Kami sangat menghargai Anda jika mengutip konten blog ini dengan menyebutkan sumbernya.

Kamis, 17 Juli 2014

Beberapa Hal tentang NISN

Surat Edaran PDSP tentang Pengelolaan NISN


Surat Edaran PDSP tentang Mekanisme Pengajuan NISN Kemenag



Surat Edaran PDSP tentang SNMPTN 2014




Dasar Hukum Verifikasi dan Validasi Peserta Didik (NISN)

Pasal 958 Permendikbud Nomor 1 Tahun 2012


Pasal 959 Permendikbud Nomor 1 Tahun 2012


Pasal 961 Permendikbud Nomor 1 Tahun 2012



Berdasarkan beberapa rujuan di atas, maka Dasar Hukum Verifikasi dan Validasi Peserta Didik (NISN) yang dilakukan Oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSPKementerian Pendidikan dan Kebudayaan-PERMENDIKBUD NO. 1 Tahun 2012 Pasal 959 : 
 "Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 958, Bidang Data Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan bahan kebijakan teknis pengelolaan data peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada semua jenis, jenjang, dan jalur pendidikan;
  2. penyusunan bahan koordinasi dan fasilitasi pengelolaan data peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada semua jenis, jenjang, dan jalur pendidikan;
  3. pelaksanaan kompilasivalidasi dan integrasi data peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan setiap satuan pendidikan pada semua jenis, jenjang, dan jalur pendidikan; dan
  4. pengelolaan data peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada semua jenis, jenjang, dan jalur pendidikan. 
  Pasal 961 :
  1. Sub bidang Validasi dan Integrasi Data Peserta Didik mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis, koordinasi, dan fasilitasi pengelolaan data, kompilasivalidasi, dan integrasi serta pengelolaan data peserta didik pada semua jenis, jenjang, dan jalur pendidikan.
  2. ………..
Tujuan Verifikasi dan Validasi Peserta Didik (NISN) adalah untuk melakukan Pencocokan data peserta didik antara data peserta didik yang ada atau tesimpan di server PDSP (Pusat Data dan Statistik Pendidikan) dan melakukan Pemberian atau penomoran baru kepada siswa yang belum memiliki NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) berdasarkan data yang terinput pada Aplikasi Dapodikdas melalui proses atau Mekanisme pengiriman data “Sinkronisasi“.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar Anda!