Kami sangat menghargai Anda jika mengutip konten blog ini dengan menyebutkan sumbernya.

Selasa, 08 April 2014

Panduan Elektronik Pengisian Tabel Dapodikdas 2014 Versi 207

Pedoman Tabel Sekolah






Identitas Sekolah
Nama sekolah. Apabila terjadi kekeliruan, silakan kontak KK Datadik / CS Pusat
NSS jika kosong atau salah diabaikan saja, kedepannya hanya akan menggunakan NPSN
Nomor Pokok Sekolah Nasional. Apabila terjadi kekeliruan, silakan kontak KK Datadik / CS Pusat. Cek di referensi.data.kemdikbud.go.id
Jenjang/Bentuk pendidikan sekolah. Apabila terjadi kekeliruan, silakan kontak KK Datadik / CS Pusat.
Status sekolah. Apabila terjadi kekeliruan, silakan kontak KK Datadik / CS Pusat
Lokasi Sekolah
Diisi dengan alamat jalan sekolah berupa jalan, gang, dan nomor (jika ada).
Diisi dengan nomor RT.
Diisi dengan nomor RW.
Diisi dengan nama dusun. Contoh: Dusun Merak.
Diisi dengan nama desa/kelurahan. Contoh: Desa Selatan Tiga.
Diisi dengan kecamatan yang sesuai.
Diisi dengan kode pos yang sesuai.
Diisi posisi geografis sekolah dalam garis lintang.
Diisi posisi geografis sekolah dalam garis bujur.
Data Pelengkap
Macam kebutuhan khusus yang juga dilayani oleh sekolah. Kolom ini berupa multiseleksi. Opsi yang tersedia dapat dipilih lebih dari satu.
Diisi dengan nomor SK pendirian sekolah.
Diisi dengan tanggal ditetapkannya SK pendirian sekolah.
Pilih pihak yang memiliki sekolah.
Pilih yayasan yang menaungi sekolah. Opsi ini muncul jika data yayasan di Data Rinci Sekolah telah diisi. Khusus sekolah swasta.
Diisi dengan nomor SK izin beroperasinya sekolah.
Diisi dengan tanggal ditetapkannya SK operasional sekolah.
Diisi dengan nomor SK akreditasi sekolah.
Diisi dengan tanggal ditetapkannya SK akreditasi sekolah.
Diisi dengan nomor rekening BOS milik sekolah. Tidak diperkenankan isian selain angka.
Diisi dengan nama bank tempat rekening BOS milik sekolah terdaftar.
Diisi nama kantor cabang/unit/pembantu dari bank tempat rekening BOS milik sekolah terdaftar.
Diisi nama pemilik sesuai dengan yang tertera di buku rekening BOS. Harus atas nama sekolah
MBS adalah singkatan dari Manajemen Berbasis Sekolah. Pilih salah satu, sekolah telah melaksanakan (Ya) atau tidak melaksanakan (Tidak).
Diisi dengan luas tanah milik sekolah. Satuan yang dipakai adalah meter per segi. Jika desimal isi dengan tanda titik (.) contoh 607.85
Diisi dengan luas tanah yang digunakan oleh sekolah, namun tidak dimiliki oleh sekolah (misalnya menumpang pada pihak-pihak tertentu). Satuan yang dipakai adalah meter per segi.

Kontak Sekolah
Diisi nomor telepon sekolah (jika ada).
Diisi nomor faksimili sekolah (jika ada).
Diisi nomor surat elektronik sekolah (jika ada).
Diisi alamat situs web sekolah (jika ada).


