Kami sangat menghargai Anda jika mengutip konten blog ini dengan menyebutkan sumbernya.

Jumat, 04 April 2014

Informasi PPDB Online Kota Bogor


http://ppdb.disdikbogor.net/


Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor
Dra. Hj. Fetty Qondarsyah, M. Si
Pembina Utama Muda
NIP. 19581024 198603 2 005

Pengantar PPDB 2014

Penerimaan Peserta didik baru harus dapat menciptakan suatu sistem pendidikan nasional yang dapat menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan dalam proses pendidikan, yang diawali mulai dari proses penerimaan peserta didik baru secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.

Pedoman Penerimaan calon Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK Negeri dan Swasta di Kota Bogor Tahun Pelajaran 2013/2014, dimaksudkan untuk menjamin pemerataan akses, peningkatan mutu dan relevansi, Dalam proses penyelenggaraan penerimaan peserta didik baru, menganut prinsip bersih, transparan, profesional, dan akuntabel, sehingga masyarakat mendapatkan layanan yang lebih baik.

Bogor, 01 Maret 2014 

Pendaftaran dan Persyaratan

  1. Pendaftaran Peserta Didik Baru dilaksanakan pada tanggal 9 s.d 11 Juni 2014 pukul 08.00 s.d. pukul 14.00 WIB.
  2. Persyaratan Peserta Didik :
    • Berusia 4 tahun sampai dengan 5 tahun pada bulan Juli 2014.
    • Menyerahkan Formulir pendaftaran (S-1) yang sudah diisi dengan menyertakan fotocopy Akte Kelahiran/Surat Tanda Kenal Lahir/Surat Keterangan Kelahiran.

Mekanisme Seleksi

Apabila jumlah pendaftar Peserta Didik Baru melebihi daya tampung, seleksi dilaksanakan dengan memperhatikan usia dan domisili calon peserta didik.

Rasio Rombongan Belajar

  1. Jumlah peserta didik dalam setiap rombongan belajar pada kelompok A dan B maksimal 25 (dua puluh lima).
  2. Jumlah rombongan belajar yang dibuka berdasarkan daya tampung.

Pengumuman

Pengumuman Penerimaan calon Peserta Didik Baru dilaksanakan pada tanggal 14 Juni 2014 mulai pukul 08.00 s.d. pukul 14.00 WIB di tempat calon peserta didik mendaftar.

Pendaftaran Ulang

Calon Peserta Didik Baru yang dinyatakan diterima wajib mendaftar ulang pada tanggal 16 s.d 17 Juni 2014 dengan menyerahkan persyaratan yang telah ditentukan oleh sekolah yang bersangkutan, apabila sampai dengan tanggal 20 Juni 2014 pukul 14.00 WIB tidak mendaftar ulang maka dianggap mengundurkan diri.

Pendaftaran dan Persyaratan

Pendaftaran Calon Peserta Didik baru dilaksanakan pada :
SD Negeri :
tanggal 23 s.d. 25 Juni 2014 pukul 08.00 s.d. pukul 14.00 WIB.

SD Swasta
  1. Gelombang I : bulan Februari s.d. April 2014 pukul 08.00 s.d. 14.00 WIB.
  2. Gelombang II : bulan Mei s.d. Juli 2014 pukul 08.00 s.d. 14.00 WIB.
Persyaratan Calon Peserta Didik
  1. maksimal 12 tahun pada tanggal 14 Juli 2014.
  2. Menyerahkan formulir pendaftaran (S-1) yang telah diisi dan menyertakan :
    • Akte Kelahiran/Surat Tanda Kenal Lahir/Surat Keterangan Kelahiran Asli.
    • Fotocopy Kartu Keluarga dengan menunjukkan yang aslinya, jika kartu keluarga tidak sesuai dengan tempat tinggal maka harus melampirkan surat keterangan domisili dari RT yang diketahui RW dan kelurahan.

Mekanisme Seleksi

Apabila jumlah pendaftar Peserta Didik Baru melebihi daya tampung, seleksi dilaksanakan dengan memperhatikan usia dan domisili calon peserta didik.

Rasio Rombongan Belajar

  1. Jumlah peserta didik dalam setiap rombongan belajar maksimal 36 (tiga puluh enam).
  2. Jumlah rombongan belajar yang dibuka berdasarkan daya tampung.

Pengumuman

Pengumuman Penerimaan Calon Peserta Didik Baru dilaksanakan pada :
  1. SD Negeri :
    tanggal 28 Juni 2014 pukul 08.00 s.d. 14.00 WIB di tempat calon peserta didik mendaftar.
  2. SD Swasta :
    • Gelombang I : Bulan Februari s.d. April 2014 pukul 08.00 s.d. 14.00 WIB.
    • Gelombang II : Bulan Mei s.d. Juli 2014 pukul 08.00 s.d. 14.00 WIB.

Pendaftaran Ulang

Calon Peserta Didik Baru yang dinyatakan diterima wajib mendaftar ulang pada :
  1. SD Negeri
    tanggal 3 s.d 4 Juli 2014 pukul 08.00 s.d. 14.00 WIB. Apabila tidak mendaftar ulang pada tanggal tersebut di atas maka dianggap mengundurkan diri.
  2. SD Swasta
    • Gelombang I : bulan April 2014 pukul 08.00 s.d. 14.00 WIB. Apabila tidak mendaftar ulang maka dianggap mengundurkan diri
    • Gelombang II : bulan Juli 2014 pukul 08.00 sd 14.00 WIB. Apabila tidak mendaftar ulang maka dianggap mengundurkan diri
     

