Kami sangat menghargai Anda jika mengutip konten blog ini dengan menyebutkan sumbernya.

Jumat, 25 Juli 2014

Selamat Datang Portal Nasional CPNS 2014

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) sudah mengeluarkan kebijakan tentang Kebijakan Pengadaan Formasi ASN Tahun 2014.


Melalui surat Menpan RB yang ditujukan kepada PPK Pusat/Daerah secara eksplisit termaktub tentang Pendaftaran Gerbang Tunggal CPNS 2014 yakni di web http://sscn.bkn.go.id/ dan informasi tentang Seleksi Formasi ASN secara nasional dapat diakses di halaman http://panselnas.menpan.go.id

Diagram Alur Pendaftaran CPNS 2014



Menurut rencananya, pengumuman terkait pendaftaran ASN Tahun 2014 ini akan dibuka sekitar medio Agustus 2014 nanti.

Selasa, 22 Juli 2014

SMA Terbuka 2014


SMA Terbuka jarak jauh membuka kesempatan bagi siswa-siswi berusia 16 s.d 21 tahun untuk bersekolah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi siswa.

Sekolah Terbuka adalah salah satu bentuk pendidikan formal yang berdiri sendiri tetapi merupakan bagian dari sekolah induk yang penyelenggaraan pendidikannya menggunakan metode belajar mandiri. Dengan sasaran utama yakini lulusan SLTP sederajat karena hambatan geografis, sosial, ekonomi dan keterbatasan waktu.

Pendaftaran


Cara 1 :
MENDAFTAR MANDIRI VIA ONLINE
Klik menu PENDAFTARAN kemudian isikan dengan lengkap data diri pada form yang tersedia. Setelah lengkap, klik tombol Daftar dan Cetak kemudian print atau catat kode registrasi anda (PDF). Kode tersebut nantinya ditunjukan pada saat seleksi di Sekolah Induk atau tempat kegiatan belajar (TKB) yang akan diinfokan kemudian di website ini.

Cara 2:
MENDAFTAR LANGSUNG KE SEKOLAH INDUK
Pendaftaran langsung dengan datang ke salah satu dari enam lokasi Sekolah Induk /TKB yang ditunjuk oleh sekolah induk.dengan membawa persyaratan * 1. Foto 4x6 (2 lembar) 2. Foto Copy Ijazah / SKHU yang dilegalisir/disahkan oleh sekolah 3. Foto Copy Transkip Nilai yg dilegalisir 4. surat keterangan kurang mampu dari RT atau Lurah 5. Surat pernyataan kesanggupan mengikuti aturan SMA Terbuka (diatas materai 6000) 6. Surat persetujuan orang tua untuk sekolah di SMA Terbuka 7. AKTA Kelahiran

KONTAK:
DIREKTORAT PEMBINAAN PK-LK
PENDIDIKAN KHUSUS DAN LAYANAN KHUSUS

Komplek Kemdikbud Cipete, Gedung B
Jl. RS Fatmawati, Cipete - Jakarta Selatan
Tlpn/Fax : 021-75906866


Lokasi Rintisan



SMA Terbuka baru dirintis di 6 (enam) lokasi, yaitu:

SMA Negeri 12 Meringin, Jambi
SMA Negeri 1 Gambut, Kalimantan Selatan
SMA Negeri 3 Sorong, Kota Sorong, Papua Barat
SMA Negeri 2 Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat
SMA Negeri 1 Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur
SMA Negeri 1 Narmada, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat

Jumat, 18 Juli 2014

Informasi Dapodikdas 2014


Tidak lama lagi akan memasuki tahun ajaran baru yaitu tahun ajaran 2014/2015 berkaitan dengan masa berlaku aplikasi Dapodikdas yang akan berakhir pada 31 Juli 2014, kini versi aplikasi yang baru sebagai penerus aplikasi saat ini sedang disiapkan oleh tim Dapodikdas. Aplikasi yang akan release nanti menggunakan kode versi 3.0.0 yang artinya adalah tahun ke-3 untuk Dapodikdas ini digunakan.