Pedoman Tabel Peserta Didik


Data Pribadi
Diisi nama peserta didik sesuai dengan Akte Lahir atau ijazah sebelumnya (SD/MI/Paket A).
Pilih jenis kelamin/gender peserta didik.
Diisi Nomor Induk Siswa Nasional peserta didik (jika memiliki). Jika belum memiliki maka wajib dikosongkan, NISN yang kosong akan dinilai mengajukan NISN ke PDSP
Diisi Nomor Induk Kependudukan peserta didik (jika memiliki). NIK tertera di Kartu Keluarga
Diisi tempat lahir peserta didik sesuai dengan Akte Lahir atau ijazah sebelumnya (SD/MI/Paket A).
Diisi tanggal lahir peserta didik sesuai Akte Lahir atau ijazah sebelumnya (SD/MI/Paket A).
Pilih agama peserta didik.
Pilih kebutuhan khusus yang disandang oleh peserta didik. Dapat dipilih lebih dari satu.
Diisi nama jalan untuk alamat peserta didik.
Diisi nomor RT alamat peserta didik.
Diisi nomor RW alamat peserta didik.
Diisi nama dusun alamat peserta didik.
Diisi nama desa alamat peserta didik.
Pilih kecamatan alamat peserta didik. Ketikkan nama kecamatan untuk memfilter referensi kecamatan, lalu akan muncul nama kecamatan dan kabupatennya. Pilih kecamatan yang dimaksud
Diisi nomor kode pos alamat peserta didik.
Pilih jenis tempat tinggal peserta didik.
Pilih jenis transportasi utama yang digunakan peserta didik untuk ke sekolah.
Diisi nomor telepon peserta didik yang dapat dihubungi (milik pribadi, orang tua, atau wali).
Diisi nomor telepon selular peserta didik yang dapat dihubungi (milik pribadi, orang tua, atau wali).
Diisi email pribadi milik peserta didik.
Apabila status peserta didik sebagai penerima KPS, maka Diisi nomor KPS peserta didik pada kolom ini.
Nomor KPS berupa campuran abjad dan angka.

Data Ayah Kandung
Diisi nama ayah kandung peserta didik sesuai Akte Lahir atau KK. Hindari penggunaan gelar akademik atau sosial (seperti Dr., Drs., S.Pd, dan H.).
Diisi dengan angka tahun lahir ayah kandung peserta didik.
Pilih pendidikan terakhir ayah kandung peserta didik.
Pilih pekerjaan utama ayah kandung peserta didik. Pilih Meninggal Dunia apabila ayah kandung peserta didik telah meninggal dunia.
Pilih rentang penghasilan ayah kandung peserta didik. Kosongkan kolom ini apabila ayah kandung peserta didik telah meninggal dunia atau tidak bekerja.
Pilih kebutuhan khusus yang disandang oleh ayah peserta didik. Dapat dipilih lebih dari satu.

Data Ibu Kandung
Diisi nama ibu kandung peserta didik sesuai Akte Lahir atau KK. Hindari penggunaan gelar akademik atau sosial (seperti Dr., Drs., S.Pd, dan Hj.).
Diisi dengan angka tahun lahir ibu kandung peserta didik.
Pilih pendidikan terakhir ibu kandung peserta didik.
Pilih rentang penghasilan ibu kandung peserta didik. Kosongkan kolom ini apabila ibu kandung peserta didik telah meninggal dunia, sebagai ibu rumah tangga, atau tidak bekerja.
Pilih pekerjaan utama ibu kandung peserta didik. Pilih Meninggal Dunia apabila ibu kandung peserta didik telah meninggal dunia. Pilih Lainnya apabila ibu kandung peserta didik adalah ibu rumah tangga.
Pilih kebutuhan khusus yang disandang oleh ibu peserta didik. Dapat dipilih lebih dari satu.

Data Wali
Diisi nama wali peserta didik sesuai Akte Lahir atau KK. Hindari penggunaan gelar akademik atau sosial (seperti Dr., Drs., S.Pd, dan H.).
Diisi dengan angka tahun lahir wali peserta didik.
Pilih pendidikan terakhir wali peserta didik.
Pilih pekerjaan utama wali peserta didik.
Pilih rentang penghasilan wali peserta didik.



