A.Alokasi dan Penyaluran
Apakah
yang menjadi pertimbangan pemerintah, sehingga menetapkan alokasi dana
BOS yang diterima Sekolah di Kota lebih besar daripada jumlah dana BOS
yang diterima oleh Sekolah di Kabupaten?
Asumsi
yang digunakan pemerintah yaitu banyaknya ragam kegiatan Sekolah di
kota lebih bervariasi sehingga membutuhkan tambahan dana; Secara
ideal biaya satuan BOS per daerah berbeda-beda. Karena alasan teknis,
biaya satuan BOS belum dapat dibedakan antar daerah. Oleh karena itu,
diharapkan setiap pemerintah daerah melakukan perhitungan biaya satuan
untuk operasional sekolah, dan jika dana BOS belum mencukupi agar
dipenuhi dari APBD.
Mengapa pemerintah menetapkan penyaluran dan pengambilan dana BOS oleh Sekolah dilakukan secara bertahap ?
Secara
nasional program BOS memerlukan dana yang sangat besar (lebih dari Rp.
16 trillun). Jika disalurkan sekaligus, akan memberatkan pemerintah.
Selain daripada itu penyaluran 3 bulanan dapat mengantisipasi adanya
perubahan jumlah siswa dan juga membantu kontrol penggunaan dana.
Penyaluran secara bertahap dilakukan pada bulan pertama dari setiap
periode tiga bulan. Penyaluran dana BOS secara bertahap (tiga bulanan)
bukan berarti pengambilan dana BOS harus dihabiskan dalam periode
tersebut, Sekolah harus tetap memperhatikan kebutuhan dana yang tertera
dalam RKAS.
Mengapa penyaluran dana BOS dilakukan melalui lembaga penyalur POS/Bank Pemerintah ?
Pemilihan
lembaga panyalur BOS didasarkan atas kemudahan akses sekolah terhadap
lembaga penyalur, kredibelitas lembaga penyalur, dan ketersediaan
lembaga penyalur di daerah. Pemilihan dan ketentuan lembaga penyalur BOS
dituangkan dalam bentuk perjanjian kerjasama antara Dinas Pendidikan
Provinsi dan lembaga penyalur. Perjanjian kerjasama ini dapat
diperpanjang/diperbaiki sesuai hasil evaluasi terhadap kinerja lembaga
penyalur.
Mengapa dana BOS penyaluran, dan pencairannya tidak tepat waktu?
Penyaluran
dana BOS dilakukan Tim Managemen BOS Provinsi ke seluruh rekening
sekolah berdasarkan data sekolah yang dikirim dari Dinas Kabupaten/Kota.
Penyaluran dilakukan setiap periode 3 (tiga) bulan, pada bulan pertama.
Biasanya keterlambatan penyaluran disebabkan Tim Manajemen BOS Provinsi
terlambat menerima pengiriman data dari Tim Manajemen BOS
Kabupaten/Kota, dan Kabupaten/Kota juga terlambat menerima data dari
Sekolah.
Ada 4 kemungkinan dana BOS terlambat dicairkan oleh sekolah yaitu
Mengapa dapat terjadi jumlah dana BOS yang diterima Sekolah kurang, dan tidak sesuai dengan jumlah siswa ?
Apabila
jumlah dana BOS kurang, dan tidak sesuai dengan jumlah aktual siswa,
maka Sekolah segera memberitahukan dan melaporkan kepada Tim Manajemen
BOS Kabupaten/Kota untuk dilakukan perbaikan data sehingga dapat
ditambahkan kekurangan dana BOS pada penyaluran tahap berikutnya.
Kurangnya jumlah dana BOS yang diterima Sekolah, antara lain disebabkan :
B.Penggunaan Dana BOS
Apakah boleh dana BOS digunakan untuk sekolah melakukan rehab berat ?
Tidak
boleh, yang diperbolehkan hanya untuk rehab ringan. Rehab sedang dan
berat harus diselesaikan oleh program lain bukan dari dana BOS, karena
untuk rehab tersebut memerlukan dana yang besar
Dinas
Pendidikan setempat menganjurkan, untuk meningkatkan fasilitas
pendidikan seperti UKS, perpustakaan, dan fasilitas lainnya maka jumlah
RKAS diperbesar, bagaimana sikap sekolah terhadap anjuran tersebut ?
Kewenangan
menentukan kebutuhan/program sekolah ditetapkan bersama antara kepala
sekolah, guru, wakil dari orang tua siswa, dan pengurus komite sekolah.