Tidak banyak perubahan yang terjadi pada aplikasi terbaru yang tidak lama lagi akan disebar luaskan tersebut. Fasilitas tambahan yang sudah ramai beredar mengenai penambahan fasilitas pengisian nilai raport pada versi 3.0.0 ini BATAL ditambahkan, artinya secara fasilitas tidak ada penambahan fasilitas baru hanya penambahan jenis isian saja dan penyempurnaan fasilitas yang sudah ada.

Sejauh ini perubahan yang terjadi pada aplikasi Dapodikdas masih tidak pengaruh terhadap fungsi Dapodik Helper. Sehingga aplikasi Dapodik Helper yang saat ini digunakan masih tetap BISA digunakan pada aplikasi Dapodikdas yang baru nanti. Paling tidak kalau harus install ulang aplikasi Dapodikdas sekalipun pengguna tidak perlu melakukan install ulang aplikasi Dapodik Helper.

Yang harus diketahui oleh semua tentang aplikasi baru ini adalah menggunakan struktur database yang berbeda dengan versi yang saat ini ada. Dengan demikian pengguna Dapodik Helper DILARANG melakukan restore file .dbz yang sudah dibackup dari aplikasi Dapodikdas 2.0.8 atau sebelumnya. Apabila pengguna melakukan restore database dari hasil backup aplikasi selain 3.0.0 kemungkinan besar akan terjadi ERROR pada aplikasi Dapodikdas 3.0.0 tersebut karena perihal perbedaan struktur database ini.


Sumber: http://dapodikhelper.blogspot.com

http://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id/laman/unduh
Installer Aplikasi Dapodikdas Versi 3.00
Link 1
Link 2
Link 3


 
Sumber: http://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id

Link 4

Kamis, 17 Juli 2014

Beberapa Hal tentang NISN

Surat Edaran PDSP tentang Pengelolaan NISN


Surat Edaran PDSP tentang Mekanisme Pengajuan NISN Kemenag



Surat Edaran PDSP tentang SNMPTN 2014




Dasar Hukum Verifikasi dan Validasi Peserta Didik (NISN)

Pasal 958 Permendikbud Nomor 1 Tahun 2012


Pasal 959 Permendikbud Nomor 1 Tahun 2012


Pasal 961 Permendikbud Nomor 1 Tahun 2012



Berdasarkan beberapa rujuan di atas, maka Dasar Hukum Verifikasi dan Validasi Peserta Didik (NISN) yang dilakukan Oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSPKementerian Pendidikan dan Kebudayaan-PERMENDIKBUD NO. 1 Tahun 2012 Pasal 959 : 
 "Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 958, Bidang Data Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan bahan kebijakan teknis pengelolaan data peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada semua jenis, jenjang, dan jalur pendidikan;
  2. penyusunan bahan koordinasi dan fasilitasi pengelolaan data peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada semua jenis, jenjang, dan jalur pendidikan;
  3. pelaksanaan kompilasivalidasi dan integrasi data peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan setiap satuan pendidikan pada semua jenis, jenjang, dan jalur pendidikan; dan
  4. pengelolaan data peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada semua jenis, jenjang, dan jalur pendidikan. 
  Pasal 961 :
  1. Sub bidang Validasi dan Integrasi Data Peserta Didik mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis, koordinasi, dan fasilitasi pengelolaan data, kompilasivalidasi, dan integrasi serta pengelolaan data peserta didik pada semua jenis, jenjang, dan jalur pendidikan.
  2. ………..
Tujuan Verifikasi dan Validasi Peserta Didik (NISN) adalah untuk melakukan Pencocokan data peserta didik antara data peserta didik yang ada atau tesimpan di server PDSP (Pusat Data dan Statistik Pendidikan) dan melakukan Pemberian atau penomoran baru kepada siswa yang belum memiliki NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) berdasarkan data yang terinput pada Aplikasi Dapodikdas melalui proses atau Mekanisme pengiriman data “Sinkronisasi“.

