Kami sangat menghargai Anda jika mengutip konten blog ini dengan menyebutkan sumbernya.

Jumat, 27 Maret 2015

Kisi-kisi USBN Pendidikan Agama Islam (PAI) SD Tahun 2015



Revisi POS Ujian Sekolah SD/MI/SDLB/PaketA/Ula Tahun 2015


Tidak berselang lama setelah situs Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan pada tanggal 23 Maret 2015 mengunggah Peraturan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nomor 009/H/HK/2015 tentang Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Dasar Luar Biasa, dan Penyelenggara Program Paket A/ULA Tahun Pelajaran 2014/2015 diperoleh informasi dari halaman jejaring sosial facebook Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan bahwa peraturan tersebut sedang proses revisi sehingga akan diunggah secepatnya dokumen revisinya.

Revisi yang dilakukan dimungkinkan terkait dengan legalitas dari surat tersebut, karena berdasarkan hasil revisi yang telah diunggah pada situs yang sama pada tanggal 25 Maret 2015 tidak ditemukan perubahan yang cukup signifikan dari POS US yang terlebih dahulu di unggah.

Silahkan bisa diunduh DISINI
atau DISINI

Sumber: http://kemdikbud.go.id/

Selasa, 24 Maret 2015

Senin, 23 Maret 2015

Prosedur Operasional Standar Ujian Sekolah Tahun 2015


Silahkan unduh DISINI
atau
Sumber utama DISINI

Persyaratan Guru Penerima Tunjangan Fungsional 2015

Tunjangan Fungsional merupakan salah satu tunjangan yang diberikan kepada guru yang memenuhi syarat baik untuk PNS maupun NoN PNS. Setiap tahun tunjangan ini akan dinanti setiap guru untuk menambah kesejahteraan guru tersebut. Untuk mendapatkan Tunjangan Fungsional ini bagi guru non PNS harus memenuhi Kriteria Guru Penerima tunjangan Fungsional sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

Kriteria Guru Penerima Tunjangan Fungsional

  • Guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat yang dibuktikan dengan Surat Keputusan yang diterbitkan oleh penyelenggara pendidikan;
  • Memiliki masa kerja sebagai guru secara terus menerus sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun dengan ketentuan, terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Januari 2006 secara terus menerus bagi GBPNS yang bertugas di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat, dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan pertama sebagai guru;
  • Memenuhi kewajiban melaksanakan tugas minimal 24 jam tatap muka per minggu bagi guru yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Pembagian Tugas Mengajar oleh Kepala Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat atau ekuivalen dengan 24 jam tatap muka per minggu setelahmendapat persetujuan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
  • Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala satuan pendidikan mengajar minimal enam (6) jam tatapmuka per minggu atau membimbing 40 (empat puluh) peserta didik bagi kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor;
  • Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala satuan pendidikan mengajar minimal dua belas (12)jam tatap muka per minggu atau membimbing delapan puluh  (80) pesertadidik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor;
  • Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan, kepala laboratorium, kepala bengkel, kepala unit produksi mengajar minimal dua belas (12)  jam tatap muka perminggu;
  • Guru yang bertugas sebagai guru Bimbingan Konseling paling sedikit mengampu seratus lima puluh (150) peserta didik pada satu atau lebih satuan pendidikan;
  • Guru yang bertugas sebagai guru pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu paling sedikit enam  (6) jam tatap muka per minggu;
  • Guru yang bertugas sebagai guru pada satuan pendidikan khusus seperti pada daerah perbatasan, terluar, terpencil, atau terbelakang; masyarakat adat yang terpencil; dan/atau mengalami bencana alam; bencana sosial; dan tidak mampu dari segi ekonomi;
  • Guru yang berkeahlian khusus yang diperlukan untuk mengajar mata pelajaran atau program keahlian sesuai dengan latar belakang keahlian langka yang terkait dengan budaya Indonesia;
  • Guru yang tidak dapat diberi tugas pada satuan pendidikan lain untuk mengajar sesuai dengan kompetensinya dengan alasan kesulitan akses dibandingkan dengan jarak dan waktu;
  • Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK);
  • Memiliki nomor rekening tabungan yang masih aktif  atas nama penerima STF;
  • Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik.

