Kami sangat menghargai Anda jika mengutip konten blog ini dengan menyebutkan sumbernya.

Selasa, 05 Januari 2016

Karena Telat PUPNS, 106.038 PNS Terancam Dipecat



Badan Kepegawaian Nasional (BKN) mencatat sebanyak 106.038 Pegawai Negeri Sipil (PNS) terancam kehilangan statusnya sebagai PNS.

Ya, hingga 31 Desember 2015 lalu belum mendaftar dalam proses Pendataan Ulang PNS (PUPNS) secara online.

"Jadi laman PUPNS sudah ditutup karena batas registrasi berakhir pada 31 Desember 2015 lalu," tegas Kepala Biro Humas BKN, Tumpak Hutabarat di ruang kerjanya, Senin (4/1).

Menurut dia, lembaganya tengah melengkapi data berupa nama-nama dan instansi asal PNS yang belum mengikuti proses PUPNS.

Nama-nama itu kemudian akan dikirimkan ke instansi asal PNS untuk dikonfirmasi kejelasan alasan yang bersangkutan tidak melakukan registrasi.

"Jika memang terdata bahwa PNS tersebut tidak mengikuti proses PUPNS tanpa alasan yang rasional (sengaja mengabaikan proses PUPNS), BKN akan meminta instansi menerbitkan surat pemberhentian status sebagai PNS,"‎ beber Tumpak.

Direktur Pengolahan Data dan Informasi Kepegawaian BKN, Sidik Kadarusman menambahkan sebanyak 4.4450.727 dari 4.556.765 PNS telah mengikuti proses PUPNS.

Hanya saja, dari jumlah  yang sudah melakukan registrasi PUPNS, sebanyak 692 PNS tertolak.

Penolakan kebanyakan terjadi pada PNS yang mengikuti proses mutasi (pindah instansi) namun data kepindahan belum sinkron dengan apa yang tertuang dalam database BKN.

“Jadi ada PNS yang pindah ke instansi lain tapi datanya belum terbarui baik pada instansi baru maupun pada instansi lama. Jadi ada “crash” data. Mereka yang seperti itu tidak akan bisa melakukan registrasi PUPNS," jelas dia.

Selain itu, sambung Sidik, registrasi PNS juga ditolak jika pihak verifikator menyatakan tidak mengenali PNS yang bersangkutan.

Ia memastikan bahwa sejauh ini belum ada kebijakan BKN mengenai perpanjangan PUPNS.

“Kami masih terus menggali informasi terutama kepada instansi yang PNS-nya belum melakukan registrasi dan updating data. Informasi itu akan menjadi acuan perlu tidaknya masa perpanjangan diterbitkan. Yang pasti saat ini laman PUPNS telah kami tutup.” ‎tandas Sidik.

Sumber: http://www.jawapos.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar Anda!