Oleh karena itu sikap kepala sekolah terhadap anjuran tersebut adalah
kepala sekolah tidak bisa menentukan sendiri kebutuhan sekolah, dan
anjuran tersebut sebagai masukan dalam rapat menyusun/merevisi RKAS.
Apabila ada hal yang tidak wajar dalam penggunaan dana BOS oleh Sekolah, kemana harus melaporkan?
Laporan dapat disampaikan melalui 2 (dua) pilihan :
Pertama, laporan dapat disampaikan kepada unit pengaduan Tim Managemen BOS Kabupaten/Kota melalui kotak surat, SMS, dan telepon. Kedua, laporan juga dapat disampaikan langsung kepada unit pengaduan masyarakat BOS Pusat dengan alamat : Untuk SD
Apakah boleh pengurus komite sekolah disediakan honor atau uang transpot yang diambil dari dana BOS ?
Tidak
boleh, karena dana BOS hanya untuk membiayai hal-hal oprasional yang
berkaitan langsung dengan Sekolah. Gambaran umum penggunaan dana BOS
tertera dalam panduan BOS 2009, halaman 28.
C.Pengadaan
Apakah boleh sekolah melakukan pembelian barang di luar ketentuan yang tertera dalam panduan BOS ?
Dalam
panduan BOS halaman 28, point 14 disebutkan “Bila seluruh komponen 1-13
telah terpenuhi pendanaannya dari BOS dan masih terdapat sisa dana,
maka sisa dana tersebut dapat digunakan untuk membeli alat peraga, media
pembelajaran, mesin ketik dan mebeler sekolah”.
Apakah
sekolah harus membeli format-format BOS (Buku Kas Umum, Buku Kas Tunai,
Buku Pembantu Bank, dan Buku Pembantu Pajak) yang dicetak oleh Dinas
atau lembaga lain ?
Tidak
harus. Contoh format juga sudah tersedia dalam panduan BOS. Oleh karena
itu, apabila pembelian format BOS harga cukup mahal, dan tidak semua
lembar format dimanfaatkan lebih baik sekolah tidak membeli buku format
yang disediakan oleh lembaga manapun.
Bolehkan uang transport siswa miskin diganti diganti dengan membelikan baju seragam ?
Prinsipnya tidak boleh, karena seragam termasuk komponen biaya pribadi yang merupakan tanggung-jawab orang tua siswa.
D.Keuangan
Apabila
ada siswa yang keluar setelah menerima dana BOS, apakah uang dana BOS
tersebut dikembalikan ke kas Negara atau menjadi milik Sekolah ?
Sesuai
pedoman BOS 2009, hal 25 bagian viii “Jika terdapat siswa pindah/mutasi
ke sekolah lain setelah semester berjalan, maka dana BOS siswa tersebut
dalam semester yang berjalan menjadi hak sekolah lama”.
Bagaimana
mempertanggungjawabkan pengeluaran yang terpaksa dikeluarkan untuk
oknum LSM dan oknum wartawan yang sering datang ke Sekolah dengan
berbagai macam dalih menanyakan BOS.
Prinsipnya,
pengeluran tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan. Tidak dibenarkan
mengakomodir pengeluaran dana BOS untuk oknum LSM dan oknum wartawan.
Sebaiknya Sekolah tegas menolak tekanan dari oknum tersebut, melakukan
koordinasi dengan Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota, dan melaporkan
kepada aparat keamanan setempat.
E.Perpajakan
Dalam
pengelolan pajak BOS, sekolah kesulitan dalam menerapkan aturan jumlah
dan jenis pajak yang dikeluarkan karena apa yang tertuang dalam pedoman
BOS berbeda dengan penjelasan yang disampaikan kantor perpajakan di
daerah.
Tidak
mungkin ada perbedaan persepsi tentang pajak antara pedoman BOS dengan
yang disampaikan kantor pajak di daerah. Karena aturan perpajakan dalam
pedoman BOS telah direview oleh Kantor pajak pusat dan landasan-landasan
hukumnya jelas. Yang mungkin terjadi adalah perbedaan persepsi antara
aturan pajak di pedoman BOS dengan auditor.
F.Pelaporan
Apakah boleh membuat laporan penggunaan BOS (SPJ) tidak sesuai atau tidak mengikuti item pengeluaran yang terdapat dalam RKAS ?
