Kami sangat menghargai Anda jika mengutip konten blog ini dengan menyebutkan sumbernya.

Jumat, 20 Mei 2016

Jadwal PPDB Tahun Pelajaran 2016/2017


JADWAL PPDB


No.
Kegiatan
Waktu
Ket
1.
Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru dan Pelaksanaan Tes Tahun Pelajaran 2016/2017 :



a.       Jalur Non Akademis ( Apresiasi berprestasi,  Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Afirmasi/ Kelurga Miskin, ABK (SMP, SMA/SMK)
b.       Tes Uji Kompetensi / tes kesehatan
c.       Tes Kesehatan  dan Tes Peminatan (Khusus SMK)
d.       PAUD/TK
e.       SD
f.        Jalur Akademis (Online)   
        1.  SMP
        2. SMA/SMK
28, 30, 31 Mei 2016



1 s.d 2 Juni 2016
13  s.d 15 Juni 2016

1 s.d 3 Juni 2016
20 s.d 23 Juni 2016

30 Juni s.d  2 Juli 2016
27 sd 29 Juni 2016

2.
Pengisian data, Pelaporan dan Pengesahan yang diterima



a.       Jalur Non Akademis ( Apresiasi berprestasi,  Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Afirmasi/ Kelurga Miskin (SMP, SMA/SMK)
b.       PAUD/TK
c.       SD
d.       Jalur Reguler (Online)   
        1.  SMP
        2. SMA/SMK
3 Juni 2016



4 Juni 2016
24 Juni 2016

2 Juli 2016
29 Juni 2016

3.
Pengumuman :
a.       Jalur Non Akademis ( Apresiasi berprestasi,  Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Afirmasi/ Kelurga Miskin (SMP, SMA/SMK)
b.       PAUD/TK
c.       SD
d.       Jalur Reguler (Online)   
        1.  SMP
        2. SMA/SMK

4 Juni 2016



6 Juni 2016
25 Juni 2016

4 Juli 2016
30 Juni 2016

4.
Daftar Ulang
a.       Jalur Non Akademis ( Apresiasi berprestasi,  Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Afirmasi/ Kelurga Miskin (SMP, SMA/SMK)
b.       PAUD/TK
c.       SD
d.       Jalur Reguler (Online)   
        1.  SMP
        2. SMA/SMK

13 s.d 15 Juni 2016



8 s.d 9 Juni 2016
27 s.d 28 Juni 2016

13 s.d 15 Juli 2016
13 s.d 15 Juli 2016

5.
Awal tahun Pelajaran 2016/2017
18 Juli 2016

6.
Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS)
19 Juli – 20 Juli 2016


PENYEMPURNAAN POLA PIKIR PPDB


NO
PPDB 2015
PPDB 2016
1
Perwal
Perwal dan Pergub
2
Juknis disyahkan oleh Walikota
Juknis disyahkan oleh Walikota
3
Waktu penerimaan dibedakan antara Jalur Prestasi  dan  Reguler (UN)
Waktu penerimaan dibedakan antara Jalur Akademis (UN) dan  Non Akademis (prestasi, ptk dan gakin)
4
Seleksi  UN dilakukan berdasar kan nilai SHUS/SHUN , Seleksi  Prestasi dilakukan berdasarkan prestasi Akademik dan Non Akademik  dilakukan oleh sekolah yang dituju 

Seleksi  akademis dilakukan berdasar kan nilai SHUS/ SHUN , Seleksi  non akademis (prestasi) dilakukan berdasarkan pemeringkatan prestasi terhadap penghargaan / sertifikasi peserta didik serta uji kompetensi (tes praktik) dilakukan oleh sekolah yang dituju 
5
Memperhatikan  anak pendidik  dan tenaga  kependidikan yang  bertugas  di sekolah yang bersangkutan, dan siswa yang berasal dari keluarga miskin Khusus Warga Kota Bogor
Memperhatikan  anak pendidik  dan tenaga  kependidikan yang  bertugas  di sekolah yang bersangkutan, dan siswa yang berasal dari keluarga miskin khusus  Warga Kota
6
System  Online terbuka dengan dilengkapi persyaratan administrasi  dan disampaikan ke sekolah pilihan 1
System  Online terbuka dengan dilengkapi persyaratan administrasi  dan disampaikan ke sekolah pilihan 1
7
Mutasi siswa untuk luar Kota Bogor 1 semester, dalam kota bogor 1 tahun
Mutasi siswa untuk luar Kota Bogor 1 semester, dalam kota bogor 1 tahun
8
Sofware di buat berdasarkan kerjasama dengan lembaga (Pustekom)
Sofware di buat berdasarkan kerjasama dengan lembaga Telkom  situs www.kotabogor.siap-ppdb.com
9
Data hasil UN tersedia oleh pihak lembaga sebelum pendaftaran dimulai
Data hasil UN tersedia oleh pihak lembaga sebelum pendaftaran dimulai
10
Rentang waktu persiapan , sosialisasi dimulai lebih awal
Rentang waktu persiapan , sosialisasi dimulai lebih awal
11
Banyaknya pilihan 3 (tiga) ditentukan berdasarkan domisil asal sekolah dan atau domisili orang tua untuk  di luar Kota Bogor 1(satu) pilihan
Banyaknya pilihan 2(dua) ditentukan berdasarkan domisil asal sekolah dan atau domisili orang tua untuk di luar Kota Bogor 1(satu) pilihan
12
Jalur reguler sekurang-kurangnya 75% dari daya tampung dan jalur prestasi dalam bidang akademik dan non akademik setinggi-tingginya 15%, sedangkan untuk jalur anak kandung PTK setinggi-tingginya 10% dari daya tampung
kuota Jalur akademis (UN) paling kurang 70% dari daya tampung, kecuali sekolah di perbatasan, dan jalur non akademik (afirmasi keluarga miskin  dan anak kandung PTK, dan ABK) paling banyak 20%, serta apresiasi siswa berprestasi paling banyak 10% (apabila diperlukan dapat lebih dari 20% dan atau 10% tetapi tidak melebihi 30%). Apresiasi siswa berprestasi yang berasal dari luar Kota Bogor paling banyak 10% dari total kuota apresiasi siswa berprestasi.
13