Selasa, 15 Juli 2014

Surat Edaran Ditjen Dikdas Kemdikbud tentang Dapodikdas 2014

https://drive.google.com/file/d/0B0sJRIZKNDjSQV9oTHFWS3AxSW8/edit?usp=sharing

Surat edaran Ditjen Dikdas Kemdikbud RI Nomor : 304.5/C/LK/2014 tertanggal 10 Juli 2014 tentang Penjaringan DAPODIKDAS Tahun Pelajaran 2014/2015, ditujukan untuk Kepala Dinas Pendidikan Propinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kepala SD/SDLB, SMP/SMPLB, SLB di seluruh Indonesia.

Ada 5 (lima) poin penting dalam surat tersebut, yaitu:
  1. Periode pengiriman Data Pokok Pendidikan Dasar (Dapodikdas) Semester 2 Tahun Pelajaran 2013/2014 akan berakhir pada tanggal 25 Juli 2014;
  2. Penjaringan data untuk Semester 1 Tahun Pelajaran 2014/2015 akan dimulai 1 Agustus 2014dengan menggunakan aplikasi versi 3.00;
  3. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melengkapi isian referensi data wilayah Desa untuk pemetaan daerah terpencil di laman referensi.data.kemdikbud.go.id/wilayah.php;
  4. Kepala Sekolah sebagai penanggungjawab data di masing-masing sekolahnya menunjuk operator sekolah secara definitif dengan surat tugas/surat keputusan yang berlaku untuk 1 (satu) tahun. Pembiayaan yang ditimbulkan dibebankan melalui dana BOS sesuai dengan JUKNIS BOS 2014;
  5. Pendirian sekolah baru, penutupan sekolah, perubahan nomenklatur, penggabungan sekolah, dan pemekaran wilayah segera dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar tembusan ke Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP) untuk segera diproses pemutakhiran sekolahnya.
Demikian informasi mengenai edaran Ditjen Dikdas Kemdikbud RI tersebut, semoga bermanfaat.

Senin, 07 Juli 2014

Ketentuan Seragam Peserta Didik berdasar Permendikbud No. 45 Tahun 2014



Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik pada jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah

Lampiran 1 Permendikbud No. 45 Tahun 2014

Lampiran 2 Permendikbud No. 45 Tahun 2014


KETENTUAN SERAGAM SD/SDLB


Pakaian Seragam Nasional SD/SDLB


1. Pakaian Seragam Peserta Didik Putra
a.    kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan kedalam celana;
b.    celana pendek warna merah hati, panjang celana 5 cm di atas lutut, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan; atau celana panjang warna merah hati model biasa/lurus, panjang celana sampai mata kaki, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan;
c.    ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam;
d.    kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki;
e.    sepatu hitam.

2. Pakaian Seragam Peserta Didik Putri
a.    kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan kedalam rok;
b.    rok pendek warna merah hati, lipit searah, tanpa saku, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, panjang rok 5 cm di bawah lutut; atau rok panjang warna merah hati sampai mata kaki, lipit searah, tanpa saku, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang;
c.    ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam;
d.    kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki;
e.    sepatu hitam.

3. Pakaian Seragam Khas Muslimah
a.    kemeja putih lengan panjang sampai pergelangan tangan, memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan kedalam rok;
b.    jilbab putih;
c.    rok panjang warna merah hati sampai mata kaki, lipit searah, tanpa saku, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang;
d.    ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam;
e.    kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki;
f.     sepatu hitam.

4. Atribut
a.    Badge SD dijahitkan pada saku kemeja;
b.    Badge merah putih dijahitkan pada atas saku kemeja;
c.    Badge nama peserta didik dijahitkan pada kemeja bagian dada sebelah kanan;
d.    Badge nama sekolah dan nama kabupaten/kota dijahitkan pada lengan kemeja sebelah kanan.
 

KETENTUAN SERAGAM SMP




Pakaian Seragam Nasional SMP/SMPLB



1. Pakaian Seragam Peserta Didik Putra

a.    kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri;

b.    celana pendek warna biru tua, panjang celana 5 cm di atas lutut, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan serta satu saku vest belakang sebelah kanan; atau celana panjang warna biru tua, model biasa/lurus, panjang celana sampai mata kaki dengan lingkar kaki minimal 44 cm, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan serta satu saku vest belakang sebelah kanan;

c.    ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam;

d.    kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki;

e.    sepatu hitam.