Pendaftaran dan Persyaratan

Pendaftaran Calon Peserta Didik baru dilaksanakan pada :
SMP Negeri :
Pendaftaran tanggal 2 s.d. 5 Juli 2014 pukul 08.00 s.d. pukul 14.00 WIB. Calon Peserta didik mendaftarkan diri melalui :
  1. Sekolah Asal
  2. Untuk pendaftaran, calon peserta didik mendaftarkan melalui operator sekolah asal. Calon peserta didik tidak harus mendaftar di sekolah tujuan. Cukup mengetik Nomor Peserta US. Kemudian SKHUS difoto/scan dan diunggah ke Web PPDB 2014.
  3. Pribadi
    • Calon Peserta didik dengan SKHUS Asli :
      1. Peserta didik membuka situs PPDB 2014.
      2. Mendaftarkan No Peserta US.
      3. Mengungah hasil foto/scan SKHUS
      4. Calon Peserta didik akan mendapatkan PASSWORD setelah langkah (3) diproses.
    • Calon Peserta Didik dengan SKHUS Sementara
      1. Peserta didik membuka situs PPDB 2014.
      2. Mendaftarkan No Peserta US.
      3. Mengetikan nilai US secara manual
      4. Calon Peserta didik akan mendapatkan PASSWORD setelah langkah (iii) diproses.
  4. Untuk pendaftaran melalui cara ini keabsahan kepemilikan No Peserta UN menjadi tanggung jawab pribadi masing-masing atau operator sekolah yang mendaftar.
  5. Seluruh calon peserta didik yang telah memiliki PASSWORD diwajibkan untuk login ke Web PPDB 2014 untuk kemudian mengisi data antara lain:
    • Data Pribadi.
    • Data Orang Tua.
    • Data Prestasi ( jika memiliki ).
  6. Untuk peserta didik yang berasal dari sekolah luar negeri, seleksi dilakukan melalui tes penempatan oleh sekolah yang dituju seizin Kepala Dinas Pendidikan.

SMP Swasta
  1. Gelombang I : bulan Februari s.d. April 2014 pukul 08.00 s.d. 14.00 WIB.
  2. Gelombang II : bulan Mei s.d. Juli 2014 pukul 08.00 s.d. 14.00 WIB.
Persyaratan Calon Peserta Didik
  1. Berusia maksimal 15 tahun pada tanggal 14 Juli 2014.
  2. Memiliki STTB asli atau Surat Keterangan Lulus dari sekolah asal (apabila STTB asli belum ada).
  3. Memiliki SKHUS asli atau SKHUS sementara yang di keluarkan oleh sekolah asal.
  4. Memiliki Rapor asli.
  5. Calon Peserta Didik lulusan sebelum tahun 2013/2014 dapat mendaftar. Apabila diterima maka pada saat daftar ulang harus melengkapi dokumen berupa Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan Surat Keterangan Tidak Sedang Bersekolah (SKTB) dari Kelurahan setempat.

Mekanisme Seleksi

  1. SMP Negeri
    • Proses seleksi dilakukan dengan menggunakan peringkat Nilai PPDB.
    • Nilai PPDB diperoleh dari :
      1. Untuk peserta didik yang tidak memiliki sertifikat/piagam prestasi :
        Nilai PPDB = A
        A = Jumlah nilai Ujian Sekolah (US)
      2. Untuk peserta didik yang memiliki sertifikat/piagam prestasi :
        Nilai PPDB = A + B
        A = Jumlah nilai Ujian Sekolah (US)
        B = Bobot nilai sertifikat/piagam prestasi
    • Seleksi Peserta Didik baru berdasarkan peringkat nilai PPDB dari tertinggi ke terendah sampai terpenuhinya daya tampung yang telah ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan.
    • Apabila calon peserta didik baru dari dalam kota Bogor tidak memenuhi passing grade pada Sekolah pilihan 1 (satu) maka disalurkan secara otomatis ke sekolah pilihan 2 (dua).
    • Calon peserta didik, dapat mengubah sekolah pilihan 2, sebanyak 1 (satu kali) ke sekolah lain (sekolah pilihan 3).
    • Diakhir masa pendaftaran, calon peserta didik dipastikan telah mengetahui peringkatnya di sekolah yang dipilih

  2. SMP Swasta
    Disesuaikan dengan sekolah masing-masing.

Rasio Rombongan Belajar

  1. SMP Negeri
    • Jumlah maksimal tiap rombongan belajar adalah 32 peserta didik.
    • Jumlah rombongan belajar maksimal 9 (sembilan).
  2. SMP Swasta
    Disesuaikan dengan jumlah rombongan belajar dan daya tampung.

Pengumuman

  1. Pengumuman Penerimaan Calon Peserta Didik Baru bisa dilihat di Situs Web PPDB 2014.
  2. Peserta didik yang diterima wajib mencetak (print) Surat Pernyataan Diterima serta melengkapi persyaratan yang tercantum dalam surat tersebut untuk diserahkan kepada sekolah yang menerima.

Pendaftaran Ulang

Calon Peserta Didik Baru yang dinyatakan diterima wajib mendaftar ulang pada :
  1. SMP Negeri
    tanggal 7 s.d 9 Juli 2014 pukul 08.00 s.d. 14.00 WIB. Apabila tidak mendaftar ulang pada tanggal tersebut di atas maka dianggap mengundurkan diri.
  2. SMP Swasta
    • Gelombang I : bulan April 2014 pukul 08.00 s.d. 14.00 WIB.
    • Gelombang II : bulan Juli 2014 pukul 08.00 sd 14.00 WIB.

Pendaftaran dan Persyaratan

Pendaftaran Calon Peserta Didik baru dilaksanakan pada :
SMA Negeri :
Pendaftaran tanggal 25 s.d. 28 Juni 2014 pukul 08.00 s.d. pukul 14.00 WIB.
Calon Peserta didik mendaftarkan diri melalui :
  1. Sekolah Asal
  2. Untuk pendaftaran, calon peserta didik mendaftarkan melalui operator sekolah masing-masing. Calon peserta didik tidak harus mendaftar di sekolah tujuan. Cukup mengetik Nomor Peserta UN. Kemudian SKHUN di foto dan di diunggah ke Web PPDB 2014 .
  3. Pribadi
    • Calon Peserta didik dengan SKHUN Asli :
      1. Peserta didik membuka situs PPDB 2014.
      2. Mendaftarkan No Peserta UN.
      3. Mengungah hasil foto/scan SKHUN
      4. Calon Peserta didik akan mendapatkan PASSWORD setelah langkah (3) diproses.
    • Calon Peserta Didik dengan SKHUN Sementara
      1. Peserta didik membuka situs PPDB 2014.
      2. Mendaftarkan No Peserta UN.
      3. Mengetikan nilai UN secara manual
      4. Calon Peserta didik akan mendapatkan PASSWORD setelah langkah (iii) diproses.
  4. Untuk pendaftaran melalui cara ini keabsahan kepemilikan No Peserta UN menjadi tanggung jawab pribadi masing-masing atau operator sekolah yang mendaftar.
  5. Seluruh calon peserta didik yang telah memiliki PASSWORD diwajibkan untuk login ke Web PPDB 2014. untuk kemudian mengisi data antara lain:
    • Data Pribadi.
    • Data Orang Tua.
    • Data Prestasi ( jika memiliki ).
  6. Untuk peserta didik yang berasal dari sekolah luar negeri, seleksi dilakukan melalui tes penempatan oleh sekolah yang dituju seizin Kepala Dinas Pendidikan.

