Pada tahun 2010 program EDS melibatkan 10.000 sekolah, pada tahun 2011 melibatkan 29.000 sekolah, pada tahun 2012 melibatkan 39.000 sekolah. Pada tahun 2013 ini direncanakan melibatkan seluruh sekolah se-Indonesia dari mulai jenjang SD, SMP, SMA dan SMK baik negeri dan swasta khususnya dibawah naungan Kementrian Pendidikan Pendidikan dan Kebudayaan.
Program EDS 2013
Mulai tahun 2013, pelaksanaan EDS menjadi salah satu bagian dari Layanan Sistem Informasi PADAMU NEGERI BPSDMPK-PMP Kemdikbud. Instrumen Kuisoner EDS didistribusikan untuk dapat diisi secara online langsung dari Internet oleh para responden, antara lain: Kepala Sekolah, Pendidik (Guru), Tenaga Kependidikan (Staf), Peserta Didik (Siswa) dan Komite Sekolah. Data para responden dijaga kerahasiannya oleh sistem dan hasil isian instrumennya secara otomatis akan tersimpan terpusat di server Layanan Sistem Informasi PADAMU NEGERI.Hasil analisa dari isian instrumen kuisoner EDS akan disediakan secara online untuk dapat diakses oleh setiap sekolah, dinas pendidikan kabupaten/kota, dinas pendidikan provinsi dan direktorat Kemdikbud. Seluruh informasi tersebut dapat diakses melalui Layanan Sistem Informasi PADAMU NEGERI di http://padamu.kemdikbud.go.id
Sumber: http://padamu.kemdikbud.go.id
Tambahan Informasi tentang EDS Tahun 2013 dari LPMP Jawa Barat
“Program Pendampingan Evaluasi Diri Sekolah (EDS) yang telah dilaksanakan selama tiga tahun terakhir, pada tahun 2013 ini akan dilaksanakan pada seluruh satuan pendidikan di Jawa Barat, jenjang pendidikan SD, SMP, SMA dan SMK atau kurang lebih 28.000 satuan pendidikan,” demikian Ibno Subandi, SH, MM, selaku Kepala Seksi Pemetaan Mutu dan Supervisi (PMS) LPMP Jawa Barat.
Rencananya, Program Pendampingan EDS, yang dalam
dua tahun terakhir ini dilaksanakan melalui pendampingan secara langsung
ke sekolah melalui pengawas di Dinas Pendidikan setempat, tahun ini
akan diselenggarakan berupa pelatihan terhadap para pengawas dinas
pendidikan, dengan harapan pengawas tersebutlah yang mendampingi
sekolah. Itu artinya, pada tahun ini, tanggung jawab daerah
(kabupaten/kota) semakin besar pada program ini, karena LPMP tidak akan
mendampingi sekolah secara langsung untuk melaksanakan proses evaluasi
diri sekolah internal tersebut.
EDS, sebagai salah satu bagian sistem penjaminan
mutu pendidikan, seharusnya menjadi program prioritas setiap satuan
pendidikan, hal ini berdasarkan pada PP No. 63 Tahun 2009 pasal 1-2 “Penjaminan
mutu pendidikan adalah kegiatan sistemik dan terpadu oleh satuan atau
program pendidikan, penyelenggara satuan atau program pendidikan,
pemerintah daerah, Pemerintah, dan masyarakat untuk menaikkan tingkat
kecerdasan kehidupan bangsa melalui pendidikan.”
Disamping itu, dari hasil EDS tersebutlah sekolah
dapat menyusun RKS serta dapat memberi masukan perencanaan investasi
pendidikan tingkat kab/kota. Bahkan wacana yang berkembang adalah
laporan EDS akan menjadi dasar pemberian dana BOS. (mp)
Sumber: LPMP Jawa Barat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan tinggalkan komentar Anda!