Semua
pengeluaran harus sesuai dengan apa yang tertera dalam RKAS (Format BOS
K-2), bila terjadi perubahan atau revisi RKAS maka harus ditetapkan
oleh Tim Managemen BOS tingkat Sekolah dan Komite Sekolah.
Bagaimana
sekolah mengetahui bahwa laporan penggunaan dana BOS yang telah di
buat, dan dikirim ke Dinas sudah benar atau ada yang salah ?
Laporan
BOS dianggap benar apabila item pengeluaran yang tertera dalam format
BOS K-2 dibelanjakan/dikeluarkan sesuai dengan harga/jumlah yang wajar,
dan melampirakan semua nota/kwitansi pendukung.
Yang perlu dilampirkan dalam SPJ BOS :
G.Sekolah Gratis
Apakah BOS menggratiskan seluruh siswa SD dan SMP, baik negeri maupun swasta?
Istilah
gratis harus dipahami dengan baik. Dana BOS bukan untuk menggratiskan
semua jenis pengeluaran siswa. Dana BOS diprioritaskan untuk membiayai
biaya operasional non personil. Sedangkan biaya personil dan investasi
harus dibiayai dari sumber/program lain. sesuai dengan PP no 48 tahun
2008, semua siswa di SD dan SMP Negeri yang bukan Sekolah Bertaraf
Internasional (SBI) dan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI)
bebas pungutan. Untuk sekolah swasta dan SD dan SMP RBI/RSBI masih boleh
memungut. Akan tetapi siswa miskin dimanapun berada harus bebas
pungutan.
Apakah sekolah boleh mengadakan iuran pada siswa melalui hasil musyawarah dengan orang tua dan komite sekolah?
Sebagaimana
tertuang dalam pedoman BOS, bahwa program BOS tidak menghalangi
masyarakat memberikan sumbangan sukarela untuk kemajuan sekolah.
Sumbangan sukarela ini bersifat tidak mengikat menurut jumlah, waktu dan
tidak ada intimidasi kepada orang tua siswa yang tidak menyumbang.
Bagaimana menjelaskan konsep “sekolah gratis” kepada orang tua?
Sekolah
gratis tidak berarti seluruh biaya operasional sekolah dan kebutuhan
siswa lepas dari partisipasi dan tanggungjawab orang tua. Kebutuhan
siswa seperti seragam siswa, alat-alat dan buku tulis, dan
kebutuhan-kebutuhan yang sifatnya melekat pada pribadi siswa yang diluar
cakupan BOS merupakan tanggungjawab orang tua siswa tersebut. Jadi
sekolah gratis memiliki makna dan cakupan terbatas yaitu sesuai alokasi
penggunaan dana BOS sebagaimana yang telah dirinci dalam Buku Panduan
BOS yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Nasional RI.
H.Peran Komite Sekolah
Apa peran Komite Sekolah dalam pengelolaan dana BOS?
Komite
Sekolah memiliki peran penting dalam mengawasi penggunaan dana BOS agar
akuntabel dan transparan. Dalam menjalankan perannya, Komite Sekolah
tidak boleh bersikap pasif dan bergantung pada inisiatif pihak sekolah.
Berikut peran Komite Sekolah yang tidak boleh diabaikan;
Apakah operasional Komite Sekolah boleh diambil dari dana BOS?
Tidak
boleh, Komite Sekolah dilarang menggunakan dana BOS untuk
operasionalnya. Sebagai lembaga independen yang diisi oleh wakil-wakil
orang tua siswa di sekolah tersebut, Komite Sekolah diharapkan dapat
menggalang dana sendiri yang tidak membebani siswa/orang tua.
I.Transparansi
Siapakah yang mengawasi penggunaan dana BOS?
Pengawasan
penggunaan dana BOS melalui tiga bentuk yang dilakukan oleh pihak-pihak
tertentu sesuai kewenangan masing-masing. Pertama, monitoring.
Monitoring internal dilakukan oleh Tim Manajemen BOS pusat, propinsi,
dan kabupaten/kota. Monitoring eksternal dilakukan oleh Balitbang
Kementerian Pendidikan Nasional dan atau lembaga independen yang
profesional untuk itu, misalnya Bank Dunia. Kedua, pengawasan.