SMA Swasta
  1. Gelombang I : : Bulan Februari s.d April 2014 pukul 08.00 sd. 14.00 WIB.
  2. Gelombang II : Bulan Mei s.d Juli 2014 pukul 08.00 sd 14.00 WIB.
Persyaratan Calon Peserta Didik
  1. Berusia maksimal 21 tahun pada tanggal 14 Juli 2014 .
  2. Memiliki STTB asli atau Surat Keterangan Lulus dari sekolah asal (apabila STTB asli belum ada).
  3. Memiliki SKHUN asli atau SKHUN sementara yang di keluarkan oleh sekolah asal.
  4. Memiliki Rapor asli.
  5. Calon Peserta Didik lulusan sebelum tahun 2013/2014 dapat mendaftar. Apabila diterima maka pada saat daftar ulang harus melengkapi dokumen berupa Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan Surat Keterangan Tidak Sedang Bersekolah (SKTB) dari Kelurahan setempat.

Mekanisme Seleksi

  1. SMA Negeri
    • Proses seleksi dilakukan dengan menggunakan peringkat Nilai PPDB.
    • Nilai PPBD diperoleh dari :
      1. Untuk peserta didik yang tidak memiliki sertifikat/piagam prestasi :
        Nilai PPDB = A
        A = Jumlah Nilai Ujian Nasional (UN)
      2. Untuk peserta didik yang memiliki sertifikat/piagam prestasi :
        Nilai PPDB = A + B
        A = Jumlah Nilai Ujian Nasional (UN)
        B = Bobot nilai sertifikat/piagam prestasi
    • Seleksi Peserta Didik baru berdasarkan peringkat Nilai PPDB dari tertinggi ke terendah sampai terpenuhinya daya tampung yang telah ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan.
    • Apabila calon peserta didik baru dari dalam kota Bogor tidak memenuhi passing grade pada Sekolah pilihan 1 (satu) maka disalurkan secara otomatis ke sekolah pilihan 2 (dua).
    • Calon peserta didik, dapat mengubah pilihan 2, sebanyak 1 (satu kali) dengan peminatan yang sama atau berbeda.
    • Diakhir masa pendaftaran, calon peserta didik dipastikan telah mengetahui peringkatnya di sekolah yang dipilih.

  2. SMA Swasta
    Disesuaikan dengan sekolah masing-masing.

Rasio Rombongan Belajar

  1. SMA Negeri
    • Jumlah rasio peserta didik tiap rombongan belajar maksimal 32 (tiga puluh dua).
    • Jumlah rombongan belajar maksimal 9 rombongan belajar.
  2. SMA Swasta
    Disesuaikan dengan jumlah rombongan belajar dan daya tampung.

Pengumuman

  1. Pengumuman Penerimaan Calon Peserta Didik Baru bisa dilihat di Situs Web PPDB 2014.
  2. Peserta didik yang diterima wajib mencetak (print) Surat Pernyataan Diterima serta melengkapi persyaratan yang tercantum dalam surat tersebut untuk diserahkan kepada sekolah yang menerima.

Pendaftaran Ulang

Calon Peserta Didik Baru yang dinyatakan diterima wajib mendaftar ulang pada :
  1. SMA Negeri
    tanggal 2 s.d 4 Juli 2014 pukul 08.00 sd 14.00 WIB.
    Apabila tidak mendaftar ulang pada tanggal tersebut diatas maka dianggap mengundurkan diri.
  2. SMA Swasta
    • Gelombang I : Bulan April 2014 pukul 08.00 sd 14.00 WIB. apabila tidak mendaftar ulang maka dianggap mengundurkan diri.
    • Gelombang II : Bulan Juli 2014 pukul 08.00 sd 14.00 WIB. apabila tidak mendaftar ulang maka dianggap mengundurkan diri.
     

Pendaftaran dan Persyaratan

Pendaftaran Calon Peserta Didik baru dilaksanakan pada :
SMK Negeri :
Pendaftaran tanggal 25 s.d. 28 Juni 2014 pukul 08.00 s.d. pukul 14.00 WIB.
Calon Peserta didik mendaftarkan diri melalui :
  1. Sekolah Asal
  2. Untuk pendaftaran, calon peserta didik mendaftarkan melalui operator sekolah masing-masing. Calon peserta didik tidak harus mendaftar di sekolah tujuan. Cukup mengetik Nomor Peserta UN. Kemudian SKHUN di foto dan di diunggah ke Web PPDB 2014 .
  3. Pribadi
    • Calon Peserta didik dengan SKHUN Asli :
      1. Peserta didik membuka situs PPDB 2014.
      2. Mendaftarkan No Peserta UN.
      3. Mengungah hasil foto/scan SKHUN
      4. Calon Peserta didik akan mendapatkan PASSWORD setelah langkah (3) diproses.
    • Calon Peserta Didik dengan SKHUN Sementara
      1. Peserta didik membuka situs PPDB 2014.
      2. Mendaftarkan No Peserta UN.
      3. Mengetikan nilai UN secara manual
      4. Calon Peserta didik akan mendapatkan PASSWORD setelah langkah (iii) diproses.
  4. Untuk pendaftaran melalui cara ini keabsahan kepemilikan No Peserta UN menjadi tanggung jawab pribadi masing-masing atau operator sekolah yang mendaftar.
  5. Seluruh calon peserta didik yang telah memiliki PASSWORD diwajibkan untuk login ke Web PPDB 2014. untuk kemudian mengisi data antara lain:
    • Data Pribadi.
    • Data Orang Tua.
    • Data Prestasi ( jika memiliki ).
  6. Untuk peserta didik yang berasal dari sekolah luar negeri, seleksi dilakukan melalui tes penempatan oleh sekolah yang dituju seizin Kepala Dinas Pendidikan.