kuota/daya tampung calon peserta didik  baru SMP/SMA/SMK dari luar provinsi paling banyak 2,5%
14

Kuota/daya tampung calon peserta didik baru disetiap sekolah dari luar kota Bogor dalam provinsi paling banyak 10%  (apabila diperlukan dapat lebih dari 10% ).
15

Quota untuk SD domisili Kota Bogor paling kurang 90% dan luar Kota Bogor paling banyak 10% dari jumlah daya tampung (apabila dalam kota bogor kurang dari 90% dapat ditambah dari luar kota )

PERSYARATAN PPDB

  1. Dilaksanakan secara objektif, transparan dan akuntabel.
  2. Dilaksanakan tanpa diskriminasi atas dasar pertimbangan gender, agama, etnis, status social maupun ekonomi.
  3.  Dilaksanakan berdasarkan kriteria nilai Ujian Nasional (SMP/SMA/SMK) dan Nilai Ujian Sekolah (SD), Tes Kesehatan bagi SMK.
  4.  Dilaksanakan sesuai daya tampung sekolah.
  5. Penerimaan peserta didik baru pada satuan pendidikan anak usia dini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  6. Calon Peserta Didik Baru SD tidak disyaratkan pernah mengikuti pendidikan TK/RA;
  7. Dilaksanakan dengan sistem ONLINE untuk SMP dan SMA/SMK.
  8. Tidak dipungut biaya (Gratis).
  9. Calon Peserta Didik Baru SMP dan SMA /SMK hanya dapat melakukan 1 (satu) kali pendaftaran;
  10. Calon Peserta Didik Baru SMP dan SMA asal sekolah dalam Kota Bogor dan atau domisili calon peserta didik baru dalam Kota Bogor mempunyai 2 (dua) Pilihan,  sedangkan calon peserta didik baru asal sekolah luar Kota Bogor dan atau domisili calon peserta didik baru luar Kota Bogor hanya mempunyai  1 (satu) pilihan;
  11. Calon Peserta Didik Baru SMK asal sekolah dalam Kota Bogor dan atau domisili calon peserta didik baru dalam Kota Bogor mempunyai 2 (dua) pilihan kompetensi keahlian dalam satu sekolah, sedangkan calon Peserta Didik baru asal sekolah luar Kota Bogor dan atau domisili calon peserta didik baru luar Kota Bogor mempunyai 1 (satu) pilihan kompetensi keahlian dalam satu sekolah;
  12. Khusus  SMP Negeri 17 hanya menerima pilihan pertama;
  13. Khusus SMP Negeri 3 membuka satu rombel olah raga yang mekanisme penerimaannya diatur oleh sekolah  atas persetujuan Dinas Pendidikan. Sedangkan rombel lainnya mengikuti mekanisme PPDB 2016.
  14. Semua calon peserta didik baru  yang memiliki nilai sama pada passing grade dinyatakan diterima, dengan dibuat berita acara dan disahkan oleh Kepala Dinas Pendidikan.
  15. Untuk Peserta didik yang berasal dari sekolah luar negeri, seleksi dilakukan melalui tes penempatan oleh sekolah yang dituju seizin Kepala Dinas Pendidikan.
Sumber: Paparan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor

Pedoman Pelaksanaan PPDB tahun 2016 sudah resmi berdasarkan Keputusan Walikota Bogor Nomor 421.45-127 Tahun 2016.


1 komentar:

Silahkan tinggalkan komentar Anda!