Kami sangat menghargai Anda jika mengutip konten blog ini dengan menyebutkan sumbernya.

Selasa, 08 April 2014

Juknis Ujian Sekolah/Madrasah Tahun Pelajaran 2013/2014



Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah Pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Dasar Luar Biasa, Dan Penyelenggara Program Paket A/Ula Tahun Pelajaran 2013/2014 ini diterbitkan sebagai salah satu pedoman bagi sekolah/madrasah, penyelenggara Program Paket A/Ula dan kabupaten/kota dalam memahami dan menjabarkan peraturan penyelenggaraan ujian sekolah/madrasah yang telah diatur oleh pemerintah c.q. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia yang dalam hal ini adalah Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) serta Badan Penelitian dan Pengembangan.

Sesuai dengan peraturan yang berlaku, penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah di SD/MI/SDLB/Paket A/Ula menjadi kewenangan sekolah/madrasah masing-masing. Berkenaan dengan hal itu, maka Petunjuk Teknis ini bersifat membantu menjabarkan peraturan tersebut secara lebih operasional. Apabila SD/MI/SDLB/Paket A/Ula telah mampu mengembangkan Panduan Penyelenggaraan US/M secara mandiri dengan mengacu pada Prosedur Operasional Stándar Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah (POS US/M) pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, SDLB, dan Penyelenggaran Program Paket A/ULA Tahun Pelajaran 2013/2014 yang diterbitkan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kemdikbud, maka keberadaan Juknis US/M ini diharapkan akan makin memperkaya khazanah pemahaman semua pihak terkait, sehingga penyelenggaraan US/M akan lebih proporsional dan akuntabel.

Terkait dengan Ujian Sekolah/Madrasah pada SD/MI/SDLB/Paket A/Ula Tahun Pelajaran 2013-2014 ketentuan mengenai jumlah soal dan alokasi waktu ujian, jadwal rinci pelaksanaan ujian dan lain-lain, pada dasarnya mengacu pada POS US/M yang diterbitkan Badan Penelitian dan Pengembangan Kemdikbud dan khusus untuk mata pelajaran yang tidak diatur dalam POS US/M dimaksud, maka hal tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan sekolah/madrasah dan penyelenggara Program Paket A/Ula. Untuk mata pelajaran yang tidak diatur dalam POS US/M yang diterbitkan Badan Penelitian dan Pengembangan Kemdikbud, maka hal-hal yang disajikan dalam panduan ini, bersifat model acuan serta dapat disesuaikan dengan kondisi sekolah/madrasah dan penyelenggara Program Paket A/Ula sepanjang tidak menyimpang dari peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Hal-hal yang berkenaan dengan kewenangan Kabupaten/Kota seperti penetapan sekolah/ madrasah penyelenggara ujian dan lain-lain dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Juknis US Jabar 2014 selengkapnya dapat diunduh DISINI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar Anda!