SMK Swasta
  1. Gelombang I : : Bulan Februari s.d April 2014 pukul 08.00 sd. 14.00 WIB.
  2. Gelombang II : Bulan Mei s.d Juli 2014 pukul 08.00 sd 14.00 WIB.
Persyaratan Calon Peserta Didik
  1. Berusia maksimal 21 tahun pada tanggal 14 Juli 2014 .
  2. Memiliki STTB asli atau Surat Keterangan Lulus dari sekolah asal (apabila STTB asli belum ada).
  3. Memiliki SKHUN asli atau SKHUN sementara yang di keluarkan oleh sekolah asal.
  4. Untuk Bidang Studi Keahlian Teknologi dan rekayasa, Teknologi informasi dan komunikasi, pariwisata serta Kompetensi keahlian pemasaran tidak buta warna.
  5. Untuk calon peserta didik baru kompetensi keahlian teknik mesin, teknik otomotif, pemasaran, akomodasi perhotelan dan tata boga memiliki tinggi badan minimal : pria 158 cm, dan wanita 153 cm.
  6. Calon Peserta Didik lulusan sebelum tahun 2013/2014 dapat mendaftar, Apabila diterima maka pada saat daftar ulang harus melengkapi dokumen berupa Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dan Surat Keterangan Tidak Sedang Bersekolah (SKTSB) dari Kelurahan setempat.

Mekanisme Seleksi

  1. Proses seleksi dilakukan dengan menggunakan peringkat Nilai PPDB dan Tes Khusus (tidak mempunyai kelainan fisik, Buta Warna, Tinggi Badan).
  2. Nilai PPDB diperoleh dari :
    1. Untuk peserta didik yang tidak memiliki sertifikat/piagam prestasi :
      Nilai PPDB = A
      A = Jumlah Nilai Ujian Nasional (UN)
    2. Untuk peserta didik yang memiliki sertifikat/piagam prestasi :
      Nilai PPDB = A + B
      A = Jumlah Nilai Ujian Nasional (UN)
      B = Bobot nilai sertifikat/piagam prestasi
      *Keterangan : untuk Tes Khusus tidak masuk dalam pengolahan Nilai PPDB, tetapi apabila tidak memenuhi syarat tes khusus, peserta didik baru dapat dinyatakan gugur (tidak diterima).
  3. Seleksi Peserta Didik baru berdasarkan peringkat nilai PPDB dari tertinggi ke terendah sampai terpenuhinya daya tampung yang telah ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan.
  4. Apabila calon peserta didik baru dari dalam kota Bogor tidak memenuhi passing grade pada pilihan 1 (satu) maka disalurkan secara otomatis sesuai dengan passing grade di kompetensi keahlian pilihan 2 (dua).
  5. Calon Peserta didik baru dapat mengubah pilihan 2 sebanyak 1 (satu kali) dengan Kompetensi Keahlian yang sama atau berbeda.
  6. Diakhir masa pendaftaran, calon peserta didik dipastika telah mengetahui peringkatnya di sekolah yag dipilih.

Pelaksanaan Tes

Tes Khusus SMK dilakukan oleh Dokter (Puskesmas yang ditunjuk), pada tanggal 23 s.d 28 Juni 2014, untuk tes :
  1. Buta Warna
  2. Tinggi Badan
  3. Tes Fisik

Rasio Rombongan Belajar

  1. SMK Negeri
    • Jumlah rasio peserta didik tiap rombongan belajar maksimal 36 (Tiga Puluh Enam).
    • Jumlah rombongan belajar maksimal 15 rombongan belajar untuk semua Kompetensi keahlian, disesuaikan dengan kondisi sekolah.
  2. SMK Swasta
    Disesuaikan dengan jumlah rombongan belajar dan daya tampung.

Pengumuman

  1. Pengumuman Penerimaan Calon Peserta Didik Baru bisa dilihat di Situs Web PPDB 2014.
  2. Peserta didik yang diterima wajib mencetak (print) Surat Pernyataan Diterima serta melengkapi persyaratan yang tercantum dalam surat tersebut untuk diserahkan kepada sekolah yang menerima.

Pendaftaran Ulang

Calon Peserta Didik Baru yang dinyatakan diterima wajib mendaftar ulang pada :
  1. SMK Negeri
    tanggal 2 s.d 4 Juli 2014 pukul 08.00 sd 14.00 WIB. Apabila tidak mendaftar ulang pada tanggal tersebut di atas maka dianggap mengundurkan diri.
  2. SMK Swasta
    • Gelombang I : Bulan April 2014 pukul 08.00 sd 14.00 WIB. apabila tidak mendaftar ulang maka dianggap mengundurkan diri.
    • Gelombang II : Bulan Juli 2014 pukul 08.00 sd 14.00 WIB. apabila tidak mendaftar ulang maka dianggap mengundurkan diri.

 

70 komentar:

  1. Bagaimana cara menghitung bobot nilai sertifikat/piagam prestasi?

    BalasHapus
  2. untuk menghitung bobot point bagai mana yah ??

    BalasHapus
  3. Apakah ada simulasi cara melakukan pendaftaran dan kapan kiranya sistem online sudah mulai aktif. karena sampai saat ini kami coba klik link tersebut tidak berubah.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Masih versi demo. Nanti akan disosialisasikan ke semua sekolah kalau sudah fix.

      Hapus
  4. Jika mengacu pada https://ppdb.disdikbogor.net/ maka syarat nilai PPDB SMP = A jumlah (nilai US) + B (bobot piagam/sertifikat). Hal ini berbeda dengan informasi yang ada di website ini. Nilai mana yang benar sebagai bahan acuan ? Terima kasih.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Informasi yang mana pak/bu? kami hanya meneruskan informasi yang ada di https://ppdb.disdikbogor.net/. Jika ada yang keliru mohon diluruskan

      Hapus
  5. Mohon informasinya, apakah peserta didik dari luar pulau jawa bisa mendaftar SMP Negeri di Kota Bogor?

