2016

Prosedur Operasional Standar Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2015/2016



Jadwal Ujian Nasional


Badan Standar Nasional Pendidikan selaku penyelenggara Ujian Nasional telah mengumumkan jadwal pelaksanaan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2015/2016 bagi peserta didik jenjang SMA dan sederajat dan SMP dan sederajat. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan BSNP Nomor 0034/P/BSNP/XII/2015 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2015/2016 yang terbit pada 22 Desember 2015.

Dalam POS tersebut, peserta didik SMA/MA/SMALB akan menjalani UN pada 4-6 April 2016. UN Susulan, yaitu bagi siswa yang berhalangan hadir pada UN Utama, digelar pada 11-13 April 2016. Kelulusan dari satuan pendidikan diumumkan pada 7 Mei 2016.

Sementara Ujian Nasional peserta didik SMP/MTs diselenggarakan pada 9-12 Mei 2016. UN Susulan digelar pada 16-19 Mei 2016. Pengumuman kelulusan dari satuan pendidikan dilaksanakan pada 11 Juni 2016.

Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) bagi peserta didik SMA dan sederajat diselenggarakan pada 4-7 April 2016 dan 11-12 April 2016. Ujian Susulan digelar pada 18-20 April 2016. UNBK SMK dilaksanakan pada 4-7 April 2016 dan UN Susulannya digelar pada 11-12 April 2016.

Untuk UNBK bagi peserta didik SMP/MTs akan diselenggarakan pada 9-12 Mei 2016. Ujian Susulan digelar pada 16-17 Mei 2016.

Pada Pasal 16 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah Melalui Ujian Nasional, dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan Melalui Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan pada SMP/MTs atau yang Sederajat dan SMA/MA/SMK atau yang Sederajat, disebutkan bahwa hasil UN digunakan untuk (a) pemetaan mutu program dan/atau Satuan Pendidikan, (b) pertimbangan seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya, dan (c) pertimbangan dalam pembinaan dan pemberian bantuan kepada Satuan Pendidikan dalam upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan.

Sedangkan Pasal 24 peraturan tersebut menyebutkan bahwa peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah memenuhi kriteria: (a) menyelesaikan seluruh program pembelajaran, (b) memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik, dan (c) lulus Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan.

Sumber: http://dikdas.kemdikbud.go.id/