2. Pakaian Seragam Peserta Didik Putri

a.    kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri;

b.    rok warna biru tua dengan lipit hadap di kiri dan kanan bagian muka, ritsluiting di tengah belakang, saku dalam bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk tempat ikat pinggang, panjang rok 5 cm di bawah lutut; atau rok panjang sampai mata kaki, warna biru tua dengan lipit hadap di kiri dan kanan bagian muka, ritsluiting di tengah belakang, saku dalam di bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk tempat ikat pinggang;

c.    ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam;

d.    kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki;

e.    sepatu hitam.



3. Pakaian Seragam Khas Muslimah

a.    kemeja putih lengan panjang sampai pergelangan tangan, memakai satu saku di sebelah kiri;

b.    jilbab putih;

c.    rok panjang sampai mata kaki, warna biru tua dengan lipit hadap di kiri dan kanan bagian muka, ritsluiting di tengah belakang, saku dalam di bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk tempat ikat pinggang;

d.    ikat pinggang ukuran lebar 3 cm, warna hitam;

e.    kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki;

f.     sepatu hitam.



4. Atribut

a.    Badge OSIS dijahitkan pada saku kemeja;

b.    Badge merah putih dijahitkan pada atas saku kemeja;

c.    Badge nama peserta didik dijahitkan pada kemeja bagian dada sebelah kanan;

d.    Badge nama sekolah dan nama kabupaten/kota dijahitkan pada lengan kemeja sebelah kanan. 

 

KETENTUAN SERAGAM SMA



Pakaian Seragam Nasional SMA/SMALB/SMK/SMKLB



1. Pakaian Seragam Peserta Didik Putra

a.    kemeja putih, lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri;

b.    celana panjang abu-abu model biasa/lurus, panjang celana sampai mata kaki dengan lingkar kaki minimal 44 cm, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan dan satu saku vest belakang sebelah kanan;

c.    ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam;

d.    kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki;

e.    sepatu hitam.



2. Pakaian Seragam Peserta Didik Putri

a.    kemeja putih, lengan pendek, memakai satu saku di sebelah kiri;

b.    rok abu-abu dengan lipit hadap pada tengah muka, ritsluiting di tengah belakang, saku dalam bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk tempat ikat pinggang, panjang rok 5 cm di bawah lutut; atau rok abu-abu panjang sampai mata kaki, dengan lipit hadap pada tengah muka, ritsluiting di tengah belakang, saku dalam pada bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang;

c.    ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam;

d.    kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki;

e.    sepatu hitam.



3. Pakaian Seragam Sekolah Khas Muslimah

a.    kemeja putih, lengan panjang sampai pergelangan tangan, memakai satu saku di sebelah kiri;

b.    jilbab putih;

c.    rok abu-abu panjang sampai mata kaki, dengan lipit hadap pada tengah muka, ritsluiting di tengah belakang, saku dalam pada bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang;

d.    ikat pinggang ukuran lebar 3 cm, warna hitam;

e.    kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki;

f.     sepatu hitam.



4. Atribut

a.    Badge OSIS dijahitkan pada saku kemeja;

b.    Badge merah putih dijahitkan pada atas saku kemeja;

c.    Badge nama peserta didik dijahitkan pada kemeja bagian dada sebelah kanan;

d.    Badge nama sekolah dan nama kabupaten/kota dijahitkan pada lengan kemeja sebelah kanan.


KETENTUAN BADGE, TOPI, DASI






Penetapan pakaian seragam sekolah bertujuan:

a.    menanamkan dan menumbuhkan rasa nasionalisme, kebersamaan, serta memperkuat persaudaraan sehingga dapat menumbuhkan semangat kesatuan dan persatuan di kalangan peserta didik;

b.   meningkatkan rasa kesetaraan tanpa memandang kesenjangan sosial ekonomi orangtua/wali peserta didik;

c.    meningkatkan disiplin dan tanggungjawab peserta didik serta kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku; dan

d.    menjadi acuan bagi sekolah dalam menyusun tata tertib dan disiplin peserta didik khususnya yang mengatur pakaian seragam sekolah.