    BalasHapus
  6. Mohon informasinya, kapan kira-kira ppdb 2014 SMP akan ditetapkan (sampai ke cara penghitungan nilai PPDB secara rinci untuk komponen A (niliai Ujian Sekolah) & B (bobot piagam). dan selanjutnya disosialisasikan ke sekolah (SD). Hal ini mengingat waktu tersisa sampai saat pendaftaran tinggal 2 bulan. Terima kasih.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Panitia PPDB Dinas Pendidikan saat ini sedang melaksanakan sosialisasi secara bertahap ke setiap sekolah.

      Hapus
  7. Mohon info nya, kriteria bobot prestasi apa saja? Kalau prestasi juara 1 tingkat Kotamadya bagaimana bobotnya? Mengapa jalur prestasi dihilangkan?

    BalasHapus
  8. Mengantisipasi Permasalahan Teknis dan Ekses PPDB Online Kota Bogor

    Antisipasi permasalahan teknis

    Pertama, infrastruktur yang meliputi kapasitas bandwith yang disediakan penyelenggara sistem online dan seberapa besar koneksi pengguna (admin dan pendaftar ) ke sistem online. Kalau bandwith besar, sistem mudah diakses dengan cepat. Jika koneksi pengguna lambat, tentu akan sulit untuk mengakses server.
    Pemerintah kota Bogor pernah memberikan penjelasan kepada media bahwa jaringan dan server yang dipakai dalam PPDB online 2014 di kota Bogor sangat andal seperti yang dimilki m-banking BCA (Bank Central Asia)
    Kedua ,faktor human error. Misalnya, jika pendaftar perorangan, pihak sekolah salah memasukkan data. Untuk mengantisipasi hal ini, kabarnya Disdik kota Bogor akan melatih guru-guru sekolah supaya paham teknis proses pendaftaran hingga daftar ulang.

    Faktor human error ini bisa juga terjadi di tingkat admin penyelanggara (disdik) .Jadi, sebaiknya admin atau operator PPDB online itu harus orang yang benar-benar mengerti dan jeli. Sebaiknya disdik juga menugaskan admin yang bertugas khusus memvalidasi data , sehingga data yang disajikan di server benar-benar valid.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Terima kasih masukannya, akan kami sampaikan ke panitia dan tim pengembang/programmer bersangkutan.

      Hapus
    2. Saya jawab yg teknis aja:
      1. Bandwith inbound/outbound 500Gb
      2. Backbone Internet Tier-1
      3. Kecepatan akses tidak hanya tergantung server, namun juga dari client. Nah untungnya, simulasi teoritis kecepatan akses dapat diukur dari http://gtmetrix.com (http://gtmetrix.com/compare/ot7SZQYp/x1yLOAxs). Sedangkan simulasi praktek telah diuji cobakan di SMP 1 dihadapan Pak Wali dengan kecepatan 512kbps, dan alhamdulillah lancar.
      4. Backup server utama 2 unit, dan server yg menjadi backupnya backup server 5 unit (saya tidak tahu istilahnya, tapi begitulah yang dijelaskan ke saya).
      5. Human error? kami akan antisipasi sedini mungkin dan secepat mungkin

      Hapus
  9. Antispasi ekses non teknis

    Pertama ,membludaknya pendaftar dari sekolah luar kota Bogor yang berkonsekuensi berkurangnya kesempatan bagi lulusan dari dalam kota Bogor sendiri untuk berhasil diterima di sekolah yang dekat tempat tinggal mereka. Hal ini dipastikan terjadi karena masih banyak anggapan yang berkembang di tengah masyarakat di seputar Bogor Raya bahwa SLTP dan SLTA negeri kota Bogor masih lebih baik kualitasnya dibanding daerah luar kota Bogor sekitarnya.

    Memang Disdik memberikan ketentuan bagi pendaftar dari luar kota Bogor hanya diberikan satu pilihan sekolah, lebih sedikit dibanding pendaftar dari dalam kota Bogor yang mendapat 3 pilihan sekolah.
    Tapi kalau ternyata sebaran nilai dan rata -rata nilai UN /US kota Bogor lebih rendah dibanding daerah luar kota Bogor ,maka membiarkan lulusan kota Bogor dan dari luar kota Bogor berkompetisi secara setara sepertinya kurang pas dan menjadi ironi .Disdik bisa mempertimbangkan opsi lain sebagaimana yang diterapkan PPDB online di DKI dan daerah lainnya,yakni memberikan jatah siswa yang diterima dari luar daerah maksimal sebesar 5 persen pada masing-masing sekolah.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Saya adalah orang tua murid yang bersekolah di kab Bogor, tapi tinggal di kota Bogor... SMA terdekat rumah kami adalah SMAN Kota Bogor. Dengang diberinya kesempatan kepada kami 1 pilihan saja... buat kami itu sudah diskriminasi, karena sy warga Kota Bogor bayar pajak untuk Kota Bogor.. lalu kemudian hak kami tidak sama dengan warga Kota Bogor lainnya. Tahun ini bahkan diperparah dengan ketentuan bahwa pilihan kedua yang hanya diberikan kepada SMP asal kota waktunya diberikan setelah pilihan pertama ditutup (pdhl itu pilihan kami satu2nya). Bukankah ini semakin tidak fair buat kami.

      Lalu akankah kami disalahkan, kenapa juga sekolah di kab? Begini kondisi saya... dalam radius 5 km dr tempat tinggal kami, sekolah anak saya ini yang saya anggap terbaik. dan dalam radius 5km pula tdk kami temukan SMA di kabupaten dari sekolah kami. yang ada adalah SMAN Kota Bogor.

      Dan saya gagal paham dengan system PPDB online tahun ini.... kepada siapa kami harus mengadu. Paling tidak mestinya pendaftaran berakhirnya sama untuk asal luar maupun dalan kota Bogor...