Pedoman Tabel PTK



Identitas
Diisi dengan nama PTK sesuai Akta Lahir atau KK. Hindari penggunaan gelar akademik maupun gelar sosial. (seperti Dr., Drs., S.Pd, Hj., dan H.).
Diisi dengan Nomor Induk Kependudukan PTK. NIK tertera di KK
Pilih jenis kelamin/gender PTK.
Diisi dengan tempat lahir PTK sesuai Akta Lahir atau KK.
Diisi tanggal lahir PTK sesuai Akta Lahir atau KK.
Diisi dengan nama ibu kandung PTK sesuai Akta Lahir atau KK.
Data Pribadi
Diisi dengan nama jalan alamat PTK.
Diisi dengan nomor RT alamat PTK.
Diisi dengan nomor RW alamat PTK.
Diisi dengan nama dusun alamat PTK.
Diisi dengan nama desa alamat PTK.
Pilih kecamatan alamat PTK. Ketikkan nama kecamatan untuk memfilter referensi kecamatan, lalu akan muncul nama kecamatan dan kabupatennya. Pilih kecamatan yang dimaksud
Diisi dengan angka kode pos alamat PTK.
Pilih agama PTK.
Pilih status perkawinan PTK.
Diisi dengan nama suami/istri PTK yang ditanggung (jika ada).
Diisi dengan NIP suami/istri PTK yang ditanggung (jika ada).
Diisi dengan pekerjaan utama suami/istri PTK yang ditanggung (jika ada). Pilih Lainnya khusus istri apabila sebagai ibu rumah tangga.
Diisi Nomor Pokok Wajib Pajak milik PTK (jika memiliki).
Pilih kewarganegaraan PTK.
Kepegawaian
Pilih status kepegawaian PTK saat ini. Isian ini harus sama antara sekolah Induk dan bukan Induk. Misalkan PNS di Induk maka di sekolah Bukan Induk harus dinyatakan PNS juga walaupun sekolahnya swasta
Diisi Nomor Induk Pegawai baru PTK sesuai yang dikeluarkan oleh BKN 18 digit. Hanya untuk PNS.
Diisi dengan Nomor Induk Yayasan (NIY) / Nomor Induk Guru Kontrak (NIGK) bagi PTK yang bertugas di sekolah swasta. Kosongkan untuk sekolah negeri.
Diisi dengan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (jika memiliki). 16 Digit
Pilih jenis PTK sesuai dengan tugas utamanya di sekolah.
Diisi dengan nomor SK pengangkatan sesuai dengan status kepegawaian yang telah dipilih sebelumnya. Apabila status kepegawaian dipilih PNS, maka Diisi nomor SK pengangkatan sebagai PNS.
Diisi tanggal SK pengangkatan sesuai dengan status kepegawaian yang telah dipilih sebelumnya.
Pilih lembaga yang mengangkat PTK sesuai dengan SK pengangkatannya.
Diisi nomor SK CPNS apabila PTK adalah CPNS atau PNS. Kosongkan selain itu.
Diisi tanggal mulai bertugas sebagai CPNS. Kosongkan bila bukan CPNS atau PNS.
Diisi tanggal mulai bertugas sebagai PNS. Kosongkan bila bukan PNS.
Pilih pangkat dan golongan PTK (terbaru). Kosongkan bila bukan PNS.
Pilih sumber gaji PTK.
Kompetensi Khusus
Pilih kepemilikikan lisensi kepala sekolah sebagai Ya atau Tidak. Kepemilikan lisensi ini dibuktikan dengan adanya sertifikat lulus diklat pelatihan kepala sekolah.
Pilih spesifikasi keahlian laboratorium yang dimiliki oleh PTK. Keahlian tersebut dibuktikan dengan adanya sertifikat sebagai laboran.
Pilih kemampuan khusus yang dapat ditangani oleh PTK. Dapat dipilih lebih dari satu
Pilih "Ya" jika PTK memiliki keahlian dalam berkomunikasi memakai Braille.
Pilih "Ya" jika PTK meiliki keahlian dalam berkomunikasi memakai bahasa isyarat.
Kontak
Diisi nomor telepon rumah milik PTK.
Diisi nomor ponsel milik PTK.
Diisi email milik PTK.


Pedoman Tabel Prasarana Longitudinal


Prasarana Longitudinal
Diisi total persentase kerusakan penutup atap.
Diisi total persentase kerusakan rangka atap.
Diisi total persentase kerusakan lisplang talang.
Diisi total persentase kerusakan rangka plafon.
Diisi total persentase kerusakan penutup list plafon.
Diisi total persentase kerusakan cat plafon.
Diisi total persentase kerusakan kolom ring balok.
Diisi total persentase kerusakan bata dinding pengisi.
Diisi total persentase kerusakan cat dinding.
Diisi total persentase kerusakan kusen.
Diisi total persentase kerusakan daun pintu.
Diisi total persentase kerusakan daun jendela.
Diisi total persentase kerusakan struktur bawah.
Diisi total persentase kerusakan penutup lantai.
Diisi total persentase kerusakan pondasi.
Diisi total persentase kerusakan sloof.
Diisi total persentase kerusakan listrik.
Diisi total persentase kerusakan air hujan rabatan.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar Anda!