P2TK Dikdas Buka Loket Layanan Tunjangan Sertifikasi

DIRESMIKAN: Dirjen Dikdas Kemendikbud Hamis Muhammad (dua dari kanan) menandatangani prasasti peresmian Unit Pelayanan P2TK Dikdas di Gedung C Kemendikbud, Jakarta, Rabu (12/3/2014) 
JAKARTA - Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P2TK) Pendidikan Dasar Kemendikbud membuka loket layanan untuk melayani para guru yang mengalami kesulitan dalam mengakses informasi soal tunjangan sertifikasi. Baik kesulitan dalam mengakses Data Pokok Pendidik (Dapodik) maupun untuk mengetahui status tunjangan sertifikasi yang akan mereka terima.
“Teman-teman di daerah itu kadang kesulitan dalam mengakses informasi. Mulai dari pengurusan tunjangan, angka kredit, inpassing, dan berbagai hal lain yang berhubungan dengan kelengkapan persyaratan. Makanya, kami siapkan loket layanan khusus bagi mereka,” urai Dirjen Dikdas Hamid Muhammad usai meresmikan Unit Pelayanan P2TK Dikdas di Gedung C Kemendikbud, Jakarta, Rabu (12/3/2014).
Melalui unit pelayanan khusus itu, dirinya berharap guru bisa menjadi lebih nyaman dan terakomodir berbagai keluhannya. Umumnya, berbagai keluhan yang datang itu, antara lain merasa sudah mengakses secara online, tapi ketika memasukan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dan password, data tidak bisa terakses dengan baik.
“Bisa karena servernya yang sedang down karena faktor teknis, atau bisa juga karena para guru seakan tidak sabar, sehingga meng-klik berkali-kali yang berakibat justru aksesnya down. Biasanya itu bisa membuat guru di daerah panik dan mengeluh,” ujar Hamid.
Kalau sudah begitu, biasanya mereka akan datang ke Jakarta untuk menanyakan hal itu. Sebelumnya, mereka harus menunggu di tempat-tempat yang tidak semestinya. Dengan adanya ruang unit pelayanan dengan 13 loket yang siap melayani, Hamid berharap bisa memberikan pelayanan maksimal. (sic)

87 Ribu Guru Tak Layak Dapat Kucuran Tunjangan Profesi

JAKARTA  - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengebut penuntaskan pembuatan surat keputusan (SK) pencairan tunjangan profesi pendidik (TPP). Hasil sementara saat ini, ada 87.004 guru bersertifikat yang tidak layak mendapatkan SK pencairan TPP itu.

Penerbitan SK pencairan TPP ini ditangani oleh Kemendikbud baik untuk guru PNS maupun non PNS atau swasta. "Pembuatan SK pencairan itu tidak bisa ditangani atau dilimpahkan ke dearah. Nanti bagaimana pengawasannya, anggaraanya bisa jebol," ujar Dirjen Pendidikan Dasar (Dikdas) Hamid Muhammad usai meresmikan Unit Pelayanan PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan) Dikdas Rabu (12/3).

Hasil rekapitulasi hingga kemarin menunjukkan bahwa 87 persen usulan SK pencairan TPP guru non PNS sudah selesai dikerjakan. Sedangkan untuk SK guru PNS, sudah rampung sekitar 77 persen. Sisanya ada yang masih dalam masa validasi dan ada juga yang sudah divonis tidak layak menerima SK pencairan TPP itu.

Jumlah guru non PNS (PAUD, Dikdas, dan Dikmen) yang memiliki sertifikat dan diusulkan mendapatkan SK pencairan TPP berjumlah 203.619 orang. Dari jumlah itu sebanyak 7.744 orang guru dinyatakan tidak layak mendapatkan SK. Sedangkan masih ada 49.997 guru yang masih dalam proses validasi.

Kemudian untuk guru PNS (PAUD, Dikdas, dan Dikmen) yang bersertifikat dan diusulkan mendapatkan SK pencairan TPP mencapai 1.248.497 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 79.260 guru dinyatakan tidak layak mendapatkan SK pencairan TPP. Sementara ada 162.749 orang guru yang masih menjalani fase validasi.