      Hapus
  10. Kedua,Kejelasan sistem pembobotan,kuota dan transparansi sertifikat/ piagam prestasi

    Disdik memberikan ketentuan khusus pendaftar peserta didik yang memiliki sertifikat/piagam prestasi ,dengan rumusan Nilai PPDB = 2A + B
    (keterangan A = Jumlah nilai Ujian Sekolah (US) B = Bobot nilai sertifikat/piagam prestasi )

    Sampai saat ini belum ada sosialisasi baku kepada sekolah tentang pembobotan nilai piagam /prestasi pada berbagai tingkat (kota/propinsi/nasional/internasional) .Apakah bobot nilai pada bidang yang berbeda ,akademik ,seni .dan olahraga pada tingkat prestasi yang sama (kota/propinsi/nasional/internasional) diberikan bobot yang sama atau memiliki bobot yang berbeda ?.Berapa kuota jalur prestasi pada masing-masing sekolah dan keseluruhan?.Apakah bagi pendaftar yang menyertakan sertifikat/piagam prestasinya tapi gagal diterima melalu jalur prestasi, akan secara atomatis pindah ke jalur non prestasi ,atau mendaftar ulang lagi ke jalur non prestasi

    Kalau pemeringkatan dan hasil PPDB berdasarakan nilai UN /US mudah dipantau publik, tidak demikian dengan jalur prestasi .
    Siapa yang bisa memastikan bahwa pembobotan nilai pendaftar jalur prestasi berasal dari sertifikat/piagam prestasi yang kredibel dan dikalkulasi sesuai ketentuan,bukan dimanipulasi ?.Apa kebijakan yang ditempuh sekolah dan disdik kalau ada siswa yang berhasil diterima melalui jalur prestasi ternyata belakangan diketahui sertifikat/piagam prestasinya bermasalah ,atau hasil manipulasi?.

    Untuk mengantisipasi kecurangan semacam ini, pemerintah Kota Bogor dan disdik harus menempatkan admin dan panitia khusus yang gesit dan berintegritas untuk memverifikasi data sertifikat/piagam prestasi masing-masing pendaftar.

    Ketiga ,transparasi jumlah kursi dan kuota yang di terima pada masing-masing sekolah.

    Disdik memberikan kuota jumlah maksimal tiap rombongan belajar adalah 32 peserta didik dan jumlah rombongan belajar maksimal 9 (sembilan) kelas.Karena kuota ini sudah ditetapkan, maka bisa dipastikan sekolah akan taat mengikuti ketentuan kuota pserta didik baru yang akan diterima lewat PPDB online. Tapi disdik dan pihak sekolah harus transparan kepada publik bahwa memang jumlah keseluruhan siswa yang diterima di masing-masing sekolah sesuai dengan jumlah kuota yang tertera di PPDB online.

    Transparansi dan kejujuran jumlah kuota ini sangat penting dan menjadi krusial karena kita tahu tidak semua SLTP dan SLTA kota Bogor yang jumlah peserta didiknya maksimal hanya 32 orang per kelas , atau maksimal hanya memilki 9 kelas pesera didik baru.Banyak SLTP dan SLTA, yang berstandar SSN sekalipun yang jumlah peserta didiknya 40 orang per kelas dan memiliki lebih dari 9 kelas peserta didik baru.

    Kemungkinan adanya ketidaksinkronan data real jumlah kursi peserta didik baru yang tersedia di masing-masing sekolah dengan ketentuan kuota PPDB online yang ditetapkan (diumumkan) disdik kepada publik akan membuka peluang kecurangan oleh oknum sekolah dan oknum penyelenggara di tingkat disdik.Kuota "siluman " diluar jalur PPDB online ini bisa memunculkan KKN dalam PPDB sehingga mengurangi kesempatan dan keadilan bagi calon peserta didik yang telah harap cemas dan berjuang keras melalui pemeringkatan nilai UN/US dan bobot sertifikat/piagam mereka lewat jalur PPDB online memperebutkan kursi-kursi di sekolah yang mereka pilih

    Sebaiknya disdik dan pelaksana pendidikan di lapangan memverifikasi kembali data faktual jumlah kursi dan jumlah rombel (kelas) peserta didik baru yang akan diterima pada masing-masing SLTP dan SLTA negeri di kota Bogor.

    BalasHapus
  11. 1. Untuk penghitungan bobot nilai Prestasi Calon Peserta Didik sedang disusun oleh tim yang berkompeten. (Bobot Nilai Sementara sudah diposting, tidak menutup kemungkinan akan berubah. Informasi selanjutnya akan kami sampaikan kembali.)
    2. Dinas Pendidikan Kota Bogor bekerjasama dengan berbagai pihak sebagai tim verifikasi dalam melakukan verifikasi terhadap keabsahan berkas-berkas yang diunggah oleh calon peserta didik.

    BalasHapus
  12. @PaguyubanTenDikKotaBogor 13 Mei 2014 .... Untuk penghitungan bobot nilai prestasi ..... Bobot Nilai Sementara sudah diposting ----- mohon info di website mana kami bisa melihat informasi tsb ? Terima kasih.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Silahkan dibuka Arsip kami di bulan Mei 2014 ini.

      http://tenaga-kependidikan-kota-bogor.blogspot.com/2014/05/bobot-nilai-prestasi-calon-peserta.html

      http://tenaga-kependidikan-kota-bogor.blogspot.com/2014/05/bobot-prestasi-calon-peserta-didik-smp.html

      Hapus
  13. Terima kasih banyak atas infonya yang sangat bermanfaat. Blog ini memang patut diacungi jempol. Semoga kebaikan bapak/ibu mendapat balasan yang berlipat ganda dunia akhirat. Semoga curahan perhatian kepada Bapak/Ibu juga diberikan oleh pimpinan disdik & Bapak Walikota yang baru.

    BalasHapus
  14. Terima kasih atas apresiasinya. Kami mohon untuk meninggalkan komentar dengan nama jelas/lembaga

    BalasHapus
  15. Semoga semua menjadi yg lebih baik dengan adanya PPDB Online. tapi mohon di perhatikan jg khusus masyarakat kota Bogor menjadi prioritas utama, jgn dengan adanya online masyarakat( calon Siswa/siswi dari kota bogor) malah tersisihkan..

    BalasHapus
    Balasan
    1. Mohon dukungan dari semuanya, semoga dengan PPDB Online ini dapat tercipta kondisi yang lebih baik.