Pengawasan Melekat dilakukan oleh pimpinan masing-masing instansi pada
bawahannya baik di pusat, propinsi, dan khususnya Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota. Pengawasan Fungsional Internal dilakukan oleh
Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional dan Inspektorat
Propinsi dan Kabupaten/Kota. Pengawasan Eksternal dilakukan oleh Badan
Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Pengawasan Masyarakat
dilakukan unsur masyarakat dan unit pengaduan masyarakat yang terdapat
di sekolah dan hasil pengawasan tersebut harus disampaikan kepada pihak
berwenang. Ketiga, pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK).
Apakah sekolah harus bersikap transparan dalam pengelolaan dana BOS?
Ya,
sekolah harus transparan kepada guru, siswa, orang tua siswa, komite
sekolah, warga masyarakat serta para pemangku kepentingan pendidikan
lainnya tanpa terkecuali. Untuk itu, sekolah harus memasang pengumuman
penggunaan dana BOS di papan pengumuman sekolah yang dipasang di area
sekolah yang mudah dilihat orang banyak. Format pengumuman yang wajib
dipasang tersebut adalah Format Pengumuman Rencana Penggunaan Dana BOS
(Format BOS-11A) dan Format Pengumuman Laporan Penggunaan Dana BOS
(Format BOS-11B)
Apakah Komite Sekolah berhak meminta klarifikasi penggunaan dana BOS kepada pihak sekolah?
Ya,
berhak. Dalam menjalankan peran pengawasannya, sebelum menandatangani
format-format BOS Komite Sekolah dapat mengajukan pertanyaan dan
pendapat maupun meminta klarifikasi atas hal-hal yang belum jelas dalam
pengelolaan dana BOS oleh sekolah.
J.Panduan BOS
Apakah Buku Panduan BOS dibagikan kepada seluruh sekolah?
Ya,
Buku Panduan BOS dibagikan kepada seluruh sekolah setiap tahun. Buku
Panduan BOS dijadikan pedoman oleh Tim Manajemen BOS baik tingkat pusat,
propinsi, kabupaten/kota maupun sekolah agar dapat mengelola dana BOS
dengan benar dan tepat.
Bagaimana mengisi format-format BOS dengan mudah?
Format-format
BOS dibuat dengan tujuan untuk membantu sekolah agar mampu mengelola
dana BOS secara profesional, akuntabel, dan transparan. Untuk itu,
format-format yang menjadi tugas dan tanggungjawab sekolah dijadikan
tiga bagian, yaitu format BOS, format BOS Buku, dan format BOS Keuangan.
Masing-masing kelompok diisi dengan format-format yang telah dibakukan
dalam Buku Panduan BOS. Sekolah harus membuat soft file atau versi cetak
terlebih dahulu yang akan dijadikan master untuk pengisian (input)
selanjutnya.
Siapakah yang melaksanakan pengelolaan dana BOS?
Organisasi
pelaksana pengelolaan dana BOS dibentuk dari pusat hingga sekolah. Di
tingkat pusat dilaksanakan oleh Tim Manajemen BOS Pusat yang terbagi
menjadi Tim Pelaksana BOS SD dan Tim Pelaksana BOS SMP. Di tingkat
propinsi dilaksanakan oleh Tim Manajemen BOS Propinsi. Di tingkat
kabupaten/kota dilaksanakan oleh Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota. Di
tingkat sekolah dilaksanakan oleh Tim BOS Tingkat Sekolah.
Apakah pengambilan dana BOS dapat dilakukan oleh sekolah tanpa perlu rekomendasi dari Dinas Pendidikan?
Ya,
sekolah mengambil langsung dana BOS per triwulan ke Bank atau PT. POS
sesuai alokasi yang telah ditetapkan dalam Format SD/SDLB Penerima BOS
(Format BOS-02A) dan Format SMP/SMPLB Penerima BOS (Format BOS-2B). Jika
syarat-syarat administrasi sudah dipenuhi sebagaimana yang tertuang
dalam Buku Panduan BOS, maka pengambilan dana tersebut tidak boleh
dihalangi oleh pihak manapun. Pada kenyataannya memang ada beberapa
kabupaten yang menerapkan kebijakan adanya rekomendasi untuk pengambilan
dana BOS, yaitu setelah sekolah membuat pertanggungjawaban atas dana
yang diterima. Hal ini dilakukan untuk kontrol, karena banyak sekolah
yang menggunakan dana BOS tidak transparan dan kurang bertanggung-jawab.
Namun secara prinsip, tidak boleh ada biaya yang dikeluarkan oleh
sekolah akibat adanya rekomendasi tersebut.
|
Sumber: http://bos.kemdiknas.go.id/pengaduan/home/faq
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan tinggalkan komentar Anda!