Hamid menambahkan, banyak alasan sehingga seorang guru sertifikat masuk kategori tidak layak mendapatkan SK pencairan TPP. Di antaranya adalah, guru tersebut tidak bisa mengejar beban mengajar minimal 24 jam tatap muka dalam sepekan.

"Selain itu ada guru yang bisa mengejar beban mengajar, tapi mata pelajaran yang diampu tidak sesuai dengan sertifikatnya," kata dia. Alasan lainnya ada guru yang pensiun, dimutasi jadi pejabat politik seperti camat atau lurah, dan sebagainya.

Pejabat asal Madura itu menuturkan pencairan TPP tidak menunggu seluruh SK pencairannya beres. Dia menegaskan SK yang sudah beres, bisa dicairkan terlebih dahulu. Dengan perkembangan ini, Hamid optimis TPP bisa dicairkan langsung ke rekening guru akhir bulan ini atau awal April nanti.

Sumber: http://www.jpnn.com/

Minggu, 22 Maret 2015

Validasi Pemetaan Pembagian Tugas Pengawas untuk Penerbitan SKTP 2015


Penerbitan SKTP 2015 memang jadi pembahasan menarik saat ini khususnya bagi para guru dan pengawas sekolah. Hal ini dikarenakan validasi SKTP cukup berpengaruh dengan proses pencairan tunjangan sertifikasi bagi mereka.

Adapun info tentang Validasi Pemetaan Pembagian Tugas Pengawas untuk Penerbitan SKTP 2015 ini bersumber dari P2TK Dikdas Kemdikbud dan menjelaskan rambu-rambu serta persyaratan khusus yang perlu diketahui oleh pengawas serta guru, baik itu Pengawas SD, mata pelajaran ( sekolah SMP) dan Sekolah luar biasa (SLB).

Penerbitan SKTP bagi pengawas sekolah dan guru tidak luput dari kerjasama antara kedua belah pihak yang telah melaksanakan PKG serta menyerahkan berkas penilaian pada Pengawas yang ditugaskan untuk meng-input hasil PKG pada sistem. Selanjutnya pengawas akan menginput PKG tersebut secara online melalui Aplikasi SIM PKG.

Untuk lebih jelasnya bapak/ibu pengawas bisa membaca rambu-rambu Validasi Pemetaan Pembagian Tugas Pengawas untuk Penerbitan SKTP 2015. Silahkan Download Disini Filenya. Terima kasih , semoga bermanfaat.

Jumat, 20 Maret 2015

Info Grafis Ujian Nasional 2015

"Katanya sekarang UN berubah ya konsepnya? Jadi seperti apa sih?"




Kamu pasti sering mendengar pertanyaan tersebut beberapa waktu ke belakang. Mungkin kamu sudah mencari informasinya melalui berita online, media cetak, atau televisi, sayangnya bisa jadi hasil pencarianmu belum memuaskan. 

Nah, ternyata ada infografis dan tanya jawab seputar UN yang cukup informatif. Infografis dan tanya jawab seputar UN tersebut dapat kamu pelajari dalam gambar-gambar berikut ini. 











Setelah kamu menerima informasi ini, ada beberapa langkah sederhana yang bisa kamu lakukan: 

1. Bagikan informasi ini di media sosial yang kamu miliki (twitter, facebook, path, dll)
2. Cetak dan berikan tanya jawab ini kepada siswa, guru, orangtua murid, dan kepala sekolah di lingkunganmu.