      Hapus
  16. Mohon masukan apakah sebaiknya daftar online sendiri atau melalui pihak sekolah asal, seperti yang saya baca dari komentar sebelumnya bisa saja daftar online terdapat human error, dengan begitu banyaknya orang tua yang mempercayakan pendaftaran via sekolah, kemungkinan human error akan lebih banyak terjadi bila pihak sekolah hanya mempunyai satu admin, terima kasih.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Silahkan koordinasikan dengan pihak sekolah yang bersangkutan. Silahkan mendaftarkan secara mandiri ataupun kolektif melalui sekolah. Persoalan human error ataupun kendala teknis kemungkinan ada saja, tetapi jika semua pihak mendukung dan mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan semoga tidak ada kendala berarti.

      Hapus
  17. Pada Web PPDB online kota Bogor, format no pendaftaran untuk SMP berbeda dgn format No. US yg digunakan murid SD?.

    BalasHapus
  18. lebih baik online atau daftar langsung ?

    BalasHapus
  19. Untuk sertifikat prestasi, dari tahun berapa ya? hatur nuhun

    BalasHapus
  20. Kenapa Kotamadya bogor ,tidak ikut PPDB Online Telkom (http://siap-ppdb.com/) ? ? ?
    Yang sudah teruji baik Server maupun Jaringannya , Mau tanya kenapa ? ? ?

    BalasHapus
  21. Apakah info bobot prestasi sudah ada versi final karena info di laman masih berstatus SEMENTARA. Saya sudah mencari di laman https://ppdb.disdikbogor.net, tetapi info yang dimaksud tidak ada. Untuk nilai PPDB SMP pada komponen A, apakah hanya nilai 3 pelajaran (Mate, BIndo, IPA) saja atau ditambah dengan nilai 3 mata pelajaran tsb dari 5 semester terdahulu seperti nilai PPDB tahun 2013 ? Terima kasih atas bantuan dan perhatiannya.

    BalasHapus
  22. Mohon info passing grade setiap SMAN di Bogor apakah sdh ada? krn saat ini beredar bbrp versi urutan passing grade tersebut dan agak berbeda satu dg yg lainnya. Tksh

    BalasHapus
  23. Mohon info passing grade SMAN di Bogor utk PPDB 2014 krn saat ini beredar bbrp versi passing grade yg tidak jelas sumbernya. Tksh

    BalasHapus
  24. Bagaimana kalau ada SMK sudah mengumumkan pendaftaran tanggal 16 - 20 Juni, padahal ketentuannya 25 - 28 Juni?

    BalasHapus
  25. mohon bantuannya saya sudah daftar sementara dengan no peserta UN 2-14-02-04-017-020-5 pas saya daftar klik simpanyg kedua kali ada notifikasi no peserta UN anda sudah terdaftar silahkan login untuk masuk , tpi saya belum menerima no pendaftaran + passwordnya gmn ini ? terimakasih mhon bantuannya untuk dijawab

    BalasHapus
  26. betul
    saya jga sudah daftar dan sudah diverifikasi klo no peserta UN sudah terdaftar
    tpi sampe skrg belum terima sms or email untuk no pendaftaran + passwordnya
    mohon bantuannya
    terima kasih

    BalasHapus
  27. kalo memilih sekolah SMK negeri yg kita tuju gimana caranya ?
    > DI pilihan sekolah ngga ada yg di bisa di buat

    mohon bantuannya

    BalasHapus
  28. betul
    saya jga sudah daftar namun blum mengupload skhun, dimana saya harus membuka kembali untuk mengupload skhun tsb.
    mohon bantuannya
    terima kasih
    terima kasih

    Balas

    BalasHapus
  29. lemot min akses susah,adakah solusinya?dr pihak admin sndri knpa tdk ada contak person yg bs di hubungi?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Silahkan hubungi operator sekolah masing-masing

      Hapus
  30. Apakah piagam prestasi jalur non akademik yang di keluarkan oleh DISPORA Kab Bogor termasuk kriteria persyaratan ?

    BalasHapus
  31. Bagaimana dengan kuota penerimaan untuk SMA? Apakah pada gelombang pertama langsung 360 siswa atau sebagian dahulu? Bila sudah diterima di sma pilihan pertama apa ada kemungkinan tergeser oleh pendaftar dengan pilihan kedua?

    BalasHapus
  32. Informasi tentang PPDB ini sudah disosialisasikan ke semua sekolah di Kota Bogor, silahkan hubungi operator sekolah masing-masing

    BalasHapus
  33. kenapa PPDB online kota bogor.net tidak bisa di akses?, apakah yang daftar melalui operator sekolah asal masing masing siswa di berikan password

    BalasHapus
    Balasan
    1. Trafic melonjak, harap maklum. Sedang dilakukan pembenahan server.

      Hapus
  34. Apakah hasil tes khusus (surat keterangan sehat) dari puskesmas yang ditunjuk harus diupload, atau hanya diisi saja di menu yang tersedia? Jika harus diupload, bagaimana caranya? Karena tidak jelas bagaimana dan dimana harus uploadnya.
    Tks

    BalasHapus
  35. permisi. gimana ya cara men-scan hasil tes surat kesehatan dari dokter? di ppdb gak ada tulisan "upload surat kesehatan"

    BalasHapus
  36. melihat d status pendaftaran sudah di verifikasi, sms sudah terkirim dan pasword sudah ada tapi sampai sekarang belum ada sms maupun email masuk, daftar dari tgl 18, bagaimana ya? mohon bantuannya
    terimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Jika sudah bisa login silahkan lengkapi form berikutnya

      Hapus
  37. putra saya sdh mendaftar lewat sekolah, SKHUN sdh di upload oleh operator sekolah, demikian juga sertifikat prestasi. Tapi ketika melihat web PPDB, pada 'status pendaftaran', yang tertera : "belum upload" SKHUN. dan pada PRESTASI : belum diverifikasi. Kami mohon penjelasannya, apakah kami harus meng upload ulang? atau cukup menunggu hingga selesai proses verifikasinya ? trmksh

    BalasHapus
    Balasan
    1. Nanti akan diverifikasi oleh tim yang ditunjuk

      Hapus
  38. bagaimana bila data siswa hilang padahal sudah daftar secara online ?

