Kami sangat menghargai Anda jika mengutip konten blog ini dengan menyebutkan sumbernya.

Selasa, 05 Januari 2016

POS UN Tahun Pelajaran 2015/2016

Prosedur Operasional Standar Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2015/2016



Jadwal Ujian Nasional


Badan Standar Nasional Pendidikan selaku penyelenggara Ujian Nasional telah mengumumkan jadwal pelaksanaan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2015/2016 bagi peserta didik jenjang SMA dan sederajat dan SMP dan sederajat. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan BSNP Nomor 0034/P/BSNP/XII/2015 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2015/2016 yang terbit pada 22 Desember 2015.

Dalam POS tersebut, peserta didik SMA/MA/SMALB akan menjalani UN pada 4-6 April 2016. UN Susulan, yaitu bagi siswa yang berhalangan hadir pada UN Utama, digelar pada 11-13 April 2016. Kelulusan dari satuan pendidikan diumumkan pada 7 Mei 2016.

Sementara Ujian Nasional peserta didik SMP/MTs diselenggarakan pada 9-12 Mei 2016. UN Susulan digelar pada 16-19 Mei 2016. Pengumuman kelulusan dari satuan pendidikan dilaksanakan pada 11 Juni 2016.

Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) bagi peserta didik SMA dan sederajat diselenggarakan pada 4-7 April 2016 dan 11-12 April 2016. Ujian Susulan digelar pada 18-20 April 2016. UNBK SMK dilaksanakan pada 4-7 April 2016 dan UN Susulannya digelar pada 11-12 April 2016.

Untuk UNBK bagi peserta didik SMP/MTs akan diselenggarakan pada 9-12 Mei 2016. Ujian Susulan digelar pada 16-17 Mei 2016.

Pada Pasal 16 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah Melalui Ujian Nasional, dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan Melalui Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan pada SMP/MTs atau yang Sederajat dan SMA/MA/SMK atau yang Sederajat, disebutkan bahwa hasil UN digunakan untuk (a) pemetaan mutu program dan/atau Satuan Pendidikan, (b) pertimbangan seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya, dan (c) pertimbangan dalam pembinaan dan pemberian bantuan kepada Satuan Pendidikan dalam upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan.

Sedangkan Pasal 24 peraturan tersebut menyebutkan bahwa peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah memenuhi kriteria: (a) menyelesaikan seluruh program pembelajaran, (b) memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik, dan (c) lulus Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan.

Sumber: http://dikdas.kemdikbud.go.id/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar Anda!