Salam,
Admin

SIM Penilaian Kinerja Guru (SIM PKG) Dit. P2TK Dikdas Kemdikbud



Apa itu SIM Penilian Kinerja Guru ?
SIM Penilaian Kinerja Guru adalah sebuah aplikasi yang memungkinkan para Pengawas Guru Matpel untuk melaporkan hasil penilaian kinerja guru yang dilakukan di Kabupaten/Kota-nya masing-masing.
Pelaporan hasil penilaian kinerja guru ini diwajibkan kepada semua Pengawas sebagai salah satu syarat Penerbitan SK dan Penyaluran Tunjangan Profesi Guru.
Cara Penilaian Aplikasi SIM PK Guru 
Dengan melakukan Login ke Aplikasi SIM Penilian Kinerja Guru melalui Link SIM Penilian Kinerja Guru , untuk user name dan password Login ke Aplikasii SIM Penilian Kinerja Guru tersebut menunggu Konfirmasi hasil Pemetaan Sekolah yang dilakukan oleh Operator SIM Tunjangan Profesi Dinas Pendidikan Kab/Kota.
Format Penilian Kinerja Guru Dit. P2TK Dikdas 
Format/Instrument Penilian Kinerja Guru Dit. P2TK Dikdas (SIM Penilaian Kinerja Guru) menggunakan Format Baku/Valid berdasarkan Permendiknas No. 35 Tahun 2010, Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 14 Tahun 2010 yang didapat dilihat melalui Buku 2 Pedoman Penilaian Kinerja Guru.
Proses Entry Penilaian Kinerja Guru
Hasil Penilian Kinerja Guru untuk kebutuhan Penerbitan SK dan Penyaluran Tunjangan Profesi Guru diinputkan oleh Pengawas setelah PTK/Sekolah Binaannya di Petakan/termapping melalui Aplikasi Sim Tunjangan Profesi yang dilakukan oleh Op. Sim Tunjangan Profesi Dinas Pendidikan Kab/Kota.
Tata Cara Penginputan Scoring Penilaian Kinerja Guru
1. Kunjungi Web SIM Penilain Kinerja Guru Dit. P2TK Dikdas
2. Login ke SIM Penilaian Kinerja Guru
3. Masukkan User Name/Password SIM Penilaian Kinerja Guru, kemudian klik “Masuk”

Tampilan Aplikasi SIM Penilaian Kinerja Guru

Dashboard
Dashboard SIM Penilaian Kinerja Guru berisi Pie Chart/Diagram Pie yang menampilkan progress Capaian Penilaian Kinerja Guru berdasarkan Form/Instrumen Print Out yang telah berisi Scoring hasil Penilaian Kinerja yang dilakukan Pengawas pada Guru Binaan/Sekolah Binaannya.
Data Guru
Berisi Data-Data Guru Binaan Pengawas yang akan dientry Scoring hasil Penilaian Kinerjanya oleh Pengawas, Menu Data Guru tersebut akan terisi dengan Sendirinya pasca Pemetaan Guru Binaan/Sekolah Binaan yang dilakukan Oleh Operator SIM Tunjangan Profesi Dinas Pendidikan Kab/Kota melalui Aplikasi SIM Tunjangan Profesi.

Unduh Form

Berisi Form/Instrumen/Lembar Penilaian Kinerja Guru yang bisa digunakan oleh Pengawas Pembina untuk melakukan Penilaian Kinerja Guru.
Data PKG
Berisi Data atau isian Kompetensi Capaian Guru beserta Form Input Scoring Penilaian Kinerja Guru yang dilakukan Oleh Pengawas Pembina.
Cetak PK
Menu yang akan mencetak Scoring Final dari proses Input Nilai per Kompetensi Penilaian Kinerja Guru yang nantinya akan diupload oleh Pengawas Pembina sebagai Bukti Fisik hasil Penilaian Kinerja Guru Pengawas Pembina tersebut.
Ubah Profil
Berisi isian Update Nama Pengawas, Email Pengawas serta Password Akun SIM Penilaian Kinerja Guru Pengawas Pembina yang bersangkutan.

Logout
Proses keluar/mengakhiri Aktivitas Proses Input Hasil Penilaian dari halaman web SIM Penilaian Kinerja Guru oleh pengawas pembina.
Sekian Penjelasan singkat Aplikasi SIM Penilaian Kinerja Guru Dit. P2TK Dikdas Kemdikbud
Semoga bermanfaat dan Mohon Maaf jika pada redaksi terdapat kesalahan/kekeliruan.

Instrumen Penilaian Kinerja Guru
dapat diunduh DISINI