    BalasHapus
  39. Mengacu pada pengumuman terbaru bahwa jadwal upload dokumen PPDB diperpanjang hingga 27 Juni 2014, dan pendaftaran pilihan 2 sudah dapat dimulai hari ini (tgl 24-28 Juni), kami mohon dapat diinformasikan quota penerimaan calon siswa jalur prestasi, dan calon siswa untuk peminatan IPA dan IPS pada masing-2 sekolah. Info ini sangat kami perlukan sebagai pertimbangan dalam menentukan sekolah pilihan ke 2. Terima kasih.

    BalasHapus
  40. maaf saya mau bertanya, bagaimana jika saya ingin mengunggah foto piagam dan formatnya sudah persis sama tetapi tidak juga terunggah ya? saya sudah mencoba dari siang hari hingga saat ini belum juga bisa. tolong bantuannya ya karena batas waktunya disitu tertulis tgl 24 juni 2014 yg artinya hari ini. terima kasih

    BalasHapus
  41. pak untuk pendftran smp sampai tanggal berapa ? dan kalo pass tidak dikirim2 smapai akhr pendftran bagaimana ? bls ya

    BalasHapus
  42. Assalamualaikum Ibu Kadis,,,
    saya bingung dengan Web Online ini,,,
    setelah Keponakan saya mendapatkan Password sama Guru SDN,,,
    katanya harus di Cek terus di Websitenya,,,
    tapi dari tadi siang sampe saat ini,,, selalu gagal ngebuka websitenya...?
    mesti gimana ini Bu Kadis,,, gimana mau ngecek kalo selalu gagal untuk membuka situsnya....?
    tolong dong Bu Kadis, untuk Bnatuannya...?

    BalasHapus
  43. iya neh pak sama ... kok lemooot pisan nya .. hadeuuuhhh ... repot juga euy, operator di SD anak saya sampe kewalahan ... jengkel nunggunya ...

    BalasHapus
  44. Selamat sore, keponakan saya sudah mengisi form pendaftaran, sudah mengupload SKHUS dan username dan password sudah di dapat, kami juga sudah mengisi data, tapi mengapa ketika kami cek tertera keterangan "SILAHKAN UPLOAD SKHUN, NILAI ANDA TIDAK DAPAT DIFEIVIKASI TANPA SKHUN" padahal sudah meng upload... Apa yang hrs kami lakukan?? mengupload ulang atau menunggu verifikasi selanjutnya...???

    BalasHapus
    Balasan
    1. saya juga seperti ini ke status sudah upload tapi di data nilai bacaannya yg keluar Silahkan Upload SKHUN, NIlai Anda tidak dapat diverifikasi tanpa SKHUN gimana ini pak ? mohon penjelesannya dong,cape kalo harus bulak balik ketujuan sistem online tp hrus bulak balik juga.

      Hapus
  45. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  46. maaf sebelumnya, nanti penjurusan sma ditentukannya dari pilihan saat ppdb atau melalui tes di sekolah tujuan, nilai raport, dsb? mohon dibalas ya pak/bu... trimakasih

    BalasHapus
  47. dan seleksinya per jurusan (ipa/ips) atau secara keseluruhan? trimakasih byk

    BalasHapus
  48. mas admin bisa minta penjelsan,
    ada data yang membingungkan di SMP 9 dan 10, Nilai UN nya ada yang sampai 53
    sedangkan nilai SMP yang lain kelihatannya wajar.
    apakah ini nilai UN tahun sekarang apa nilai UN tahun lalu

    BalasHapus
  49. cara cek pengumumannya gimana..udah buka situs ppdb tapi kok ga ada ya??mohon dibantu

    BalasHapus
  50. web disdik payah datanya kok berubah jadi nyusut ngak jelas udah gitu SMPN 12 data nya ngak bisa muncul penuh hanya sampai puluhan, sedangan SMPN lainnya bisa sampai ratusan, aneh ...

    BalasHapus
  51. kalo daftar ulang langsung ke smk masing2 atau sama guru di daftar ulangin?

    BalasHapus
  52. Apakah sertifikat ketua osis bisa diajukan?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sertifikat yang dimaksud adalah piagam penghargaan sebagai juara dalam perlombaan akademik maupun non akademik.

      Hapus
  53. Saya sunguh heran mendaftar anak saya untuk masuk smp negeri di kota bogor tahun Ajaran 2016 ini,Mengapa saya tidak heran? Katanya Jatah Calon siswa dari luar Provinsi yang ingin mendaftarkan anaknya untuk bersekolah di kota bogor hanya 2.5% dari total siswa yang diterima,Akan tetapi saat anak saya mendaftarkan sebagai calon siswa di kota bogor jatah 2.5% sebagai hak calon siswa dari luar provinsi mengapa anak saya tidak diterima bersekolah dikota bogor,Sedangkan anak saya merupakan Satu-satunya calon siswa dari luar provinsi yang mendaftar di SMPN di Kota Bogor. Perlu dicacatat Anak saya dibandung & di Jakarta selalu Jaura 1 atau 2 dikedua kota tersebut dengan nilai Ujian matematika 95,Pertanyaaan saya mana jatah 2,5% tersebut buat anak saya,kalau anak saya bodoh saya menerima bila tidak diterima bersekolah dikota bogor,Akan tetapi anak saya sampai lulus SD Tahun 2016 ini memiliki rangkin juara 2 di sekolah dasar di Jakarta selatan,Saya berpendapat Kota bogor diskriminsi untuk calonsiswa darim luar provinsi walau diberprestasi

    BalasHapus
  54. Anak Ada Juara 1 atau 2 dari DKI Jakarta ingin mendaftar bersekolah ke Kota Bogor sabaiknya anda urungkan niat anda,Karena Kans untuk diterima sangatlah tipis.Nilai NEM di Kota Bogor 27.05 ( Rata Nilai 9 ) - Nilai NEM 28.8 ( Rata - Ratan Nilai 96 ),Sedangkan di DKI Jakarta Nilai NEM Tertinggi umumnya 27.5.Jatah 2.5% Untuk siswa luar Provinsi itu hanya tiori saja kenyataannya Jatan 2.5% untuk siswa luar provinsi tak pernah diberikan.

    BalasHapus

Silahkan tinggalkan komentar Anda!